Kalau selama ini kejahatan seksual anak itu identik dengan lorong gelap dan tertutup, kasus Jeffrey Epstein muncul dan menunjukan betapa mudahnya kejahatan seksual secara terang-terangan ditutup apabila pelakunya elit global.
Kasus Epstein jadi viral bukan hanya karena kejahatannya, tapi karena satu pertanyaan besar, “Kok, bisa kejahatan sejelas ini lama banget disentuh hukum?”
Kasus Jefrey Eipstein
Secara substansi, kasus Epstein berisi praktik eksploitasi seksual terhadap anak yang sebagian besarnya masih di bawah umur. Bahkan isunya korbannya ada juga yang masih bayi. Gilak nggak tuh!
Para korban direkrut, diberi uang atau fasilitas, lalu dimanfaatkan secara seksual. Tidak berhenti di satu atau dua kejadian, praktik ini dilakukan berulang dan sistematis, bahkan diduga melibatkan pihak lain dalam lingkar elit Jeffrey Epstein.
BACA JUGA: ATURAN HUKUM TENTANG EDUKASI SEKSUAL ANAK
Narasi bahwa, “Korban itu dibayar” atau “Korban datang sendiri kok” malah melalang lintang di sosial media. Namun yang perlu temen-temen pahami bahwa dalam hukum pidana, khususnya terkait anak, narasi itu tidak punya nilai pembenar. Anak tidak bisa dianggap setara secara hukum dengan orang dewasa. Jadi mau dibungkus privilege atau uang saku, substansinya tetap sama “Kejahatan seksual terhadap anak.”
Sejak Kapan Terungkap? Lama Banget, Jujur Aja
Kasus ini sebenarnya sudah tercium sejak awal 2000-an. Laporan korban mulai muncul sekitar tahun 2005. Namun respons hukum saat itu… ya, bisa dibilang sangat ramah. Jeffrey Epstein sempat hanya dijatuhi hukuman ringan dan bahkan mendapatkan fasilitas khusus selama menjalani hukuman.
Baru pada tahun 2019, kasus ini kembali meledak setelah Jeffrey Epstein ditangkap ulang atas dakwaan perdagangan seks anak. Publik pun bertanya-tanya kenapa baru sekarang?
Jawabannya sederhana namun pahit, “Karena Jeffrey Epstein terlalu lama dilindungi oleh kekuasaan.” Kok, bisa ya, karena isunya, pelaku kejahatan seksual ini dilakukan oleh para elit global yang punya kuasa besar!
Emang Seberapa Berpengaruhnya Penegakan Hukum dan Kekuasaan?
Secara teoritis, hubungan antara penegakan hukum dan kekuasaan dapat dipahami melalui perspektif sosiologi hukum yang melihat hukum bukan sebagai norma yang netral, melainkan sebagai produk relasi sosial dan politik.
Satjipto Rahardjo melalui gagasan hukum progresif pada pokoknya menegaskan bahwa hukum bekerja dalam ruang sosial yang dipengaruhi struktur kekuasaan, sehingga aparat penegak hukum tidak pernah benar-benar berada dalam ruang hampa nilai dan kepentingan.
BACA JUGA: PERSETUBUHAN SUKA SAMA SUKA PADA ANAK, APAKAH BISA DIPIDANA?
Dalam konteks ini, hukum bisa tumpul ke atas dan tajam ke bawah, karena distribusi kekuasaan yang timpang memengaruhi bagaimana aturan diterapkan. Sejalan dengan itu, Soerjono Soekanto menyebutkan bahwa efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor, salah satunya adalah faktor Penegak Hukum. Penegak hukum dalam bekerja akan dipengaruhi oleh kekuasaan dan struktur sosial, yang dalam praktiknya sering kali menentukan apakah suatu aturan benar-benar dijalankan atau justru dinegosiasikan.
Dari perspektif Marxian, hukum dipahami sebagai superstruktur yang merefleksikan kepentingan kelas yang berkuasa, sehingga penegakan hukum dapat bias terhadap kelompok dominan. Dengan demikian, secara teoritis dapat dipahami bahwa kesulitan penegakan hukum bukan semata persoalan normatif atau teknis, melainkan berkaitan erat dengan dinamika relasi kuasa yang membentuk, mengarahkan, bahkan membatasi bekerjanya hukum itu sendiri.
Kasus Epstein mengajarkan satu hal penting bahwa kejahatan pidana terhadap anak seharusnya tidak mengenal status sosial. Ia bisa terjadi di mana saja, termasuk di ruang elit yang terlihat bersih. Kalau aparat penegak hukumnya mau bekerja dengan benar, maka satu-satunya standar yang dipakai hanyalah hukum itu sendiri bukan siapa pelakunya.
Karena pada akhirnya, kejahatan tetaplah kejahatan. Mau pelakunya orang biasa atau elit global, pidana tetap pidana.


