homeEsaiSAKSI GAK CUMA SATU, 7 JENIS SAKSI YANG ADA...

SAKSI GAK CUMA SATU, 7 JENIS SAKSI YANG ADA DALAM PERKARA PIDANA

Unus testis nullus testis,” artinya satu saksi bukan merupakan saksi. 

Jika sedang membicarakan saksi, pasti kamu teringat dengan adagium tersebut. Sudah menjadi rahasia umum kalau hanya ada satu saksi dalam suatu peristiwa, maka itu tidak bisa dibilang saksi. 

Pasal 1 angka 27 KUHAP mendefinisikan saksi sebagai orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri.

Dan kalau kalian tahu, saksi itu ada banyak jenisnya, nggak cuma satu. Jadi yang aku maksud saksi nggak cuma satu itu dari sudut pandang jenisnya bukan dari kuantitasnya. Mari kita bahas.

1. Saksi korban

Sudah pasti saksi ini berasal dari korban, di mana korban itu hadir di dalam persidangan karena melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa yang menimpanya. Ya, iyalah, kalo dia nggak ngalamin sendiri nggak mungkin dia jadi korban kan.

BACA JUGA: CURKUM #83 ALAT BUKTI HUKUM ACARA PIDANA

2. Saksi de auditu

Kebalikan dengan saksi korban atau saksi yang lain, saksi de auditu itu saksi yang tidak melihat, mendengar dan mengalami sendiri. Dia ini kayak orang yang tahu kejadian gara-gara ikut ngerumpi, tapi diakui setelah adanya Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010. Putusan ini memperluas definisi saksi kalau orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar, lihat dan alami sendiri.

3. Saksi a charge

Saksi a charge ini tidak berbeda dengan definisi saksi di Pasal 1 angka 27 KUHAP, tapi saksi ini penyebutan bagi saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa. Sudah pasti kalau keterangan yang memberatkan terdakwa itu yang menghadirkan jaksa penuntut umum. Habis baca ini kalo nyebut saksi dari JPU saksi a charge ya, biar keren.

4. Saksi a de charge

Kalau saksi  a de charge ini adalah saksi yang meringankan terdakwa, artinya saksi ini berlawanan dengan saksi a charge. Pastinya saksi ini dihadirkan penasehat hukum untuk menyangkal dakwaan dari JPU ya. Saksi a de charge dijamin dalam Pasal 65 Kuhap yang isinya “Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.”

5. Saksi whistleblower 

Whistleblower ini adalah pelapor yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa yang terjadi, definisi ini juga termuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 yang menyebut whistleblower sebagai pelapor tindak pidana. 

BACA JUGA: 4 TAHAP PROSES HUKUM DALAM KASUS PIDANA

6. Saksi mahkota

Kalau saksi ini bukan saksi yang pakai mahkota ya, tapi ini adalah saksi yang berasal dari terdakwa lain yang berkas perkaranya dipisahkan (splitsing). Ketentuan saksi ini berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990, yang menjelaskan kalau Mahkamah Agung tidak melarang JPU mengajukan saksi mahkota dipersidangan sebagai terdakwa yang tidak termasuk dalam satu berkas perkara. 

7. Saksi  justice collaborator 

Saksi ini adalah pelaku tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana, memberikan informasi dan bersedia menjadi saksi. Ketentuan justice collaborator ini juga diatur dalam SEMA nomor 4 Tahun 2011 seperti whistleblower.

Mmm, wait, mungkin selain beberapa saksi yang aku sebutin, kamu sering mendengar ada saksi ahli. Ya, kan? Nah, perlu dicatat ya, saksi ahli itu tidak ada. Pasal 184 Ayat (1) KUHAP menyebutkan lima alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Kalau kita lihat dalam pasal ini, ahli terpisah dari saksi dan ahli memberikan keterangan itu atas dasar keilmuan dan keahliannya, bukan karena mengalami peristiwanya. Jadi kalau menyebut ahli jangan ada embel-embel saksi ya.

Oke, jadi sekarang sudah tahu kan, kalau saksi itu banyak jenisnya. Di mana dari jenis itu, kita bisa tahu saksi dihadirkan untuk apa.

Dari Penulis

KORUPTOR KABUR! BERAPA LAMA AGAR BEBAS DARI PENUNTUTAN?

Berapa lama lagi harus kabur?

PUASA ITU DIATUR LOH, DI DALAM HUKUM INDONESIA

Tinggal hitungan hari bulan Ramadhan datang

HATI-HATI INI KONSEKUENSI HUKUM DARI  PEMALSUAN DOKUMEN

Come on kita bahas tuntas perkara palsu memalsukan ini.

4 HAL YANG PERLU KAMU TAHU TENTANG JUDI ONLINE, BUKAN SEDEKAH ONLINE!

Sampe sini dah paham kan, resiko dan bahayanya bermain judi online? 

4 CARA MENJAGA KEWARASAN DI MASA KAMPANYE

Nggak usah dibawa ke hati, namanya juga demokrasi kan.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id