Home Blog

TAMBANG DI INDONESIA, PENTING ATAU TIDAK PENTING?

0

Setiap kali ada pembahasan soal tambang, biasanya langsung muncul dua kubu. Kubu pertama ngomongin investasi, lapangan kerja, dan ekonomi daerah. Kubu kedua mengingatkan soal kerusakan lingkungan, bencana, dan nasib warga sekitar.

Belum selesai membahas faktanya, kita kadang sudah sibuk menentukan siapa pro-tambang dan siapa anti-tambang.

Padahal, mendukung pertumbuhan ekonomi bukan berarti harus tutup mata terhadap kerusakan lingkungan. Sebaliknya, mengkritik kegiatan pertambangan juga bukan berarti berarti menolak pembangunan.

Actually, masalahnya bukan pada tambang itu penting atau nggak, tapi bagaimana kegiatan tambang dijalankan dan siapa yang akhirnya menikmati manfaatnya.

BACA JUGA: PLANET OF THE WHALES

Tambang Itu Ada Kontribusi Ekonominya, lho

Kita mulai dari fakta yang nggak bisa diabaikan. Indonesia punya sumber daya mineral dan batu bara yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan dan penggalian menyumbang sekitar 8,75% terhadap PDB Indonesia pada 2025. Angka ini mencakup berbagai kegiatan, termasuk pertambangan minyak dan gas, batu bara, bijih logam, serta penggalian lainnya. Jadi, bukan kontribusi pertambangan mineral saja. 

Terus, manfaatnya buat masyarakat apa?

Kegiatan pertambangan bisa membuka lapangan kerja, mulai dari tenaga teknis sampai pekerja di sektor pendukung. Ada juga peluang usaha bagi penyedia transportasi, katering, penginapan, hingga pelaku UMKM yang memasok kebutuhan perusahaan.

Daerah pun bisa memperoleh manfaat fiskal melalui berbagai skema penerimaan dan bagi hasil sumber daya alam, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam.

Jadi, kalau ada yang bilang pertambangan punya peran ekonomi, itu bukan omong kosong.

Tapi, kontribusi sektor tambang terhadap PDB nasional bukan bukti bahwa semua daerah penghasil tambang otomatis sejahtera. Karena  belum tentu semua warga lokal terserap bekerja, dan belum tentu usaha masyarakat sekitar ikut berkembang.

Investasinya sih, boleh bernilai besar. Tapi, “Masyarakat kebagian apa?” masih bisa dipertanyakan. Ya, namanya juga pembangunan, masa yang dibangun cuma angka di laporan ekonomi?

BACA JUGA: MENGAPA HUTAN PERLU DILINDUNGI?

Terus, Kenapa Tambang Sering Diprotes?

Karena urusannya bukan cuma berapa banyak mineral yang bisa diambil dari dalam bumi.

Pertambangan juga punya risiko, mulai dari pembukaan lahan, pencemaran air, pengelolaan limbah, hingga perubahan kondisi lingkungan. Risiko ini perlu diperhitungkan sejak perencanaan, apalagi kalau wilayahnya punya kondisi geografis yang rentan atau masyarakatnya bergantung pada sumber daya alam setempat.

Belum lagi persoalan perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan. Kalau kewajiban lingkungan diabaikan, dampaknya bisa dirasakan masyarakat jauh setelah keuntungan usaha dinikmati.

Makanya, pemerintah nggak cukup hanya mendorong investasi. Pengawasan juga harus jalan, perusahaan harus memenuhi kewajibannya, dan masyarakat perlu mendapat ruang untuk menyampaikan keberatan.

Dalam hukum lingkungan di Indonesia, AMDAL dan Persetujuan Lingkungan punya peran penting dalam menilai serta mengendalikan dampak kegiatan usaha. Tapi, dokumen yang diterbitkan bukan alasan untuk berhenti mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha.

Kalau sudah punya dokumen lingkungan, bukan berarti perusahaan boleh bertindak seenak jidat. Justru pelaksanaannya harus bisa dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, bukan berarti semua perusahaan tambang otomatis melanggar aturan. Penilaian tetap harus berdasarkan fakta dan tindakan konkret masing-masing perusahaan. Kalau semua kritik dianggap menghambat investasi, itu juga nggak tepat.

BACA JUGA: HUKUM LINGKUNGAN SETELAH PERPU CIPTAKER DISAHKAN, APAKAH LEBIH BAIK?

Belajar dari Kasus PT DPM di Dairi

Contoh menariknya bisa dilihat dari PT Dairi Prima Mineral (PT DPM), perusahaan yang merencanakan pertambangan seng, timbal, dan sulfur di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Pada 2023, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga terhadap keputusan kelayakan lingkungan PT DPM yang diterbitkan pada 2022. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 277 K/TUN/LH/2024 pada 12 Agustus 2024. Keputusan lingkungan yang menjadi objek sengketa dinyatakan batal dan harus dicabut.

Kemudian, pada 13 Maret 2026, terbit Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1437 Tahun 2026 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup untuk kegiatan pertambangan PT DPM, berkaitan dengan adendum AMDAL.

Perusahaan menjelaskan pendekatan pengelolaan tailing atau sisa hasil pengolahan tambang dalam dokumen terbaru mencakup metode cemented paste backfill. Metode ini menggunakan material sisa pengolahan yang dicampur bahan pengikat untuk mengisi rongga tambang bawah tanah. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk mengubah cara pengelolaan material sisa tambang dibandingkan desain sebelumnya. 

Tapi, nggak cuma cukup di situ aja.

Sebanyak 11 warga Dairi menggugat keputusan tahun 2026 tersebut ke PTUN Jakarta. Mereka mempersoalkan sejumlah hal, termasuk persoalan tata ruang dan risiko lingkungan. Pemberitaan pada September 2026 menyebut perkara itu telah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Kasus ini perlu dibaca dengan cermat. Keputusan 2022 dan keputusan 2026 merupakan objek hukum yang berbeda. Terbitnya keputusan baru bukan berarti seluruh persoalan selesai. 

Sebaliknya, keberatan warga juga belum membuktikan bahwa keputusan baru pasti cacat hukum. Klaim teknis perusahaan perlu dinilai, kekhawatiran warga perlu didengar, dan sengketa harus diproses berdasarkan bukti serta aturan yang berlaku.

BACA JUGA: REGULASI SUMBER DAYA NUKLIR DI INDONESIA, SERIUSKAH PEMERINTAH KITA?

Jadi, Kita Harus Pro atau Kontra Tambang?

Menurutku, bukan sebatas pro atau kontra, tetapi pertambangan seperti apa yang memang dibutuhkan Indonesia?

Indonesia membutuhkan kegiatan ekonomi yang mampu membuka lapangan kerja dan memberi manfaat bagi masyarakat. Namun, manfaat itu harus berjalan bersama kepatuhan terhadap hukum, pengelolaan risiko lingkungan, dan tanggung jawab kepada warga sekitar.

 Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945  menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Artinya, ukuran keberhasilan tambang bukan cuma besarnya investasi atau jumlah mineral yang dihasilkan, tetapi juga siapa yang menikmati manfaatnya dan bagaimana risikonya dikelola.

Kasus PT DPM menunjukkan kenapa pembahasan pertambangan perlu melihat perkembangan secara utuh. Perubahan dokumen dan pendekatan teknis perlu diperhatikan, keberatan warga tetap perlu didengar, dan persoalan hukum harus dinilai melalui proses yang semestinya.

Tambang memang penting bagi Indonesia, tapi penting saja nggak cukup. Kalau yang dihitung cuma cuannya, pertanyaan soal dampak mau ditaruh di mana? Kita nggak harus langsung memilih kubu. Yang perlu dilakukan adalah memeriksa fakta, menguji klaim, dan memastikan semua pihak bertanggung jawab. Kritik perlu dijawab dengan data dan tindakan nyata, bukan saling memberi klaim.

SEJARAH RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

0

Pernah dengar kasus pencurian kecil yang berakhir damai tanpa harus sampai ke pengadilan? Nah, itulah yang disebut restorative justice atau keadilan restoratif, yaitu pendekatan dalam penanganan perkara pidana yang berfokus pada pemulihan dampak tindak pidana, pemenuhan kebutuhan korban, dan pertanggungjawaban pelaku. 

Konsep ini ternyata bukan barang baru, lho, karena akarnya sudah ada sejak lama. Melalui tulisan ini, kita akan melihat bagaimana konsep tersebut berkembang dari waktu ke waktu. Yuk, kita runut sejarahnya sampai bagaimana aturannya di Indonesia!

Awal Mula Konsep Restorative Justice

Istilah restorative justice dipopulerkan oleh psikolog Albert Eglash pada 1977 lewat gagasannya tentang “Restitusi kreatif.” Tapi sebenarnya praktiknya jauh lebih tua dibandingkan istilahnya. Masyarakat adat, seperti suku Maori di Selandia Baru dan First Nations di Kanada, sudah lama menyelesaikan pelanggaran lewat musyawarah dan pemulihan hubungan antarpihak, bukan sekadar menghukum pelakunya. Artinya, semangat pemulihan sebenarnya sudah dikenal jauh sebelum istilahnya muncul.

Bentuk modernnya muncul di Kitchener, Ontario, Kanada, pada 1974 lewat sebuah program yang mempertemukan pelaku dan korban. Setelah itu, Howard Zehr lewat bukunya Changing Lenses (1990) mengajak kita untuk mengubah cara pandang kita terhadap kejahatan. Howard ingin kita melihat kejahatan bukan hanya terbatas pada melanggar aturan negara, tapi juga melukai korban dan masyarakat. Jadi, yang perlu dipulihkan bukan hanya ketertiban, tapi juga kerugian dan hubungan para pihak yang terdampak.

BACA JUGA: APA SAJA PERBEDAAN RESTORATIVE JUSTICE DI KEJAKSAAN DAN DI PENGADILAN?

Kenapa Konsep Ini Berkembang?

Menurut Eva Achjani Zulfa, pendekatan ini berkembang sejak 1960-an, karena banyak negara merasa kecewa dengan sistem peradilan pidana yang terlalu fokus pada pembalasan. Akibatnya, korban seringkali terabaikan dalam prosesnya. Tony Marshall (1999) lalu merumuskan keadilan restoratif sebagai sebuah proses ketika pihak-pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana duduk bersama untuk menyelesaikan akibatnya dan sekaligus memikirkan masa depan. Dengan kata lain, keadilan restoratif lahir sebagai jawaban atas kekecewaan terhadap pendekatan yang berfokus pada pembalasan.

Pada tingkat internasional, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC) mengadopsi Resolusi 2002/12 yang memuat Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters sebagai pedoman penerapan program keadilan restoratif dalam perkara pidana bagi negara-negara yang ingin menerapkannya di negara mereka.

Perjalanan di Indonesia

Sebenarnya, nilai keadilan restoratif sudah lama hidup dalam hukum adat kita, misalnya lewat musyawarah dan perdamaian adat untuk memulihkan keseimbangan masyarakat. Satjipto Rahardjo pernah menegaskan bahwa hukum itu untuk manusia, bukan sebaliknya. 

Di sisi lain, Barda Nawawi Arief juga memperkenalkan mediasi penal sebagai jalur penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Dengan demikian, gagasan ini sebenarnya tidak asing bagi masyarakat kita.

BACA JUGA: CURKUM #182 RESTORATIVE VS RETRIBUTIVE JUSTICE, APA BEDANYA?

Secara formal, pengakuannya hadir bertahap:

  1. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 1 angka 6 mendefinisikan keadilan restoratif sebagai penyelesaian perkara yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait demi pemulihan, bukan pembalasan. Selain itu, Pasal 5 mengatur sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Sementara itu pasal mengatur tentang kewajiban mengupayakan diversi pada perkara anak yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu: ancaman pidananya di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.  
  2. Perma No. 2 Tahun 2012 dan Kesepakatan Bersama 2012. PERMA 2/ 2012 mengatur penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Sedangkan keadilan restoratif juga tercantum dalam Nota Kesepakatan Bersama tahun 2012. 
  3. SE Kapolri No. SE/8/VII/2018, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
  4. Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 yang mengatur tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
  5. Perma No. 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif.
  6. Undang-Undang No 20 tahun 2025 tentang KUHAP, dimana pada Bab IV, Pasal 79-88 mengatur mekanisme restoratif justice, yang kemudian mengharmonisasi ketentuan restorative justice yang sebelumnya diatur secara terpisah dalam peraturan teknis lembaga penegak hukum. 

Semangatnya juga masuk ke dalam KUHP Nasional. Pasal 51 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 menyebut bahwa salah satu tujuan pemidanaan adalah menyelesaikan konflik akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai di tengah masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa semangat pemulihan juga ikut tercermin dalam hukum pidana nasional.

Jadi, keadilan restoratif adalah perpaduan antara kearifan lokal dan pembaruan hukum modern. Oleh karena itu, pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci. Jangan sampai restorative justice cuma dianggap sebagai jalan pintas untuk menghentikan perkara, padahal tujuan utamanya adalah memulihkan korban.

5 JENIS SURAT BERHARGA DI INDONESIA!

Kalian pernah dengar surat berharga nggak sih? Buat kalian yang anak hukum atau sering berurusan sama dunia bisnis, pasti udah nggak asing dengan istilah ini. 

Nah, menurut Abdul Kadir Muhammad, surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa uang, tetapi pembayaran tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar ini berupa surat yang di dalamnya mengandung perintah kepada pihak ketiga atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut. Dalam praktiknya, surat berharga punya fungsi yang berbeda-beda.

Ada berbagai jenis surat berharga yang sering dijumpai dalam kegiatan bisnis dan keuangan di Indonesia. Contohnya cek, wesel, surat pengakuan utang, saham, obligasi, dan masih banyak lagi. Terus apa sih, yang membedakan setiap jenis surat berharga tersebut? Daripada kalian cuma tahu namanya tapi belum tahu kegunaannya, yuk kita bahas 5 jenis surat berharga supaya wawasan kalian makin luas nih! Let’s go!

1. Wesel

Kalian pasti pernah denger surat ini. Dalam hukum dagang, wesel merupakan surat yang memuat perintah tidak bersyarat dari penarik kepada pihak yang ditunjuk untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang berhak. Syarat formal wesel diatur dalam Pasal 100 KUHD, dengan pengecualian tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 101 KUHD. 

Biar gampang, misalnya sebuah perusahaan membeli barang dari pemasok. Perusahaan karena belum memiliki uang tunai meminta waktu 3 bulan untuk melakukan pembayaran. Pemasok kemudian menerbitkan wesel yang kemudian ditandatangani oleh perusahaan (akseptasi). 3 bulan kemudian pemasok bisa datang menagih perusahaan dengan membawa wesel tersebut. Namun jika pemasok membutuhkan uang dalam jangka waktu dekat, pemasok bisa mengalihkan wesel kepada pihak lain untuk terlebih dahulu mendapatkan uang atau melakukan diskonto ke bank. Sementara itu, yang akan menagihkan uang kepada perusahaan adalah pemegang wesel hal mana wesel tersebut dialihkan kepadanya. 

BACA JUGA: BUKAN CUMA PERCERAIAN, PENGADILAN AGAMA JUGA BISA BUAT NGURUS BEBERAPA HAL INI!

2. Cek

Next, yaitu cek. Menurut Bank Indonesia (BI), cek bisa dipakai sebagai instrumen pembayaran nontunai. Cek harus memenuhi persyaratan formal. Menurut ketentuan Pasal 178 KUHD cek setidak-tidaknya memuat :

  1. Nama ”Cek” yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam atas-hak itu;
  2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu; 
  3. Nama orang yang harus membayar (tertarik);
  4. Penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
  5. Pernyataan tanggal penandatanganan beserta tempat cek itu ditarik; 
  6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik). 

Contohnya gini, kamu punya rekening giro dan ingin membayar seseorang tanpa menyerahkan uang tunai secara langsung. Kalian bisa menerbitkan cek sesuai ketentuan yang berlaku. Penerima cek kemudian bisa mengajukan cek tersebut kepada bank untuk memperoleh pembayaran. Namun demikian, dalam beberapa kasus sering sekali terjadi ketidaktersediaan saldo pada rekening giro, sehingga pada saat melakukan pencairan, pemegang cek kadang menemukan kasus cek kosong.

3. Surat Pengakuan Utang

Berdasarkan ketentuan Pasal 14 angka 1 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 1 angka 10 UU Perbankan, Surat Pengakuan Utang termasuk ke dalam kelompok surat berharga. Surat pengakuan utang adalah dokumen tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh seorang debitur untuk menyatakan secara resmi bahwa ia memiliki kewajiban atau utang dengan jumlah tertentu kepada kreditur. 

Dalam keadaan terdesak, apabila kreditur membutuhkan pendanaan untuk pembiayaan tertentu, sementara tanggal pembayaran utang dari debitur masih lama, kreditur dapat mengalihkan surat pengakuan utang tersebut kepada pihak lainnya untuk memperoleh dana. Selanjutnya pihak lain tersebutlah yang akan melakukan penagihan utang kepada debitur. 

BACA JUGA: JENIS-JENIS SURAT KUASA YANG HARUS KALIAN TAHU!

4. Saham

Yang keempat yaitu saham. Pasti kalian udah nggak asing lagi sama yang namanya saham. Nah, saham itu merupakan surat berharga yang diterbitkan sebagai bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Contohnya, kamu membeli saham perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, kamu memiliki bagian kepemilikan atas perusahaan tersebut sesuai jumlah saham yang dimiliki.

5. Obligasi

Yang terakhir yaitu obligasi. Kalo berdasarkan yang aku baca di artikel Bursa Efek Indonesia, obligasi itu surat utang jangka menengah atau jangka panjang yang bisa dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Obligasi juga bisa diterbitkan oleh korporasi maupun negara loh.

Nah, sekarang udah tahu bedanya kan? Dari wesel, cek, bilyet giro, saham, sampai obligasi, semuanya punya fungsi dan karakteristik masing-masing. Ada yang berkaitan dengan perintah pembayaran, ada yang digunakan untuk pemindahbukuan dana, dan ada juga yang menjadi instrumen kepemilikan maupun utang dalam kegiatan investasi. Semoga bermanfaat yah!

TERNYATA BUKU YANG TERBIT WAJIB DISERAHKAN KE PERPUSTAKAAN

0

Menerbitkan buku ternyata tidak cukup dengan menulis, mencetak, lalu menjualnya. Ada satu kewajiban hukum yang mungkin belum banyak diketahui orang, yaitu beberapa eksemplar karya yang diterbitkan harus diserahkan kepada perpustakaan.

Saya literally baru mengetahui hal ini ketika mengikuti Pelatihan Pengenalan Pengelolaan Perpustakaan Tahun 2026. Dari Modul Pengantar Ilmu Perpustakaan yang diterbitkan Perpustakaan Nasional (Perpusnas), saya menemukan bahwa perpustakaan ternyata bukan cuma tempat meminjam dan mengembalikan buku.

Salah satu fungsi perpustakaan adalah menyimpan dan melestarikan karya. Dari situlah saya kemudian menemukan dasar hukumnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU 13/2018).

Ketentuan Penyerahan Karya 

Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 4 UU 13/2018. Setiap Penerbit wajib menyerahkan dua eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpusnas dan 1 eksemplar kepada perpustakaan provinsi tempat penerbit berdomisili.

Penyerahannya juga tidak boleh menunggu sampai lupa. Karya cetak wajib diserahkan paling lama tiga bulan setelah diterbitkan. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk edisi revisi.

Bukan hanya versi cetak. Jika Perpusnas memerlukan salinan digital untuk kepentingan penyandang disabilitas, penerbit juga wajib menyerahkan salinan digital tersebut.

Jadi, ketika sebuah buku diterbitkan, ada beberapa eksemplar yang, “Punya tugas negara” untuk masuk ke perpustakaan dan menjadi bagian dari Koleksi Serah Simpan.

BACA JUGA: PERBEDAAN TIMBULNYA HAK ATAS HAK CIPTA DAN HAK ATAS MEREK

Kenapa Buku Harus Disimpan?

Pertanyaannya kemudian, kenapa negara sampai mengatur urusan menyimpan buku?

Jawabannya ternyata cukup serius. Dalam penjelasan umum UU 13/2018, karya cetak dan karya rekam dipandang sebagai hasil budaya bangsa yang penting untuk pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penyebaran informasi, serta penelusuran sejarah dan perkembangan bangsa.

Artinya, buku yang hari ini mungkin dianggap biasa saja, bisa saja menjadi sumber informasi yang berharga di kemudian hari.

Perpusnas juga menjelaskan bahwa UU 13/2018 hadir untuk menyesuaikan perkembangan teknologi informasi. 

“Sekarang tidak asing lagi dengan buku digital, koran digital, majalah digital, dan publikasi digital. Semua itu harus dilestarikan,” ujar Pustakawan Ahli Utama Perpusnas Deffi Kurniawati di Manokwari, dikutip Kamis (10/9/2026).

Dengan kata lain, perpustakaan tidak hanya menyimpan buku agar raknya penuh. Ada fungsi pelestarian pengetahuan di baliknya.

BACA JUGA: 7 MANFAAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PELAKU USAHA

Kalau Penerbit Tidak Menyerahkan, Ada Sanksinya?

Ada. UU 13/2018 tidak berhenti pada kewajiban, tetapi juga mengatur konsekuensi apabila penerbit tidak melaksanakannya.

Berdasarkan Pasal 7, penerbit yang tidak memenuhi kewajiban dapat terlebih dahulu mendapatkan pembinaan dari Perpusnas atau perpustakaan provinsi. Setelah pembinaan, penerbit diberikan waktu paling lama dua bulan untuk memenuhi kewajibannya.

Kalau setelah itu kewajibannya tetap tidak dilaksanakan, penerbit dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.

Jadi, tiga eksemplar buku yang diserahkan ke perpustakaan bukan sekadar urusan administrasi kecil yang bisa dilewati begitu saja. Ada kewajiban hukum di belakangnya.

Menjaga Buku Hari Ini untuk Masa Depan

Pada dasarnya, UU 13/2018 ingin memastikan karya cetak dan karya rekam Indonesia tidak hilang begitu saja.

Bencana, kerusakan, perubahan teknologi, bahkan kelalaian manusia dapat membuat sebuah karya sulit ditemukan kembali. Karena itu, serah simpan menjadi salah satu cara negara membangun sekaligus menjaga koleksi nasional.

Masyarakat pun dapat ikut berpartisipasi. Berdasarkan Pasal 30 UU 13/2018, masyarakat dapat menyerahkan karya atau koleksi pribadi kepada Perpusnas maupun perpustakaan provinsi serta ikut membangun budaya literasi.

Jadi, lain kali ketika melihat sebuah buku di perpustakaan, mungkin kita bisa melihatnya dengan cara yang berbeda.

Bisa jadi, buku yang kita lihat bukan sekadar buku lama yang sedang berdebu di rak. Bisa jadi, ia adalah bagian dari “Arsip ingatan” bangsa yang sengaja disimpan agar pengetahuan di dalamnya tidak hilang ditelan zaman.

PUTUSAN MK TENTANG IJAZAH GIBRAN: KENAPA DIRAYAKAN 2 PIHAK?

0

Tadi malam Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan putusan atas persoalan ijazah Gibran. Sudah jelas Putusannya MK tidak dapat menerima permohonan, karena pemohon tidak memiliki legal standing. Tapi pernyataan menarik muncul dari kuasa hukum pemohon, “Baru kali ini putusan MK digembirai oleh dua pihak” lho, kok bisa? Maksudnya apa? Ayok kita bedah pelan-pelan.

Gimana Duduk Perkaranya?

Perkara ini pada dasarnya adalah permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden di pemilu tahun 2024. Pemohon mempersoalkan tentang pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:

r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat

Pemohon berargumen kalau dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagai calon wakil presiden. Nah, permohonan ini jadi tambah menarik, karena pemohon bukan cuma mempermasalahkan syarat administrasi, tapi juga meminta Gibran didiskualifikasi sebagai wakil presiden. Makannya banyak narasi sebelum putusan Gibran bakal dimakzulkan lewat jalur ini, bahkan sudah ada desas-desus nama penggantinya.

BACA JUGA: KALAU PENCALONAN GIBRAN CACAT, APAKAH JABATANNYA TAMAT?

Gimana Pertimbangan MK?

Bagian yang paling banyak dibicarakan soal putusan semalam adalah pertimbangan MK tentang bukti pendidikan Gibran. MK menyatakan kurang lebih “Dalam persidangan mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah, atau sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA.” Gong banget ini. 

Yah, singkatnya, sampai persidangan berakhir, MK tidak mendapatkan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tersebut. Nah, temuan inilah yang kemudian menjadi amunisi utama kubu Pemohon. 

Tapi, meskipun pertimbangan tersebut memberi cukup banyak amunisi bagi narasi Pemohon, ujung perkara justru berhenti di persoalan kedudukan hukum. MK kemudian menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan PHPU tersebut. Akibatnya, MK mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Nah, di sinilah masing-masing pihak bisa membaca putusan dengan kacamata kemenangannya sendiri. Kuasa hukum pemohon bilang, “Pihak sana gembira, karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA.” Dua-duanya punya bahan untuk membuat konferensi pers.

Simpelnya Pemohon bisa bilang, “Tuh, liat. MK sendiri bilang tidak menemukan bukti ijazah yang meyakinkan.” Dan pihak Gibran bisa bilang, “Alhamdulillah gugatan tidak diterima dan jabatan Wakil Presiden tetap sah, case closed.” begitulah kira-kira.

Gimana Kelanjutannya?

Kelanjutan perkara ini yang menarik ditunggu, kuasa hukum pemohon bilang kalau pertimbangan MK dalam putusan membuka peluang untuk memakzulkan Gibran. Bukan tanpa alasan, pernyataan ini muncul karena  MK sendiri menyatakan selain karena legal standing, MK tidak bisa mendiskualifikasi Gibran karena substansial perkara ini tidak tepat lagi masuk dalam rezim PHPU, oleh karena itu fakta yang muncul di persidangan menjadi ranah lembaga lain untuk menilai sebagaimana diatur UUD 1945.  Pertimbangan MK ini memberikan petunjuk kelanjutan perkara ini, dan siapa lembaga yang dimaksud?

MK memang tidak menyebut terang-terangan, “Silakan bawa ke mekanisme pemakzulan.” Tetapi ketika objeknya sudah bergeser dari calon wakil presiden menjadi wakil presiden yang sedang menjabat, UUD 1945 memang punya pintu konstitusional yang berbeda, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B. 

BACA JUGA: SAATNYA MAHKAMAH KONSTITUSI MENGADILI SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2024

“Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

UUD 1945 menempatkan DPR ini sebagai pintu masuk, Jadi DPR yang mengusulkan pemberhentian/pemakzulan kepada MPR berdasarkan putusan MK, dan MPR yang akan mengambil keputusan mengenai pemakzulannya. 

Menurut pihak Pemohon, fakta yang muncul dalam persidangan dapat dikaitkan dengan dua dasar pemberhentian dalam Pasal 7A, yakni dugaan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden serta perbuatan tercela. Tapi perlu digarisbawahi kalau itu masih argumentasi pihak Pemohon, bukan sesuatu yang telah diputus terbukti oleh MK. 

Apakah sejarah Indonesia akan mencatat adanya pemakzulan wakil presiden lewat jalur putusan MK? Atau beliau tiba-tiba mengundurkan diri karena moral? Kelanjutannya patut kita tunggu dan kawal.

Tapi yang jelas putusan MK semalam wajar jika dirayakan oleh semua, analoginya seperti pertandingan sepakbola yang berakhir seri, satu tim merayakan karena juara liga, satunya lagi merayakan karena nggak jadi terdegradasi.

DARI MIPA KE FAKULTAS HUKUM: SALAH JURUSAN ATAU MALAH JADI KEUNGGULAN?

Masuk ke dunia Hukum dengan latar belakang MIPA itu kata orang-orang seperti masuk  ke dalam universe yang berbeda. Anak Mipa yang awalnya hanya identik dengan angka, rumus, dan eksperimen, tiba tiba berbicara tentang  aturan, argumentasi, dan keadilan. 

Nah, lewat tulisan ini aku mau kasih pelipur lara buat teman-teman jurusan MIPA yang mungkin merasa bimbang sama keputusan masuk fakultas hukum. 

Baca sampe kelar yah! 

Hukum Masih ada Hitung-Hitungannya Kok!

Masih banyak yang memilih masuk fakultas hukum itu untuk menghindar dari hitung-hitungan. Wah, jangan salah ya, guys. Hukum itu banyak cabangnya loh, mulai dari pidana, perdata, agraria, dan lain-lain. Nah, kelebihan anak MIPA sendiri ada pada penghitungan pembagian warisan. Yah, emang sih, nggak otomatis langsung jago hukum waris, tapi punya kemampuan berhitung bisa jadi nilai plus tahu. Apalagi anak MIPA sudah terbiasa dengan perkalian 6, hitungan pohon faktor, dan lain-lain. Karena yang namanya warisan bakal banyak berjibaku dengan pecahan, perkalian dan hitung-hitungan lainnya. 

Buat teman-teman maba hukum yang saat ini masih bimbang dengan keputusan yang diambil, aku ada satu pesan nih, dari kanda senior aristoteles kalau, “Courage is the primary human quality because it guarantees other qualities” yang artinya keberanian adalah kualitas manusia yang utama, karena itulah yang menjamin kualitas yang lain. So,  be brave guys, kita harus menyelesaikan apa yang sudah kita mulai dan konsekuensi dari pilihan yang diambil. 

BACA JUGA: MAU JADI MABA FH BERKELAS? INI DIA 5 SKILL YANG WAJIB DIKUASAI MAHASISWA BARU FAKULTAS HUKUM

Keuntungan Lainnya Apa Sih?

Dalam dunia hukum, saat kita bikin draft kontrak logika anak MIPA yang sudah terbiasa diasah di bangku SMA itu bakal ngebantu banget loh, buat bikin argumen yang watertight alias nggak berlubang, jadi nggak gampang terkecoh sama logical fallacy.

Kebiasaan berpikir runtut, mencari pola, menguji kemungkinan, dan memastikan tidak ada bagian yang saling bertentangan, ini bisa menjadi modal ketika belajar menyusun argumentasi hukum maupun kontrak. 

Jadi keputusan kalian untuk masuk ke dunia hukum itu keputusan yang sangat berani loh, guys. Memilih sesuatu yang berbeda memang tidak mudah bagi kita, tetapi di balik keputusan itu kita dapat menemukan pengalaman, pengetahuan dan potensi baru yang ada dalam diri kita.

BACA JUGA: 5 PEKERJAAN IDAMAN UNTUK MAHASISWA HUKUM INTROVERT & ANSOS

Berarti Salah Jurusan Dong?

Pada akhirnya, memilih jurusan hukum setelah dari MIPA bukan berarti seseorang harus meninggalkan seluruh kemampuan yang sudah dimilikinya. Kemampuan berhitung yang biasanya dipelajari di Sekolah Menengah Atas, masih tetap kepake kok. 

Kemampuan berpikir sistematis itu akan kita pakai untuk menganalisis suatu kasus, seperti saat kita menganalisis kandungan kimia. Salah sedikit bisa meledak tuh, campuran zat kimia.

Jadi, kalian yang berasal dari anak MIPA masuk jurusan hukum, tidak perlu menganggap sedang salah jurusan ya, karena bisa jadi jalan yang berbeda akan membawamu pada sudut pandang yang lebih luas. 

Mungkin pertanyannya bukan lagi seperti kemarin, “ Apakah anak MIPA cocok masuk fakultas hukum?” tetapi kita ubah sekarang menjadi “ Apa yang bisa kita bawa dari perjalanan ini untuk membuat hukum menjadi pelindung bagi orang-orang yang tertindas.” Kalau kata Marcus Aurelius, “Dig, within. There lies the well-spiring of good : ever dig, and it will ever flow” yang artinya “Gali ke dalam dirimu. Di sanalah terdapat sumber kebaikan; teruslah menggali, dan sumber itu akan terus mengalir.”

So, anak jurusan MIPA yang masuk Hukum itu apakah tepat? Kalau kataku sih, oke-oke aja, karena ilmu dari jurusan MIPA tetap kepake kok. Yang paling penting adalah ketika sudah mengambil keputusan masuk hukum, kita harus tetap sadar bahwa bakal lebih banyak tulisan dibandingkan angka. Tapi yang namanya belajar kan, sepanjang hayat yah. Apapun jurusan yang dipilih tetap saja selalu ada hal baru yang harus didalami. 

Sekian 
Bye!

NEGARA GAGAL MELINDUNGI WARGA NEGARANYA?

0

“Kepala Negara juga menegaskan bahwa kekuatan ekonomi Indonesia berada pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah, kata Presiden Prabowo, terus berupaya menciptakan pembagian hasil yang lebih adil bagi pelaku ekonomi, termasuk para pengemudi ojek online.”

Familiar sama kalimat semacam itu ndes?

Kalimat yang sering banget diucapin para pejabat negara, yang dengan bangganya mengelukan dan mengagungkan UMKM di Indonesia?

Gimana nggak bangga ndes, menurut Kadin yang bukan jualan bakmi, per akhir tahun 2025 kemaren ada 59.550.102 segala jenis UMKM di Indonesia yang tercatat. Ini yang tercatat aja ya. Usaha temenmu yang jualan kopi ala-ala street bar Kota Baru itu bisa jadi nggak masuk catetannya Pak Kadin.

Apa sih, UMKM itu? Usaha Mikro Kecil dan Menengah menurut UU Ciptaker dan PP no 7/2021 adalah usaha produktif milik perorangan maupun badan usaha yang pengelompokannya berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan, tetapi Rp10 miliar adalah batas maksimum modal usaha untuk usaha menengah, bukan batas omzet. Modal usaha menengah adalah lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara hasil penjualan tahunan usaha menengah bisa lebih dari Rp15 miliar sampai maksimal Rp50 miliar. 

BACA JUGA: UU CIPTA KERJA MENGHILANGKAN ‘NYAWA’ PP NO 16 TAHUN 2021

Nggak ndes, Rans Entertain nggak masuk kelas UMKM!

UMKM itu sudah berhasil menyumbang 61% dari PDB atau sebesar 9.580 triliun rupiah. Pantesan banyak pejabat dan jubir pemerintah beserta kroninya bangga banget sama UMKM. Bayangin sembilan ribu lima ratus delapan puluh triliun itu berapa banyak nolnya. Buat yang belum tahu, 1 triliun itu  S E R I B U  juta rupiah ndesss. 

Kalo biaya bikin 1 SPPG misal 1M, maka duit hasil UMKM tadi bisa untuk bikin 9,5 juta dapur SPPG. TNI/Polri kalo digabungin aja cuma punya SPPG sekitar 3.376 unit lo.

Belum lagi soal penyerapan angkatan kerja, UMKM mencatatkan rekor 97% ato 117 juta tenaga kerja. Gimana para pejabat dan jubir pemerintah nggak bangga sama UMKM, kalo gini ceritanya ndes?

Nggak ikut kerja tapi ikut bangga, angge-angge orong-orong, ora melu nggawe melu omong.

Mereka lupa kalo pesatnya pertumbuhan UMKM di Indonesia itu sebenere gambaran kalo warga negara Indonesia sudah lelah bergantung sama pemerintah. Yah, walaupun memang ada sebagian kecil yang memilih berwirausaha karena melihat peluang, memilih kemandirian ekonomi, meneruskan usaha keluarga atau faktor lainnya. Namun demikian banyak juga yang akhirnya berwirausaha karena terbatasnya lapangan pekerjaan. 

BACA JUGA: YAKIN BERHARAP PRESIDEN MENERBITKAN PERPPU PEMBATALAN UU CIPTA KERJA?

Jika memang banyak yang memilih berwirausaha, karena terbatasnya lapangan pekerjaan formil, maka pemerintah sebagai pemegang amanah dan cita-cita warganya telah gagal dalam menjalankan tugasnya.

Hei blok, konstitusi kita sudah ngomong terang-terangan soal hak atas pekerjaan, tepatnya Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Naskah konstitusi ini bukan sekadar pemanis tekstual, melainkan sebuah janji hukum yang mengikat negara (dan semua pejabat-aparatur negara) sebagai pemegang kewajiban utama (duty-bearer). 

Namun, secara kasunyatan realitas sosio-ekonomi sekarang menunjukkan anomali yang tajam. Pertumbuhan masif UMKM yang kerap dibanggakan sebagai ‘pahlawan ekonomi’ nyatanya merupakan produk sampingan dari kegagalan sistemik: ketidakmampuan negara menyediakan lapangan kerja formal sebagaimana diamanatkan Pasal 27 Ayat (2) Konstitusi. 

Di sisi yang berbeda, negara berhasil menafikan Pasal 28D Ayat (2) UUD45 berupa hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

BACA JUGA: UNBOXING UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Ketika negara gagal dan tidak mampu mendorong iklim usaha untuk menyerap tenaga kerja dan menarik investasi yang mampu menyerap angkatan kerja dalam skala masif, negara secara tidak langsung telah menggeser beban tanggung jawab ekonomi ke pundak warga negaranya sendiri. Akibat hilangnya kesempatan di sektor formal, masyarakat terpaksa menciptakan lapangan kerja mandiri melalui jalur UMKM. 

Kali ini triple kill dilakukan oleh negara. Kalau kesempatan kerja formal makin sulit diakses, sudah sejauh mana negara menjalankan kewajibannya memenuhi hak atas pekerjaan yang dijamin Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 38 UU HAM? 

Anomali ini sama para ahli disebut sebagai survivalist entrepreneurship—berwirausaha bukan karena melihat peluang emas (opportunity-driven), melainkan demi bertahan hidup hari demi hari (necessity-driven).

Makane harusnya negara-pejabat negara-aparatur pemerintahan nggak usah bangga sama pertumbuhan masif UMKM di Indonesia.

Biyangane lha wong ini sebuah kegagalan kok, malah dibangga-banggain toh. Bagaikan mengumbar aib sendiri.

AUTHOR NOTE:

Kalian para pengusaha UMKM berlabel entrepreneur sebenere adalah bagian dari 117 juta angkatan kerja yang gagal diserap sektor formal. Trus, iseng-iseng buka usaha daripada nganggur to ndes?

NGGAK MELULU JADI HAKIM! INI 7 PERAN SERU DI PRAKTIK PERADILAN!

Buat anak hukum, mata kuliah praktik peradilan jadi salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu. Karena setelah berbanyak semester ketemu sama teori, pasal dan tugas yang nggak ada habisnya, akhirnya kita bisa ngerasain langsung gimana suasana persidangan. Walaupun ini cuma simulasi, tapi vibesnya tuh, berasa kayak lagi sidang beneran.

Nah, kalo ngomongin praktik peradilan pasti banyak yang langsung kepikiran pengen jadi hakim. Bisa duduk paling depan, pake toga hakim, ketuk palu, terus ngomong, ”Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum!” Beuh, rasanya kayak keren banget gitu! BTW, just information aja nih, kalau sidang di pengadilan itu ada dua jenis yah, ada sidang terbuka untuk umum dan ada juga sidang tertutup untuk umum. 

Eits, tapi tunggu dulu, praktik peradilan tuh, nggak melulu soal jadi hakim loh. Masih ada banyak peran lain yang nggak kalah seru dan pastinya punya tantangan masing-masing. Daripada bingung mau ambil peran apa pas praktik peradilan nanti, mending simak dulu 7 peran yang bisa kamu coba. Siapa tahu, dari awalnya cuma iseng nyobain, eh, malah jadi gambaran profesi impian kamu setelah lulus nanti! Yuk, langsung kita bahas!

BACA JUGA: 4 PERAN PENTING JAKSA DALAM SISTEM PERADILAN

  1. Hakim

Siapa nih, yang pengen banget duduk di kursi hakim sambil ngetuk palu persidangan? Nah, peran hakim tuh, nggak cuma ketuk palu guys, hakim punya tanggung jawab besar untuk memimpin jalannya persidangan, memeriksa alat bukti, mendengarkan keterangan saksi, advokat dan penuntut umum, hingga menjatuhkan putusan. Kalo kalian tertarik sama peran ini, kalian harus siap bersikap tegas, objektif dan tidak memihak.

  1. Panitera

Peran kedua yaitu panitera, peran ini cocok banget buat kalian yang teliti dan suka mencatat. Panitera membantu hakim dalam administrasi persidangan, termasuk mencatat jalannya pemeriksaan dan menyusun berita acara pemeriksaan sidang. Meskipun nggak banyak tampil, panitera harus memastikan seluruh proses persidangan tercatat dengan baik.

  1. Penuntut Umum

Next, yaitu penuntut umum, kalo kalian punya kemampuan berbicara di depan umum dan suka adu argumen, boleh banget nyoba peran ini. Dalam persidangan pidana, penuntut umum merupakan jaksa yang bertugas melakukan penuntutan terhadap terdakwa. Tugasnya mulai dari menyusun dan membacakan surat dakwaan, mengajukan alat bukti, mengajukan pertanyaan kepada saksi dan ahli, hingga menyampaikan tuntutan pidana.

BACA JUGA: SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

  1. Advokat/Penasihat Hukum

Ada yang bercita-cita jadi pengacara kondang? Nah, peran advokat/penasihat hukum bisa jadi kesempatan buat mengasah kemampuan advokasi kalian. Advokat/penasihat hukum ini bertugas memberikan bantuan hukum dan membela kepentingan terdakwa selama persidangan. Mulai dari mempelajari berkas perkara, menyusun strategi pembelaan, mengajukan pertanyaan kepada saksi dan ahli, hingga menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Di sini, kemampuan berpikir kritis dan menyusun argumentasi hukum bakal diuji. Tapi jangan salah, membela terdakwa bukan berarti membenarkan perbuatannya, melainkan memastikan hak-haknya tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

  1. Terdakwa

Siapa bilang jadi terdakwa dalam praktik peradilan nggak seru? Justru, peran yang satu ini bisa menguji kemampuan kamu dalam memahami kronologi perkara dan menjawab pertanyaan di persidangan. Selama persidangan, terdakwa berhak memberikan keterangan, memperoleh bantuan hukum, mengajukan bukti, dan menyampaikan pembelaan.

Kalo kalian kebagian peran ini, kalian harus benar-benar menguasai skenario perkara. Jangan sampai ketika ditanya hakim, jawabanmu malah nggak nyambung sama kronologi kasusnya.

BACA JUGA: 3 PERAN PENTING SEORANG HAKIM DALAM PERSIDANGAN

  1. Saksi

Selanjutnya ada saksi, buat kalian yang punya daya ingat kuat, coba ambil peran sebagai saksi. Saksi memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana untuk membantu proses pembuktian di persidangan. Keterangan tersebut nantinya dapat digunakan hakim untuk menilai fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara. Tapi jangan sampai kalian malah memberikan keterangan palsu, karena sebelum memberikan keterangan kita disumpah sesuai agama masing-masing saksi.

  1. Ahli

Yang terakhir yaitu ahli. Ahli ini bertugas memberikan penjelasan berdasarkan pengetahuan atau keahlian khusus yang dimilikinya. Misalnya, dalam perkara pembunuhan, dokter forensik dapat dihadirkan untuk menjelaskan penyebab kematian korban. Sementara dalam perkara kejahatan siber, ahli digital forensik bisa membantu menjelaskan hasil pemeriksaan bukti elektronik.

Jadi gimana nih? Kalian mau ambil peran yang mana? Dari ketujuh peran tadi, masing-masing punya tantangan dan keseruannya sendiri loh, guys. Praktik peradilan bukan cuma soal siapa yang paling jago berargumen, tapi juga kesempatan buat memahami bagaimana proses penegakan hukum berlangsung. So, peran yang keren di praktik peradilan semu nggak melulu soal hakim yah, peran lain juga keren kok.

PERBEDAAN ALAT BUKTI DAN BARANG BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

0

Saat kita menonton film bertemakan hukum, memasuki ruang sidang pengadilan, atau membaca pemberitaan mengenai perkara pidana, kita sering mendengar istilah barang bukti dan alat bukti. Kedua istilah tersebut sering digunakan seolah-olah memiliki arti yang sama. Sederhananya sebuah pisau yang digunakan untuk membunuh orang di tempat kejadian perkara dapat menjadi barang bukti. Namun, benda tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang adalah pelaku tindak pidana. 

Di sinilah alat bukti memiliki peranan yang penting. Melalui alat bukti, hakim memperoleh dasar untuk menilai apakah suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan apakah terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Perbedaan antara alat bukti dan barang bukti menjadi semakin menarik setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

KUHAP Baru menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang selama lebih dari empat dekade menjadi dasar utama hukum acara pidana Indonesia. Salah satu perubahan yang cukup penting terdapat dalam pengaturan mengenai alat bukti. 

BACA JUGA: ALAT BUKTI BARU DALAM KUHAP, ADA APA AJA SIH?

Jika KUHAP Lama tidak memasukkan barang bukti sebagai salah satu alat bukti yang sah, KUHAP Baru justru secara tegas menempatkan barang bukti sebagai salah satu alat bukti. 

Mari kita telisik lebih lanjut, sebenarnya apa perbedaan alat bukti dan barang bukti? Mengapa dalam KUHAP Lama keduanya dibedakan, sementara dalam KUHAP Baru barang bukti justru masuk ke dalam kategori alat bukti? 

Alat Bukti

Alat-alat bukti adalah alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, di mana alat-alat tersebut dapat digunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa. 

Pada KUHAP Lama, pengaturan mengenai alat bukti terdapat dalam Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Pasal 183 KUHAP Lama berisi hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. 

Pasal 184 Ayat (1) KUHAP Lama berisi alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hukum menentukan jenis-jenis alat bukti yang dapat digunakan dalam proses pembuktian. Kendati demikian, daftar alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP Lama pada dasarnya bersifat limitatif, meskipun dalam perkembangannya sejumlah undang-undang khusus telah mengakui alat bukti lain, termasuk bukti elektronik 

BACA JUGA: APAKAH CCTV DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN?

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika tindak pidana dilakukan dengan menggunakan teknologi. Perkembangan komunikasi digital melahirkan berbagai bentuk informasi yang tidak dikenal ketika KUHAP Lama disahkan pada 1981. Percakapan melalui aplikasi pesan, surat elektronik, rekaman kamera pengawas, data transaksi elektronik, hingga informasi yang tersimpan dalam telepon seluler kini dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian suatu perkara.

Dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia, Pasal 235 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP justru memperluas jenis alat bukti. Alat bukti tidak lagi hanya terdiri atas lima jenis sebagaimana dalam KUHAP Lama. 

Pasal 235 Ayat (1) KUHAP Baru berisi alat bukti terdiri atas keterangan saksi; keterangan ahli; surat; keterangan terdakwa; barang bukti; bukti elektronik; pengamatan hakim; dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. 

Namun, perluasan jenis alat bukti tersebut bukan berarti setiap bukti dapat digunakan tanpa batas. KUHAP Baru juga memberikan perhatian terhadap autentikasi dan cara memperoleh alat bukti. Alat bukti harus dapat dibuktikan keasliannya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Dengan demikian, pertanyaan dalam proses pembuktian bukan hanya, “Apa buktinya,” tetapi juga “Bagaimana bukti tersebut diperoleh.” Hal ini menjadi penting, karena proses pencarian bukti tetap harus dilakukan dalam batas-batas hukum.

BACA JUGA: PERAN PENTINGNYA BUKTI DALAM PROSES HUKUM

Perubahan alat bukti tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi, tetapi juga memperluas pengakuan terhadap berbagai objek dan informasi yang secara faktual dapat membantu mengungkap suatu tindak pidana. 

Dalam perkara tertentu, hubungan antara pelaku, perbuatan, dan akibat yang ditimbulkan justru dapat terlihat dari benda yang ditemukan, digunakan, atau dihasilkan dari tindak pidana. Misalnya, senjata yang digunakan dalam penganiayaan, narkotika yang menjadi objek tindak pidana, atau  kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan. Namun, pengakuan tersebut tidak berarti bahwa setiap benda yang ditemukan otomatis membuktikan kesalahan terdakwa. Hubungan antara benda tersebut dengan tindak pidana, keasliannya, serta legalitas cara memperolehnya tetap harus diuji dalam proses persidangan.

Jadi, perubahan KUHAP bukan cuma menambah daftar bukti, tapi juga mengubah posisi benda yang dulu sekadar mendukung pembuktian menjadi alat bukti yang disebut langsung oleh undang-undang. Nah, apakah itu berarti satu barang bukti sekarang bisa ikut menentukan seseorang bersalah? Kita lanjut di Part 2.

RAKYAT YANG MILIH PRESIDEN, KENAPA RAKYAT NGGAK BISA LANGSUNG MEMBERHENTIKAN?

0

Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto sempat bicara soal pergantian pemerintahan. Katanya, kalau suatu pemerintah dinilai tidak baik, ada jalur demokratis untuk menggantinya. Bisa lewat pemilu, bisa juga melalui impeachment dengan mengikuti mekanisme konstitusi.

Pernyataan itu bikin satu pertanyaan menarik, “Kalau Presiden dipilih langsung oleh rakyat, kenapa rakyat nggak bisa langsung memberhentikan Presiden juga?”

Kita datang ke TPS, nyoblos, lalu Presiden terpilih karena suara rakyat. Tapi kalau di tengah masa jabatan terus rakyat merasa, “Udah deh, cukup.” Ternyata nggak ada agenda coblos ulang khusus buat menentukan Presiden lanjut atau berhenti.

Agak aneh kalau dipikir sekilas.

Katanya Kedaulatan di Tangan Rakyat?

Kalimat “Kedaulatan berada di tangan rakyat” memang ada di Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Tapi baca Pasal 1 jangan setengah-setengah ya.

Jangan berhenti baca sampai situ cuma karena kalimatnya sudah terdengar cocok buat caption.

Ada lanjutannya, “… dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Nah, bagian belakang ini penting.

Artinya, kedaulatan rakyat memang jadi dasar, tetapi cara menjalankannya tetap mengikuti mekanisme yang ditentukan UUD 1945.

Untuk memilih Presiden, konstitusi memberikan suara langsung kepada rakyat. Pasal 6A Ayat (1) UUD 1945 tegas menyebut Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Tapi untuk pemberhentian Presiden di tengah masa jabatan, ceritanya beda.

UUD 1945 tidak menyediakan mekanisme rakyat datang lagi ke TPS untuk menentukan, pemberhentian jabatan presiden. 

Jadi rakyat memang memilih langsung. Tapi urusan pemberhentian Presiden tidak dilakukan lewat pemungutan suara rakyat secara langsung.

BACA JUGA: KALAU PENCALONAN GIBRAN CACAT, APAKAH JABATANNYA TAMAT?

Presiden Memang Bisa Diberhentikan

Jabatan lima tahun bukan berarti Presiden harus tetap duduk sampai hari terakhir apapun yang terjadi.

Pasal 7A UUD 1945 membuka kemungkinan Presiden diberhentikan dalam masa jabatannya.

Tapi alasannya nggak bisa berhenti pada gagasan bahwa “Banyak yang kesel, sama presiden.”

UUD 1945 menentukan alasan tertentu, yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.

Jadi viral di media sosial belum menjadi alasan konstitusional. Bahkan demo besar juga nggak bisa membuat jabatan Presiden selesai sore itu juga.

Tagar bisa trending. Kritik bisa keras. Dukungan politik bisa naik-turun. Tapi sayangnya konstitusi nggak bisa ikutan FOMO kayak gitu. Konstitusi tetap mempertanyakan, “Dasar pemberhentiannya yang Pasal 7A mana?”

Nyebelin memang. Tapi ya, emang begitu.

Terus Siapa yang Memulai?

Mekanisme pemberhentian Presiden diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Awalnya dari DPR. Jadi, DPR dapat menyatakan pendapat bahwa Presiden diduga memenuhi alasan pemberhentian sebagaimana Pasal 7A.

Nah, untuk membawa pendapat itu ke MK, harus ada dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dan sidangnya sendiri harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.

Setelah itu, masuklah tugas Mahkamah Konstitusi (MK)

MK diberi waktu paling lama 90 hari untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Kalau MK menyatakan tuduhan itu tidak terbukti, ya sudah. Prosesnya berhenti.

BACA JUGA: KAJIAN AKADEMIK KOK DIBILANG MAKAR

Kalau Terbukti?

DPR masih harus meneruskan usul pemberhentian Presiden kepada MPR. Lalu MPR yang mengambil keputusan akhir melalui sidang dengan syarat kuorum dan jumlah persetujuan yang juga sudah ditentukan UUD 1945.

Panjang kan?

Tapi ya, mau gimana lagi.

UUD 1945 memang tidak mendesain pemberhentian Presiden sebagai urusan yang “Kalau nggak cocok ya cut off aja sih.”

Kenapa Dibikin Susah?

Karena Presiden bekerja dalam sistem presidensial dengan masa jabatan yang sudah ditentukan.

Jadi pengaturan Pasal 7A dan Pasal 7B berkaitan dengan penguatan sistem presidensial, dimana Presiden mempunyai masa jabatan tetap dan tidak dapat begitu saja diberhentikan di tengah jalan hanya karena alasan politik.

Bayangkan kalau setiap kali hubungan Presiden dan parlemen lagi nggak mesra, jabatan Presiden bisa langsung berakhir.

Lima tahun cuma jadi angka dekoratif.

Sebaliknya, masa jabatan lima tahun juga bukan berarti bebas dari masalah. Kalau alasan konstitusionalnya terpenuhi, UUD 1945 tetap menyediakan jalan pemberhentian.

Jadi sistemnya memang sengaja dibuat dua arah. Presiden nggak gampang diberhentikan, tapi juga nggak kebal.

BACA JUGA: PERGULATAN POLITIK ALA OLIGARKI

Jadi, Rakyat Cuma Bisa Nonton Doang Nih?

Ya, nggak juga sih.

Rakyat tetap pemegang kedaulatan kok. Rakyat memilih Presiden, memilih anggota DPR, menyampaikan kritik, melakukan pengawasan publik, sampai menentukan pilihan politik lagi melalui pemilu.

Tapi khusus untuk pemberhentian Presiden sebelum masa jabatannya berakhir, UUD 1945 tidak memberikan kewenangan langsung kepada rakyat untuk mengambil keputusan tersebut.

Konstitusi menyerahkannya pada proses yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Jadi ya kalau ada jutaan orang mengatakan Presiden harus berhenti, itu jelas punya bobot politik.

Tapi secara hukum, jumlah orang yang bilang “Udahlah, berentiin aja.” Bukan poin pemberhentian Presiden.

Karena pada akhirnya, pertanyaannya tidak berakhir pada statement bahwa, “Masih banyak yang mau Presiden ini lanjut nggak?” tapi “Apakah alasan dan prosedur pemberhentian Presiden yang ditentukan UUD 1945 sudah terpenuhi?”

Rakyat memang menentukan siapa yang masuk Istana lewat pemilu.

Tapi kalau mau memberhentikan Presiden sebelum lima tahun selesai, konstitusi minta bukti, alasan, dan prosedur.

Karena dalam negara hukum, mengakhiri kekuasaan Presiden seharusnya memang lebih serius daripada sekadar menentukan siapa yang sedang paling ramai diteriaki untuk turun.