homeFokusDIPANGGIL JADI SAKSI PERKARA PIDANA? GA USAH PANIK, INI...

DIPANGGIL JADI SAKSI PERKARA PIDANA? GA USAH PANIK, INI HAL-HAL YANG KALIAN HARUS PERHATIKAN!

Pahami hak, prosedur panggilan penyidik, dan perlindungan LPSK agar kamu tetap tenang saat menjadi saksi perkara pidana.

Banyak orang akan panik dan takut ketika mendapatkan panggilan untuk menjadi saksi dan dimintai keterangan. Apalagi kalau dipanggil sebagai saksi dalam perkara pidana, langsung mikir “Apa nanti aku ikut terseret kasusnya ya?” Padahal menjadi saksi dalam perkara pidana bukan berarti ikut bersalah. Justru menjadi saksi memiliki peran yang sangat penting untuk mengungkap perkara yang sejelas-jelasnya. Karena keterangan saksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 angka 48 yang menjelaskan bahwa “Keterangan saksi adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.”

Kalau suatu saat kamu dimintai keterangan sebagai saksi, ingat hal-hal yang harus diperhatikan. 

Berikan Keterangan Sesuai Fakta

Hal yang paling penting sebagai saksi adalah kalau kamu tahu langsung peristiwanya, sampaikan apa yang memang kamu lihat, dengar atau alami sendiri. Tapi KUHAP juga mengenal saksi yang memiliki atau menguasai data dan informasi yang berkaitan dengan perkara. Definisi saksi diatur dalam Pasal 1 angka 47 KUHAP yang menyatakan bahwa: 

“Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.”

Keterangan saksi dalam perkara pidana sangatlah penting, karena setiap informasi atau keterangan dari saksi menjadi pertimbangan penyidik, penuntut umum maupun hakim dan menjadi bagian penting dalam membuat terang perkara serta nantinya dinilai bersama alat bukti lainnya. Kalau memang ada bagian yang tidak tahu atau lupa, sebaiknya disampaikan saja dengan jujur, karena tidak ada kewajiban bagi saksi untuk mengetahui semua detail kejadian. Hal yang paling penting adalah kejujuran.

BACA JUGA: SAKSI GAK CUMA SATU, 7 JENIS SAKSI YANG ADA DALAM PERKARA PIDANA

Penuhi Panggilan Penyidik

Apabila kita menerima surat panggilan resmi sebagai saksi dari penyidik, sebaiknya hadir sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam surat panggilan. Mengabaikan panggilan tanpa alasan yang sah dapat menghambat proses penyidikan, Pasal 28 Ayat (2) KUHAP bahkan menjelaskan:

“Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.”

Jadi kalau memang tidak ada alasan yang mendesak lebih baik kita datang memenuhi panggilan penyidik atau pengadilan daripada dijemput paksa.

BACA JUGA: 4 ORANG INI GAK BOLEH JADI SAKSI DI PERSIDANGAN PERDATA, SIAPA SAJA?

Pahami Hak-Hak Sebagai Saksi

Selain berkewajiban memberikan keterangan yang benar, saksi juga memiliki sejumlah hak yang telah dijamin KUHAP. Hak-hak tersebut diatur dalam Pasal 143 KUHAP yaitu: 

  1. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/ atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik;
  2. memilih, menghubungi dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan;
  3. mendapat bantuan hukum;
  4. memberikan keterangan tanpa tekanan;
  5. mendapat penerjemah atau juru bahasa;
  6. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  7. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun saksi telah mengambil sumpah atau janji;
  8. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya;
  9. merahasiakan identitasnya;
  10. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
  11. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  12. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/atau
  13. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.

Banyak kan haknya? Hak-hak tersebut diberikan agar saksi memperoleh rasa aman dan jaminan hukum yang jelas ketika diminta menjadi saksi. 

BACA JUGA: PERUBAHAN URUTAN PERSIDANGAN PIDANA MENURUT KUHAP BARU, APA SAJA?

Saksi Memiliki Hak Untuk Dilindungi

Masih banyak orang yang mengira kalau menjadi saksi akan menghadapi berbagai ancaman sendirian, padahal hukum sudah memberikan perlindungan saksi apabila mendapat ancaman atau intimidasi.

Selain diatur dalam KUHAP perlindungan saksi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Saksi berhak memperoleh perlindungan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Bentuk perlindungan dapat berupa perlindungan keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan, hingga bentuk perlindungan lain sesuai penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jadi apabila merasa terancam, karena memberikan kesaksian, segera mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam beberapa perkara pidana, saksi bisa mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu untuk mengubah keterangannya. Bentuknya bisa bermacam-macam mulai dari ancaman, bujukan, sampai iming-iming bayaran. Kalau suatu saat ada di posisi seperti ini segera laporkan kepada LPSK agar mendapatkan perlindungan. 

Mendapat surat panggilan sebagai saksi pasti bukan hal yang diharapkan kita semua. Tapi ketika suatu saat kita mengharuskan menjadi saksi, tidak perlu khawatir. Selama yang disampaikan adalah fakta dan jujur, hukum akan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sebagai saksi. 

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri
0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Dari Kategori