homeFokus5 ASAS HUKUM PERJANJIAN YANG BIKIN KAMU NGGAK LAGI...

5 ASAS HUKUM PERJANJIAN YANG BIKIN KAMU NGGAK LAGI KENA TIPU!

Hello, Precious People!

Pernah nggak sih, kamu merasa kesal gara-gara dipinjem duitnya sama tetangga tapi nggak dikembaliin sesuai janji? Atau mungkin kamu pernah merasa dirugikan, karena penjual online tidak mengirimkan barang sesuai pesanan? Nah, kejadian-kejadian seperti itu sebenarnya bisa dihindari kalau kita memahami secara mendalam tentang apa itu perjanjian. 

Bagi yang belum tahu, Menurut Prof. Subekti, perjanjian itu adalah saat dua pihak saling janji untuk melakukan sesuatu. Bahasa ribetnya, perjanjian adalah hubungan hukum antara orang-orang yang saling mengikat diri untuk bertindak dengan cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas tindakan tersebut. 

Nah, ternyata di dalam perjanjian itu ada beberapa asas atau aturan yang perlu dipatuhi  agar sebuah perjanjian dikatakan sah dan mengikat secara hukum.

Mau tahu? Check this out!

  1. Asas Konsensualisme

Dalam sebuah perjanjian, ada yang namanya asas konsensualisme atau asas kesepakatan. Konsensualisme berasal dari bahasa Latin “Consensus” yang artinya sepakat. Menurut Prof. Subekti, asas ini berarti perjanjian sudah dianggap ada dan berlaku serta mengikat begitu kesepakatan tentang hal-hal penting tercapai, tanpa perlu dipersiapkan secara formal oleh pihak-pihak yang berjanji. Pendapat ini berdasarkan Pasal 1320 KUHPer yang menjelaskan syarat sahnya perjanjian. Yaitu, kesepakatan, kecakapan, objek tertentu dan sebab yang sah. Jadi dapat disimpulkan kalo perjanjian itu dianggap lahir ketika telah ada kata sepakat dari para pihak, sekalipun perjanjian belum dituangkan dalam sebuah bentuk tertulis. 

BACA JUGA: 5 ASAS HUKUM PERJANJIAN YANG WAJIB KAMU TAU

  1. Asas Kebebasan Berkontrak

Dalam sistem hukum kita, perjanjian itu bersifat  terbuka.  Pihak-pihak yang membuat perjanjian punya kebebasan untuk menentukan isi, bentuk dan dengan siapa mereka ingin membuat perjanjian, dengan catatan tetap mematuhi aturan umum dan norma-norma kesusilaan. Ini karena aturan-aturan dalam hukum perjanjian sebenarnya hanya bersifat pelengkap. Jadi, aturan yang ada di hukum perjanjian bisa diabaikan kalau pihak-pihak yang terlibat mau bikin aturan mereka sendiri. Sistem ini diatur dalam Pasal 1338 KUHPer yang berbunyi, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

  1. Asas Pacta Sunt Servanda

Asas Pacta Sunt Servanda berasal dari bahasa Latin, yang artinya janji harus dipenuhi. Menurut Purwanto, asas ini berarti perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak itu mengikat seperti undang-undang dan pelaksanaan dari perjanjian itu sendiri untuk memastikan kepastian hukum. Asas ini berdasarkan Pasal 1338 Ayat (1) KUHPer yang berbunyi, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Karena isi perjanjian dianggap memiliki kekuatan seperti undang-undang, kalau perjanjian itu tidak dijalankan atau tidak sesuai, maka pihak yang melanggar bisa dianggap lalai dan bisa berujung pada wanprestasi.

BACA JUGA: BAGAIMANA CARA MEMBATALKAN PERJANJIAN?

  1. Asas Itikad Baik

Itikad baik (good faith) adalah asas penting dalam hukum perjanjian. Ini berarti bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan jujur. Asas ini merujuk pada Pasal 1338 Ayat (3) KUHPer yang menyatakan, “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Tujuan dari pasal ini adalah untuk memastikan adanya keadilan.

Kata Bapak Ridwan Khairandy, perjanjian dikatakan adanya atau tidak suatu itikad baik didasarkan pada kecermatan para pihak dalam membuat kontrak, yakni berdasarkan rasional dan kepatutan. Artinya, selain perjanjian harus dipenuhi, saat menepati atau menuntut pemenuhan janji, para pihak tidak boleh bertindak curang atau melanggar norma-norma keadilan dan kesopanan. Singkatnya semua pihak harus bersikap adil.

  1. Asas Kepribadian

Asas kepribadian atau personalia mengatakan bahwa sebuah perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Asas ini tertuang dalam ketentuan Pasal 1315 KUHPer yang berbunyi: “Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji daripada untuk dirinya sendiri. ” Selain itu dikuatkan lagi dengan Pasal 1340 KUHPer yang menyebutkan, “Perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya.”

Nah, itulah lima asas dasar dalam perjanjian. Selain syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer, lima asas ini wajib ada agar perjanjian dapat dikatakan perbuatan hukum yang sempurna. 

Well that’s all from me, see you in the next article!

Dari Penulis

HARAPAN DI PEMILU 2024, TETAP ADA SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA

Doakan nggak disamperin kang bakso gais

NASIONALISME ALA AKU

Intinya kita harus tetap bangga dan cinta sama negara ini bro.

MAU LIBURAN KE LUAR NEGERI? INI PANDUAN CARA MENGURUS PASPOR

Hello, precious people! Buset, ini sudah mau pertengahan tahun 2024...

SELAMAT HARI DEMOKRASI INTERNASIONAL

itulah realita tak akan selalu ideal dengan yang dicita-citakan masyarakat selama ini.

PERINGATAN PEMBERONTAKAN G30S/PKI DAN ORGANISASI TERLARANG

Indonesia bukan negara komunis, cuma …. (pikir sendiri dah)

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id