homeEsaiMENUJU INDONESIA YANG LEBIH CINTA KEPADA HEWAN BERSAMA BOBBY...

MENUJU INDONESIA YANG LEBIH CINTA KEPADA HEWAN BERSAMA BOBBY KERTANEGARA!

Bobby Kertanegara, kucing milik Presiden Prabowo Subianto yang sekarang tinggal di Istana Negara sudah bukan lagi sekedar peliharaan presiden. Meski cuma jokes, gelar Presiden Hewan Indonesia bisa menjadi pengingat bagi kita soal kondisi perlindungan hewan di Indonesia.

Apalagi di balik popularitas Bobby, ada isu besar yang mengintai bangsa ini soal seberapa serius sih, sebenarnya negara ini memperhatikan hak-hak hewan?

Dengan kasus-kasus penyiksaan, penelantaran, bahkan perdagangan hewan secara ilegal yang masih marak, kehadiran Bobby mungkin bisa membawa harapan baru.

Bobby mengingatkan kita akan urgensi peraturan yang melindungi hewan, bukan hanya sebagai objek atau properti, tapi sebagai makhluk hidup dengan hak yang harus dihormati.

Di mana Undang-Undang Perlindungan Hewan di Indonesia Kita Sekarang?

Indonesia sebenarnya sudah memiliki beberapa aturan hukum yang melindungi hewan, tapi implementasinya? Masih jauh dari ideal. Salah satu payung hukum paling terkenal ada di Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penganiayaan hewan.

Pasal tersebut bilang bahwa pelaku penyiksaan hewan bisa terkena pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda yang relatif ringan. Terus dalam KUHP baru, yang bakal berlaku di tahun 2026 nanti, dalam Pasal 337 juga ngatur soal perlindungan hewan, dimana bagi pelaku  penyiksaan hewan bakal dipidana paling maksimal 1 tahun atau denda kategori II. Kalo penyiksaanya mengakibatkan hewan sakit lebih dari I (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati, maka pelaku bisa dipidana 1 tahun 6 bulan ataupun denda kategori III.  But seriously, segitu saja emang cukup? 

BACA JUGA: ATURAN OBAT HEWAN SESUAI UU PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Terus ada juga UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang-undang ini menyebutkan pentingnya perlindungan kepada hewan, terutama hewan ternak. Unfortunately, UU ini lebih banyak fokus ke hewan yang memiliki nilai ekonomi doang (hewan ternak), bukan hewan peliharaan. Padahal perlindungan hewan kan, seharusnya menyentuh ke semua aspek. Nggak peduli mau hewannya punya nilai ekonomi ataupun nggak.

Belum ada aturan spesifik yang melindungi hewan peliharaan dari eksploitasi, penganiayaan atau perdagangan yang ilegal. It’s as if hewan peliharaan di Indonesia dibiarkan begitu saja tanpa perisai hukum yang kuat.

Hukum Perlindungan Hewan yang Kuat dan Tegas

Jika Bobby benar-benar bisa mengatur kebijakan, mungkin dia bakal meminta revisi besar-besaran buat perlindungan hewan di Indonesia. Di negara-negara maju, perlindungan hewan itu dilakukan sangat serius loh. Kayak di Inggris ada Animal Welfare Act 2006 yang jelas-jelas telah membuat standar perlakuan untuk hewan.

Di situ tertulis bahwa setiap pemilik hewan atau orang yang bertanggung jawab atas hewan memiliki “Duty of care” alias kewajiban menjaga kesejahteraan hewan dan pelanggarannya bisa terkena pidana berat.

BACA JUGA: CURKUM #27 MENELANTARKAN HEWAN PELIHARAAN

Kalo saja ada aturan yang mengatakan jika pengabaian atau penyiksaan hewan harus berujung pada hukuman serius. Misalnya, pidana penjara lebih dari satu tahun atau denda yang benar-benar membuat pelaku jera. Bobby pasti bakal setuju, “No more soft punishments! Kalo ketahuan menyiksa hewan, siap-siap saja terkena konsekuensi hukum yang berat.”

Implementasi Hukum Sebagai Masalah Utama yang Mesti Dibenerin

Let’s be real, aturan hukum sehebat apapun nggak bakal berarti kalo implementasinya masih lemah. Di Indonesia, enforcement atas UU yang mengatur tentang perlindungan hewan seringkali kurang.

Pelanggaran terhadap Pasal 302 KUHP seringnya dianggap enteng. Kasus-kasus abuse hewan mungkin viral di sosmed, tapi di dunia nyata, jarang banget yang akhirnya diproses serius.

Setiap laporan abuse hewan harus ditanggapi serius, tanpa pandang bulu. Harapannya sih,  hukuman tegas bukan cuma jadi ancaman kosong, tapi benar-benar diterapkan untuk melindungi setiap hewan.

Visi Bobby Kertanegara Sebagai Presiden Hewan

Di tengah tantangan-tantangan tadi, harapannya Bobby sebagai simbol, bisa memberikan harapan baru. Butuh komitmen nyata dari pemerintah dan masyarakat untuk memastikan setiap hewan memiliki hak yang terlindungi. Nggak cuma hewan peliharaan seperti kucing atau anjing, tapi juga satwa liar dan hewan-hewan yang suka dilupakan.

Bobby pasti berharap kalo Indonesia bisa memiliki undang-undang perlindungan hewan yang lebih kuat. Dia pengen tiap pelaku abuse hewan dihukum setimpal dan setiap hewan bisa hidup tanpa rasa takut. Bobby, dengan kegemoyannya bakal mengingatkan kita, meski cuma seekor kucing, ia layak mendapatkan perhatian dan perlindungan. Begitu juga dengan semua hewan di Indonesia.

Dari Penulis

HUKUM VS MORALITAS: KETIKA KEDUANYA BERSEBERANGAN, MANA YANG HARUS KITA PILIH?

Hukum nggak selalu benar, guys!

SEBERAPA BESAR SIH KEKUASAAN YANG DIMILIKI SEORANG PRESIDEN? APA AJA BATASANNYA?

Jadi, presiden kita super power nggak sih?

BENARKAH CANCEL CULTURE NETIZEN LEBIH NGERI DARIPADA PUTUSAN PENGADILAN? UDAH PADA GAK TAKUT SAMA UU ITE?

Dalam hitungan menit, sosmed bisa menghakimi tanpa ampun!

PAK YUSRIL, KOK BISA-BISANYA ANDA BILANG TRAGEDI 1998 BUKAN PELANGGARAN HAM BERAT?

Tragedi atau pelanggaran? Gimana menurut kalian?

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id