CURKUM #27 MENELANTARKAN HEWAN PELIHARAAN

Hai, redaksi Klikhukum.id yang selalu merajut konten hukum dengan gembira. Ini ada sebuah kisah yang cukup memilukan, khususnya bagi para kalangan pecinta hewan peliharaan yah, soalnya banyak orang yang memiliki hewan peliharaan, namun doi malah tidak mengurusnya, dan terjadi pembiaran begitu saja. Terus, ada juga beberapa peristiwa, orang yang suka menyiksa hewan-hewan khususnya hewan peliharaan. Itu jika dilihat dalam kacamata hukum bagaimana ya?

Jawaban :

Okey, masyarakat penanya setia klikhukum.id, yang semoga anda-anda sekalian selalu bergembira dan selalu diterapkan dalam hal hubungan, bukan hanya kepada manusia saja yah, sama hewan juga harus diciptakan rasa kepedulian dengan gembira. Kan, mereka juga mahluk Tuhan gaes.

Waiki, menarik untuk dibahas. Logikanya orang memiliki hewan lakyo pasti dipelihara dan disayangi toh, bukan ditelantarkan atau sampai disiksa. Jika anda sudah memiliki hewan peliharaan, ya, setidaknya bertanggung jawab bukan malah ditelantarkan.

Jika memang belum mampu mengurusnya sebaiknya jangan memiliki, cukup mencintai saja itu sudah bagus banget loh, misal memberikan makan kepada kucing kampung. Bisa juga, ketika anda naik kendaraan ada ayam atau kucing di jalan setidaknya diklakson dulu, biar mereka lewat gitu, bukan malah ditabrak.

Soalnya begini, jika melihat ketentuan aturan hukum yang berlaku memang ada suatu sanksi pidana, bagi orang yang menelantarkan hewan peliharaan, bahkan menyiksanya. Aturan ini bisa kalian simak di Pasal 302 KUHPidana, di Pasal ini menyebutkan :

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan

1.Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

2.Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.”

Tuh gaes, terkait penelantaran hewan peliharaan sebagaimana Pasal 320 Ayat (1) angka 2 sudah mengatur loh, dalam bahasa aturan hukumnya dikenal dengan penganiayaan ringan, dan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, akan mengintaimu ketika melakukan tindakan penelantaran hewan peliharaan yang masuk ke dalam kategori penganiayaan ringan.

Pakar hukum R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam Pasal 302 Ayat (1) angka ke 2 adalah:

1.Sengaja tidak memberi makan atau minum kepada binatang
2.Binatang itu sama sekali atau sebagian menjadi kepunyaan orang itu atau di dalam penjagaannya atau harus dipeliharanya
3.Perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan

Kurang lebihnya ulasan tentang larangan bagi orang untuk menelantarkan hewan perliharaan seperti yang diulas di atas ya gaes, jika kalean ingin referensi lain, silakan baca artikel kami “JANGAN SAKITI KOCHENG”. Dalam artikel tersebut, juga kami bahas tentang aturan hukum dalam menjaga hewan peliharaan.

Pesan selanjutnya, mengingat kita ini semua manusia, sudah seharusnya kita juga mencintai ciptaan Tuhan yang lainnya, jangan sampe cintamu hilang karena ditinggal mantan yang tak kunjung datang, ujung-ujungnya hewan-hewan lucu dah yang jadi sasaran. Hmm…

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id