Kita semua pasti gak asing dengan istilah konsumen. Terus konsumen itu menurut kalian apa sih? Hmmmm,
Buat kalian yang merasa muda dan milenial, suka belanja online, bangga dengan produk buatan negeri sendiri, bisa menciptakan produk dalam negeri, kalian adalah hebat. Karena di era sekarang ini ada banyak banget anak-anak muda yang kreatif. Mereka berjualan online dengan produk-produk buatan sendiri. Dan di sisi lain, kemudahan berbelanja di era digital ini membuat kita kalap. Beli ini itu di marketplace-marketplace yang suka kasih diskon-diskon yang gak ada habisnya.
Nah, jadi aku, kalian dan kita-kita yang suka bela beli itulah yang disebut konsumen. Berbelanja offline maupun online itu dilindungi secara hukum, ada undang-undang yang mengaturnya.
Terus apa sih, yang dimaksud dengan perlindungan konsumen atau konsumen itu sendiri?
Ketentuan Pasal 1 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bilang bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Bisa dibilang pengguna akhir gitu. Barang yang dibeli gak untuk dijual lagi.
Selanjutnya Pasal 1 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Jadi tugasnya UU Perlindungan Konsumen ini melindungi konsumen dari perbuatan tidak fair para pedagang ataupun pelaku usaha. Karena tau sendirikan, banyak banget penipu-penipu yang usil membuat barang tiruan, menjual barang gak sesuai iklan, ya macem-macemlah modusnya.
Dalam perlindungan konsumen ada lembaga yang disebut dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Sesuai Pasal 34 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas:
a.memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang
perlindungan konsumen;b.melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
c.melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
d.mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
e.menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
f.menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha;
g.melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Oh iya, terus gimana dong, terkait penyelesaian konsumen yang merasa dirugikan dengan pelaku usaha? Di dalam Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dilakukan dengan cara sebagai berikut.
- Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
- Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
- Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
- Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa.
Sekedar contoh aja nih, misalnya buat kalian para konsumen pemburu diskon, pernah nggak kalian sadar bahwa diskon kadang ada yang menipu. Banyak oknum yang menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, jadi ketika mereka obral diskon mereka masih tetap untung. Nah, kecurangan macam begini ini, diatur juga dalam Pasal 11 huruf F UU Perlindungan Konsumen yang bunyinya adalah “Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan: f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.”
Terus apa dong, sanksi pelaku usaha yang curang kaya gitu? Nah, sanksi yang akan dia dapat adalah sesuai pasal 62 yaitu “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 Ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Jadi begitu teman-teman, sekilas tentang perlindungan konsumen. Semoga bermanfaat buat kalian yang hobi shopping-shopping. Apalagi bentar lagi lebaran nih, siap-siap beli baju baru, tapi jangan sampai ketipu diskon ya. Last say, stay safe everyone. Enjoy your Ramadhan, see u byee byee.