PENDAFTARAN SUDAH DI TUTUP.
7 ALASAN PERCERAIAN ANTI GAGAL
Seorang ibu muda datang konsultasi ke kantor saya, sebut saja Mawar. Dengan berderai air mata Mawar curhat tentang masalah rumah tangga yang sedang dihadapinya. Suaminya adalah seorang PNS dengan penghasilan cukup besar ukuran hidup di Jogja. Dari pernikahan tersebut mereka telah dikaruniai dua orang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Rumah tangga Mawar awalnya rukun dan bahagia, sampai akhirnya sang suami mempunyai wanita idamana lain. Sejak mengenal wanita idaman lain, suami Mawar tidak pernah memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan anak-anak mereka. Tentu saja, kehadiran WIL dan terhentinya nafkah membuat pertengkaran dan perselisihan terus menerus antara Mawar dan suaminya.
Sikap suami yang tidak menunjukan perubahan kearah yang lebih baik, membuat Mawar menyerah dan memutuskan untuk bercerai. Dengan kebulatan tekad Mawar mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama sesuai domisili tempat tinggalnya. Berbekal informasi yang diperoleh di bagian informasi Pengadilan Agama, Mawar mengurus semua surat-surat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan cerai. Sebagai seorang ibu rumah tangga yang tidak pernah berurusan dengan hukum, tentunya membuat gugatan secara tertulis bukanlah hal yang mudah.
Dengan panduan dari mbah Gugel, Mawar membuat gugatan tertulis tanpa ada pemahaman yang benar tentang tata cara membuat gugatan cerai. Mawar menjelaskan secara panjang lebar apa yang menjadi alasannya untuk mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, mulai dari sikap egois suaminya, perselingkuhan sampai dengan pelitnya suami sejak mengenal wanita idaman lain.
Sampai di meja pendaftaran, petugas Pengadilan meminta Mawar untuk memperbaiki gugatan cerainya, karena alasan perceraian yang disampaikan Mawar dalam gugatannya tidak sesuai dengan alasan-alasan perceraian yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Mawar bingung dan bertanya kepada saya, sebenarnya apa alasan yang tepat untuk gugatan cerainya? kenapa suami selingkuh, suami pelit dan tidak memberi nafkah dianggap tidak tepat sebagai alasan perceraian.
BACA JUGA: NASIB CERAI DIPUTUS VERSTEK
Sesaat setelah saya membaca gugatan cerai Mawar, saya baru mengerti ternyata memang gugatan yang dibuat Mawar belum mencantumkan secara jelas apa alasan yang mendasari gugatan cerainya. Dalam gugatan cerainya Mawar hanya bercerita tentang sikap buruk suaminya. Membuat permohonan/gugatan cerai memang bukan perkara mudah, paling tidak pemohon/penggugat wajib mengetahui alasan-alasan perceraian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Perkawinan secara tegas menyatakan bahwa untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Alasan-alasan perceraian sebenarnya telah diatur secara jelas dan rinci dalam Undang-Undang Perkawinan dan peraturan pelaksananya. Alasan perceraian yang sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan adalah:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri;
- Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
Untuk suami istri yang menikah secara islam, alasan lain yang dapat digunakan untuk mengajukan gugatan cerai sebagaimana diatur dalam kompilasi hukum islam yaitu:
- Suami melanggar taklik talak;
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga;
Suami yang melanggar shigat taklik talak maksudnya adalah suami yang melanggar point-point dalam sighat taklik talak yang dapat dilihat dalam buku nikah (bagian belakang) yang terdiri dari:
- Meninggalkan istri saya 2 (dua) tahun berturut-turut;
- Tidak memberikan nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
- Menyakiti badan atau jasmani istri saya; atau
- Membiarkan (tidak memperdulikan istri Saya 6 (enam) bulan lamanya;
dan karena perbuatan saya tersebut istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan Agama tersebut, kemudian istri saya membayar Rp. 10.000.,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya kepadanya.
Suami yang melakukan atau melanggar point-point di atas, maka secara hukum istri bisa menggugat cerai suaminya karena melanggar taklik talak.
Peraturan pelaksana Undang-Undang Perkawinan secara jelas mengatur bahwa Pengadilan hanya memutuskan perceraian karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pelaksana Undang-Undang Perkawinan dan Pengadilan berpendapat antara suami istri yang bersangkutan sudah tidak dapat didamaikan dan hidup rukun kembali.
Alasan perceraian tidak boleh mengada-ada alias alasan fiktif. Alasan perceraian harus dicantumkan secara jelas, karena pada prinsipnya hukum acara perdata mengatur, “Siapa mendalilkan maka ia harus membuktikan”. Agar gugatan cerai dapat dikabulkan oleh Mejelis Hakim, maka ajukanlah alasan perceraian yang dapat dibuktikan oleh pemohon/penggugat.
Sangat disarankan untuk membuat gugatan perceraian yang fokus pada alasan-alasan perceraian saja, tidak perlu menuliskan permasalahan panjang lebar dan komplek, yang membuat gugatan tampak ruwet dan tidak tepat sasaran.
Alasan perceraian yang paling mudah pembuktiannya adalah alasan “antara suami istri terjadi perselisihan terus menerus”, karena umumnya, apapun masalah yang ada dalam rumah tangga yang berkonflik akan berakhir dengan perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri tersebut.
Sekedar ilustrasi: mengajukan gugatan perceraian dengan alasan “perselisihan terus menerus” lebih mudah dibuktikan dibandingkan dengan alasan “suami tidak memberikan nafkah”, karena umumnya suami memberikan nafkah tidak pernah meminta kuitansi kepada istrinya, sehingga suami yang tidak memberikan nafkah bisa saja mengelak dan mematahkan dalil gugatan yang dimaksud dengan menyatakan bahwa suami sudah memberikan nafkah untuk membiayai anak dan istrinya.
Misalkan menggunakan “perselisihan terus menerus” sebagai alasan perceraian, maka alasan tersebut harus dicantumkan dalam permohonan/gugatan cerai disertai penyebab terjadi perselisihan secara ringkas dan padat tidak usah panjang-panjang dan bertele-tele. Agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan/gugatan cerai yang diajukan, jangan lupa persiapkan saksi-saksi yang dapat menguatkan dalil-dalil dalam gugatan yang diajukan.
Apabila “perselisihan terus menerus” menjadi alasan perceraian, maka ajukanlah dua orang saksi yang pernah melihat, mendengar atau terlibat langsung dalam perselisihan antara suami dan istri tersebut. Berdasarkan keterangan saksi-saksi kelak akan tergambar jelas perselisihan atau pertengkaran yang membuat rumah tangga suami istri tersebut tidak harmonis lagi sehingga tidak ada kemungkinan untuk hidup rukun kembali.
Jadi, jika ingin mengajukan permohonan/gugatan cerai anti gagal, jangan salah memilih alasan cerai, pilihlah alasan yang benar-benar terjadi dalam rumah tangga dan ajukanlah alasan cerai yang dapat dibuktikan di muka persidangan.
KDRT, PILIH CERAI ATAU BERTAHAN
KDRT itu apa sih? Pernah nggak nonton berita di TV ada istri dipukul suaminya, ada anak dianiaya ibunya atau pembantu yang disiksa majikannya… ya itulah contoh KDRT. KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan yang terjadi dalam lingkup keluarga.
Ruang lingkup KDRT meliputi, suami, istri, anak, serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian yang tinggal bersama dalam satu rumah. KDRT juga mencakup orang yang bekerja untuk membantu pekerjaan rumah tangga yang tinggal dan menetap bersama dalam satu rumah, jadi ternyata si mbok yang mbantu beberes di rumah kita juga masuk dalam ruang lingkup KDRT.
KDRT bukan masalah yang sepele yang dapat diabaikan begitu saja atau bahkan dijadikan hal yang lumrah karena dilakukan oleh keluarga sendiri. Tidak jarang KDRT akhirnya dapat mengancam keselamatan dan nyawa seseorang. Banyak contoh KDRT di Indonesia yang berakhir tragis seperti kasus di Depok, pada pertengahan Agustus 2018, Risma Sitinjak (30) tewas ditangan suaminya Yeremia Sitompul (28). Suami tega membunuh sang istri karena terbakar api cemburu. Alasan yang ironis ketika suami tega membunuh istrinya karena alasan terlalu cinta dan tidak tahan melihat istrinya selingkuh. Apa gak ada solusi lain yang lebih humanis?
BACA JUGA: SOAL KDRT, REPOTNYA JADI LAKI-LAKI
KDRT bukan cuma sebatas kekerasan fisik yang dapat mengakibatkan luka fisik. KDRT juga dapat mengakibatkan penderitaan secara seksual, psikologis, dapat juga berupa penelantaran dalam rumah tangga, termasuk juga pemaksaan dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (misalnya penyekapan).
Secara umum ada empat jenis kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi.
- Kekerasan fisik adalah kekerasan yang dapat mengakibatkan cedera, rasa sakit atau luka berat. Contohnya anak dipukul ibunya karena malas mengerjakan PR.
- Kekerasan psikis adalah kekerasan yang dapat mengakibatkan ketakutan, rasa tidak berdaya dan penderitan psikis berat pada seseorang. Contohnya seorang istri yang mengancam akan pergi meninggalkan suaminya apabila tidak dipenuhi keinginannya. (ini hanya berlaku kepada suami-suami yang cinta berat sama istrinya).
- Kekerasan seksual adalah pemaksaan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga. Contohnya pembantu rumah tangga diperkosa oleh majikannya.
- Kekerasan ekonomi adalah perbuatan menelatarkan orang yang berada dalam lingkup rumah tangganya, padahal seharusnya menurut hukum dia bertanggung jawab untuk memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Contoh mudahnya adalah seorang suami pergi dari rumah, lalu berhenti memberikan nafkah kepada anak dan istrinya. Kekerasan ekonomi juga dapat berupa eksploitasi dengan cara pengendalian secara ekonomi, misalnya mamaksa korban bekerja secara eksploitatif, seperti pelacuran.
Korban KDRT sebagian besar adalah wanita, diawali dengan kekerasan psikis kemudian berkembang menjadi kekerasan fisik. Sebagai seorang istri, wanita cendrung menerima dan memaklumi ketika suami melakukan kekerasan terhadap mereka. Ketika istri mulai memaklumi dan dengan mudah memaafkan suami atas kekerasan yang dilakukannya, maka KDRT akan menjadi kekerasan yang berulang.
Koordinator Bidang Pemantauan Komisi Nasional Perempuan, Dewi Ayu Kartika Sari menyatakan bahwa ada sekitar tiga ribu kasus KDRT yang diadukan selama tahun 2017. Kekerasan yang dialami pun bermacam-macam, mulai dari kekerasan psikis, kekerasan fisik, penelantaran dan kekerasan seksual.
Kekerasan secara psikis dapat mengakibatkan korban mengalami gangguan kesehatan jiwa seperti stres, depresi, psikomatis, insomnia, bahkan gangguan jiwa. Kekerasan fisik dapat mengakibatkan cedera yang serius, cacat atau bahkan ancaman kehilangan nyawa. KDRT pada seorang istri bukan hanya memberikan luka fisik dan psikis, tetapi juga meninggalkan trauma yang mendalam bagi anak-anak yang melihat secara langsung.
BACA JUGA: CURKUM #111 RUJUK KEMBALI
Ada beberapa alasan mengapa seorang istri yang mengalami KDRT tetap bertahan dalam hubungan pernikahan yang penuh kekerasan, salah satunya adalah harapan suatu hari nanti keadaan rumah tangga akan membaik. Korban KDRT akan tetap bertahan karena alasan malu dan menganggap perceraian sebagai aib bagi dirinya. Apabila sudah memiliki anak, seorang istri yang menjadi korban KDRT umumnya enggan bercerai karena memikirkan masa depan dan kebahagian anak-anaknya. Ketergantungan ekonomi juga berpengaruh besar terhadap keputusan korban KDRT untuk tetap bertahan dalam rumah tangga yang penuh dengan kekerasan, karena korban KDRT khawatir apabila bercerai, ia tidak akan mampu membiayai dan menghidupi anak-anaknya.
Banyak orang berpikir, bertahan dalam keluarga yang utuh mampu membuat kehidupan anak lebih baik dan bahagia. Kenyataanya anak cendrung akan meniru apa yang mereka lihat dalam hubungan orang tua mereka, ketika anak melihat ibunya menjadi korban kekerasan, anak akan belajar hal yang salah tentang pernikahan. Anak mungkin akan berpikir bahwa pernikahan bukanlah hal yang menyenangkan. Hal tersebut akan membuat anak menjadi trauma berkepanjangan dan kemungkinan anak akan sulit menjalin hubungan saat ia dewasa.
Bercerai memang bukan solusi yang menyenangkan dan bukan tujuan akhir dari suatu pernikahan, tetapi untuk korban KDRT yang sering mengalami kekerasan fisik berat, mungkin bercerai menjadi salah satu pilihan alternatif solusi untuk memutus mata rantai kekerasan. Bukan tidak mungkin, apabila korban kekerasan tidak mengambil tindakan tegas, maka nyawa pun bisa melayang.
Korban KDRT seharusnya mulai menyadari bahwa kekerasan yang dialaminya akan tetap terjadi secara berkelanjutan. Apa sih yang harus dilakukan apabila kamu menjadi korban KDRT????
[Best_Wordpress_Gallery id=”56″ gal_title=”FYI CAROUSEL INNER POST”]- Apabila pasangan mulai menunjukan sikap kasar, maka segera berikan peringatan untuk menghentikan tindakan kasarnya tersebut.
- Ajak pasangan untuk bicara dari ke hati untuk mencari solusi atas permasalahan dalam rumah tangga, bila perlu ajak pasangan ke psikolog untuk ikut terapi perilaku secara rutin agar dapat memperbaiki sikap kasarnya.
- Bercerita kepada keluarga dan teman dekat tentang kekerasan yang kamu alami, apabila dibutuhkan suatu saat keluarga atau teman yang mengetahui terjadinya tindak kekerasan tersebut dapat menjadi saksi atas KDRT yang kamu alami.
- Apabila sikap kasar pasangan kerap terjadi dan intensitasnya semakin sering, maka ada baiknya kamu merencanakan tindakan keselamatan. Tindakan yang dapat dilakukan antara lain, laporakan kekerasan yang kamu alami ke lembaga-lembaga yang konsen terhadap perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang ada di kota kamu.
BACA JUGA: MENGENAL HUKUM KDRT DI INDONESIA
- Ketika mengalami kekerasan fisik segera lakukan intervensi medis dengan datang ke rumah sakit untuk memeriksa luka akibat kekerasan yang kamu alami. Hal ini penting dilakukan karena sewaktu-waktu apabila kamu berniat untuk memproses hukum kekerasan yang kamu alami, kamu dapat menggunakan rekam medis di rumah sakit tersebut sebagai bukti visum.
- Apabila kamu mengalami kekerasan psikis, ada baiknya kamu ke psikolog, selain untuk meringankan beban psikis, rekam medis yang tercatat di klinik psikolog dapat menjadi bukti atas kekerasan psikis yang kamu alami.
- Apabila tindakan kekerasan yang kamu alami sudah mengancam nyawa, maka segeralah lapor kepada pihak yang berwajib untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Jika kamu korban KDRT, kamu perlu memahami bahwa kekerasan yang kamu alami bukan merupakan kesalahan mu, segera cari pertolongan, ada banyak lembaga dan teman yang siap membantu mu. Jika KDRT yang kamu alami sudah sangat serius dan mengancam nyawa mu, jangan ragu untuk mengambil keputusan meninggalkan orang yang tega berbuat kasar terhadap orang yang seharusnya disayang dan dilindunginya. Tetap semangat untuk seluruh istri-istri yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, untuk menyongsong kehidupan yang lebih baik.


