homeEsaiPERLUKAH, PASAL PENGHINAAN PRESIDEN?

PERLUKAH, PASAL PENGHINAAN PRESIDEN?

Halo, kawan. Jadi gini, kita mau bahas nih, tentang pasal penghinaan presiden. Udah pernah denger belum? Kayaknya banyak yang bingung, termasuk aku. Pasalnya ada perbedaan antara penghinaan ringan biasa sama yang khusus buat presiden. Cringe banget, kan? 

Jadi Pasal 436 dalam UU nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ngebahas penghinaan ringan. Intinya jika kawan ngehina orang di depan umum atau di muka orang yang dihina, baik lewat omongan atau tulisan, bisa terkena hukuman penjara maksimal 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 10 juta (kategori II). Nah, beda lagi kalau kita ngomongin presiden, ada Pasal 218 yang bikin kita terkena hukuman penjara sampai 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda maksimal 200 juta (kategori IV). 

Nah, Pasal 218 bilang, “Siapa saja yang menyerang kehormatan atau martabat diri presiden atau wakil presiden di depan umum bisa terkena hukuman. Tapi ada pengecualian jika tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan umum atau membela diri.” Jadi kalau kritik yang kita sampaikan itu demi kepentingan umum, seharusnya aman sih. 

Menarik nih, coba kita baca juga penjelasan pasal tersebut, “Menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” itu maksudnya merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri. Lalu, “Dilakukan untuk kepentingan umum” artinya melindungi kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, kayaknya wajarlah kalau kita mau kasih kritik atau pendapat berbeda tentang kebijakan presiden atau wakil presiden. 

BACA JUGA: SANKSI PIDANA PENGHINAAN TERHADAP WAKIL PRESIDEN

Tapi aku kok, agak kebingungan ya? Kenapa harus ada pasal khusus buat presiden? Apa nggak cukup pake pasal penghinaan aja? Kalau kebijakan presiden nggak sesuai sama kepentingan rakyat, masa iya, kita nggak boleh bilang apa-apa? Ini kan kayaknya bikin demokrasi jadi kurang greget. 

Aku juga mikir, bagaimana kalau masyarakat yang nggak paham hukum, terutama rakyat kecil mau mengkritik secara konstitusional. Ya, sesuai dengan prosedur hukum. Misalnya mengajukan judicial review karena ada hak yang dirampas sama kebijakan? Kayaknya susah banget ya. Terus, kalau ada yang ngungkapin kritik di media sosial, masa langsung dipidana? Ini kan bikin bingung batas antara penghinaan dan kritik. Gimana pendapatmu? 

Nah, terus kita ke definisi penghinaan. Jadi, penghinaan itu sebetulnya tindakan yang tercela dari segi moral, agama dan nilai-nilai sosial serta HAM. Kalau bicara moral dan nilai, soal pantas atau nggak pantas, seharusnya lebih ke wilayah etika dan sanksi sosial, nggak sih?  

Menurutku sebaiknya dihapus saja pasal penghinaan khusus buat presiden ini. Biar masyarakat bisa lebih kuat tanpa ada takut-takutan. Sudah ada kok, pasal penghinaan untuk tindakan ringan yang memberi kepastian, keadilan dan manfaat bagi masyarakat. Toh, nggak ada alasan buat membeda-bedakan di antara kita. Ya, antara rakyat biasa dan presiden/wakil presiden 

Intinya mari kita perkuat partisipasi masyarakat dan hindari kesewenang-wenangan yang dilakukan pemerintah. Demi terciptanya kemajuan bangsa dan menjaga demokrasi. 

Dari Penulis

PENGUNGSI ROHINGYA BERULAH, DEPORTASI AJA NGGAK SIH?

Udah baik hati diterima, malah bikin ulah.

PENANGKAPAN OLEH POLISI NGGAK SESUAI SOP, GIMANA HUKUMNYA?

Mau viral atau no viral, hukum tetap harus dijalankan sesuai aturan. Oke?!

3 ALASAN MENGAPA REVISI KUHAP PERLU DILAKUKAN

Sejak tahun 1981 Guys! It means KUHAP kita sudah old sekali kan ya.

DRAMA TOXIC RELATIONSHIP, IJAZAH DIBAKAR, HUKUMAN PIDANA MENANTI

Hadeh, entah siapa yang salah ku tak tahu.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id