12 Agustus 2026, masyarakat Indonesia dan aktivis pemerhati kebijakan pemerintah mendapat angin segar usai permohonan pengujian pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden oleh 15 mahasiswa/i Universitas Terbuka (UT) dikabulkan sebagian oleh MK dalam putusan No 275/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK No 275/PUU-XXIII/2025 ini mempertegas siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden.
Apa sih, batasannya dan bagaimana isi putusannya? Yuk, kita bahas!
Pasal yang Diuji di MK
Dalam Putusan MK No 275/PUU-XXIII/2025, telah diurai bahwa setidaknya ada 3 Pasal yang diajukan judicial review oleh para pemohon.
Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 218 Ayat (1) dan (2) KUHP Nasional yang berbunyi:
”(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”
Pasal 219 KUHP Nasional yang berbunyi:
“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
BACA JUGA: PERLUKAH, PASAL PENGHINAAN PRESIDEN?
Pasal 220 KUHP Nasional yang berbunyi:
”(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden.”
Menurut para pemohon ketiga pasal ini sangat rentan terhadap tindakan kriminalisasi para aktivis dan mereka yang menyuarakan pendapat kepada pemerintah.
Dalil Hukum yang Diajukan Para Pemohon
Kalau kita baca putusan MK No 275/PUU-XXIII/2025 termuat dalil-dalil yang diajukan pemohon terutama dalam poin ke 7 huruf f. Adapun pandangan para pemohon dalam poin tersebut bahwa :
”Frasa ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden’ dalam pasal a quo tidak didefinisikan secara jelas dan tegas, baik dalam pasal tersebut maupun dalam penjelasan KUHP. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat.’ Ketidakjelasan tersebut membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif, sehingga norma a quo berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang dan tidak adil, di mana seseorang dapat dipidana semata-mata karena mendiskusikan atau menyatakan pandangan kritis mengenai presiden atau wakil presiden secara terbuka di ruang publik atau muka umum. Selain itu, ketidakjelasan norma a quo melanggar prinsip lex certa dan lex stricta yang merupakan bagian dari asas legalitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945.”
Hal yang menjadi concern para pemohon adalah adanya frasa menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden.
Menurut para pemohon, frasa ini berpotensi multitafsir mengingat tidak ada batasan khusus mengenai harkat, martabat dan kehormatan presiden dan/atau wakil presiden sekalipun dalam penjelasan pasalnya. Oleh karenanya akan sangat mudah mengkriminalisasi siapapun yang mengkritik pemerintah sekalipun dengan nuansa yang halus maupun frontal.
Para pemohon juga menyampaikan bahwa ketidakjelasan norma mengenai penghinaan presiden dan/atau wakil presiden akan menimbulkan chilling effect (efek gentar) bagi warga negara yang hendak bersuara. Masyarakat akan merasa takut jika hendak bersuara terhadap kebijakan pemerintah khususnya presiden dan/atau wakil presiden yang merugikan mereka. Efeknya kebijakan pemerintah ini akan melemahkan kontrol sosial masyarakat. Padahal dalam negara demokrasi, pemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat.
BACA JUGA: SANKSI PIDANA PENGHINAAN TERHADAP WAKIL PRESIDEN
Lalu Apa Kata MK?
MK tidak serta-merta menerima semua permohonan yang diajukan para pemohon. Dari sejumlah pasal yang dipersoalkan, MK memberikan penjelasan mengenai bagaimana aturan tersebut harus dipahami dan diterapkan.
- Pasal 218 KUHP Nasional
Menurut MK, aturan tentang penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden tidak hanya bertujuan melindungi presiden atau wakil presiden sebagai pribadi. Aturan ini juga dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan.
Hal itu karena presiden dan wakil presiden memiliki dua posisi sekaligus. Di satu sisi, mereka merupakan individu yang memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. Di sisi lain, mereka adalah pejabat yang mewakili lembaga negara dan menjalankan tugas serta kewenangan yang diberikan oleh konstitusi.
MK juga menilai bahwa Pasal 218 Ayat (2) KUHP Nasional sudah memberikan perlindungan agar aturan ini tidak digunakan secara berlebihan. Pasal tersebut mengecualikan perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri. Menurut MK, ketentuan ini merupakan perubahan penting dibandingkan aturan dalam KUHP lama yang tidak memberikan pengecualian secara tegas.
Dengan demikian, kekhawatiran para pemohon mengenai potensi aturan tersebut digunakan untuk membatasi kritik atau pembelaan diri dinilai sudah diantisipasi dalam KUHP Nasional.
- Pasal 219 KUHP Nasional
Berkaitan dengan ketentuan Pasal 219 KUHP Nasional, MK menilai tidak ada ketidakjelasan dalam aturan tersebut sebagaimana yang dipersoalkan para pemohon. Pasal ini pada dasarnya mengatur lebih lanjut mengenai unsur-unsur tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden.
Artinya, Pasal 219 KUHP Nasional tidak berdiri sendiri. Ketentuannya masih berkaitan dengan Pasal 218 KUHP Nasional yang mengatur perbuatan pokoknya.
- Pasal 220 KUHP Nasional
MK kemudian memberikan penegasan mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan dalam perkara penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden.
Pasal 220 KUHP Nasional menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan. Sederhananya, proses pidana tidak bisa langsung berjalan hanya karena ada orang yang merasa presiden atau wakil presiden telah dihina. Harus ada pengaduan dari pihak yang berhak.
MK menegaskan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat diajukan oleh presiden dan/atau wakil presiden yang bersangkutan. Pengaduan dapat dilakukan sendiri atau melalui kuasa hukum yang mendapatkan kuasa khusus.
BACA JUGA: PASAL PENGHINAAN PEMERINTAH TETAP BERTAHAN DI RKUHP
Dengan demikian, keluarga, pendukung, simpatisan, relawan, maupun masyarakat umum tidak dapat mengatasnamakan presiden atau wakil presiden untuk mengadukan dugaan penghinaan dan memulai proses pidana.
So, pada dasarnya mahkamah konstitusi tidak secara sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yah, misalnya dengan membatalkan ketentuan Pasal 218, 219 atau 220 KUHP Nasional. Menurut MK, segala kekhawatiran para pemohon sebenarnya sudah diakomodir dalam ketentuan Pasal 218 KUHP Nasional yang memberikan pengecualian terhadap tindak pidana penghinaan pada presiden. Selanjutnya berkaitan dengan ketentuan Pasal 219 KUHP Nasional, MK menganggap bahwa tidak terdapat ketidakjelasan, khususnya berkaitan dengan apa yang disampaikan oleh para pemohon di awal sehubungan dengan frasa ‘kehormatan, harkat dan martabat presiden’ walaupun memang MK tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai tidak adanya ketidakjelasan.
Kendati demikian MK memberikan penegasan terkait siapa yang boleh mengadukan tindak pidana penghinaan presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP Nasional. Dengan demikian, Pasal 218 dan Pasal 219 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tetap dinyatakan konstitusional. Sementara itu, Pasal 220 Ayat (1) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden.”
Segitu dulu yah, tulisan kita kali ini. Babaiii!


