Di negeri ini, hukum kadang kelihatan paling gagah kalau yang dihadapi ‘wong cilik.’ Pasalnya dibacakan, ancamannya dijelaskan, konferensi pers digelar, barang bukti ditata rapi di atas meja. Semua serba sat-set.
Tapi, dalam banyak case, ketika hukum harus berhadapan dengan orang yang punya jabatan, pengaruh atau koneksi, vibesnya seketika berubah. Bahasanya jadi halus. Langkahnya hati-hati. Jawabannya mulai dari “Masih didalami menunggu proses,” sampai “Kita hormati proses hukum.”
Halah, halah!!!
Dari situ sudah cukup kelihatan, hukum tidak cukup hanya ditulis. Hukum juga harus punya kekuatan untuk dijalankan. Sebaliknya, kekuatan negara tidak boleh dilepas tanpa batas.
Kalau hukum tidak ditopang kekuasaan, aturan cuma jadi tulisan yang rajin dikutip saat seminar. Nah, kalau kekuasaan tidak dibatasi hukum, penguasa bisa bertindak semaunya, lalu mencari dasar hukum belakangan.
Di sinilah hubungan hukum dan kekuasaan menjadi penting. Hubungannya dekat, tetapi jangan terlalu mesra. Sebab kalau hukum mulai sungkan kepada kekuasaan, biasanya rakyat yang diminta memahami keadaan.
BACA JUGA: KETIKA HUKUM TUMPUL KE ATAS DAN TAJAM KE BAWAH
Hukum membutuhkan kekuasaan agar bisa ditegakkan, sementara kekuasaan membutuhkan hukum agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Hukum Butuh Kekuasaan agar Bisa Bekerja
Hukum bukan sekedar nasehat. Ketika hukum melarang suatu perbuatan atau mewajibkan seseorang melakukan sesuatu, negara harus punya mekanisme untuk memastikan aturan tersebut benar-benar berjalan.
Ada kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, hingga berbagai institusi pemerintahan yang memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing. Putusan pengadilan pun tidak berhenti ketika hakim mengetukkan palu. Ada mekanisme untuk melaksanakan putusan tersebut.
Karena itu, hukum membutuhkan kekuasaan dalam arti daya dan kewenangan yang sah untuk menegakkan aturan. Tanpa itu, hukum berisiko menjadi law in the books. Yaps, ada dalam peraturan, tetapi tidak efektif dalam kehidupan nyata.
Eh, tapi jangan salah ya, yang dibutuhkan hukum bukan kekuasaan yang asal kuat.
Dalam hukum, penting membedakan kekuasaan dengan kewenangan. Kekuasaan pada dasarnya berkaitan dengan kemampuan memengaruhi atau menentukan tindakan. Sementara kewenangan merupakan kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada subjek atau lembaga tertentu untuk melakukan tindakan tertentu.
Jadi, pejabat tidak bisa sekedar bilang, “Saya punya jabatan.” Pertanyaannya, dasar kewenangannya apa? karena jabatan memberikan kewenangan dalam batas tertentu.
BACA JUGA: ALASAN HUKUM TAJAM KE BAWAH DAN TUMPUL KE ATAS
Kekuasaan Butuh Hukum agar Tidak Kebablasan
Kalau hukum membutuhkan kekuasaan untuk ditegakkan, kekuasaan juga membutuhkan hukum untuk dibatasi.
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sementara Pasal 1 Ayat (2) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Artinya, kekuasaan negara tidak lahir untuk berjalan sesuka hati. Kekuasaan memperoleh legitimasi dari hukum, tetapi pada saat yang sama juga dibatasi oleh hukum.
Bahkan Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Frasa “Menurut Undang-Undang Dasar” ini penting. Presiden memang memegang kekuasaan pemerintahan, tapi bukan berarti boleh bertindak semaunya. Kekuasaan pemerintahan memang diperlukan agar negara bisa berjalan, tetapi kekuasaan tersebut tetap berada dalam batas konstitusi.
Hal yang sama terlihat dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 17 melarang badan dan/atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang. Penggunaan wewenang pemerintahan harus berdasar pada peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Jadi, dalam negara hukum, pertanyaannya bukan cuma “Siapa yang berkuasa?” tetapi juga “Berdasarkan kewenangan apa kekuasaan itu digunakan?”
Jangan Sampai Hukum Cuma Gagah ke “Wong Cilik”
Hubungan hukum dan kekuasaan memang tidak selalu berjalan ideal.
Kekuasaan memang diperlukan untuk menegakkan hukum. Tetapi kekuasaan juga bisa mempengaruhi bagaimana hukum dibuat, ditafsirkan dan diterapkan. Karena itu, hukum tidak boleh hanya menjadi alat untuk melegitimasi setiap tindakan penguasa.
BACA JUGA: SKANDAL SEKSUAL EPSTEIN MERUPAKAN BUKTI BAHWA HUKUM PIDANA TUMPUL DI TANGAN ELIT GLOBAL
Sebuah tindakan mungkin terlihat legal, karena memakai dasar peraturan. Namun, proses pembentukannya, tujuan penggunaannya dan cara penerapannya tetap harus dapat diuji. Jangan sampai hukum cuma dijadikan stempel supaya keputusan politik terlihat sah.
Negara hukum justru menuntut agar kekuasaan dapat dibatasi dan diuji melalui hukum. Ada pengawasan, mekanisme peradilan, pembagian kekuasaan serta ruang bagi masyarakat untuk menggugat tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hukum.
Karena hukum yang hanya berani kepada orang lemah, bukan hukum yang punya taring. Itu namanya cuma punya target.
Jangan sampai kalau pelakunya ‘wong cilik’ prosesnya cepat, keterangannya lengkap, wajahnya terang benderang. Begitu yang diperiksa punya kekuasaan, hukum mendadak belajar unggah-ungguh. Semua serba hati-hati dan publik diminta menghormati proses.
Ya, menghormati proses boleh. Tapi prosesnya juga jangan muter-muter kaya orang cari alamat mantan, dong.
Pada akhirnya, hukum dan kekuasaan memang tidak bisa dipisahkan.hukum membutuhkan kekuasaan agar bisa ditegakkan. Namun, kekuasaan juga membutuhkan hukum supaya tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Keduanya harus berjalan bersama, tetapi batasnya harus jelas, dimana kekuasaan bekerja berdasarkan hukum, sementara hukum membatasi kekuasaan. Karena kalau kekuasaan tanpa hukum aturan akhirnya cuma satu, “Yang kuat selalu punya pembenaran, yang kecil kebagian larangan.”


