Home Blog Page 2

GIMANA SIH, PENGALAMAN KKN AS AN ANAK HUKUM? SO, INI PENGALAMANKU!

0

Kuliah Kerja Nyata, atau yang lebih akrab disebut KKN, adalah salah satu ‘ritual wajib’ yang bikin deg-degan sekaligus excited buat mahasiswa tingkat akhir. Nggak terkecuali aku. Sebagai mahasiswa hukum, aku sempat mikir, “Emang ilmu hukum bisa dipraktikkan di desa? Gimana caranya?” Ternyata, jawabannya jauh lebih seru dari yang aku bayangkan, guys!

Drama Pertama: Perdes vs Sosialisasi

Begitu sampai di lokasi KKN, hal pertama yang bikin pusing tujuh keliling adalah nentuin program kerja alias proker. Sebagai anak hukum, pilihan yang paling ‘kebayang’ ya, bikin Peraturan Desa (Perdes). Kedengarannya keren, kan? Bisa dibilang kontribusi nyata yang legal formal banget. Tapi setelah ngobrol sama perangkat desa dan observasi beberapa hari, aku sadar bahwa bikin Perdes itu nggak semudah bikin draft terus jadi. Prosesnya panjang dan harus benar-benar menjawab kebutuhan warga. 

Selain itu Perdes juga memiliki proses pembentukan sendiri yang harus melibatkan BPD, Kepala Desa, dan Masyarakat,  bukan sekadar proyek KKN yang kelar dalam sebulan lalu ditinggal pergi.

Setelah muter otak (dan sempat galau beberapa hari), aku akhirnya memutuskan buat fokus ke sosialisasi kenakalan remaja. Alasannya sederhana, karena di desa itu remaja-remajanya banyak yang masih awam soal batas hukum dari hal-hal yang mereka anggap ‘biasa aja,’ mulai dari tawuran kecil-kecilan yang berawal dari emosi, judi online, pinjol illegal, hingga maraknya miras yang dikonsumsi oleh remaja di bawah umur. 

BACA JUGA: DERITA MAHASISWA HUKUM SEMESTER AKHIR

Daripada bikin regulasi yang mungkin nggak sempat kelar dan dieksekusi, aku pikir lebih baik menanamkan pemahaman dari akarnya dulu. Kalau anak-anak mudanya paham konsekuensi hukum sejak awal, harapannya masalah yang lebih besar bisa dicegah.

Pusing Karena Kriminalitas Antara Ada dan Tiada

Salah satu hal paling menarik (dan bikin aku senyum-senyum sendiri) selama KKN adalah soal rasa aman di desa itu. Sebagai mahasiswa hukum yang sehari-hari mikirin kasus, pasal, sampai teori kriminologi, aku sempat kaget lihat kenyataan di lapangan. Bayangin aja, kunci motor digantung gitu aja di pinggir jalan, motornya diparkir depan rumah tanpa dikunci setang, dan itu semua aman-aman saja. Nggak ada yang kepikiran buat nyolong. 

Rasanya kontras banget sama apa yang biasa aku pelajari di kelas, di mana angka kriminalitas jadi bahasan serius tiap hari.

Bukan berarti desa itu benar-benar steril dari masalah hukum, ya! Ada juga gesekan atau kesalahpahaman antarwarga yang sebenarnya berpotensi masuk ranah hukum, tetapi sering kali diselesaikan secara kekeluargaan. Ini jadi semacam pengingat buat aku bahwa hukum itu nggak melulu soal pasal dan sanksi, tapi juga soal bagaimana nilai sosial dan kepercayaan antarwarga bisa jadi penjaga efektif selain aturan tertulis.

BACA JUGA: BAGAIMANA SEEKOR IKAN BISA BANTU MAHASISWA HUKUM LULUS TEPAT WAKTU?

Bonusnya Desa Wisata Dekat Pantai

Satu hal yang bikin KKN kali ini terasa kayak liburan berfaedah adalah lokasinya. Aku ditempatkan di desa wisata yang berada persis di kawasan pantai. Jadi selain sibuk ngurus proker, aku juga punya waktu buat menjelajahi keindahan alam sekitar. Yah, sesekali lah anak hukum yang tiap harinya ngomongin masalah hukum ini dapat pemandangan yang memanjakan mata, nggak cuma berita penganiayaan atau korupsi doang. 

Sore hari sehabis kegiatan, biasanya aku dan teman-teman posko jalan-jalan ke pantai, lihat sunset, atau sekadar duduk-duduk sambil ngobrolin rencana proker besok. Rasanya privilege banget bisa ngerasain KKN yang nggak cuma produktif secara akademis, tapi juga menyegarkan secara mental. Apalagi warga desanya ramah-ramah, jadi suasana kekeluargaan itu kerasa banget meskipun kami cuma numpang tinggal sebulan. 

Tapi dengan melihat pantai itu aku juga kepikiran, bagaimana hak-hak masyarakat atas pantai ini kalau-kalau nanti ada investor masuk kayak kasus di Bali? But, yah itu hanya lamunan sekelebat aja sih, semoga ke depan ada kelompok KKN yang bisa ngasih edukasi kepada masyarakat tentang desa wisata yang masyarakatnya melek hukum yah. 

BACA JUGA: ANAK HUKUM MAU KKN TAPI MASIH BINGUNG BIKIN PROKER APA? SINI-SINI, AKU KASIH IDE!

Jadi Tempat Tanya Hukum Dadakan

Ini nih, pengalaman yang kayaknya cukup relate buat anak hukum pas KKN. Begitu warga tahu aku kuliah hukum, entah kenapa langsung banyak yang mulai cerita dan bertanya masalah hukum sehari-hari. Ada juga yang ngajak ngobrol soal isu hukum yang lagi ramai di media sosial.

Nggak cuma warga, teman-teman satu unit yang lintas fakultas juga mendadak sering nanya, “Kalau kasusnya begini, secara hukum gimana?” Padahal ya, status masih mahasiswa, bukan pengacara keliling desa, gengs.

Dari situ aku malah sadar, ilmu hukum yang dipelajari di kelas ternyata nggak selalu harus keluar dalam bentuk pasal panjang atau bahasa yang ribet. Kadang yang dibutuhkan orang cuma penjelasan sederhana supaya mereka lebih ngerti posisi dan persoalan yang sedang dihadapi.

IN THIS ECONOMY, WORTH IT NGGAK SIH, IKUT KEPANITIAAN KAMPUS?

1

“Fix ya, guys. Rapat malam ini jam sembilan, wajib on time!”

Notifikasi itu masuk pas aku baru rebahan setelah seharian ngampus. Katanya rapat cuma sejam, nyatanya baru kelar jam dua pagi. Bahas apa? Intinya perdebatan berbelit-belit tentang acara yang sebenarnya konsepnya sudah clear. Besoknya aku masuk kelas dengan mata setengah merem dan otak yang masih loading.

Dari situ aku paham kenapa belakangan makin banyak mahasiswa yang nanya, in this economy, worth it nggak sih, ikut kepanitiaan kampus? Wajar banget sih, pertanyaan itu muncul. Uang jajan mepet, UKT naik, waktu rasanya makin mahal, sementara yang ditawarin seringnya cuma sertifikat selembar dan kalimat sakti, “Buat pengalaman.”

Aku Pernah Nyicipin Banyak Hal di Kampus

Aku sendiri pernah ikut kepanitiaan beberapa kali, aktif di UKM, ikut lomba, magang, sampai kerja. Jadi aku nggak mau ikut-ikutan bilang kepanitiaan itu cuma buang-buang waktu. Nyatanya nggak seburuk itu kok. Cuma ya, nggak semua kepanitiaan layak kita perjuangkan sampai begadang. 

Alasan Kenapa Kepanitiaan Terasa Berat 

Jujur aja, yang sering bikin kepanitiaan nggak worth it tuh, bukan kerjaannya, tapi budayanya. Rapat molor sampai subuh padahal poin pentingnya bisa kelar dalam dua puluh menit. Iuran panitia yang bikin dompet meringis. Belum lagi drama khas anak FH, harus olah-olah di forum, adu argumen sampai panas, padahal yang diperdebatkan nggak ngaruh sama sekali ke jalannya acara. Energi habis, hasilnya nggak ke mana-mana.

BACA JUGA: TIPS MEMBAGI WAKTU KULIAH, ORGANISASI DAN KERJA ALA MAHASISWA HUKUM

Lomba, Kerja, dan Magang Emang Lebih Keliatan Hasilnya

Makanya aku ngerti banget kalau banyak teman akhirnya milih jalur lain. Di lomba, kita dipaksa baca berkas, nyusun legal opinion, dan latihan public speaking yang beneran kepake. Di magang, kita lihat langsung gimana satu kasus diurus dari meja klien sampai ruang sidang. Di kerja, minimal kita dapat uang sambil belajar tanggung jawab sama deadline orang lain, bukan cuma deadline sendiri. Semuanya jelas, terukur, dan nggak bikin kita ngerasa sia-sia.

Tapi, Kepanitiaan Juga Ngajarin Hal yang Nggak Diajarin Dosen

Meski begitu, bukan berarti kepanitiaan nol manfaat. Dari sana aku belajar nego sama vendor, ngadepin sponsor yang ghosting, sampai nenangin teman satu divisi yang nangis H-1 acara. Nggak ada mata kuliahnya, tapi kepake seumur hidup. Relasinya juga awet. Beberapa info tentang dunia perkuliahan dan tips-tipsnya justru datang dari teman panitia yang sudah kating, bukan dari pengumuman fakultas.

Dan jangan lupa, kuliah itu nggak melulu soal IPK dan isi CV. Ada masa-masa yang cuma bisa kita rasain sekali seumur hidup, kayak kejar-kejaran deadline proposal bareng teman sekelas, ketawa-ketawa pas gladi bersih berantakan, atau foto panitia yang bajunya kegedean semua. Selama kita menjalaninya dengan fun dan waktu kuliah nggak keganggu, kepanitiaan tetap jadi pengalaman yang asik buat dikenang.

BACA JUGA: MAU JADI MABA FH BERKELAS? INI DIA 5 SKILL YANG WAJIB DIKUASAI MAHASISWA BARU FAKULTAS HUKUM

Kuncinya, Tinggal Pilih-Pilih Aja Guys!

Jadi pertanyaannya bukan ikut atau nggak ikut, tapi ikut yang mana. Sebelum daftar, coba tanya tiga hal ke diri sendiri. Pertama, acaranya jalan berapa lama dan bentrok nggak sama jadwal kuliah atau musim ujian. Kedua, divisinya ngasih skill baru atau enggak. Ketiga, orang-orangnya bikin betah atau malah bikin pengen mundur di minggu pertama. Kalau minimal dua jawabannya aman, ya ambil. Kalau nggak, ya udah. Nggak usah maksa. Nolak ajakan jadi panitia bukan dosa besar kok!

Kalau sudah terlanjur masuk, berani-beranilah buat izin. Nggak semua rapat harus dihadirin sampai subuh dan nggak semua chat jam dua pagi harus dibalas detik itu juga. Kuliah tetap nomor satu, soalnya yang wisuda nanti kita, bukan kepanitiaannya.

Intinya, nggak selamanya kepanitiaan kampus itu seburuk yang sering diceritain orang-orang. Tinggal pilih-pilih dan pinter-pinter kita memanajemen waktu aja.

MARITAL RAPE: KETIKA ‘SAH’ BUKAN BERARTI ‘BOLEH’, SUAMI MAKSA ISTRINYA BERHUBUNGAN, ITU PERKOSAAN?

0

Malam selepas sebuah acara, aku mendengar percakapan segerombolan laki-laki.

“Kalau suami memaksa istrinya berhubungan, itu perkosaan, nggak?” katanya.

Tawa pecah.

“Kamu bodoh? Ya, nggak lah. Mereka kan sudah sah.”

Yang lain menyahut, “Itu mah, ceweknya aja yang nggak mau nurutin nafsu cowoknya. Padahal udah nikah.”

Mereka tertawa. Aku terdiam.

Barangkali, bagi sebagian orang, kata sah telah menjelma izin atas segalanya, seolah akad menghapus kata tidak, dan pernikahan membuat tubuh seorang perempuan kehilangan hak atas kehendaknya sendiri.

Banyak hal yang sebenarnya patut menjadi concern, tetapi selama seminggu terakhir, satu pertanyaan itu yang paling lama tinggal di kepalaku:

“Kalau suami memaksa istri berhubungan, apakah termasuk perkosaan?”

Mungkin, sejak awal, ada sesuatu yang keliru ketika perkawinan hanya dimaknai sebagai ruang untuk saling memenuhi nafsu, setidaknya aku berpendapat seperti itu. 

Pertanyaan itu terus mengusikku. Aku mencoba mencari jawabannya, dan dimulai dengan membaca sebuah jurnal berjudul “Sanksi Pidana Marital Rape terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia,” yang dipublikasikan pada 26 Juli 2023 oleh LKG UMSurabaya.

BACA JUGA: STOP MISPERSEPSI FEMINISME! MULAILAH MELIHAT FEMINISME DARI SUDUT HUKUM INTERNASIONAL

Setelah membaca, aku menemukan bahwa tindakan memaksa pasangan untuk berhubungan seksual tanpa persetujuan dari salah satu pihak dikenal dengan marital rape. 

Di dalam jurnal disebutkan bahwa pada 2018 terdapat 195 kasus hubungan seksual yang dilakukan dengan kekerasan atau tanpa kehendak istri dalam rumah tangga. 

Lalu, apa sebenarnya marital rape?

Sederhananya, marital rape adalah pemaksaan hubungan seksual oleh suami terhadap istri, atau sebaliknya, dalam ikatan perkawinan.

Hubungan seksual merupakan bagian dari kehidupan perkawinan, namun bisakah hal itu dilakukan dengan paksaan dan sikap yang tidak saling menghormati sebagai pasangan? 

Jelas tidak, semua itu harus dilakukan tanpa ada paksaan dan dengan saling menghormati satu sama lain. Sebab menikah bukan berarti menyerahkan seluruh kehendak atas tubuh kepada seseorang. 

Bahkan di dalam ikatan yang paling sakral sekalipun, kata ‘tidak’ tetap memiliki tempatnya.

BACA JUGA: PELECEHAN SEKSUAL MEMBAWAKU BERANI UNTUK KULIAH DI FAKULTAS HUKUM

Maka, ketika seorang istri dipaksa untuk berhubungan seksual, persoalannya bukan lagi sekadar perkara rumah tangga yang seharusnya diselesaikan dalam diam. 

Hukum telah memberi nama pada kekerasan yang kerap disembunyikan di balik kata ‘pernikahan.’

Jika kalian membuka Pasal 5 huruf c UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang melarang setiap orang melakukan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga dalam lingkup rumah tangga.

Lebih jauh lagi dalam Pasal 8 huruf a menjelaskan bahwa kekerasan seksual mencakup pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, termasuk antara suami dan istri.

Maka jawabannya sudah ada, pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga merupakan kekerasan seksual, apabila memenuhi unsur Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perkosaan.

Pada dasarnya hal ini tidak akan berhenti hanya karena dirawat dalam diam, Pasal 473 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyatakan “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan korban.” 

BACA JUGA: SUARA UNTUK MELAWAN! PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN TIDAK BOLEH MENANG! 

Sehingga, ketika korban akhirnya bersuara, kekerasan itu tidak lagi memiliki tempat untuk bersembunyi di balik nama perkawinan.

Sudah terdapat perbuatan, dan di dalamnya terdapat kesalahan, bukankah hukum juga menghadirkan batas serta sanksinya?

Dalam perkara, batas itu telah digariskan dengan jelas melalui: 

  1. Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (sebagaimana disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026): “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar Kategori VII.”
  2. Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”

Jika dua manusia memilih untuk saling mencintai, maka sudah semestinya mereka belajar untuk saling menghormati. Perempuan bukan alat, bukan benda, dan bukan pula sekadar tubuh yang diciptakan untuk menjadi pemuas nafsu.

Aku perempuan.
Aku berhak berkata tidak.

KALAU KURSI MENTERI NGGAK PAKAI GARANSI, APAKAH PRESIDEN BISA RESHUFFLE SESUKA HATI?

0

Belum lama publik terbiasa melihat Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan. Eh, kursinya sudah berganti penghuni. Pada 14 September 2026, melalui Keppres Nomor 97/P Tahun 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.

Namanya reshuffle, tentu bukan barang baru. Tapi tetap ada pertanyaan yang menarik, “Emangnya, presiden bisa mengganti menteri kapan saja? Harus ada pelanggaran dulu nggak sih? Dan kalau seorang menteri dicopot, presiden wajib menjelaskan alasannya ke publik nggak?”

Yang lima tahun masa pemerintahannya, bukan garansi kursi menterinya.

Pasal 17 Ayat (1) UUD 1945 menyebut Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Lalu, Pasal 17 Ayat (2) UUD 1945 tegas menyebut, “Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.”

Jadi, dari desain konstitusinya saja sudah kelihatan hubungan presiden dan menteri. Menteri adalah pembantu presiden, sementara kewenangan mengangkat dan memberhentikannya berada pada presiden.

Artinya, sekali dilantik jadi menteri bukan berarti otomatis dapat jatah kursi sampai pemerintahan selesai. Menteri adalah pembantu presiden dan kementerian berada di bawah serta bertanggung jawab kepada presiden.

Jadi, tulisan “Kabinet Merah Putih 2024–2029” jangan diartikan semacam garansi kalau semua nama di dalamnya bakal bertahan sampai 2029. Susunannya bisa berubah di tengah jalan.

BACA JUGA: RESHUFFLE MENTERI ITU PENTING GA SIH?

Apakah harus bikin salah dulu baru bisa dicopot?

Ya, nggak juga sih. Pasal 24 Ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, memuat beberapa alasan pemberhentian menteri, yaitu: 

  1. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;
  3. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
  4. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau 
  5. alasan lain yang ditetapkan oleh presiden.

Oke, coba kita fokus pada satu klausul yang ruangnya cukup lebar, “Alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.”

Nah, di sini artinya pemberhentian menteri nggak harus selalu didahului pelanggaran hukum. Presiden punya ruang luas untuk mengevaluasi pembantunya dengan berbagai pertimbanagn. Dalam praktiknya, pertimbangan tersebut bisa berkaitan dengan kinerja, arah kebijakan, kebutuhan pemerintahan, maupun pertimbangan politik.

Jadi menteri yang terkena reshuffle bukan berarti habis melakukan pelanggaran ya.

Apakah artinya presiden bisa bilang, “Pokoknya ganti menterinya?” 

Secara hukum, presiden memang punya ruang yang sangat luas.

Kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri memang diberikan langsung oleh UUD 1945 dan kerap disebut sebagai bagian dari hak prerogatif presiden. Tapi ‘hak prerogatif’ bukan sinonim dari, “Boleh semaunya tanpa aturan.”

Dasar kewenangannya jelas ada. UU Kementerian Negara juga tetap mengatur alasan pemberhentian. Hanya saja, lewat kalimat, “Alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden,” ruang penilaiannya memang sangat luas.

UU Kementerian Negara tidak mengatur kewajiban presiden untuk membeberkan seluruh pertimbangan politik di balik reshuffle kepada publik.

Jadi, kita tahu kalau bukan berarti “Presiden boleh mencopot menteri tanpa alasan,” tapi presiden punya ruang yang luas dalam menentukan alasan pemberhentian menteri.

BACA JUGA: KABINET ZAKEN PRABOWO-GIBRAN, GAME CHANGER ATAU MALAH BLUNDER?

Punya wewenang bukan berarti nggak boleh ditanya.

Di sinilah bedanya kewenangan secara hukum dan akuntabilitas politik.

Secara hukum, presiden berwenang mengganti menteri. Tapi keputusan yang sah secara hukum belum tentu selesai dibahas hanya dengan kalimat, “Itu hak prerogatif Presiden.”

Secara politik dan demokrasi, publik tetap boleh bertanya kenapa pergantian itu dilakukan dan ke mana arah kebijakan setelahnya.

Pertanyaan publik bukan berarti membuat reshuffle menjadi tidak sah. Sebaliknya, punya kewenangan juga bukan berarti setiap keputusan pemerintah kebal dari kritik.

Kursi menteri memang bisa berganti karena presiden punya kewenangan luas menentukan siapa yang dipercaya membantunya. Tapi kalau pergantian itu menyangkut jabatan strategis, boleh dong, publik bertanya, “Sebenarnya apa pertimbangan di balik reshuffle tersebut?”

TAFSIR NORMA ATAU BUAT HUKUM BARU? MENYOAL KEWENANGAN SEMA NO 4 TAHUN 2026

0

Hukum acara pidana mestinya punya tata krama sederhana, kalau mau melarang, ya tulis larangannya. KUHAP 2025 memahami etika itu ketika Pasal 299 Ayat (2) huruf a secara terang menutup kasasi terhadap putusan bebas. Tetapi ketika sampai pada banding, larangannya mendadak tidak kelihatan. 

KUHAP baru tidak menulis larangannya secara eksplisit, lalu SEMA No 4 tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal memilih membaca Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sebagai penutup pintunya. 

FYI Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman memang sudah mengatakan putusan tingkat pertama yang berupa pembebasan atau putusan lepas tidak dapat dimintakan banding, kecuali UU menentukan lain. 

Hebat juga yah! 

Normanya tidak kelihatan, tapi akibat hukumnya nyata.

Pasal 285 Ayat (1) hanya menyatakan permohonan banding dapat diajukan oleh Terdakwa, Advokatnya, atau Penuntut Umum. Tidak ada frasa “Kecuali terhadap putusan bebas” sebagaimana dahulu tertulis dalam Pasal 67 KUHAP 1981. Kalau pembentuk undang-undang hendak mempertahankan larangan itu, contoh kalimatnya sudah tersedia lebih dari empat puluh tahun. Tinggal salin. Entah kenapa kali ini lupa Ctrl+C dan Ctrl V.

Namun demikian, kubu yang menolak banding memiliki jawaban bahwa  Pasal 285 KUHAP dianggap cuma mengatur subjek yang dapat mengajukan banding dan pengadilan tujuannya, bukan menentukan objek banding.  

BACA JUGA: 5 PERAN MAHKAMAH AGUNG MENJAGA MARWAH PERADILAN INDONESIA

SEMA kemudian merujuk Pasal 26 Ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman. Rujukannya bukan barang temuan dari bawah meja.  Pasal itu memang hanya membuka banding terhadap putusan tingkat pertama yang bukan pembebasan atau putusan lepas, kecuali undang-undang menentukan lain. Masalahnya, SEMA yang sama justru mengakui kemungkinan banding terhadap putusan lepas berdasarkan KUHAP 2025.

Jadi Pasal 26 masih cukup sakti untuk mengunci pintu putusan bebas, tetapi ketika putusan lepas datang, kuncinya mendadak tidak cocok.

Bisa dijawab bahwa KUHAP 2025 memang mengandaikan banding terhadap putusan lepas. Fair. Konsekuensinya penting: KUHAP baru ternyata dapat menjadi “Undang-undang yang menentukan lain” terhadap Pasal 26 Ayat (2). Setelah premis itu diterima, pertanyaannya bergeser “Apa sebenarnya konstruksi KUHAP 2025 terhadap putusan bebas?”

Kalau berharap jawabannya lebih tenang setelah membaca penjelasan para aktor pembentuk KUHAP, harapan itu perlu ditunda. Dalam Anotasi KUHAP karya Eddy O.S. Hiariej dan kawan-kawan, penjelasan Pasal 244 Ayat (4) dan Ayat (5) justru tidak membedakan konsekuensi bebas dan lepas: keduanya dijelaskan sebagai keadaan ketika terdakwa segera dibebaskan dari tahanan sepanjang penuntut umum tidak mengajukan upaya banding.

BACA JUGA: STATUS HUKUM PUTUSAN MA YANG TERNYATA PUTUSANNYA “DIBELI”

Tentu anotasi bukan undang-undang. Kita belum sampai pada tahap pasal kalah kuat dengan buku yang dijual di toko. Tetapi Eddy juga bukan komentator yang baru membaca KUHAP setelah barangnya jadi; ia mewakili pemerintah dalam proses pembentukannya. Kalau sejak awal sudah terang-benderang putusan bebas mustahil dibanding. Anotasinya kok, ikut bingung?

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat terkait perkara Amsal Christy Sitepu pada 2 April 2026 bahkan menegaskan bahwa “Sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru,” putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Baiklah, anggap aja benar itulah semangat pembentuk undang-undang.

Masalahnya, hukum positif tidak mengenal fitur “Sebenarnya maksud kami begini.” Yang berlaku tetap rumusan yang diundangkan. Kalau larangan banding hanya hidup dalam ‘semangat,’ sementara Pasal 285 lupa membawanya masuk ke teks. Yang kurang bukan semangatnya, tapi kurang kecermatan merumuskannya.

Masalahnya, apakah SEMA No 4 tahun 2026 cuma menafsirkan larangan yang sudah ada, atau penafsiran itu sudah sampai menciptakan akibat hukum baru? Terlebih SEMA 4 Tahun 2026 tidak cuma mengurusi hal-hal internal semacam register atau cara mengirim berkas.

BACA JUGA: 6 FUNGSI DAN TUGAS POKOK MAHKAMAH AGUNG YANG JARANG DISOROT, ADA FUNGSI PERADILAN SAMPAI MEMBERI NASIHAT!

Ia menyatakan banding terhadap putusan bebas tidak memenuhi syarat formal, menghentikan berkas sebelum sampai ke pengadilan tinggi, bahkan menutup upaya hukum atas penetapannya. Jadi ini bukan sekadar urusan administrasi. Pintu upaya hukumnya benar-benar ditutup dan yang kena palang bukan cuma panitera.

Pasal 79 UU Mahkamah Agung memang memberi MA ruang mengatur jika terdapat kekurangan atau kekosongan hukum. Namun penjelasannya memasang pagar: kewenangan itu tidak boleh melampaui pengaturan hak dan kewajiban warga negara. Alasan yang baik tidak otomatis melahirkan kewenangan.

Jadi persoalannya bukan apakah putusan bebas sebaiknya dapat dibanding. Pembentuk undang-undang bebas memilih iya atau tidak. Persoalannya: kalau larangannya tidak tertulis dalam KUHAP, siapa yang boleh menambahkannya?

SEMA seharusnya membantu membaca undang-undang, bukan menjadi notulen susulan apalagi alat tulis cadangan ketika legislator dianggap lupa satu kalimat.

Kalau yang tertinggal dalam proses legislasi boleh dilengkapi lewat surat edaran, mungkin ke depan pembahasan undang-undang bisa sedikit lebih santai.

Toh, kalau ada yang ketinggalan, masih ada spidol di Mahkamah Agung.

KALAU PENCALONAN GIBRAN CACAT, APAKAH JABATANNYA TAMAT?

0

Awalnya orang ribut mencari ijazah Gibran.

Sekarang masalahnya kalau pencalonannya dulu dianggap bermasalah, gimana nasib jabatan wakil presiden yang sekarang sudah dipegang?

Nah, ini yang bikin isu tersebut menarik untuk dibahas dari sisi hukum.

Karena Gibran Rakabuming Raka hari ini sudah bukan calon wakil presiden. Sudah dilantik. Sudah menjabat.

Tapi Denny Indrayana justru menarik persoalannya mundur ke masa sebelum semua itu terjadi. Ia mempersoalkan ‘dugaan’ tidak terpenuhinya syarat pendidikan ketika Gibran masih mendaftar sebagai cawapres.

Jadi pertanyaannya bukan lagi sekedar ijazahnya mana? Tapi kalau dari awal pencalonannya dianggap cacat, emangnya kursi wapres sekarang bisa ikut kena?

Nah, ribet kan?

BACA JUGA: BANYAK YANG BANDINGIN SAMA GIBRAN, MAS ALAM GANJAR PANTES GA SIH KLO NYALEG?

Ini Bukan Impeachment

Satu hal perlu dibereskan dulu. Denny sendiri sudah memberikan semacam ‘disclaimer’ terhadap langkah hukum yang ditempuh. Ia membedakan antara pemberhentian dari jabatan dengan pembatalan pencalonan.

“Removal from office. Maka jalurnya impeachment. Tetapi yang akan kita lakukan bukan jalur itu,” kata Denny sebagaimana diberitakan Suara.com, 4 September 2026. Ia menyebut langkah yang didorong adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau diskualifikasi calon.

Denny kemudian menjelaskan argumentasinya lebih jauh dalam tulisan berjudul Mahkamah Konstitusi: Harapan Terakhir! pada 7 September 2026. Ia mempertanyakan, jikalau pencalonan Gibran memang terbukti cacat sejak awal, apakah pelantikan kemudian membuat persoalan tersebut tidak bisa lagi dikoreksi?

Jadi posisi argumentasinya cukup jelas, ya. Yang dipermasalahkan bukan perbuatan Gibran selama menjadi wakil presiden, tetapi keabsahan proses ketika masih menjadi calon wakil presiden.

Secara teori ini menarik. Masalahnya, Gibran sekarang sudah bukan ‘calon.’

BACA JUGA: 4 KEJANGGALAN PENETAPAN ADIES KADIR (ANGGOTA DPR) MENJADI HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI

Statusnya Sudah Berubah

UUD 1945 sudah menyediakan mekanisme tersendiri kalau Presiden atau Wakil Presiden hendak diberhentikan dalam masa jabatannya.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya atas alasan-alasan tertentu, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Prosesnya juga nggak gampang dan melibatkan beberapa instansi. Ada DPR, Mahkamah Konstitusi, kemudian MPR sebagaimana mekanisme dalam Pasal 7B UUD 1945.

Nah, menariknya Denny bicara tentang dugaan persoalan yang sudah ada sebelum Gibran menjabat.

Sedangkan mekanisme pemakzulan bicara tentang bagaimana seseorang yang sudah menjabat dapat diberhentikan.

Yang satu ngomongin pintu masuk. Yang satu sudah ngomongin orang yang terlanjur ada di dalam.

BACA JUGA: SEMUA CAWAPRES TERPANCING PADA WAKTUNYA

Kalau Salah dari Awal, Apa Semua Ikut Batal?

Misal nih, (misal ya!) ternyata benar ada syarat pencalonan yang tidak terpenuhi sejak awal. Terus, nasib jabatannya gimana? Apakah kembali ke Solo sebagai rakyat biasa? *Whoop!!

Di satu sisi, kalau sejak awal memang tidak memenuhi syarat, masa persoalannya mendadak hilang hanya karena sudah keburu dilantik?

Tapi di sisi lain, menyimpulkan bahwa jabatan wakil presiden otomatis batal juga nggak sesederhana itu. Lah, otomatis berdasarkan apa?

Karena setelah Pilpres selesai, ada penetapan hasil Pemilu, pelantikan, kemudian lahir status konstitusional sebagai wakil presiden.

Belum lagi UUD 1945 ada prosedur khusus untuk memberhentikan Wakil Presiden.

Jadi dugaan cacat pencalonan dan pembatalan jabatan nggak bisa dibilang, “Kalau awalnya salah, berarti akhirnya batal.”

Tetap harus dijawab siapa yang berwenang menyatakan batal, lewat mekanisme apa, dan apa akibat hukumnya setelah orang tersebut dilantik.

BACA JUGA: SAATNYA PARA PEMUDA YANG DIPOLITISASI

Lha Terus, Gimana?

Nah, justru itu. Denny lagi membangun argumentasi kalau yang harus dikoreksi adalah status Gibran ketika masih menjadi calon, bukan memberhentikan Gibran karena pelanggaran setelah menjadi Wakil Presiden.

Tapi kalau pembatalan status calon itu nantinya dimaksudkan untuk berujung pada hilangnya jabatan wakil presiden, muncul satu pertanyaan lagi, bisakah membatalkan “Calon wakil presiden Gibran” sekaligus membatalkan “Wakil Presiden Gibran?”

Karena dua status itu lahir pada waktu dan rezim hukum yang berbeda.

kalau jawabannya adalah bisa ikut batal, pertanyaan berikutnya adalah, “Siapa yang berwenang mencabutnya, lewat pintu hukum yang mana, dan apakah konstitusi memang menyediakan jalan untuk membatalkan masa lalu setelah jabatan terlanjur lahir?”

Ini bukan lagi cuma soal ijazah. Tapi soal apakah sebuah kesalahan di pintu pencalonan masih bisa mengejar seseorang sampai ke kursi kekuasaan atau justru berhenti begitu pelantikan selesai.

NEXT CAREER ANAK HUKUM: SAATNYA PUNYA KARIER DI LUAR JALUR KONVENSIONAL

0

Lulus hukum, mau kerja jadi apa?

Pertanyaan ini kelihatannya sederhana. Tapi makin dekat wisuda, kadang jawabannya malah makin bikin bengong.

Selama kuliah, kita akrab dengan bayangan karier seperti advokat, jaksa, hakim, notaris, atau bekerja di bagian legal perusahaan. Nggak ada yang salah dengan pilihan tersebut. Tapi, dunia kerja terus berkembang dan pilihan karier anak hukum sebenarnya nggak sesempit itu.

Karena itu, mungkin pertanyaannya perlu diubah.

Bukan hanya, “Nanti gue kerja di mana?”

Tapi juga, “Skill hukum yang gue punya bisa dipakai buat apa?”

Karier Anak Hukum Nggak Sesempit Itu

Knowledge tentang hukum sebenarnya bisa dibawa ke banyak bidang, mulai dari compliance, kebijakan publik, legal research, media, legal tech, komunikasi perusahaan, sampai menjadi legal creator atau konten kreator hukum.

Peluang ini menarik karena kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum nggak pernah benar-benar habis.

Orang mau tahu soal kontrak kerja, pinjol, perceraian, warisan, hak konsumen, sampai pertanyaan sederhana seperti, “Kalau dipanggil polisi, gue harus gimana?”

Masalahnya, bahasa hukum kadang punya bakat alami bikin orang pening a.k.a. njlimet!

Di sinilah anak hukum punya modal yang nggak semua orang punya. Sudah belajar memahami aturan, membaca pasal, dan menganalisis persoalan hukum. Tinggal bagaimana pengetahuan tersebut dikemas menjadi informasi yang mudah dipahami.

Tapi, tahu hukum saja belum cukup.

Menjadi legal creator juga membutuhkan kemampuan menentukan niche, membangun personal branding, membuat konten yang engaging, serta memahami strategi content creation.

Saatnya Eksplorasi Next Career

Melihat kebutuhan tersebut, Law Student Survival Guide (LSG) hadir sebagai kegiatan pelatihan bagi mahasiswa maupun lulusan hukum untuk mengembangkan skill dan mengeksplorasi peluang karier dengan bekal ilmu hukum yang mereka miliki.

Setelah dua batch sebelumnya membahas contract drafting, LSG kini memasuki Batch 3 dengan tema Legal Creator.

Dalam pelatihan ini, peserta akan mendapatkan insight langsung dari legal creator berdasarkan pengalaman, tips menemukan niche dan personal branding, cara membuat konten hukum yang engaging, serta content creation strategies.

Peserta juga mendapatkan e-certificate, soft file deck materi, networking opportunity, dan kesempatan bergabung dengan Community Klikhukum.id.

Menariknya, tiga peserta terbaik juga berkesempatan memperoleh coaching secara personal dari Pimpinan Redaksi Klikhukum.id.

Jadi, LSG bukan sekadar mengajak anak hukum menjadi content creator. Lebih dari itu, LSG mengajak kamu melihat bahwa ilmu hukum bisa dikembangkan melalui skill yang relevan dengan dunia digital.

Siapa tahu, dari satu konten yang kamu buat, kamu menemukan niche. Dari niche, kamu bisa membangun personal branding. Dan dari sana, terbuka peluang kolaborasi profesional maupun peluang monetisasi.

Jangan cuma punya gelar hukum. Mulai eksplorasi next career-mu bersama Law Student Survival Guide Batch 3.

STATUS HUKUM PUTUSAN MA YANG TERNYATA PUTUSANNYA “DIBELI”

0

Bayangkan ada sebuah perkara yang sudah selesai sampai tingkat Mahkamah Agung (MA).

Putusan sudah dibacakan, bahkan sudah berkekuatan hukum tetap. Semua orang menganggap perkara tersebut selesai. Tapi, beberapa waktu kemudian muncul fakta yang mengejutkan, ternyata salah satu hakim yang memutus perkara tersebut terbukti menerima suap dari salah satu pihak. 

Suap tersebut ternyata diberikan agar hakim menjatuhkan putusan sesuai kepentingan pemberi suap.

Pasti muncul pertanyaan sederhana, tetapi sangat serius. Kalau ternyata putusan MA tersebut lahir karena dipengaruhi suap, apakah putusannya otomatis batal?

Jawabannya, tidak otomatis. 

BACA JUGA: 6 FUNGSI DAN TUGAS POKOK MAHKAMAH AGUNG YANG JARANG DISOROT, ADA FUNGSI PERADILAN SAMPAI MEMBERI NASIHAT!

Persoalan Pidana dan Putusan Hakim adalah Dua Hal yang Berbeda

Kita harus memahami ada dua persoalan yang sebenarnya harus dipisahkan.

Pertama, pertanggungjawaban pidana hakim. Jika hakim terbukti menerima suap, tentunya hakim tersebut dapat diproses secara pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Nah, Perbuatan tersebut merupakan persoalan tersendiri.

Kedua, status putusan yang dihasilkan oleh hakim tersebut.

Dalam hukum acara, ada asas res judicata pro veritate habetur yang artinya putusan hakim harus dianggap benar. Jadi, sebuah putusan pengadilan pada dasarnya tetap dianggap sah dan mempunyai kekuatan hukum, walaupun dalam perkaranya diajukan saksi palsu dan hakim memutus berdasarkan saksi tersebut. Putusannya tetap dianggap sah dan mempunyai kekuatan hukum sampai ada putusan atau mekanisme hukum yang membatalkannya. 

Jadi, meskipun hakim yang memutus perkara di kemudian hari terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan yang berkekuatan tetap, putusan yang pernah dibuatnya tidak serta merta batal atau dianggap tidak pernah ada.

BACA JUGA: 4 PERBEDAAN MAHKAMAH AGUNG DAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Bagaimana Upaya Hukum terhadap Putusan yang Dipengaruhi Suap?

FYI aja nih kalo, ceritanya menjadi beda ketika dapat dibuktikan bahwa suap tersebut memang berhubungan dengan isi putusan. Walaupun putusan tidak otomatis batal hanya karena hakimnya dihukum, tapi ada upaya hukum yang digunakan untuk mengoreksi dan membatalkan putusan tersebut.

Misalnya, untuk perkara pidana, tersedia mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pasal 318 Ayat 5 huruf b KUHAP mengatur alasan-alasan peninjauan kembali.

“Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:

b. salah seorang atau lebih Hakim yang menjatuhkan pemidanaan tersebut terbukti bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap menerima hadiah atau janji dari seseorang dalam perkara pidana di mana Hakim tersebut duduk sebagai salah seorang Hakimnya dengan maksud mempengaruhi agar Terdakwa tersebut diputus bersalah, atau menjatuhkan pemidanaan yang lebih berat dari yang seharusnya; dan/atau

Nah, putusan pidana terhadap hakim yang membuktikan adanya praktik suap dalam proses pengambilan putusan bisa menjadi fakta yang sangat penting untuk melakukan peninjauan kembali putusan perkara sebelumnya. 

Artinya, konsepnya bukan ketika hakim korupsi, semua putusannya otomatis batal, tapi lebih tepatnya ketika hakim yang menjatuhi putusan melakukan korupsi, maka ada alasan untuk meminta putusan tersebut dilakukan peninjauan kembali. 

Tapi ingat putusan yang hendak dilakukan PK harus memiliki hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan yah. 

BACA JUGA: 5 PERAN MAHKAMAH AGUNG MENJAGA MARWAH PERADILAN INDONESIA

Terus Status Putusannya Bagaimana?

Putusan tersebut tidak otomatis batal hanya karena hakimnya diduga menerima suap. Selama belum ada putusan atau mekanisme hukum yang membatalkannya, secara formal putusan tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum.

Kalau kemudian terbukti bahwa suap memang diberikan untuk memengaruhi isi putusan, maka terpidana atau ahli warisnya dapat menggunakan fakta tersebut sebagai dasar untuk menempuh upaya hukum yang ada. Jika upaya tersebut dikabulkan, putusan sebelumnya dapat dibatalkan dan perkara dapat diputus kembali sesuai mekanisme yang ditentukan undang-undang. 

Jadi, setelah ini jangan sampai kita berpikir bahwa ketika seorang hakim tertangkap karena korupsi, seluruh putusan yang pernah dibuatnya otomatis menjadi batal.

AMANDEMEN VS ADDENDUM DALAM KONTRAK: KELIHATANNYA MIRIP, TAPI SEBENARNYA BEDA

0

Kalau kalian sering berkutat dengan kontrak, pasti pernah menemukan istilah adendum dan amandemen.

Dua istilah ini biasanya muncul ketika kontrak sudah ditandatangani, tetapi di tengah jalan para pihak merasa ada ketentuan yang perlu ditambah, diperbaiki atau diubah.

Makanya pertanyaan klasiknya selalu sama “Bedanya apa sih? Bukannya sama-sama mengubah kontrak?”

Secara sederhana, adendum biasanya digunakan untuk menambahkan atau melengkapi ketentuan dalam kontrak, sedangkan amandemen lebih sering digunakan untuk mengubah ketentuan yang sebelumnya sudah ada.

Misalnya, kontrak awal belum mengatur soal kerahasiaan data. Kemudian para pihak sepakat menambahkan klausul kerahasiaan (confidentiality clause). Dalam praktik, dokumen tambahan tersebut bisa disebut adendum.

Sementara itu, kalau kontrak awal menyebut harga Rp500 juta lalu diubah menjadi Rp600 juta, atau waktu penyelesaian pekerjaan dari 30 September menjadi 30 November, perubahan seperti ini lebih sering disebut amandemen.

BACA JUGA: FORCE MAJEURE, KLAUSUL PENYELAMAT KONTRAK SAAT KEADAAN DARURAT

Format Kontrak Tidak Harus Selalu Sama

Dalam hukum perjanjian, kita mengenal asas kebebasan berkontrak.

Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata pada prinsipnya menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Artinya, apa yang sudah disepakati para pihak dalam kontrak pada dasarnya mengikat dan harus dipatuhi.

Nah, kalau kontraknya mau diubah gimana?

Pasal 1338 Ayat (2) KUHPerdata menegaskan bahwa suatu persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang ditentukan oleh undang-undang.

Jadi, kontrak yang sudah disepakati nggak bisa seenaknya diubah atau ditarik kembali secara sepihak. Kalau para pihak mau mengubah, menambah atau menyesuaikan isi kontrak, pada prinsipnya perubahan tersebut harus berdasarkan kesepakatan para pihak atau mengikuti mekanisme perubahan yang sebelumnya sudah mereka sepakati dalam kontrak.

Di sinilah addendum atau amandemen biasanya digunakan.

Tapi para pihak tetap punya ruang untuk menentukan bagaimana bentuk dan mekanisme perubahan kontraknya. Nggak ada ketentuan umum dalam KUHPerdata yang bilang:

BACA JUGA: APAKAH ODADING DAN ACTA VAN DADING BERSAUDARA?

“Kalau menambah pasal, wajib pakai dokumen bernama adendum.”

Atau

“Kalau mengubah harga, wajib pakai dokumen bernama amandemen.”

Yang penting perubahannya jelas, disepakati para pihak dan tetap memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Istilah tersebut lebih banyak berkembang dalam praktik perancangan kontrak (contract drafting).

Bebas Bentuk Bukan Berarti Ngawur

Di sinilah kemampuan contract drafting menjadi penting.

Misalnya membuat addendum, jangan cuma menulis:

“Para pihak sepakat menambahkan Pasal 15.”

Pasal 15 itu isinya apa? Berlaku sejak kapan? Bagaimana hubungannya dengan kontrak sebelumnya? Apakah ketentuan lain tetap berlaku?

Hal-hal seperti itu harus jelas.

Begitu juga ketika membuat amandemen.

Kalau harga diubah dari Rp500 juta menjadi Rp600 juta, jangan cuma mengganti angka. Harus jelas ketentuan mana yang diubah, kapan perubahan mulai berlaku dan bagaimana dampaknya terhadap pembayaran atau kewajiban yang sebelumnya sudah berjalan.

Kontrak itu nggak cukup kalau hanya dilihat sebagai suatu formalitas. Yang paling penting justru isi kesepakatannya jelas dan nggak bikin para pihak berantem gara-gara beda tafsir.

BACA JUGA: CURKUM #70 PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO)

Jangan Terjebak Judul Dokumennya

Dalam praktik, istilah adendum dan amandemen memang kadang digunakan secara tumpang tindih.

Dokumen berjudul “Adendum Perjanjian” bisa saja isinya mengubah harga, jangka waktu, bahkan kewajiban para pihak.

Sebaliknya, dokumen bernama “Amandemen Perjanjian” bisa saja justru menambahkan klausul baru.

Terus mana yang benar?

Lihat substansinya.

Nama dokumen tetap penting karena membantu menunjukkan maksud para pihak. Tapi judul saja nggak otomatis menentukan akibat hukumnya.

Jadi, secara sederhana kita memang bisa membedakan bahwa adendum lebih sering digunakan untuk menambah atau melengkapi ketentuan, sementara amandemen lebih sering digunakan untuk mengubah ketentuan yang sudah ada.

Tapi kalau suatu hari kalian ketemu dokumen bernama “Adendum” jangan langsung menyimpulkan isinya cuma tambahan.

Baca dulu klausulnya. Dalam kontrak, judul boleh beda-beda, tapi yang benar-benar mengikat adalah apa yang disepakati para pihak.

KALO GANTI PENYIDIK, ALAT BUKTI PINDAH TANGAN, ADMINISTRASINYA IKUT NEBENG?

Hukum acara pidana punya pekerjaan yang agak tidak enak, yaitu membantu negara mengejar pelaku kejahatan, tetapi pada saat yang sama juga harus menahan negara agar tidak terlalu semangat. 

Negara memang punya ius puniendi, tetapi kekuasaan itu tidak datang dengan bebas bisa melakukan apa saja. Dalam hukum acara, kewenangan aparat harus tertulis, jelas dan digunakan secara ketat.

Masalah menarik muncul ketika sebuah perkara semula disidik oleh institusi A, lalu ditangani institusi B. Misalnya, alat bukti sudah diperoleh, saksi sudah diperiksa, bahkan benda sudah disita. 

Pertanyaannya, kalau alat bukti itu diperoleh secara sah oleh penyidik pertama, apakah penyidik kedua otomatis boleh menguasai dan menggunakannya? 

Jangan-jangan alat buktinya ikut pindah, tapi urusan administrasinya ketinggalan?

BACA JUGA: ADVOKAT BOLEH INTERVENSI PENYIDIK DALAM BAP PASCA KUHAP BARU

Bagi Pejabat, Tidak Diatur Belum Tentu Boleh

Secara hukum, persoalannya tidak sesederhana itu. Kewenangan publik berbeda dengan kebebasan warga negara. Bagi warga, sepanjang tidak dilarang hukum, pada dasarnya boleh dilakukan. 

Bagi pejabat, logikanya terbalik. Kalau kewenangannya tidak diberikan, tidak bisa tiba-tiba dianggap ada hanya karena tidak ditemukan larangan. Edward Omar Sharif Hiariej dalam keterangannya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012 juga menempatkan hukum acara pidana dalam prinsip lex scripta, lex certa dan lex stricta.

Karena itu, harus dibedakan antara kewenangan untuk menyidik dan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan. Institusi A bisa saja berwenang menyidik. Institusi B juga berwenang menyidik tindak pidana yang sama. Namun dua kewenangan itu belum otomatis menghasilkan kesimpulan bahwa semua akibat hukum tindakan A bisa diwariskan kepada B. Masih diperlukan jembatan normatif yang menghubungkan keduanya.

Contoh paling jelas justru ada pada KPK. Pasal 10A Undang-Undang KPK secara tegas memberi KPK kewenangan mengambil alih penyidikan atau penuntutan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan kepolisian atau kejaksaan. Undang-undang bahkan mengatur penyerahan tersangka, seluruh berkas perkara, alat bukti dan dokumen lain. Pada saat penyerahan itulah tugas dan kewenangan beralih. 

Artinya, pembentuk undang-undang tahu cara membuat pengambilalihan yang sah. Tidak ujug-ujug langsung pindah gitu aja tanpa dasar hukum yang jelas. 

BACA JUGA: CURKUM #166 APAKAH ADVOKAT BISA IKUT TAHAPAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN?

Persetujuan Pengadilan atas Penyitaan Melekat Pada benda Sitaan atau Pada Penyidik?

Masalah menjadi lebih sensitif ketika yang berpindah adalah benda sitaan. KUHAP menempatkan penyitaan di bawah pengawasan pengadilan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 119 Ayat (1) KUHAP yang pada pokoknya mengatur bahwa sebelum melakukan penyitaan penyidik terlebih dahulu meminta izin ketua pengadilan negeri. Sedangkan dalam keadaan mendesak tetap ada kewajiban meminta persetujuan setelah penyitaan. 

Jadi, yang diuji pengadilan bukan hanya benda sitaannya, melainkan juga penggunaan kewenangan negara terhadap benda tertentu untuk kepentingan proses tertentu.

Di sinilah pertanyaannya menjadi menarik, apakah persetujuan pengadilan melekat pada bendanya, atau pada tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik tertentu? 

Masalahnya, perpindahan penguasaan benda sitaan kepada penyidik lain tidak serta-merta dapat disamakan dengan penyitaan baru. Harus dilihat terlebih dahulu dasar perpindahan penyidikannya dan bagaimana benda tersebut beralih ke penguasaan penyidik kedua. 

Jika perpindahan itu merupakan bagian dari pengambilalihan penyidikan yang memang diberikan undang-undang, penguasaan benda sitaan dapat dipandang sebagai kelanjutan dari proses sebelumnya. Namun, jika tidak ada mekanisme pengambilalihan yang jelas, muncul pertanyaan lain, atas dasar kewenangan apa penyidik kedua menguasai benda tersebut?

Baru setelah itu persoalan izin penyitaan menjadi relevan. Jika tindakan penyidik kedua secara hukum merupakan penyitaan baru, tentu harus dilihat apakah tindakan tersebut memenuhi syarat penyitaan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. 

Sebaliknya, jika hanya merupakan kelanjutan dari penyitaan yang sebelumnya telah dilakukan secara sah dalam mekanisme pengalihan penyidikan yang sah, persoalannya bukan sesederhana meminta izin penyitaan dari awal lagi.

BACA JUGA: CURKUM #89 PERBEDAAN PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN

Dasar Penyitaan Tidak Boleh Hanya Dilihat dari Melekatnya Persetujuan Pengadilan

Dengan demikian, pertanyaannya bukan semata-mata apakah persetujuan pengadilan melekat pada benda atau melekat pada penyidik. Yang lebih dulu harus dijawab adalah apa dasar pengalihan penyidikannya, apa dasar perpindahan penguasaan benda sitaan tersebut dan apakah tindakan penyidik penerima dapat dikualifikasikan sebagai penyitaan baru. 

Dalam situasi seperti ini, prinsip pembatasan kewenangan menjadi penting. Ketiadaan pengaturan yang jelas tidak dapat dengan sendirinya dibaca sebagai pemberian kewenangan baru kepada aparat 

Solusinya bukan berarti setiap perpindahan perkara harus membuat penyidikan kembali ke langkah awal. Itu juga tidak masuk akal. Yang dibutuhkan adalah aturan yang jelas mengenai kapan hasil penyidikan dapat digunakan oleh institusi lain, bagaimana status benda sitaan, siapa yang bertanggung jawab atas penguasaannya dan apakah izin pengadilan sebelumnya tetap berlaku.

Pada akhirnya, pertanyaan sebenarnya bukan apakah alat bukti yang sah mendadak berubah menjadi tidak sah ketika berpindah tangan. Pertanyaannya lebih sederhana sekaligus lebih sulit: siapa yang berwenang menggunakannya dan dari mana kewenangan itu berasal? Dalam negara hukum, jawaban terbaik seharusnya ditemukan di dalam hukum, bukan sekadar dalam kalimat sakti: “Yang penting koordinasi.”