homeFokusGAK SEMBARANGAN! 7 ASAS HUKUM INI JADI PEDOMAN DAN...

GAK SEMBARANGAN! 7 ASAS HUKUM INI JADI PEDOMAN DAN PRINSIP DALAM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

Hey peeps!

Kali ini kita bakalan ngebahas tentang asas-asas yang ada dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi atau MK. FYI, asas-asas ini penting banget untuk kita ketahui because Mahkamah Konstitusi merupakan tempat kita mengadu kalau hak konstitusional kita dirugikan oleh undang-undang. Tapi tenang aja yah ges, walaupun asas itu hal yang fundamental dalam hukum dan maybe bakal terdengar asing di telinga kalian, aku bakal coba bahas dengan cara yang mudah dimengerti, so here it is. 

1. Asas Independen dan Imparsial

Asas ini terdiri dari kata independen yang berarti tidak dapat diintervensi oleh lembaga atau kepentingan apapun, dan imparsial yang berarti tidak memihak. Pasal 2 UU MK dengan tegas menjelaskan kalau MK melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan keadilan.  Bahkan dipertegas di Pasal 3 UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dan pihak luar dilarang ikut campur dalam urusan peradilan.

Asas ini mengharuskan MK bersikap netral dan objektif dalam setiap perkara yang diperiksa. Semua keputusan harus didasarkan pada fakta dan hukum yang ada, tanpa adanya intervensi dari pihak lain.

2. Asas Ius Curia Novit

Asas ius curia novit merupakan asas yang memiliki arti bahwa hakim itu dianggap mengetahui dan memahami semua hukum. Maksudnya adalah pengadilan/hakim dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Dengan kata lain pengadilan/hakim wajib memeriksa dan mengadilinya serumit dan sesulit apapun suatu kasus. Penjelasan tersebut ada di dalam Pasal 10 UU Kekuasaan Kehakiman.

Jadi dengan adanya asas ini, gak ada tu ceritanya hakim MK menolak gugatan/permohonan kita yang jelas-jelas masih kewenangan MK dengan alasan gak ada hukum atau hukumnya kurang jelas.  

BACA JUGA: 6 FUNGSI DAN TUGAS POKOK MAHKAMAH AGUNG YANG JARANG DISOROT, ADA FUNGSI PERADILAN SAMPAI MEMBERI NASIHAT!

3. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Seperti peradilan lain, di MK proses sidang suatu perkara  tidak boleh berlarut-larut. Pemohon tidak boleh direpotkan dengan prosedur rumit yang bikin pusing, dan untuk peradilan MK semua biaya penanganan perkara itu dibebankan ke negara alias gratis. Jadi ketentuan Pasal 2 ayat 4 UU Kekuasaan Kehakiman tentang peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan juga berlaku di MK ya. 

4. Asas Terbuka untuk Umum

Asas ini berkaitan dengan transparansi dalam proses hukum. Pasal 13 UU Kehakiman menjelaskan kalau semua sidang pemeriksaan itu terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain. Selain itu, putusan pengadilan itu sah dan mempunyai kekuatan hukum kalau diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

UU MK juga mempertegas perihal asas ini, dimana dalam ketentuan Pasal 40 ayat 1 menjelaskan kalau sidang MK itu terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim. Intinya, proses di MK harus terbuka untuk umum.  Setiap sidang bisa diakses oleh publik, sehingga semua orang bisa melihat dan tahu apa yang terjadi, biar gak ada hal-hal yang disembunyikan atau diputuskan secara sembunyi-sembunyi, ups.

BACA JUGA: MENGENAL DASAR HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI

5. Asas Audi et Alteram Partem

Asas audi et alteram partem atau hak didengar secara seimbang memiliki arti bahwa semua pihak yang berperkara di MK dan pihak terkait memiliki hak yang sama untuk didengar keterangannya oleh hakim MK secara seimbang termasuk didengar pula keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan di dalam persidangan. Nggak boleh tuh cuman satu pihak aja yang di dengar. 

6. Asas Praduga Rechmatig

Asas praduga rechmatig atau praduga keabsahan memiliki arti kalau objek perkara yang sedang diperiksa MK harus dianggap sah sampai hakim MK memutuskan sebaliknya. Jadi, undang-undang yang lagi diuji MK dianggap tidak bertentangan dengan UUD 1945 sampai hakim MK memutuskan undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945. 

7. Asas Hakim Bersifat Aktif

Ada dua jenis hakim dalam proses persidangan yaitu hakim bersifat pasif dan hakim bersifat aktif. Hakim MK sendiri dalam memeriksa suatu perkara bersifat aktif. Hal ini bisa dilihat dari pembuktian di persidangan MK yang mencari kebenaran materiil, bukan kebenaran formil. Saat mencari kebenaran materiil hakim akan mencari kebenaran yang sesungguhnya, sehingga hakim akan bersifat aktif dalam proses persidangan di MK. 

Nah, itu dia 7 asas hukum acara MK yang wajib kita tau, semoga penjelasan ini bermanfaat dan bikin kamu lebih paham soal hukum ya, terutama mengenai hukum konstitusi dan penegakannya agar, kita sama-sama menjaga konstitusi dapat berjalan sebagaimana mestinya. 

Dari Penulis

PERNAH DENGAR DEATH ROW PHENOMENON?

Udah pernah dengar Death Row Phenomenon? 

SEBUAH CATATAN KRITIS TERHADAP PUTUSAN KASUS REVENGE PORN PANDEGLANG

Lagi dan lagi, sebuah kasus hukum ditangani dan diselesaikan...

COD BARANG TIDAK SESUAI? JANGAN ASAL MARAH KE KURIR

Tips buat kalian yang suka COD

TAPERA, JALAN KELUAR UNTUK PUNYA RUMAH? EMANG, IYA?

Katanya sih, tabungan untuk pembiayaan KPR bagi masyarakat

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id