Home Blog Page 3

PRESUMPTIO IURIS DE IURE: KATANYA SEMUA ORANG DIANGGAP TAHU HUKUM. LAH, BELAJARNYA KAPAN?

“Lho, saya nggak tahu kalau ada aturannya.”

Kalimat seperti ini mungkin sering kita dengar ketika seseorang berhadapan dengan persoalan hukum. Rasanya cukup masuk akal. Bagaimana seseorang bisa menaati aturan kalau dia sendiri tidak pernah tahu aturan tersebut ada?

Tapi hukum punya cara pandang yang berbeda.

Dalam hukum dikenal istilah fiksi hukum, yaitu anggapan bahwa setiap orang mengetahui hukum setelah suatu peraturan resmi diundangkan. Artinya, seseorang tidak bisa begitu saja menghindari akibat hukum hanya dengan alasan tidak mengetahui adanya aturan.

Kedengarannya agak aneh, ya? Bagaimana mungkin semua orang dianggap tahu hukum, sementara membaca satu undang-undang saja kadang sudah bikin pusing?

Hukum Tidak Menunggu Semua Orang Membacanya

Fiksi hukum sebenarnya punya alasan yang cukup sederhana. Bayangkan kalau setiap orang yang melanggar aturan bisa mengatakan, “Saya tidak tahu ada aturannya,” maka penegakan hukum akan menjadi sulit.

Karena itu, setelah suatu peraturan diundangkan, hukum menganggap masyarakat sudah mengetahuinya. Prinsip ini ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di sana disebutkan bahwa dengan diundangkannya peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi, setiap orang dianggap telah mengetahuinya.

Jadi, fiksi hukum bukan berarti pemerintah benar-benar percaya bahwa setiap warga sudah membaca semua undang-undang.

Ini adalah sebuah anggapan hukum agar aturan dapat berlaku secara umum dan memberikan kepastian.

Masalahnya, ada jarak antara ‘dianggap tahu’ dengan ‘benar-benar tahu.’

BACA JUGA: YUK, KENALI 5 ASAS HUKUM PIDANA BIAR NGGAK SALAH KAPRAH!

Tidak Semua Orang Memulai dari Garis yang Sama

Coba kita lihat kehidupan sehari-hari.

Ada orang yang terbiasa mencari informasi hukum di internet. Ada yang punya teman pengacara. Ada yang kuliah di bidang hukum. Bahkan ada yang bisa membayar konsultan ketika menghadapi persoalan hukum.

Tapi di sisi lain, ada masyarakat yang mungkin belum tahu harus mencari informasi hukum ke mana.

Jangankan membaca undang-undang, istilah seperti “Peraturan perundang-undangan, keberatan, batas waktu pengajuan atau upaya hukum saja” mungkin masih terdengar asing.

Di sinilah fiksi hukum menjadi menarik jika dilihat dari persoalan ketimpangan.

Hukumnya Sama, tetapi Kemampuan untuk Mengetahui Hukum Belum Tentu Sama

Secara formal, semua orang diperlakukan setara. Namun dalam kenyataannya, orang yang memiliki pendidikan, uang, akses informasi dan koneksi yang lebih baik tentu lebih mudah memahami aturan dan melindungi kepentingannya.

Bukan berarti fiksi hukum harus dihapus. Justru tanpa prinsip tersebut, hukum bisa kehilangan kepastian. Tetapi ada persoalan lain yang tidak boleh dilupakan: ketika masyarakat dianggap mengetahui hukum, maka akses terhadap informasi hukum juga menjadi penting.

BACA JUGA: 5 ASAS HUKUM YANG WAJIB KAMU TAU

Masyarakat Harus Melek Hukum?

Kita sering mendengar nasihat, “Makanya harus melek hukum.”

Nasihat itu memang benar. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya. Tetapi rasanya kurang adil kalau seluruh beban diletakkan di pundak masyarakat.

Mahkamah Agung sendiri pernah menekankan bahwa fiksi hukum perlu didukung dengan sosialisasi dan pendidikan hukum yang memadai. Dengan kata lain, masyarakat juga perlu dibantu agar dapat mengetahui dan memahami hukum tersebut.

Ini bukan berarti setiap warga harus belajar di sekolah hukum. 

Setidaknya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang cukup tentang aturan yang paling dekat dengan kehidupan mereka. Informasi tersebut juga harus disampaikan dengan bahasa yang bisa dipahami, bukan sekadar melalui tumpukan pasal yang sulit dimengerti.

Sebab, bagaimana mungkin seseorang bisa disebut ‘tahu hukum’ kalau informasi hukumnya sendiri tidak pernah sampai kepadanya?

BACA JUGA: GAK SEMBARANGAN! 7 ASAS HUKUM INI JADI PEDOMAN DAN PRINSIP DALAM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

Fiksi Hukum Bukan Masalah, Kalau Informasinya Sampai

Pada akhirnya, fiksi hukum memang diperlukan. Negara membutuhkan aturan yang berlaku umum dan tidak bisa terus-menerus bergantung pada apakah seseorang mengaku sudah membaca aturan tersebut atau belum.

Tetapi fiksi hukum juga mengingatkan kita pada satu pekerjaan rumah: membuat hukum benar-benar dekat dengan masyarakat.

Pemerintah dan lembaga hukum perlu terus membuka akses informasi, melakukan sosialisasi dan menjelaskan aturan dengan bahasa yang lebih sederhana. Mahkamah Agung sendiri memiliki JDIH sebagai sarana penyebaran informasi hukum agar masyarakat dapat memperoleh informasi hukum yang akurat dan mudah diakses.

Jadi, ketika hukum berkata, “Kamu dianggap tahu,” masyarakat juga berhak bertanya:

“Kalau begitu, di mana saya bisa belajar untuk benar-benar tahu?”

Karena hukum yang berlaku untuk semua orang memang penting.

Tapi hukum yang bisa dipahami oleh semua orang jauh lebih penting.

KUCING TETANGGA BOKER DI TERAS RUMAH, SIAPA YANG TANGGUNG JAWAB? 

Pagi hari yang cerah, segelas kopi hangat di tangan dan angin segar berhembus tenang. Namun, kedamaian hampa itu seketika sirna tatkala pandanganmu tertuju pada pojok teras yang bersih, di mana sebuah ‘oleh-oleh’ beraroma tajam dari kucing oren tetangga tergeletak manis di atas keset kesayangan. Seketika, tensi darah meningkat dan krisis diplomatik antar-tetangga pun resmi dimulai.

Fenomena buang hajat sembarangan oleh hewan peliharaan tetangga, khususnya kucing yang dibiarkan berkelana bebas tanpa pengawasan adalah salah satu pemicu perang dingin paling abadi dalam dinamika kehidupan bertetangga di Indonesia. 

Mulai dari sindiran halus di grup WhatsApp RT, aksi pasif-agresif menyiram air bekas cucian beras, hingga pertengkaran sengit di depan pagar rumah. 

Apakah Pemilik Kucing Bisa Digugat?

Selain karena mengalami ketidaknyamanan, fenomena kucing yang buang hajat di teras tetangga juga dapat menimbulkan kerugian bagi tetangga yang empunya rumah. Kenapa? Karena jika harus membersihkan kotoran kucing terus menerus, melihat tanaman atau tempat duduk yang rusak dicakar kucing, selain mengganggu kesabaran, juga bakal mengganggu kantong. 

Nah, pernahkah Anda berpikir, apakah secara hukum pemilik kucing tersebut bisa digugat atau diminta bertanggung jawab atas kerugian tersebut?

BACA JUGA: MENUJU INDONESIA YANG LEBIH CINTA KEPADA HEWAN BERSAMA BOBBY KERTANEGARA!

Jawabannya adalah sangat bisa. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pembuat undang-undang rupanya telah mengantisipasi ulah hewan peliharaan sejak ratusan tahun lalu. Benteng hukum utama bagi korban ‘teror kotoran kucing’ ini terpatri megah dalam Pasal 1368 KUHPerdata.

Pasal 1368 KUHPerdata secara tegas menyatakan bahwa pemilik seekor binatang atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun tersesat atau terlepas.

Pasal ini membebankan tanggung jawab hukum secara mutlak kepada pemilik hewan. Artinya, secara doktrinal, pemilik tidak bisa ngeles dengan dalih klise: “Ya namanya juga hewan, mana punya akal budi!” 

Memang benar sang kucing tidak memiliki akal budi untuk memilih tempat buang hajat yang estetis, tetapi pemiliknya dipandang oleh hukum memiliki akal dan kewajiban hukum untuk mengawasi dan mengambil langkah yang patut agar hewan peliharaannya tidak menimbulkan kerugian serta gangguan bagi lingkungan sekitar.

BACA JUGA: CURKUM #27 MENELANTARKAN HEWAN PELIHARAAN

Kerugian yang Mungkin Timbul 

Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini tidak hanya bersifat materiil seperti biaya pembersihan kotoran, keset yang rusak atau tanaman hias yang hancur dicakar. Dalam kondisi tertentu pihak yang dirugikan juga dapat mendalilkan kerugian immateriil, sepanjang dapat dibuktikan dan memenuhi dasar hukum yang relevan. Bahkan, membiarkan hewan peliharaan berkeliaran hingga mengganggu ketertiban umum juga menabrak asas kepatutan dalam hukum tetangga (burenrecht). 

Penyelesaian Hukum yang Dapat Ditempuh

Namun, dalam praktik bermasyarakat yang beradab, membawa perkara ‘kotoran kucing’ langsung ke meja hijau pengadilan negeri tentu akan membuat panitera mengelus dada. Salah satu langkah yang paling rasional adalah menyelesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan. Misalnya, melalui ketua RT/RW. Pemilik hewan wajib sadar diri untuk mengandangkan atau menyediakan litter box di dalam rumahnya sendiri, bukan menjadikan teras tetangga sebagai toilet umum gratisan.

Kesimpulannya, mencintai hewan adalah hak pribadi, tetapi menjaga kenyamanan dan kebersihan lingkungan tetangga adalah kewajiban hukum yang mengikat. Jangan sampai gara-gara ulah kucing kesayangan yang bertindak bagai buronan pidana, hubungan kemasyarakatan kamu hancur dan berujung pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Ingat, kucingnya yang buang hajat, pemiliknya yang wajib bertanggung jawab!

LULUS KULIAH HUKUM, KERJA DULU ATAU S2 DULU?

0

Setelah lulus kuliah hukum, ada satu pertanyaan yang sering muncul. Kira-kira harus kerja dulu atau langsung lanjut S2 yah?

Jawaban sebenarnya sederhana. Keduanya sama-sama pilihan yang baik. 

Tidak ada satu jalan pasti yang paling benar untuk semua orang. Ada yang memang ingin langsung melanjutkan pendidikan, karena sudah punya target akademik. Ada juga yang memilih bekerja, karena ingin merasakan dunia praktik terlebih dahulu.

Kalau ditanya pendapat pribadi sih, saya lebih menyarankan untuk kerja atau magang terlebih dahulu ya, terutama bagi lulusan hukum yang masih bingung menentukan arah karir.

Kenapa?

Karena kuliah hukum dan praktik hukum adalah dua pengalaman yang berbeda.

Kuliah Mengajarkan Dasar, Praktik Membuka Pertanyaan

Di bangku kuliah, kita  akan bertemu dan belajar banyak hal. Mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum acara, hingga berbagai teori dan doktrin hukum.

Kita belajar pasal, membaca putusan, mengerjakan tugas, berdiskusi, bahkan mungkin sudah merasa cukup memahami bagaimana hukum bekerja.

Tapi begitu masuk dunia kerja atau magang, kita akan sadar satu hal, ternyata hukum tidak sesederhana yang ada di buku.

BACA JUGA: GAK MAU KARIR HANCUR? 5 LARANGAN YANG TIDAK BOLEH DILANGGAR OLEH SEORANG ADVOKAT!

Di tempat kerja, kita mulai bertemu dengan persoalan yang tidak selalu memiliki jawaban langsung di dalam satu pasal atau regulasi. 

Misalnya, di kelas kita belajar mengenai wanprestasi. Tetapi ketika menangani perkara nyata, muncul pertanyaan lain. Seperti bagaimana membuktikan wanprestasi tersebut? Bagaimana menyusun argumentasinya? Bukti apa yang harus dicari? Bagaimana kalau kontraknya sendiri ternyata memiliki klausul yang ambigu?

Di situlah pengalaman praktik menjadi sangat berharga.

Kerja Membuat Perspektif Hukum Menjadi Lebih Luas

Menurut keyakinan saya, salah satu keuntungan terbesar bekerja sebelum S2 adalah kita mendapatkan perspektif yang lebih luas.

Ketika hanya belajar dari buku, kecenderungan kita akan melihat hukum dari perspektif teori. Tetapi ketika bekerja, kita mulai melihat hukum dari banyak sisi. Misalnya, sisi kepentingan klien, kepentingan perusahaan, pertimbangan hakim, strategi menangani suatu kasus, kebijakan pemerintah, sampai persoalan administratif yang kadang justru menjadi inti masalah.

BACA JUGA: TAHAP-TAHAP YANG HARUS DILEWATI KALAU INGIN JADI JAKSA!

Dan menurut saya, pendidikan S2 akan terasa jauh lebih menarik ketika datang dengan membawa pertanyaan dari dunia nyata.

Dengan memiliki pengalaman kerja, kita tidak lagi hanya bertanya, apa bunyi pasalnya?

Tetapi mulai bertanya, kenapa aturan ini dibuat seperti ini? Apakah penerapannya sudah adil? Bagaimana seharusnya hakim menafsirkan ketentuan ini? Atau mengapa antara teori dan prakteknya berbeda?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu bisa menjadi bahan diskusi yang sangat menarik ketika kembali masuk ke dunia akademik.

S2 Jangan Hanya Jadi Perpanjangan Kuliah S1

Menurut saya, salah satu risiko langsung mengambil S2 setelah lulus S1 adalah kita bisa saja menjalani pendidikan lanjutan hanya sebagai perpanjangan dari masa kuliah.

Bukan berarti memilih langsung lanjut S2 itu buruk. Sama sekali tidak.

Tetapi pengalaman kerja dapat memberikan warna yang berbeda ketika kita masuk ke pendidikan magister.

Kita bisa berdiskusi dengan dosen bukan hanya berdasarkan apa yang kita baca di buku, tetapi juga berdasarkan pengalaman yang kita temui di lapangan.

Misalnya, dosen membahas mengenai diskresi dalam hukum administrasi negara. Kita bisa menghubungkannya dengan persoalan yang pernah kita temui ketika bekerja.

Dari sana, diskusi menjadi lebih hidup.

Bahkan bisa saja pengalaman kerja tersebut berkembang menjadi bahan penelitian tesis.

BACA JUGA: MASUK FAKULTAS HUKUM KARENA NGGAK TAHU MAU JADI APA? INI BAHAYANYA! 

Jadi, Harus Kerja Dulu?

Tidak juga.

Kalau seseorang memang sudah memiliki tujuan akademik yang jelas, ingin menjadi akademisi, peneliti atau memang membutuhkan gelar S2 untuk jalur karir tertentu, langsung melanjutkan studi juga merupakan pilihan yang sangat masuk akal.

Yang ingin saya tekankan adalah jangan menganggap ada satu formula yang berlaku untuk semua lulusan hukum.

Yang penting adalah tahu mengapa kita memilih.

Kalau ingin bekerja dulu, jangan sekadar bekerja untuk mendapatkan gaji. Gunakan masa tersebut untuk belajar sebanyak mungkin. Amati bagaimana hukum benar-benar bekerja, cari masalah hukum yang menarik dan catat pertanyaan-pertanyaan yang muncul selama bekerja.

Karena ketika pada akhirnya kembali ke kampus untuk S2, kita tidak datang dengan kepala kosong.

Kita datang membawa pengalaman, perspektif dan pertanyaan.

Dan menurut saya, itulah salah satu modal terbaik untuk menempuh pendidikan magister hukum.

Golden sentencenya sederhana, setelah lulus hukum, tidak ada kewajiban untuk langsung memilih antara kerja atau S2. Tetapi kalau masih bingung, tidak ada salahnya kerja atau magang dulu. Terkadang justru setelah masuk dunia praktik, kita baru tahu hukum seperti apa yang sebenarnya ingin dipelajari.

LIFEHACK LULUS CEPAT ALA ANAK HUKUM!

0

Jadi anak hukum itu emang nggak melulu soal ngapalin pasal doang, guys! Salah satu drama terbesar yang bakal kalian hadapi menjelang akhir masa kuliah adalah skripsi. Ada yang lancar jaya, ada juga yang sampai harus ganti judul tiga kali sambil nangis di pojokan perpus. Nah, biar kalian nggak masuk kondisi yang kedua, aku mau kasih beberapa tips yang bisa bantu kalian buat lulus cepat. Cekidot!

1. Manfaatin Mata Kuliah Metode Penelitian Hukum Sebaik Mungkin

Ini nih, kunci pertama yang sering disepelekan. Waktu masih ngambil mata kuliah metode penelitian hukum, itu sebenarnya momen emas buat kalian, guys. Jangan asal bikin proposal biar dapet nilai doang, tapi coba pikirkan baik-baik mau mengangkat isu apa buat skripsi kalian nanti. Pelajari betul-betul, riset dari sekarang, cari referensi sebanyak-banyaknya. Kalau proposal yang kalian bikin di mata kuliah ini sudah matang, nanti pas waktunya mengerjakan skripsi, kalian tinggal lanjutin aja tanpa perlu mulai dari nol lagi. 

Percaya deh, ini bisa memotong waktu kalian berbulan-bulan.

BACA JUGA: JANGAN TUNGGU LULUS BUAT PUNYA SKILL HUKUM, DUNIA KERJA GAK NUNGGU KAMU SIAP!

2. Jangan Males Mengerjakan Skripsi dan Bimbingan

Nah, ini dia biang kerok banyak orang keteteran lulusnya: males. Padahal kunci utama biar skripsi kelar itu ya, konsisten mengerjakan dan rajin bimbingan. Kejar terus dosen pembimbingnya, jangan cuma nunggu dinotice. Chat, minta jadwal ketemu, tanyain progress yang kurang apa. Satu hal yang wajib kalian tanamkan di kepala kalau skripsi yang baik bukan cuma yang sempurna, tapi yang benar-benar selesai dikerjakan dan dipertanggungjawabkan. 

Banyak mahasiswa kejebak mentalitas perfeksionis, maunya A terus, akhirnya malah mager duluan dan nggak kelar-kelar. Yang jelas, kelarin dulu, revisi belakangan.

3. Punya Support System yang Solid

Bikin skripsi itu perjalanan yang kadang bikin capek fisik dan mental. Makanya penting banget punya support system. Entah itu teman seperjuangan, keluarga, bahkan pacar sekalipun. Support system ini fungsinya buat nge-charge semangat kalian pas lagi down, bisa jadi tempat curhat pas revisian numpuk atau sekadar temen diskusi pas mentok nyari teori. 

Jangan sampai kalian mengerjakan skripsi sendirian aja tanpa ada yang menyemangati. Soalnya energi buat lulus cepat itu nggak cuma dari diri sendiri, tapi juga dari orang-orang di sekitar kalian.

BACA JUGA: MAU CEPET LULUS? INI 2 METODE PENELITIAN HUKUM YANG WAJIB KAMU KUASAI!

4. Pastiin Gak Ada SKS yang Belum Terpenuhi atau Mata Kuliah Wajib yang Belum Ditempuh 

Ini juga sering diabaikan. Banyak yang hanya fokus mengejar skripsinya saja, tapi ternyata masih ada mata kuliah wajib yang belum diambil atau SKS minimal buat lulus belum terpenuhi. Alhasil, skripsi sudah kelar duluan, tapi lulusnya tetep molor gara-gara masih nyantol di mata kuliah lain. Makanya, dari sekarang coba cek transkrip nilai kalian. Pastikan semua mata kuliah wajib sudah beres dan SKS-nya sudah cukup. 

Kalau bisa sih, di semester 6 (enam) atau 7 (tujuh) itu sudah clear semua, jadi begitu masuk semester akhir, kalian bisa full fokus ke skripsi doang tanpa keganggu mata kuliah lain.

BACA JUGA: BAGAIMANA SEEKOR IKAN BISA BANTU MAHASISWA HUKUM LULUS TEPAT WAKTU?

5. Cari Tahu Syarat Lulus dan Yudisium dari Sekarang

Terakhir nih, gaes. Jangan menunggu deket-deket baru sibuk nyariin syarat kelulusan. Dari sekarang, coba cari tahu apa saja syarat buat ambil yudisium di kampus kalian. Soalnya tiap kampus itu beda-beda kebijakannya. Ada yang wajib skor TOEFL atau sejenisnya dengan minimal tertentu, ada yang mewajibkan poin kegiatan kemahasiswaan harus cukup, ada juga yang minta sertifikat-sertifikat tambahan. Kalau sudah pada tahu syaratnya dari jauh-jauh hari, kalian bisa nyicil persiapannya pelan-pelan. Jangan dadakan pas sudah mepet sidang. 

Percaya deh, banyak juga kasus mahasiswa yang skripsinya sudah kelar duluan, tapi lulusnya malah tertunda gara-gara syarat administratif kayak gini belum terpenuhi.

Nah, habis baca ini semoga temen-temen yang masih semester awal atau yang lagi nge-stuck bisa beres lebih cepat ya. Jangan lupa hal yang paling penting adalah konsisten, semangat dan terus berdoa. Semangat, pejuang lulus!!

HUKUM HARUS PUNYA TARING, TAPI KEKUASAAN HARUS PUNYA BATAS!

0

Di negeri ini, hukum kadang kelihatan paling gagah kalau yang dihadapi ‘wong cilik.’ Pasalnya dibacakan, ancamannya dijelaskan, konferensi pers digelar, barang bukti ditata rapi di atas meja. Semua serba sat-set.

Tapi, dalam banyak case, ketika hukum harus berhadapan dengan orang yang punya jabatan, pengaruh atau koneksi,  vibesnya seketika berubah. Bahasanya jadi halus. Langkahnya hati-hati. Jawabannya mulai dari “Masih didalami menunggu proses,” sampai “Kita hormati proses hukum.”

Halah, halah!!!

Dari situ sudah cukup kelihatan, hukum tidak cukup hanya ditulis. Hukum juga harus punya kekuatan untuk dijalankan. Sebaliknya, kekuatan negara tidak boleh dilepas tanpa batas. 

Kalau hukum tidak ditopang kekuasaan, aturan cuma jadi tulisan yang rajin dikutip saat seminar. Nah, kalau kekuasaan tidak dibatasi hukum, penguasa bisa bertindak semaunya, lalu mencari dasar hukum belakangan.

Di sinilah hubungan hukum dan kekuasaan menjadi penting. Hubungannya dekat, tetapi jangan terlalu mesra. Sebab kalau hukum mulai sungkan kepada kekuasaan, biasanya rakyat yang diminta memahami keadaan. 

BACA JUGA: KETIKA HUKUM TUMPUL KE ATAS DAN TAJAM KE BAWAH

Hukum membutuhkan kekuasaan agar bisa ditegakkan, sementara kekuasaan membutuhkan hukum agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Hukum Butuh Kekuasaan agar Bisa Bekerja

Hukum bukan sekedar nasehat. Ketika hukum melarang suatu perbuatan atau mewajibkan seseorang melakukan sesuatu, negara harus punya mekanisme untuk memastikan aturan tersebut benar-benar berjalan.

Ada kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, hingga berbagai institusi pemerintahan yang memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing. Putusan pengadilan pun tidak berhenti ketika hakim mengetukkan palu. Ada mekanisme untuk melaksanakan putusan tersebut.

Karena itu, hukum membutuhkan kekuasaan dalam arti daya dan kewenangan yang sah untuk menegakkan aturan. Tanpa itu, hukum berisiko menjadi law in the books. Yaps, ada dalam peraturan, tetapi tidak efektif dalam kehidupan nyata.

Eh, tapi jangan salah ya, yang dibutuhkan hukum bukan kekuasaan yang asal kuat.

Dalam hukum, penting membedakan kekuasaan dengan kewenangan. Kekuasaan pada dasarnya berkaitan dengan kemampuan memengaruhi atau menentukan tindakan. Sementara kewenangan merupakan kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada subjek atau lembaga tertentu untuk melakukan tindakan tertentu.

Jadi, pejabat tidak bisa sekedar bilang, “Saya punya jabatan.” Pertanyaannya, dasar kewenangannya apa? karena jabatan memberikan kewenangan dalam batas tertentu.

BACA JUGA: ALASAN HUKUM TAJAM KE BAWAH DAN TUMPUL KE ATAS

Kekuasaan Butuh Hukum agar Tidak Kebablasan

Kalau hukum membutuhkan kekuasaan untuk ditegakkan, kekuasaan juga membutuhkan hukum untuk dibatasi.

Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sementara Pasal 1 Ayat (2) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Artinya, kekuasaan negara tidak lahir untuk berjalan sesuka hati. Kekuasaan memperoleh legitimasi dari hukum, tetapi pada saat yang sama juga dibatasi oleh hukum.

Bahkan Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Frasa “Menurut Undang-Undang Dasar” ini penting. Presiden memang memegang kekuasaan pemerintahan, tapi bukan berarti boleh bertindak semaunya. Kekuasaan pemerintahan memang diperlukan agar negara bisa berjalan, tetapi kekuasaan tersebut tetap berada dalam batas konstitusi.

Hal yang sama terlihat dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 17 melarang badan dan/atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang. Penggunaan wewenang pemerintahan harus berdasar pada peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Jadi, dalam negara hukum, pertanyaannya bukan cuma “Siapa yang berkuasa?” tetapi juga “Berdasarkan kewenangan apa kekuasaan itu digunakan?”

Jangan Sampai Hukum Cuma Gagah ke “Wong Cilik”

Hubungan hukum dan kekuasaan memang tidak selalu berjalan ideal. 

Kekuasaan memang diperlukan untuk menegakkan hukum. Tetapi kekuasaan juga bisa mempengaruhi bagaimana hukum dibuat, ditafsirkan dan diterapkan. Karena itu, hukum tidak boleh hanya menjadi alat untuk melegitimasi setiap tindakan penguasa.

BACA JUGA: SKANDAL SEKSUAL EPSTEIN MERUPAKAN BUKTI BAHWA HUKUM PIDANA TUMPUL DI TANGAN ELIT GLOBAL

Sebuah tindakan mungkin terlihat legal, karena memakai dasar peraturan. Namun, proses pembentukannya, tujuan penggunaannya dan cara penerapannya tetap harus dapat diuji. Jangan sampai hukum cuma dijadikan stempel supaya keputusan politik terlihat sah.

Negara hukum justru menuntut agar kekuasaan dapat dibatasi dan diuji melalui hukum. Ada pengawasan, mekanisme peradilan, pembagian kekuasaan serta ruang bagi masyarakat untuk menggugat tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hukum.

Karena hukum yang hanya berani kepada orang lemah, bukan hukum yang punya taring. Itu namanya cuma punya target.

Jangan sampai kalau pelakunya ‘wong cilik’ prosesnya cepat, keterangannya lengkap, wajahnya terang benderang. Begitu yang diperiksa punya kekuasaan, hukum mendadak belajar unggah-ungguh. Semua serba hati-hati dan publik diminta menghormati proses.

Ya, menghormati proses boleh. Tapi prosesnya juga jangan muter-muter kaya orang cari alamat mantan, dong.

Pada akhirnya, hukum dan kekuasaan memang tidak bisa dipisahkan.hukum membutuhkan kekuasaan agar bisa ditegakkan. Namun, kekuasaan juga membutuhkan hukum supaya tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Keduanya harus berjalan bersama, tetapi batasnya harus jelas, dimana kekuasaan bekerja berdasarkan hukum, sementara hukum membatasi kekuasaan. Karena kalau kekuasaan tanpa hukum aturan akhirnya cuma satu, “Yang kuat selalu punya pembenaran, yang kecil kebagian larangan.”

NEMU RED FLAG DI KONTRAK? INI 3 HAL YANG MEMBUAT DAPAT DIBATALKANNYA PERJANJIAN

0

Pernah nggak sih, kalian teken kontrak. Eh, belakangan baru sadar ternyata waktu teken itu kalian lagi ditekan, dibohongin atau salah paham soal apa yang sebenarnya disepakati? 

Nah, dalam hukum perjanjian, hal semacam ini ada istilahnya loh, gaes. 

Perjanjian yang sudah ditandatangani memang tidak otomatis kebal dari pembatalan. Dalam kondisi tertentu, perjanjian bisa dimintakan pembatalan apabila proses terbentuknya kesepakatan mengandung cacat. Apa aja sih? Yuk, kita bahas!

Merujuk Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian dikatakan sah kalau memenuhi empat syarat: 

  1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat perikatan;
  3. suatu hal tertentu; dan
  4. suatu sebab yang halal.

Di sini kita fokus ke syarat pertama, ‘sepakat.’ Kesepakatan harus lahir dari kehendak bebas, tanpa tekanan, kekeliruan atau tipu daya. Ini ditegaskan Pasal 1321 KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiada persetujuan yang sah kalau sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. 

Tiga hal inilah yang dalam istilah hukum perdata disebut dwaling (kekhilafan), dwang (paksaan)dan bedrog (penipuan). Ketiganya dalam doktrin hukum perdata dikenal sebagai bentuk cacat kehendak. 

BACA JUGA: MEMBATALKAN PERJANJIAN SEPIHAK, WANPRESTASI ATAU PERBUATAN MELAWAN HUKUM?

1. Dwang (Paksaan)

Dwang atau paksaan diatur dalam Pasal 1323-1327 KUHPerdata. Pasal 1323 KUHPerdata menyatakan bahwa paksaan terhadap orang yang membuat perikatan jadi alasan pembatalan, bahkan kalau dilakukan pihak ketiga sekalipun. Paksaan yang dimaksud bukan cuma kekerasan fisik ya, gaes. 

Sesuai Pasal 1324 KUHPerdata, paksaan dianggap ada kalau perbuatan itu menakutkan orang yang berpikiran sehat dan menerbitkan ketakutan akan ancaman kerugian berarti bagi diri atau kekayaannya. Dalam hal ini usia, jenis kelamin dan kedudukan seseorang menjadi pertimbangan juga.

Menurut Prof. R. Subekti dalam buku Hukum Perjanjian, dwang di sini lebih tepat disebut paksaan rohani atau psikis, bukan paksaan fisik murni. Pasal 1325 KUHPerdata juga menegaskan, paksaan terhadap suami/istri atau keluarga sedarah garis lurus tetap bisa jadi alasan pembatalan. 

Tapi ingat, Pasal 1326 KUHPerdata bilang rasa segan/hormat semata tanpa kekerasan itu belum cukup jadi alasan pembatalan.

BACA JUGA: 4 SYARAT SAH PERJANJIAN YANG WAJIB KAMU TAHU!

2. Dwaling (Kekhilafan)

Dwaling (kekhilafan) diatur Pasal 1322 KUHPerdata. Kekhilafan nggak serta merta jadi alasan pembatalan. Pasal 1322 KUHPerdata mengaturnya terutama ketika kekhilafan menyangkut hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian atau dalam kondisi tertentu, mengenai orang yang menjadi pihak dalam perjanjian. 

Dwaling dibedakan menjadi dua yaitu, kekhilafan soal objek (error in objecto). Misalnya, seseorang mengira barang yang dibelinya merupakan barang asli, padahal ternyata bukan. Kondisi ini dapat menjadi persoalan kekhilafan apabila memenuhi kriteria Pasal 1322 KUHPerdata. 

Selain itu ada juga kekhilafan soal orang (error in persona), yang menurut Pasal 1322 Ayat (2) KUHPerdata baru menjadi alasan pembatalan kalau perjanjian dibuat terutama, karena diri orang tersebut.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan menjelaskan, dwaling pada dasarnya adalah kekeliruan gambaran dalam batin seseorang tentang keadaan yang menjadi dasar perjanjian, sehingga kalau dia tahu keadaan sebenarnya, dia nggak bakal bikin perjanjian itu.

3. Bedrog (Penipuan)

Bedrog atau penipuan diatur dalam Pasal 1328 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa penipuan menjadi alasan pembatalan kalau tipu muslihat salah satu pihak sedemikian rupa hingga pihak lain jelas nggak bakal membuat perikatan tanpa tipu muslihat itu. 

Bedanya sama dwaling, di bedrog ada unsur kesengajaan buat menyesatkan pihak lain. Penipuan tidak hanya diduga-duga, tetapi harus dibuktikan  oleh pihak yang dirugikan.

Menurut Salim HS dalam buku Hukum Kontrak, unsur pokok bedrog adalah rangkaian kebohongan yang sengaja dan sistematis, dengan tujuan membuat pihak lain menyetujui sesuatu yang nggak akan disetujuinya kalau tahu kondisi sebenarnya.

BACA JUGA: 5 ASAS HUKUM PERJANJIAN YANG BIKIN KAMU NGGAK LAGI KENA TIPU!

Kalau Hal-Hal Tersebut Terjadi, Otomatis Batal Nggak sih, Perjanjiannya?

Ini yang sering keliru guys. Perjanjian yang mengandung dwang, dwaling atau bedrog nggak otomatis batal demi hukum. Sesuai Pasal 1449 KUHPerdata, perikatan yang dibuat di bawah pengaruh ketiga hal tersebut menerbitkan hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut pembatalan (dapat dibatalkan/vernietigbaar), bukan batal dengan sendirinya.

Sehingga, perjanjian yang lahir karena paksaan, kekhilafan atau penipuan tidak otomatis batal demi hukum. Pihak yang dirugikan dapat menggunakan haknya untuk menuntut pembatalan 

Jadi, sebelum teken perjanjian, pastiin kesepakatan kalian lahir dari kehendak bebas, tanpa tekanan, kekeliruan fatal atau tipu daya. Kalau ternyata mengalaminya, jangan diem aja, segera konsultasikan ke ahli hukum biar hak kalian tetap terlindungi ya!

MEMBEDAH PUTUSAN MK TENTANG PASAL PENGHINAAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN

0

12 Agustus 2026, masyarakat Indonesia dan aktivis pemerhati kebijakan pemerintah mendapat angin segar usai permohonan pengujian pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden oleh 15 mahasiswa/i Universitas Terbuka (UT) dikabulkan sebagian oleh MK dalam putusan No 275/PUU-XXIII/2025. 

Putusan MK No 275/PUU-XXIII/2025 ini mempertegas siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden.  

Apa sih, batasannya dan bagaimana isi putusannya? Yuk, kita bahas! 

Pasal yang Diuji di MK 

Dalam Putusan MK No 275/PUU-XXIII/2025, telah diurai bahwa setidaknya ada 3 Pasal yang diajukan judicial review oleh para pemohon. 

Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 218 Ayat (1) dan (2) KUHP Nasional yang berbunyi: 

”(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Pasal 219 KUHP Nasional yang berbunyi:

“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

BACA JUGA: PERLUKAH, PASAL PENGHINAAN PRESIDEN?

Pasal 220 KUHP Nasional yang berbunyi:

”(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. 

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden.”

Menurut para pemohon ketiga pasal ini sangat rentan terhadap tindakan kriminalisasi para aktivis dan mereka yang menyuarakan pendapat kepada pemerintah. 

Dalil Hukum yang Diajukan Para Pemohon 

Kalau kita baca putusan MK No 275/PUU-XXIII/2025 termuat dalil-dalil yang diajukan pemohon terutama dalam poin ke 7 huruf f. Adapun pandangan para pemohon dalam poin tersebut bahwa : 

”Frasa ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden’ dalam pasal a quo tidak didefinisikan secara jelas dan tegas, baik dalam pasal tersebut maupun dalam penjelasan KUHP. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat.’ Ketidakjelasan tersebut membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif, sehingga norma a quo berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang dan tidak adil, di mana seseorang dapat dipidana semata-mata karena mendiskusikan atau menyatakan pandangan kritis mengenai presiden atau wakil presiden secara terbuka di ruang publik atau muka umum. Selain itu, ketidakjelasan norma a quo melanggar prinsip lex certa dan lex stricta yang merupakan bagian dari asas legalitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945.”

Hal yang menjadi concern para pemohon adalah adanya frasa menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden.

Menurut para pemohon, frasa ini berpotensi multitafsir mengingat tidak ada batasan khusus mengenai harkat, martabat dan kehormatan presiden dan/atau wakil presiden sekalipun dalam penjelasan pasalnya. Oleh karenanya akan sangat mudah mengkriminalisasi siapapun yang mengkritik pemerintah sekalipun dengan nuansa yang halus maupun frontal. 

Para pemohon juga menyampaikan bahwa ketidakjelasan norma mengenai penghinaan presiden dan/atau wakil presiden akan menimbulkan chilling effect (efek gentar) bagi warga negara yang hendak bersuara. Masyarakat akan merasa takut jika hendak bersuara terhadap kebijakan pemerintah khususnya presiden dan/atau wakil presiden yang merugikan mereka. Efeknya kebijakan pemerintah ini akan melemahkan kontrol sosial masyarakat. Padahal dalam negara demokrasi, pemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. 

BACA JUGA: SANKSI PIDANA PENGHINAAN TERHADAP WAKIL PRESIDEN

Lalu Apa Kata MK?  

MK tidak serta-merta menerima semua permohonan yang diajukan para pemohon. Dari sejumlah pasal yang dipersoalkan, MK memberikan penjelasan mengenai bagaimana aturan tersebut harus dipahami dan diterapkan.

  1. Pasal 218 KUHP Nasional

Menurut MK, aturan tentang penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden tidak hanya bertujuan melindungi presiden atau wakil presiden sebagai pribadi. Aturan ini juga dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan.

Hal itu karena presiden dan wakil presiden memiliki dua posisi sekaligus. Di satu sisi, mereka merupakan individu yang memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. Di sisi lain, mereka adalah pejabat yang mewakili lembaga negara dan menjalankan tugas serta kewenangan yang diberikan oleh konstitusi.

MK juga menilai bahwa Pasal 218 Ayat (2) KUHP Nasional sudah memberikan perlindungan agar aturan ini tidak digunakan secara berlebihan. Pasal tersebut mengecualikan perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri. Menurut MK, ketentuan ini merupakan perubahan penting dibandingkan aturan dalam KUHP lama yang tidak memberikan pengecualian secara tegas.

Dengan demikian, kekhawatiran para pemohon mengenai potensi aturan tersebut digunakan untuk membatasi kritik atau pembelaan diri dinilai sudah diantisipasi dalam KUHP Nasional.

  1. Pasal 219 KUHP Nasional

Berkaitan dengan ketentuan Pasal 219 KUHP Nasional, MK menilai tidak ada ketidakjelasan dalam aturan tersebut sebagaimana yang dipersoalkan para pemohon. Pasal ini pada dasarnya mengatur lebih lanjut mengenai unsur-unsur tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden.

Artinya, Pasal 219 KUHP Nasional tidak berdiri sendiri. Ketentuannya masih berkaitan dengan Pasal 218 KUHP Nasional yang mengatur perbuatan pokoknya.

  1. Pasal 220 KUHP Nasional

MK kemudian memberikan penegasan mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan dalam perkara penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden.

Pasal 220 KUHP Nasional menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan. Sederhananya, proses pidana tidak bisa langsung berjalan hanya karena ada orang yang merasa presiden atau wakil presiden telah dihina. Harus ada pengaduan dari pihak yang berhak.

MK menegaskan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat diajukan oleh presiden dan/atau wakil presiden yang bersangkutan. Pengaduan dapat dilakukan sendiri atau melalui kuasa hukum yang mendapatkan kuasa khusus.

BACA JUGA: PASAL PENGHINAAN PEMERINTAH TETAP BERTAHAN DI RKUHP

Dengan demikian, keluarga, pendukung, simpatisan, relawan, maupun masyarakat umum tidak dapat mengatasnamakan presiden atau wakil presiden untuk mengadukan dugaan penghinaan dan memulai proses pidana.

So, pada dasarnya mahkamah konstitusi tidak secara sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yah, misalnya dengan membatalkan ketentuan Pasal 218, 219 atau 220 KUHP Nasional. Menurut MK, segala kekhawatiran para pemohon sebenarnya sudah diakomodir dalam ketentuan Pasal 218 KUHP Nasional yang memberikan pengecualian terhadap tindak pidana penghinaan pada presiden. Selanjutnya berkaitan dengan ketentuan Pasal 219 KUHP Nasional, MK menganggap bahwa tidak terdapat ketidakjelasan, khususnya berkaitan dengan apa yang disampaikan oleh para pemohon di awal sehubungan dengan frasa ‘kehormatan, harkat dan martabat presiden’ walaupun memang MK tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai tidak adanya ketidakjelasan.

Kendati demikian MK memberikan penegasan terkait siapa yang boleh mengadukan tindak pidana penghinaan presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP Nasional. Dengan demikian, Pasal 218 dan Pasal 219 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tetap dinyatakan konstitusional. Sementara itu, Pasal 220 Ayat (1) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden.”

Segitu dulu yah, tulisan kita kali ini. Babaiii!

ANAK HUKUM MAU KKN TAPI MASIH BINGUNG BIKIN PROKER APA? SINI-SINI, AKU KASIH IDE!

Kalo kamu mahasiswa hukum yang bentar lagi berangkat KKN, pasti mulai kepikiran satu hal, ”Nanti bikin program kerja apa ya?”

Yah, walaupun ada asas “Ubi societas ibi ius” yang artinya dimana ada masyarakat di situ ada hukum, tapi ngemas proker hukum yang menarik itu agak sulit dan tricky loh. Soalnya denger kata hukum aja orang dah bosen.  So, supaya kamu ada gambaran dan prokernya nggak gitu-gitu aja, aku kasih ide 5 proker KKN yang cocok buat anak hukum! 

1. Sosialisasi Pencegahan Cyberbullying

Proker (program kerja) pertama yaitu, sosialisasi cyberbullying. Kenapa ini cocok buat mahasiswa hukum? Karena isu ini nggak cuma berkaitan dengan etika bermedia sosial, tapi juga memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Banyak kasus perundungan di dunia digital dan banyak orang terutama anak-anak serta remaja belum menyadari kalo tindakan menghina, mengancam, menyebarkan konten tanpa izin melalui media sosial itu berpotensi melanggar hukum. 

Nah, melalui program kerja ini mahasiswa hukum bisa memberikan edukasi mengenai pengertian cyberbullying, dampaknya bagi korban seperti apa, pencegahannya serta hak dan kewajiban pengguna media sosial. Dengan demikian, masyarakat nggak hanya menjadi lebih bijak dalam bermedia sosial, tapi juga punya kesadaran hukum untuk menciptakan ruang digital yang aman.

BACA JUGA: DERITA MAHASISWA HUKUM SEMESTER AKHIR

2. Klinik Informasi Hukum

Kedua, proker (program kerja) klinik informasi hukum. Nah, proker ini kayak kita membuka posko konsultasi untuk memberikan informasi hukum dasar kepada masyarakat. Contohnya, masalah waris, tanah, perceraian atau administrasi kependudukan. 

Kenapa proker ini penting, karena terkadang masyarakat menemukan permasalahan hukum dalam kehidupan sehari-harinya, namun tidak punya akses layanan informasi hukum. Akhirnya memilih mendiamkan masalah tersebut dan berujung pada kehilangan haknya. 

Dalam menjalankan proker ini, mahasiswa akan memberikan informasi hukum dasar dan edukasi awal. Jika masalah membutuhkan pendampingan atau penanganan perkara lebih lanjut, masyarakat diarahkan kepada advokat, organisasi bantuan hukum atau lembaga yang berwenang. Harapannya dengan adanya klinik informasi hukum ini, masyarakat semakin teredukasi dan memahami langkah hukum yang bisa diambil untuk menyelesaikan permasalahan hukumnya. 

3. Edukasi Pencegahan Perkawinan Anak 

Ketiga, edukasi pencegahan perkawinan anak. Karena perkawinan pada anak masih menjadi persoalan di daerah tertentu. Telah banyak dilakukan penelitian bahwa perkawinan pada anak sangat  berdampak terhadap pendidikan, kondisi ekonomi, kesehatan, sampai kehidupan sosial seseorang. 

BACA JUGA: MAU TAHU TIPE-TIPE MAHASISWA HUKUM KAYA GIMANA? CEK DARI TAS YANG DIBAWA!

Secara hukum, Undang-Undang No 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menetapkan batas usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. 

Jadi, melalui program kerja ini mahasiswa hukum bisa mengenalkan aturan mengenai batas usia perkawinan. Saat ini perkawinan pada prinsipnya hanya diizinkan apabila calon suami dan calon istri sudah berusia 19 tahun. 

4. Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa

Keempat, pendampingan penyusunan peraturan desa. Mahasiswa hukum dapat membantu pemerintah desa melalui riset, inventarisasi kebutuhan hukum, pemberian masukan atau membantu menyiapkan konsep awal rancangan peraturan desa. Namun, pembentukan dan penetapan peraturan desa tetap menjadi kewenangan organ pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA: 5 ALASAN KENAPA MAHASISWA HUKUM HARUS IKUT KOMPETISI DEBAT!

5. Pendampingan Pendaftaran Merek UMKM 

Salah satu program kerja KKN yang cocok bagi mahasiswa hukum adalah pendaftaran merek bagi UMKM, karena masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap merek usaha mereka sehingga berisiko terjadi penggunaan atau pendaftaran merek oleh pihak lain. Permasalahan ini relevan bagi mahasiswa hukum, karena berkaitan langsung dengan aspek hak kekayaan intelektual (HKI), khususnya perlindungan merek berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Bentuk kegiatannya dapat berupa sosialisasi mengenai pentingnya merek, konsultasi sederhana terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran merek, serta pendampingan pelaku UMKM dalam mempersiapkan dokumen dan melakukan proses pendaftaran merek. 

Output dari program kerja ini adalah meningkatnya pemahaman pelaku UMKM mengenai perlindungan merek serta tersusunnya dokumen dan/atau terlaksananya pendaftaran merek UMKM sebagai upaya memberikan perlindungan hukum terhadap identitas dan usaha mereka.

DIPANGGIL JADI SAKSI PERKARA PIDANA? GA USAH PANIK, INI HAL-HAL YANG KALIAN HARUS PERHATIKAN!

0

Banyak orang akan panik dan takut ketika mendapatkan panggilan untuk menjadi saksi dan dimintai keterangan. Apalagi kalau dipanggil sebagai saksi dalam perkara pidana, langsung mikir “Apa nanti aku ikut terseret kasusnya ya?” Padahal menjadi saksi dalam perkara pidana bukan berarti ikut bersalah. Justru menjadi saksi memiliki peran yang sangat penting untuk mengungkap perkara yang sejelas-jelasnya. Karena keterangan saksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 angka 48 yang menjelaskan bahwa “Keterangan saksi adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.”

Kalau suatu saat kamu dimintai keterangan sebagai saksi, ingat hal-hal yang harus diperhatikan. 

Berikan Keterangan Sesuai Fakta

Hal yang paling penting sebagai saksi adalah kalau kamu tahu langsung peristiwanya, sampaikan apa yang memang kamu lihat, dengar atau alami sendiri. Tapi KUHAP juga mengenal saksi yang memiliki atau menguasai data dan informasi yang berkaitan dengan perkara. Definisi saksi diatur dalam Pasal 1 angka 47 KUHAP yang menyatakan bahwa: 

“Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.”

Keterangan saksi dalam perkara pidana sangatlah penting, karena setiap informasi atau keterangan dari saksi menjadi pertimbangan penyidik, penuntut umum maupun hakim dan menjadi bagian penting dalam membuat terang perkara serta nantinya dinilai bersama alat bukti lainnya. Kalau memang ada bagian yang tidak tahu atau lupa, sebaiknya disampaikan saja dengan jujur, karena tidak ada kewajiban bagi saksi untuk mengetahui semua detail kejadian. Hal yang paling penting adalah kejujuran.

BACA JUGA: SAKSI GAK CUMA SATU, 7 JENIS SAKSI YANG ADA DALAM PERKARA PIDANA

Penuhi Panggilan Penyidik

Apabila kita menerima surat panggilan resmi sebagai saksi dari penyidik, sebaiknya hadir sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam surat panggilan. Mengabaikan panggilan tanpa alasan yang sah dapat menghambat proses penyidikan, Pasal 28 Ayat (2) KUHAP bahkan menjelaskan:

“Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.”

Jadi kalau memang tidak ada alasan yang mendesak lebih baik kita datang memenuhi panggilan penyidik atau pengadilan daripada dijemput paksa.

BACA JUGA: 4 ORANG INI GAK BOLEH JADI SAKSI DI PERSIDANGAN PERDATA, SIAPA SAJA?

Pahami Hak-Hak Sebagai Saksi

Selain berkewajiban memberikan keterangan yang benar, saksi juga memiliki sejumlah hak yang telah dijamin KUHAP. Hak-hak tersebut diatur dalam Pasal 143 KUHAP yaitu: 

  1. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/ atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik;
  2. memilih, menghubungi dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan;
  3. mendapat bantuan hukum;
  4. memberikan keterangan tanpa tekanan;
  5. mendapat penerjemah atau juru bahasa;
  6. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  7. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun saksi telah mengambil sumpah atau janji;
  8. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya;
  9. merahasiakan identitasnya;
  10. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
  11. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  12. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/atau
  13. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.

Banyak kan haknya? Hak-hak tersebut diberikan agar saksi memperoleh rasa aman dan jaminan hukum yang jelas ketika diminta menjadi saksi. 

BACA JUGA: PERUBAHAN URUTAN PERSIDANGAN PIDANA MENURUT KUHAP BARU, APA SAJA?

Saksi Memiliki Hak Untuk Dilindungi

Masih banyak orang yang mengira kalau menjadi saksi akan menghadapi berbagai ancaman sendirian, padahal hukum sudah memberikan perlindungan saksi apabila mendapat ancaman atau intimidasi.

Selain diatur dalam KUHAP perlindungan saksi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Saksi berhak memperoleh perlindungan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Bentuk perlindungan dapat berupa perlindungan keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan, hingga bentuk perlindungan lain sesuai penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jadi apabila merasa terancam, karena memberikan kesaksian, segera mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam beberapa perkara pidana, saksi bisa mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu untuk mengubah keterangannya. Bentuknya bisa bermacam-macam mulai dari ancaman, bujukan, sampai iming-iming bayaran. Kalau suatu saat ada di posisi seperti ini segera laporkan kepada LPSK agar mendapatkan perlindungan. 

Mendapat surat panggilan sebagai saksi pasti bukan hal yang diharapkan kita semua. Tapi ketika suatu saat kita mengharuskan menjadi saksi, tidak perlu khawatir. Selama yang disampaikan adalah fakta dan jujur, hukum akan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sebagai saksi. 

MEMBEDAH PUTUSAN MK TENTANG JAMINAN KUOTA INTERNET TIDAK LAGI HANGUS

Beli kuota puluhan gigabyte, belum habis dipakai tapi tiba-tiba hilang karena jangka waktunya habis? Persoalan ini mungkin sering dialami oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal sebenarnya kuota tersebut telah dibayar dan dalam banyak kasus belum sempat digunakan sepenuhnya. 

Melihat keadaan ini, Didi Supandi, seorang pengemudi sekaligus pengantar makanan daring, Wahyu Triana Sari, pelaku UMKM yang menjalankan usaha kuliner melalui platform digital, Rega Felix, dosen Fakultas Hukum Universitas Bestari Serang, kemudian mengajukan permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi. 

Pasal yang Diuji

Ketiga pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 

Melalui Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap dapat digunakan.

BACA JUGA: BEDAH MASALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN

Kuota Internet sebagai Hak Ekonomi Konsumen

Putusan MK ini menjadi titik balik dalam perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Selama ini,  Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, memang tidak secara langsung mengatur kuota internet harus hangus. 

Akan tetapi norma tersebut mengatur penetapan tarif layanan telekomunikasi oleh operator berdasarkan formula pemerintah. MK memandang bahwa norma tersebut belum memberi jaminan yang cukup terhadap sisa manfaat yang sudah dibayar konsumen. 

MK melihat bahwa berakhirnya masa aktif paket tidak serta-merta menghapus hak konsumen atas manfaat layanan yang telah dibayarnya. Selama manfaat tersebut belum sepenuhnya dinikmati, kepentingan ekonomi konsumen tetap patut memperoleh perlindungan hukum. 

Pembayaran paket internet tidak hanya memberikan hak untuk mengakses jaringan, tetapi juga hak untuk memperoleh manfaat atas layanan tersebut.

BACA JUGA: BELANJA ONLINE TAPI PAS SAMPAI BARANGNYA RUSAK, SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

Hubungan Operator dan Pelanggan adalah Hubungan Kontraktual

Putusan MK menegaskan bahwa hubungan operator dan pengguna merupakan hubungan kontraktual yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua pihak. Ketika konsumen telah memenuhi kewajibannya dengan membayar paket internet, penyelenggara jasa telekomunikasi berkewajiban menghormati hak konsumen untuk memperoleh manfaat layanan tersebut secara proporsional. 

Penghapusan sisa kuota tanpa opsi perlindungan ini dinilai bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sekaligus mengurangi perlindungan terhadap hak milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Membangun Keseimbangan Baru dalam Industri Telekomunikasi

Menariknya, Putusan MK tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan satu model layanan yang sama. Mahkamah justru memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap mengembangkan model bisnisnya selama konsumen mendapatkan informasi yang memadai. Artinya, operator dapat menyediakan berbagai bentuk perlindungan terhadap sisa kuota, seperti fitur rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun mekanisme lain yang memberikan perlindungan yang sepadan. 

Dengan demikian, operator tetap boleh membuat berbagai model paket, tapi harus ada pilihan perlindungan yang nyata. Informasinya juga harus jelas supaya konsumen tahu nasib sisa kuotanya sejak awal. 

Implikasi putusan ini juga mendorong perubahan dalam tata kelola industri telekomunikasi. Operator dituntut lebih transparan dalam menyampaikan informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa aktif, batas penggunaan wajar (Fair Usage Policy/FUP), hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota. Di samping itu, penyedia layanan perlu menghadirkan sistem pemantauan kuota secara real time serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses agar hak-hak konsumen dapat terlindungi secara efektif. 

Dengan demikian, putusan ini tidak membatasi ruang gerak pelaku usaha, tetapi mendorong terciptanya hubungan yang lebih seimbang antara operator dan konsumen melalui transparansi dan kebebasan memilih layanan.

BACA JUGA: PERBEDAAN TIMBULNYA HAK ATAS HAK CIPTA DAN HAK ATAS MEREK

Putusan MK Wajib Dijalankan Saat Sejak Diputuskan.

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menunjukkan bahwa perlindungan konsumen di era digital tidak lagi dapat dipisahkan dari perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Putusan MK pada dasarnya sudah memiliki kekuatan mengikat sejak diucapkan oleh karenanya putusan ini menjadi wajib dipatuhi baik operator telekomunikasi maupun pemerintah sebagai pemangku kebijakan. 

Kendati demikian dibutuhkan regulasi untuk memperjelas mekanisme dan pengawasannya. 

Pemerintah sebagai regulator perlu segera menyusun aturan pelaksana yang memberikan kepastian mengenai bentuk perlindungan sisa kuota, sementara penyelenggara jasa telekomunikasi harus menyesuaikan kebijakan layanannya agar sejalan dengan semangat putusan MK. Di sisi lain, masyarakat juga perlu mengawal implementasi putusan ini dengan lebih aktif memahami hak-haknya sebagai konsumen dan menggunakan mekanisme pengaduan apabila masih menemukan praktik yang bertentangan dengan putusan Mahkamah. 

Pada akhirnya, satu catatan penting bagi kita bersamala adalah bahwa bagi sebagian orang, kehilangan beberapa gigabyte mungkin tidak terasa signifikan. Namun, bagi mereka yang menggantungkan pekerjaan pada internet, kuota bukan sekadar fasilitas komunikasi, melainkan alat utama untuk mencari nafkah. 

Oleh karenanya perkembangan industri telekomuikasi wajib diimbangi dengan mekanisme perlindungan kepada konsumen.