Pernah nggak sih, kalian teken kontrak. Eh, belakangan baru sadar ternyata waktu teken itu kalian lagi ditekan, dibohongin atau salah paham soal apa yang sebenarnya disepakati?
Nah, dalam hukum perjanjian, hal semacam ini ada istilahnya loh, gaes.
Perjanjian yang sudah ditandatangani memang tidak otomatis kebal dari pembatalan. Dalam kondisi tertentu, perjanjian bisa dimintakan pembatalan apabila proses terbentuknya kesepakatan mengandung cacat. Apa aja sih? Yuk, kita bahas!
Merujuk Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian dikatakan sah kalau memenuhi empat syarat:
- sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat perikatan;
- suatu hal tertentu; dan
- suatu sebab yang halal.
Di sini kita fokus ke syarat pertama, ‘sepakat.’ Kesepakatan harus lahir dari kehendak bebas, tanpa tekanan, kekeliruan atau tipu daya. Ini ditegaskan Pasal 1321 KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiada persetujuan yang sah kalau sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Tiga hal inilah yang dalam istilah hukum perdata disebut dwaling (kekhilafan), dwang (paksaan)dan bedrog (penipuan). Ketiganya dalam doktrin hukum perdata dikenal sebagai bentuk cacat kehendak.
BACA JUGA: MEMBATALKAN PERJANJIAN SEPIHAK, WANPRESTASI ATAU PERBUATAN MELAWAN HUKUM?
1. Dwang (Paksaan)
Dwang atau paksaan diatur dalam Pasal 1323-1327 KUHPerdata. Pasal 1323 KUHPerdata menyatakan bahwa paksaan terhadap orang yang membuat perikatan jadi alasan pembatalan, bahkan kalau dilakukan pihak ketiga sekalipun. Paksaan yang dimaksud bukan cuma kekerasan fisik ya, gaes.
Sesuai Pasal 1324 KUHPerdata, paksaan dianggap ada kalau perbuatan itu menakutkan orang yang berpikiran sehat dan menerbitkan ketakutan akan ancaman kerugian berarti bagi diri atau kekayaannya. Dalam hal ini usia, jenis kelamin dan kedudukan seseorang menjadi pertimbangan juga.
Menurut Prof. R. Subekti dalam buku Hukum Perjanjian, dwang di sini lebih tepat disebut paksaan rohani atau psikis, bukan paksaan fisik murni. Pasal 1325 KUHPerdata juga menegaskan, paksaan terhadap suami/istri atau keluarga sedarah garis lurus tetap bisa jadi alasan pembatalan.
Tapi ingat, Pasal 1326 KUHPerdata bilang rasa segan/hormat semata tanpa kekerasan itu belum cukup jadi alasan pembatalan.
BACA JUGA: 4 SYARAT SAH PERJANJIAN YANG WAJIB KAMU TAHU!
2. Dwaling (Kekhilafan)
Dwaling (kekhilafan) diatur Pasal 1322 KUHPerdata. Kekhilafan nggak serta merta jadi alasan pembatalan. Pasal 1322 KUHPerdata mengaturnya terutama ketika kekhilafan menyangkut hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian atau dalam kondisi tertentu, mengenai orang yang menjadi pihak dalam perjanjian.
Dwaling dibedakan menjadi dua yaitu, kekhilafan soal objek (error in objecto). Misalnya, seseorang mengira barang yang dibelinya merupakan barang asli, padahal ternyata bukan. Kondisi ini dapat menjadi persoalan kekhilafan apabila memenuhi kriteria Pasal 1322 KUHPerdata.
Selain itu ada juga kekhilafan soal orang (error in persona), yang menurut Pasal 1322 Ayat (2) KUHPerdata baru menjadi alasan pembatalan kalau perjanjian dibuat terutama, karena diri orang tersebut.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan menjelaskan, dwaling pada dasarnya adalah kekeliruan gambaran dalam batin seseorang tentang keadaan yang menjadi dasar perjanjian, sehingga kalau dia tahu keadaan sebenarnya, dia nggak bakal bikin perjanjian itu.
3. Bedrog (Penipuan)
Bedrog atau penipuan diatur dalam Pasal 1328 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa penipuan menjadi alasan pembatalan kalau tipu muslihat salah satu pihak sedemikian rupa hingga pihak lain jelas nggak bakal membuat perikatan tanpa tipu muslihat itu.
Bedanya sama dwaling, di bedrog ada unsur kesengajaan buat menyesatkan pihak lain. Penipuan tidak hanya diduga-duga, tetapi harus dibuktikan oleh pihak yang dirugikan.
Menurut Salim HS dalam buku Hukum Kontrak, unsur pokok bedrog adalah rangkaian kebohongan yang sengaja dan sistematis, dengan tujuan membuat pihak lain menyetujui sesuatu yang nggak akan disetujuinya kalau tahu kondisi sebenarnya.
BACA JUGA: 5 ASAS HUKUM PERJANJIAN YANG BIKIN KAMU NGGAK LAGI KENA TIPU!
Kalau Hal-Hal Tersebut Terjadi, Otomatis Batal Nggak sih, Perjanjiannya?
Ini yang sering keliru guys. Perjanjian yang mengandung dwang, dwaling atau bedrog nggak otomatis batal demi hukum. Sesuai Pasal 1449 KUHPerdata, perikatan yang dibuat di bawah pengaruh ketiga hal tersebut menerbitkan hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut pembatalan (dapat dibatalkan/vernietigbaar), bukan batal dengan sendirinya.
Sehingga, perjanjian yang lahir karena paksaan, kekhilafan atau penipuan tidak otomatis batal demi hukum. Pihak yang dirugikan dapat menggunakan haknya untuk menuntut pembatalan
Jadi, sebelum teken perjanjian, pastiin kesepakatan kalian lahir dari kehendak bebas, tanpa tekanan, kekeliruan fatal atau tipu daya. Kalau ternyata mengalaminya, jangan diem aja, segera konsultasikan ke ahli hukum biar hak kalian tetap terlindungi ya!


