homeEsaiGAK MAU KARIR HANCUR? 5 LARANGAN YANG TIDAK BOLEH...

GAK MAU KARIR HANCUR? 5 LARANGAN YANG TIDAK BOLEH DILANGGAR OLEH SEORANG ADVOKAT!

Sebagai advokat junior yang baru lima belas tahun bergabung, to the point aja, kali ini aku mau share lima larangan bagi advokat yang nggak boleh dilanggar. Yuks, kita bahas satu persatu. 

  1. Nggak Boleh Ngiklan

Jadi advokat pintar, cekatan, teliti, bersemangat dan punya banyak skill, percuma kalo nggak laku alias nggak punya klien. Layanan jasa advokat atau pengacara itu adalah sesuatu yang nggak bisa dilihat dan diraba, bisanya cuma diterawang. Jual produk yang jelas-jelas terlihat bentuknya saja susah. Nah, kebayang nggak gimana caranya jualan produk yang cuma bisa diterawang. Mana pula seorang advokat nggak boleh ngiklan dan pasang papan nama yang berlebih-lebihan, karena itu melanggar ketentuan Pasal 8 Huruf b Kode Etik Advokat. Kebayang kan, gimana susahnya nyari klien?     

BACA JUGA: TIPE MODUS OKNUM ADVOKAT

  1. Nggak Boleh Ember dan Nggak Boleh Ghibahin Rekan Sejawat

Advokat itu dilarang ember, karena mereka harus bisa jaga rahasia. Pasal 19 UU Advokat pada intinya mengatur bahwa seorang advokat wajib menjaga kerahasiaan kasus dan dokumen-dokumen kliennya. Jadi advokat nggak boleh ember, ngebahas and ghibahin kliennya. Selain itu, advokat juga dilarang keras gosipin rekan sejawatnya. Nah, kalo ini sih, diatur dalam Pasal 5 Huruf b Kode Etik Advokat. Intinya, jika saling berhadapan di sidang pengadilan, seorang advokat nggak boleh jelek-jelekin rekan sejawat, berkata-kata kasar dan nggak sopan. Pokoknya harus akur sama rekan sejawat. Inget ya, jadi advokat nggak boleh baper. Kan yang punya permasalahan hukum kliennya, jadi fight dengan rekan sejawat cukup di ruang sidang saja. Setelahnya, yuks, gas kongkow bareng.    

  1. Nggak Boleh Menelantarkan Klien 

Next, seorang advokat dilarang menelantarkan kliennya. Nah, advokat yang melanggar larangan ini bisa dikenakan sanksi tindakan, karena alasan mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya. Hal ini sudah diatur tegas ya, di Pasal 6 Huruf a UU Advokat. Entah klien itu berbayar ataupun gratisan, seorang advokat harus berdedikasi serta sungguh-sungguh dalam menangani dan mendampingi kliennya. Nggak boleh tuh, gara-gara klien probono terus di tengah jalan ditelantarkan dan ditinggalkan. 

  1. Nggak Boleh Menjanjikan Kemenangan  

Salah satu keahlian seorang advokat berpengalaman itu bisa menerawang kemungkinan hasil perkara. Nah, meskipun sudah yakin 100% kalo kliennya bakal menang, seorang advokat dilarang keras menjamin kemenangan perkara kliennya. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Huruf c Kode Etik Advokat. Jadi, kalo mau meyakinkan klien, seorang advokat harus bisa menyampaikan analisanya tanpa menjanjikan apa-apa. Nggak boleh over promise pokoknya. 

BACA JUGA: PROSES JADI ADVOKAT MEMANG TAK MUDAH

  1. Nggak Boleh Goblok 

Hampir semua orang berpikir seorang advokat itu pintar dan tahu semua tentang hukum. Padahal hukum itu kan luas banget. Jadi wajar sih, kalo yang dikonsultasikan klien bukan bidang keahliannya, seorang advokat akan ngang, nging, ngong, ketika menjawab. Nah, sebagai seorang penjual jasa, tentunya advokat nggak boleh keliatan goblok. Kalo nggak bisa jawab harus tetep keliatan slay dan cari celah buat ngejawab. Tapi ingat, seorang advokat dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kliennya. Ketentuan itu tuh, diatur dalam Pasal 4 huruf b Kode Etik Advokat. Lalu gimana dong, caranya? Kalo dari pengalaman aku, pas lagi stuck dan nggak tahu harus menjawab apa, maka yang aku lakukan adalah meminta waktu untuk mempelajari kasusnya atau langsung phone friend yang emang jago dan berpengalaman menangani kasus serupa. 

Nah, itulah lima larangan yang nggak boleh dilakukan seorang advokat. Yuks, bisa yuks, kita jaga profesi ini agar selalu menjadi profesi yang mulia (officium nobile). 

Dari Penulis

SECERCAH HARAPAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Fanpage Klikhukum.id sering banget dikirimi inbox yang berisi sambatan,...

5 JENIS KEJAHATAN YANG WAJIB KAMU TAHU

Generasi ABG 2000-an, pasti gak asing dengan film “Ada Apa...

DUA GARIS MERAH

Anak gaul kekinian pasti dah pada nonton nih film...

7 ALASAN KENAPA KAMU HARUS BACA UU OMNIBUSLAW

DPR RI pada hari Senin (5/10/2020) telah mensahkan Omnibuslaw...

BLOKIR KOMINFO DAN PENTINGNYA KEDAULATAN DIGITAL DI INDONESIA

Ehh, apa itu kedaulatan digital? Sini, sini, kita ghibahin. 

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id