Kalo kamu mahasiswa hukum yang bentar lagi berangkat KKN, pasti mulai kepikiran satu hal, ”Nanti bikin program kerja apa ya?”
Yah, walaupun ada asas “Ubi societas ibi ius” yang artinya dimana ada masyarakat di situ ada hukum, tapi ngemas proker hukum yang menarik itu agak sulit dan tricky loh. Soalnya denger kata hukum aja orang dah bosen. So, supaya kamu ada gambaran dan prokernya nggak gitu-gitu aja, aku kasih ide 5 proker KKN yang cocok buat anak hukum!
1. Sosialisasi Pencegahan Cyberbullying
Proker (program kerja) pertama yaitu, sosialisasi cyberbullying. Kenapa ini cocok buat mahasiswa hukum? Karena isu ini nggak cuma berkaitan dengan etika bermedia sosial, tapi juga memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Banyak kasus perundungan di dunia digital dan banyak orang terutama anak-anak serta remaja belum menyadari kalo tindakan menghina, mengancam, menyebarkan konten tanpa izin melalui media sosial itu berpotensi melanggar hukum.
Nah, melalui program kerja ini mahasiswa hukum bisa memberikan edukasi mengenai pengertian cyberbullying, dampaknya bagi korban seperti apa, pencegahannya serta hak dan kewajiban pengguna media sosial. Dengan demikian, masyarakat nggak hanya menjadi lebih bijak dalam bermedia sosial, tapi juga punya kesadaran hukum untuk menciptakan ruang digital yang aman.
BACA JUGA: DERITA MAHASISWA HUKUM SEMESTER AKHIR
2. Klinik Informasi Hukum
Kedua, proker (program kerja) klinik informasi hukum. Nah, proker ini kayak kita membuka posko konsultasi untuk memberikan informasi hukum dasar kepada masyarakat. Contohnya, masalah waris, tanah, perceraian atau administrasi kependudukan.
Kenapa proker ini penting, karena terkadang masyarakat menemukan permasalahan hukum dalam kehidupan sehari-harinya, namun tidak punya akses layanan informasi hukum. Akhirnya memilih mendiamkan masalah tersebut dan berujung pada kehilangan haknya.
Dalam menjalankan proker ini, mahasiswa akan memberikan informasi hukum dasar dan edukasi awal. Jika masalah membutuhkan pendampingan atau penanganan perkara lebih lanjut, masyarakat diarahkan kepada advokat, organisasi bantuan hukum atau lembaga yang berwenang. Harapannya dengan adanya klinik informasi hukum ini, masyarakat semakin teredukasi dan memahami langkah hukum yang bisa diambil untuk menyelesaikan permasalahan hukumnya.
3. Edukasi Pencegahan Perkawinan Anak
Ketiga, edukasi pencegahan perkawinan anak. Karena perkawinan pada anak masih menjadi persoalan di daerah tertentu. Telah banyak dilakukan penelitian bahwa perkawinan pada anak sangat berdampak terhadap pendidikan, kondisi ekonomi, kesehatan, sampai kehidupan sosial seseorang.
BACA JUGA: MAU TAHU TIPE-TIPE MAHASISWA HUKUM KAYA GIMANA? CEK DARI TAS YANG DIBAWA!
Secara hukum, Undang-Undang No 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menetapkan batas usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Jadi, melalui program kerja ini mahasiswa hukum bisa mengenalkan aturan mengenai batas usia perkawinan. Saat ini perkawinan pada prinsipnya hanya diizinkan apabila calon suami dan calon istri sudah berusia 19 tahun.
4. Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa
Keempat, pendampingan penyusunan peraturan desa. Mahasiswa hukum dapat membantu pemerintah desa melalui riset, inventarisasi kebutuhan hukum, pemberian masukan atau membantu menyiapkan konsep awal rancangan peraturan desa. Namun, pembentukan dan penetapan peraturan desa tetap menjadi kewenangan organ pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: 5 ALASAN KENAPA MAHASISWA HUKUM HARUS IKUT KOMPETISI DEBAT!
5. Pendampingan Pendaftaran Merek UMKM
Salah satu program kerja KKN yang cocok bagi mahasiswa hukum adalah pendaftaran merek bagi UMKM, karena masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap merek usaha mereka sehingga berisiko terjadi penggunaan atau pendaftaran merek oleh pihak lain. Permasalahan ini relevan bagi mahasiswa hukum, karena berkaitan langsung dengan aspek hak kekayaan intelektual (HKI), khususnya perlindungan merek berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bentuk kegiatannya dapat berupa sosialisasi mengenai pentingnya merek, konsultasi sederhana terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran merek, serta pendampingan pelaku UMKM dalam mempersiapkan dokumen dan melakukan proses pendaftaran merek.
Output dari program kerja ini adalah meningkatnya pemahaman pelaku UMKM mengenai perlindungan merek serta tersusunnya dokumen dan/atau terlaksananya pendaftaran merek UMKM sebagai upaya memberikan perlindungan hukum terhadap identitas dan usaha mereka.


