5 ASAS HUKUM YANG WAJIB KAMU TAU

Sebagai seorang advokat yang menyandang gelar sarjana hukum, banyak orang yang mengira saya hafal semua pasal dan undang-undang. Lucunya lagi, kadang ada orang yang bertanya, berapa lamakah seorang pencuri akan dihukum? Duh, ya mana saya tau, itu nanti pak hakim yang menentukan tergantung bobot kasusnya. Ibarat penyakit, gak semua demam itu diobati dengan paracetamol, siapa tau sama dokternya dikasih ibuprofen.

Hukum itu bukan ilmu pasti, ya meskipun negara kita menganut positifistik hukum. Selain peraturan perundang-undangan yang konkret, hukum juga mempertimbangkan latar belakang dibentuknya hukum, atau dikenal dengan istilah asas hukum. Asas hukum itu adalah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif. Bisa dibilang, asas hukum adalah intinya inti. Gimana, sangar kan?

Kedudukan asas hukum beda banget dengan peraturan hukum konkret (peraturan tertulis itu loh). Nah, terkait dengan ruang lingkup hukum pidana, ada beberapa asas hukum yang wajib kamu tau. Apakah itu? Cekidot dah.

Asas Legalitas

Asas legalitas itu bisa kita temukan di KUHP. Ada beberapa poin yang terkandung dalam asas legalitas. Pertama, “Seseorang tidak dapat dipidana jika tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.” Contohnya gini, masih ingetkan dengan kasus Raffi Ahmad yang dulu pernah ditangkap oleh BNN karena positif menggunakan Methylone. Nah, karena di tahun 2013, zat Methylone belum masuk daftar zat terlarang dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka sesuai dengan asas legalitas, Raffi Ahmad dibebaskan.

Kedua, ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif). Nah artinya, kalo pun akhirnya zat Methylone dikategorikan sebagai zat terlarang yang diatur dalam UU Narkotika, maka tetap saja Raffi Ahmad tidak boleh dipidana, karena peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut alias gak boleh berlaku mundur. Asas berlaku surut ini lawannya adalah asas retroaktif (berlaku surut), yaitu asas yang digunakan dalam UU Hak Asasi Manusia dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang mengatur tentang pelanggaran HAM berat. Jadi cuma kejahatan kelas berat aja yang menggunakan asas retroaktif.

Ketiga, untuk menentukan delik (perbuatan pidana) tidak diperbolehkan menggunakan analogi. Jadi dalam proses pemeriksaan, sampai dengan persidangan ya harus jelas unsur-unsur perbuatannya. Gak bisa cuma kira-kira, apalagi dengan menggunakan metode penafsiran dan cocokologi.

BACA JUGA: TAHAPAN SIDANG PERKARA PIDANA

Asas Teritorial

Asas teritorial adalah asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana. Jadi gini gaes, poinnya adalah peraturan hukum pidana di Indonesia berlaku untuk siapa saja yang melakukan tindak pidana yang terjadi di Indonesia. Ntah WNI atau WNA, pokoknya siapa saja yang melakukan tindak pidana, maka dapat dijerat dengan hukum pidana di Indonesia.

Btw, asas teritorial ini gak membatasi pelaku pidana secara fisik berada di Indonesia ya. Yang penting deliknya (perbuatan pidananya) terjadi di Indonesia, maka orang tersebut dapat dijerat dengan hukum Indonesia. Contoh konkretnya banyak, misalnya pelanggaran UU ITE yang pelakunya di luar negeri, tapi menyebarkan kebencian atau hoax di Indonesia. Contoh lainnya, beberapa WNA yang terbukti membawa narkoba dihukum dengan hukum pidana Indonesia, malah sampai ada yang dihukum mati juga

Asas Perlindungan

Asas Perlindungan sering juga disebut dengan asas nasional pasif. Maksudnya begini, hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia sepanjang perbuatan itu melanggar kepentingan Indonesia.

Tempat terjadinya tindak pidana yang dimaksud dalam asas perlindungan/asas nasional pasif ini, terjadi di luar wilayah Indonesia. Asas perlindungan/asas nasional pasif ini diterapkan hanya terbatas pada perbuatan-perbuatan yang sungguh-sungguh melanggar kepentingan nasional dan kepentingan hukum negara.

Kepentingan nasional yang dimaksud adalah:

  1. terjaminnya keamanan negara dan terjaminnya keselamatan serta martabat kepala negara dan wakilnya;
  2. terjaminnya kepercayaan terhadap mata uang, meterai-meterai dan merk-merk yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia;
  3. terjaminnya kepercayaan terhadap surat-surat atau sertifikat-sertifikat hutang yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia;
  4. terjaminnya para pegawai Indonesia tidak melakukan kejahatan di luar negeri;
  5. terjaminnya keadaan, bahwa nahkoda dan atau penumpang-penumpang perahu Indonesia tidak melakukan kejahatan atau pelanggaran pelayaran di luar Indonesia.

Asas Personalitas

Asas personalitas atau asas nasionalitas aktif merupakan asas tentang keberlakuan hukum pidana Indonesia, merupakan dasar berlakunya aturan pidana terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.

Jadi gini, seorang WNI meskipun berada di luar wilayah Indonesia dapat dipidana jika terbukti melakukan kejahatan sebagai berikut:

  1. kejahatan yang membahayakan kepentingan hukum mengenai keamanan dan keselamatan negara (Bab I Buku II);
  2. kejahatan yang membahayakan kepentingan hukum terhadap kewibawaan atau martabat presiden serta wakilnya (Bab II Buku II);
  3. kejahatan yang membahayakan kepentingan hukum terhadap ketertiban umum (Pasal 160 dan 161 KUHP);
  4. kejahatan terhadap Hak dan Kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan dan pertahanan negara (Pasal 240 KUHP);
  5. kejahatan terhadap kepentingan hukum mengenai asal usul pernikahan (Pasal 279 KUHP);
  6. kejahatan yang membahayakan kepentingan hukum terhadap keamanan pelayaran (Pasal 450 dan 451 KUHP).

BACA JUGA: FILM KOREA JUROR 8, DAN RIWAYAT JURI PERADILAN PIDANA

Asas Universal

Sebagai negara anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), maka negara Indonesia otomatis berpartisipasi terhadap penyelenggaraan hukum dunia. Dengan adanya asas universal ini, maka kepentingan yang dilindungi tidak hanya kepentingan negara Indonesia saja, tetapi juga kepentingan hukum dunia. Ya kan, jadi negara juga gak boleh egois. Inget, kita masih punya negara tetangga.

Suatu perbuatan/tindak pidana yang merugikan kepentingan dunia, ya harus dicegah. Pelaku tindak pidana tersebut dapat dituntut dan dihukum oleh pengadilan di negara manapun, tanpa mempersoalkan siapa dan di mana tempat tindak pidana tersebut terjadi. Asas universal dianggap sebagai asas ketertiban hukum dunia, yang digunakan untuk melindungi kepentingan internasional.

Dalam asas universal, tidak semua kepentingan hukum di dunia akan mendapatkan perlindungan, asas universal cuma terkait kejahatan yang menyangkut tentang keuangan, penerbangan dan pelayaran. Misalnya terkait bajak laut, bajak pesawat dan penggunaan uang palsu. Bayangkan jika kapal Indonesia berlayar di negeri antah berantah, lalu kapal tersebut di kuasai oleh bajak laut. Nah asas universal bisa digunakan untuk menjerat pembajaknya.

Jadi gitu gaes, untuk menentukan penerapan hukum pidana di Indonesia gak cuma berdasarkan hukum dan pasal-pasal tertulis. Bisa juga kita pakai asas-asas ini. Asas bisa menjadi koentji untuk rekan-rekan advokat memperjuangan keadilan bagi kliennya. Trust me ~~~

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id