Hello, Precious People!
Pernah nggak sih, kamu merasa kesal gara-gara dipinjem duitnya sama tetangga tapi nggak dikembaliin sesuai janji? Atau mungkin kamu pernah merasa dirugikan, karena penjual online tidak mengirimkan barang sesuai pesanan? Nah, kejadian-kejadian seperti itu sebenarnya bisa dihindari kalau kita memahami secara mendalam tentang apa itu perjanjian.
Bagi yang belum tahu, Menurut Prof. Subekti, perjanjian itu adalah saat dua pihak saling janji untuk melakukan sesuatu. Bahasa ribetnya, perjanjian adalah hubungan hukum antara orang-orang yang saling mengikat diri untuk bertindak dengan cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas tindakan tersebut.
Nah, ternyata di dalam perjanjian itu ada beberapa asas atau aturan yang perlu dipatuhi agar sebuah perjanjian dikatakan sah dan mengikat secara hukum.
Mau tahu? Check this out!
- Asas Konsensualisme
Dalam sebuah perjanjian, ada yang namanya asas konsensualisme atau asas kesepakatan. Konsensualisme berasal dari bahasa Latin “Consensus” yang artinya sepakat. Menurut Prof. Subekti, asas ini berarti perjanjian sudah dianggap ada dan berlaku serta mengikat begitu kesepakatan tentang hal-hal penting tercapai, tanpa perlu dipersiapkan secara formal oleh pihak-pihak yang berjanji. Pendapat ini berdasarkan Pasal 1320 KUHPer yang menjelaskan syarat sahnya perjanjian. Yaitu, kesepakatan, kecakapan, objek tertentu dan sebab yang sah. Jadi dapat disimpulkan kalo perjanjian itu dianggap lahir ketika telah ada kata sepakat dari para pihak, sekalipun perjanjian belum dituangkan dalam sebuah bentuk tertulis.
BACA JUGA: 5 ASAS HUKUM PERJANJIAN YANG WAJIB KAMU TAU
- Asas Kebebasan Berkontrak
Dalam sistem hukum kita, perjanjian itu bersifat terbuka. Pihak-pihak yang membuat perjanjian punya kebebasan untuk menentukan isi, bentuk dan dengan siapa mereka ingin membuat perjanjian, dengan catatan tetap mematuhi aturan umum dan norma-norma kesusilaan. Ini karena aturan-aturan dalam hukum perjanjian sebenarnya hanya bersifat pelengkap. Jadi, aturan yang ada di hukum perjanjian bisa diabaikan kalau pihak-pihak yang terlibat mau bikin aturan mereka sendiri. Sistem ini diatur dalam Pasal 1338 KUHPer yang berbunyi, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
- Asas Pacta Sunt Servanda
Asas Pacta Sunt Servanda berasal dari bahasa Latin, yang artinya janji harus dipenuhi. Menurut Purwanto, asas ini berarti perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak itu mengikat seperti undang-undang dan pelaksanaan dari perjanjian itu sendiri untuk memastikan kepastian hukum. Asas ini berdasarkan Pasal 1338 Ayat (1) KUHPer yang berbunyi, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Karena isi perjanjian dianggap memiliki kekuatan seperti undang-undang, kalau perjanjian itu tidak dijalankan atau tidak sesuai, maka pihak yang melanggar bisa dianggap lalai dan bisa berujung pada wanprestasi.
BACA JUGA: BAGAIMANA CARA MEMBATALKAN PERJANJIAN?
- Asas Itikad Baik
Itikad baik (good faith) adalah asas penting dalam hukum perjanjian. Ini berarti bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan jujur. Asas ini merujuk pada Pasal 1338 Ayat (3) KUHPer yang menyatakan, “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Tujuan dari pasal ini adalah untuk memastikan adanya keadilan.
Kata Bapak Ridwan Khairandy, perjanjian dikatakan adanya atau tidak suatu itikad baik didasarkan pada kecermatan para pihak dalam membuat kontrak, yakni berdasarkan rasional dan kepatutan. Artinya, selain perjanjian harus dipenuhi, saat menepati atau menuntut pemenuhan janji, para pihak tidak boleh bertindak curang atau melanggar norma-norma keadilan dan kesopanan. Singkatnya semua pihak harus bersikap adil.
- Asas Kepribadian
Asas kepribadian atau personalia mengatakan bahwa sebuah perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Asas ini tertuang dalam ketentuan Pasal 1315 KUHPer yang berbunyi: “Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji daripada untuk dirinya sendiri. ” Selain itu dikuatkan lagi dengan Pasal 1340 KUHPer yang menyebutkan, “Perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya.”
Nah, itulah lima asas dasar dalam perjanjian. Selain syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer, lima asas ini wajib ada agar perjanjian dapat dikatakan perbuatan hukum yang sempurna.
Well that’s all from me, see you in the next article!