homeEsaiDERITA MAHASISWA HUKUM SEMESTER AKHIR

DERITA MAHASISWA HUKUM SEMESTER AKHIR

Hello, precious people!

Kenalin namaku Adib, mahasiswa yang memasuki fase semester akhir. Di sini aku cuma ingin curhat. Janji deh, nggak akan bahas isu-isu hukum yang katanya bikin pusing. 

Kebetulan semester enam ini sibuk banget, jadi aku bakal ceritain derita mahasiswa hukum semester akhir. Izin nyambat ya, mas-mbak!

  1. Mata kuliah makin meresahkan

Yep, sangat meresahkan. Emang sih, makin lama kalian mempelajari suatu hal maka makin serius juga pembahasannya. Buat anak hukum, kalian ingat nggak, teori stufenbau dari Pak Hans Kelsen yang menyatakan “Sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum paling rendah harus berpegang pada norma hukum yang lebih tinggi …”

Begitulah keadaan saya pak, makin lama belajarnya, makin mengerucut normanya. Jika nggak paham norma dasarnya, wes wassalam. Bakal ngangong-ngangong di kelas. Jangan harap dosen mau jelasin panjang kali lebar materi dasar di kelas anak semester enam ke atas. Nggak ada waktu karena sifat pembelajarannya komprehensif.

Contoh, di kampusku ada mata kuliah hukum persetujuan khusus. Nah, kan dibahas apa itu perjanjian jual-beli, perjanjian sewa-menyewa, sewa-beli, tukar-menukar dan lain-lain. Untuk bisa paham dan selamat kalian harus paham dasar-dasar hukum perikatan, kan? 

BACA JUGA: 7 ALASAN MENGAPA MAHASISWA HUKUM ADALAH PACAR IDAMAN

Pasal-pasal fundamental seperti Pasal 1243, Pasal 1228, Pasal 1313, Pasal 1319, Pasal 1320, Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  wajib banget ngelontok kering alias paham konsepnya. Kalau kalian nggak paham? Ya,wassalam.

  1. Udah sibuk KKN/KKL

Mahasiswa seangkatan aku sedang siap-siap nih, buat magang di mana nantinya. Mau ambil Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau Kuliah Kerja Lapangan (KKL) mah, terserah kalian. Namun ingat, orientasi pribadi kalian ke mana? Mau berbakti ke masyarakat monggo KKN, yang mau mengasah hard skill-nya gas KKL.

Jujur, aku lebih condong ke KKL karena sebagai anak hukum harus bisa menerapkan teori yang sudah didapatkan dalam bangku perkuliahan. Minimal paham buat surat kuasa, surat gugatan, surat dakwaan. Ya, intinya untuk kepentingan dunia kerja nantinya. Selain itu bisa juga jadi tempat pengambilan data skripsi ke depannya. 

Misal, kalian tertarik membuat skripsi tentang hukum pidana. Ya, gas aja magang di pengadilan negeri atau pengadilan tinggi buat ambil data yang relevan sama topik penelitianmu.

  1. Harus nyari masalah untuk menyelesaikan masalah 

Ya, apalagi kalau bukan rumusan masalah skripsi. Inilah kegalauan terbesarku saat ini. Apaan cok, jujur aku nggak tahu, mau nulis apa di skripsi nanti. Orang-orang mah, bilang baca-baca isu terkini. Tapi variabel judul aja aku belum terinspirasi. Ada judul yang menarik tapi beda program kekhususan (aku program kekhususan perdata). Bisa sih, lintas program. Namun kek, kurang gimana gitu ya.

Tapi tenang pemirsa. Aku sudah merencanakan KKL di salah satu BUMN. Semoga di sana aku mendapatkan pencerahan atas judul skripsi yang harus aku buat di semester tujuh nanti. Tolonglah pak, saya ingin lulus cepet. Xixixi.

  1. Orang terdekat sudah menganggap saya lawyer

Tolong buat teman, sahabat, karib taulan dijaga perilakunya ya.  Come on dude, I haven’t finished, yet. Ya, gapapa sih, kalau ada masalah tanya-tanya ke aku. Kalau sekarang mah, gratis. Tapi kalau sudah sarjana hukum apalagi kalau aku sudah lulus PKPA, ya lu kudu bayar. Hahaha.

BACA JUGA: MENGENAL HUKUM, SEBELUM MENJADI MAHASISWA

Namun serius loh, aku ngerasa belum terlalu berkompeten untuk memberikan legal-advice kepada kalian. Jadi pendapatku itu disaring lagi yah. Check and recheck, okei. Sebagai anak hukum aku paham betul bahwa setiap kata-kata (statement) harus dipertanggungjawabkan. Nah, takutnya aku keliru. 

  1. Teman makin dikit

Makin tinggi semestermu, makin sedikit juga orang yang jadi temanmu. Everyone already have known that people come and go. Terseleksi dengan sendirinya. Kerasa banget yang dulu apa-apa selalu rame-rame, sekarang hanya bareng dua, tiga orang. 

Ya, bukan berarti mereka jahat, namun ada orientasi dan kepentingan tersendiri. Nggak usah munafiklah, kalian bisa dan mau berinteraksi sama orang lain kan karena ada kepentingan? Hayo, betul apa betul?

Agak sedih ya, tapi itulah hidup. Nggak semua orang suka sama kamu dan sebaliknya. Untuk rekan-rekan mahasiswa seperjuanganku, tetap semanngat dan ingat ada orang tua yang harus dibanggakan!

Well that’s all from me. See you in the next article!

Dari Penulis

SELAMAT HARI DEMOKRASI INTERNASIONAL

itulah realita tak akan selalu ideal dengan yang dicita-citakan masyarakat selama ini.

ATAS DASAR HAK ASASI, KELOMPOK LGBT MENDESAK PERKAWINAN SESAMA JENIS, INDONESIA?

Halo bestie, by the way udah masuk bulan Juni...

KEBIASAAN PEOPLE +62 LAMPU SEIN KANAN, TAPI BELOK KIRI

Hello Precious People!  Sebelum dimulai, gua mau disclaimer,  artikel...

PERLINDUNGAN HUKUM ITU APA SIH?

Percaya kan, kalau tiap-tiap orang dijamin oleh hukum?

ADA APA DENGAN CYBERSECURITY DI INDONESIA?

Bjorka oh bjorka

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id