homeEsaiMEMBEDAH PUTUSAN MK TENTANG JAMINAN KUOTA INTERNET TIDAK LAGI...

MEMBEDAH PUTUSAN MK TENTANG JAMINAN KUOTA INTERNET TIDAK LAGI HANGUS

Putusan MK Nomor 273 mewajibkan operator telekomunikasi melindungi sisa kuota internet pengguna demi menjamin hak ekonomi serta kepastian hukum.

Beli kuota puluhan gigabyte, belum habis dipakai tapi tiba-tiba hilang karena jangka waktunya habis? Persoalan ini mungkin sering dialami oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal sebenarnya kuota tersebut telah dibayar dan dalam banyak kasus belum sempat digunakan sepenuhnya. 

Melihat keadaan ini, Didi Supandi, seorang pengemudi sekaligus pengantar makanan daring, Wahyu Triana Sari, pelaku UMKM yang menjalankan usaha kuliner melalui platform digital, Rega Felix, dosen Fakultas Hukum Universitas Bestari Serang, kemudian mengajukan permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi. 

Pasal yang Diuji

Ketiga pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 

Melalui Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap dapat digunakan.

BACA JUGA: BEDAH MASALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN

Kuota Internet sebagai Hak Ekonomi Konsumen

Putusan MK ini menjadi titik balik dalam perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Selama ini,  Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, memang tidak secara langsung mengatur kuota internet harus hangus. 

Akan tetapi norma tersebut mengatur penetapan tarif layanan telekomunikasi oleh operator berdasarkan formula pemerintah. MK memandang bahwa norma tersebut belum memberi jaminan yang cukup terhadap sisa manfaat yang sudah dibayar konsumen. 

MK melihat bahwa berakhirnya masa aktif paket tidak serta-merta menghapus hak konsumen atas manfaat layanan yang telah dibayarnya. Selama manfaat tersebut belum sepenuhnya dinikmati, kepentingan ekonomi konsumen tetap patut memperoleh perlindungan hukum. 

Pembayaran paket internet tidak hanya memberikan hak untuk mengakses jaringan, tetapi juga hak untuk memperoleh manfaat atas layanan tersebut.

BACA JUGA: BELANJA ONLINE TAPI PAS SAMPAI BARANGNYA RUSAK, SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

Hubungan Operator dan Pelanggan adalah Hubungan Kontraktual

Putusan MK menegaskan bahwa hubungan operator dan pengguna merupakan hubungan kontraktual yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua pihak. Ketika konsumen telah memenuhi kewajibannya dengan membayar paket internet, penyelenggara jasa telekomunikasi berkewajiban menghormati hak konsumen untuk memperoleh manfaat layanan tersebut secara proporsional. 

Penghapusan sisa kuota tanpa opsi perlindungan ini dinilai bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sekaligus mengurangi perlindungan terhadap hak milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Membangun Keseimbangan Baru dalam Industri Telekomunikasi

Menariknya, Putusan MK tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan satu model layanan yang sama. Mahkamah justru memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap mengembangkan model bisnisnya selama konsumen mendapatkan informasi yang memadai. Artinya, operator dapat menyediakan berbagai bentuk perlindungan terhadap sisa kuota, seperti fitur rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun mekanisme lain yang memberikan perlindungan yang sepadan. 

Dengan demikian, operator tetap boleh membuat berbagai model paket, tapi harus ada pilihan perlindungan yang nyata. Informasinya juga harus jelas supaya konsumen tahu nasib sisa kuotanya sejak awal. 

Implikasi putusan ini juga mendorong perubahan dalam tata kelola industri telekomunikasi. Operator dituntut lebih transparan dalam menyampaikan informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa aktif, batas penggunaan wajar (Fair Usage Policy/FUP), hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota. Di samping itu, penyedia layanan perlu menghadirkan sistem pemantauan kuota secara real time serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses agar hak-hak konsumen dapat terlindungi secara efektif. 

Dengan demikian, putusan ini tidak membatasi ruang gerak pelaku usaha, tetapi mendorong terciptanya hubungan yang lebih seimbang antara operator dan konsumen melalui transparansi dan kebebasan memilih layanan.

BACA JUGA: PERBEDAAN TIMBULNYA HAK ATAS HAK CIPTA DAN HAK ATAS MEREK

Putusan MK Wajib Dijalankan Saat Sejak Diputuskan.

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menunjukkan bahwa perlindungan konsumen di era digital tidak lagi dapat dipisahkan dari perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Putusan MK pada dasarnya sudah memiliki kekuatan mengikat sejak diucapkan oleh karenanya putusan ini menjadi wajib dipatuhi baik operator telekomunikasi maupun pemerintah sebagai pemangku kebijakan. 

Kendati demikian dibutuhkan regulasi untuk memperjelas mekanisme dan pengawasannya. 

Pemerintah sebagai regulator perlu segera menyusun aturan pelaksana yang memberikan kepastian mengenai bentuk perlindungan sisa kuota, sementara penyelenggara jasa telekomunikasi harus menyesuaikan kebijakan layanannya agar sejalan dengan semangat putusan MK. Di sisi lain, masyarakat juga perlu mengawal implementasi putusan ini dengan lebih aktif memahami hak-haknya sebagai konsumen dan menggunakan mekanisme pengaduan apabila masih menemukan praktik yang bertentangan dengan putusan Mahkamah. 

Pada akhirnya, satu catatan penting bagi kita bersamala adalah bahwa bagi sebagian orang, kehilangan beberapa gigabyte mungkin tidak terasa signifikan. Namun, bagi mereka yang menggantungkan pekerjaan pada internet, kuota bukan sekadar fasilitas komunikasi, melainkan alat utama untuk mencari nafkah. 

Oleh karenanya perkembangan industri telekomuikasi wajib diimbangi dengan mekanisme perlindungan kepada konsumen. 

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Dari Kategori