Home Blog Page 4

APAKAH ADVOKAT BOLEH MENGUNDURKAN DIRI DI TENGAH PERKARA?

0

Belakangan ini sering kita lihat di berita ada advokat yang mengundurkan diri sebagai kuasa hukum kliennya. Alasannya juga macam-macam dari persoalan pembayaran jasa hukum sampai karena kesehatan. Familiar ya, kan? Lalu muncullah pertanyaan, apakah secara aturan boleh mengundurkan diri di tengah perkara?

Profesi Advokat Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Undang-Undang Advokat). Kendati demikian, Undang-Undang Advokat tidak mengatur secara komprehensif mengenai pengunduran diri advokat di tengah penanganan perkara.  

Ketentuan mengenai pengunduran diri advokat dapat kita liat dalam Kode Etik Advokat Indonesia yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002. Pasal 8 huruf g kode etik advokat menyatakan bahwa:

“Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya.”

BACA JUGA: ADVOKAT BOLEH INTERVENSI PENYIDIK DALAM BAP PASCA KUHAP BARU

Artinya, kode etik mengatur hak advokat untuk mengundurkan diri apabila terdapat perbedaan yang tidak bisa diselesaikan dengan klien terkait penanganan perkara. Dalam prakteknya alasan yang umum menjadi dasar advokat mengundurkan diri antara lain, adanya konflik kepentingan, adanya perbedaan penanganan perkara ataupun klien tidak jujur. Selama alasan pengunduran diri dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik, maka pengunduran diri tersebut diperbolehkan. 

Selain itu, hubungan hukum antara advokat dan klien pada dasarnya merupakan hubungan pemberian kuasa. Oleh karena itu, ketentuan mengenai berakhirnya pemberian kuasa juga mengacu pada Pasal 1813 KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemberian kuasa dapat berakhir karena : 

  • penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
  • pemberitahuan penghentian kuasa oleh penerima kuasa; atau
  • baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa meninggal dunia, pailit atau berada di bawah pengampuan. 

Ketentuan ini mengatur advokat sebagai penerima kuasa, memang memiliki hak untuk menghentikan atau mengakhiri kuasa yang diberikan kepadanya. Dengan kata lain, secara hukum advokat memang dapat mengundurkan diri dari perkara yang sedang ditanganinya.

Secara hukum, advokat dapat menghentikan kuasa atas kehendaknya sendiri dengan memberitahukannya kepada klien. Namun, advokat tidak boleh mundur secara mendadak pada waktu yang merugikan posisi klien atau menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki. 

BACA JUGA: KENAPA KALO MAU JADI ADVOKAT HARUS IKUT PKPA? INI ALASANNYA!

Hal ini sebagaimana diatur juga  dalam Pasal 1817 KUHPerdata yang menyatakan bahwa : 

“Pemegang kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya dengan memberitahukan penghentian kepada pemberi kuasa. Akan tetapi bila pemberitahuan penghentian ini, baik karena Ia tidak mengindahkan waktu maupun karena sesuatu hal lain akibat kesalahan pemegang kuasa sendiri, membawa kerugian bagi pemberi kuasa, maka pemberi kuasa ini harus diberikan ganti rugi oleh pemegang kuasa itu kecuali bila pemegang kuasa itu tak mampu untuk meneruskan kuasanya tanpa mendatangkan kerugian yang berarti bagi dirinya sendiri.“

Artinya, apabila pengakhiran kuasa yang dilakukan advokat mendatangkan kerugian terhadap klien (pemberi kuasa) maka advokat dapat dimintai pertanggungjawaban berupa ganti rugi. 

Dengan demikian, Advokat tetap memiliki kewajiban untuk menjaga kepentingan klien serta memastikan proses hukum tidak terganggu akibat pengunduran dirinya. 

Apabila pengunduran diri dilakukan dengan cara yang mengabaikan atau menelantarkan kepentingan klien, advokat juga dapat dikenai tindakan berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf a Undang- Undang Advokat. 

Jenis tindakannya diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Advokat, mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian tetap dari profesi. 

Sekarang sudah paham kan, kalau Advokat itu boleh mengundurkan diri di tengah perkara,  karena memang konsekuensi dari hubungan hukum klien sebagai pemberi kuasa dan advokat sebagai penerima kuasa. Meskipun diperbolehkan, pengunduran diri advokat di tengah perkara tidak boleh dilakukan secara sembarangan, minimal harus ada alasan yang objektif, diberitahukan dan dikomunikasikan secara patut ke klien, serta tetap memastikan proses hukum klien tidak terhambat karena pengunduran dirinya.

JANGAN SAMPAI MENYESAL! PACARAN BISA MEMBUATMU BERHADAPAN DENGAN HUKUM 

Yang jomblo boleh baca ya! Buat jaga-jaga siapa tahu bentar lagi punya pacar. Yah, seenggak-enggaknya sebelum punya pacar sudah pahamlah yah, hal-hal yang boleh dan enggak boleh dilakukan saat pacaran dan bagaimana batasan hukumnya? 

Yuk, simak artikel ini!

Pacaran sering dianggap urusan hati, jauh dari urusan hukum. Padahal banyak hal yang terjadi dalam hubungan pacaran bisa berujung konsekuensi hukum serius, baik pidana maupun perdata. So, yang lagi menjalin hubungan asmara ataupun yang sudah berdoa tiap malem biar dapet pacar, baca sampai selesai ya, biar kalau lagi bucin, tetep melek sama hukum!

1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik terhadap pacar bisa kena delik penganiayaan loh. Pasal 466 KUHP Nasional mengancam pelaku penganiayaan dengan pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, naik menjadi 5 (lima) tahun jika menimbulkan luka berat dan 7 (tujuh) tahun kalau sampai menyebabkan kematian. Untuk kekerasan ringan, berlaku Pasal 471 dengan ancaman maksimal 6 (enam) bulan. Korban sebaiknya segera mencari pertolongan medis dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. 

Dalam proses penyidikan, penyidik dapat meminta visum et repertum untuk membantu membuktikan luka atau akibat yang dialami korban. 

BACA JUGA: HARUSKAH MENGEMBALIKAN BARANG PEMBERIAN SELAMA MASA PACARAN?

2. Kekerasan Seksual dan Pemaksaan Hubungan Intim. 

Status ‘pacaran’ bukan izin otomatis untuk berhubungan seksual. Perkosaan diatur dalam Pasal 473 KUHP. Sementara itu, perbuatan cabul dan bentuk perbuatan seksual lainnya diatur dalam beberapa ketentuan KUHP dengan ancaman pidana yang berbeda-beda, tergantung cara, korban dan akibat perbuatannya. 

Selain KUHP, pemaksaan perbuatan seksual juga dapat dijerat menggunakan UU TPKS. Salah satunya Pasal 6 UU TPKS yang mengatur perbuatan seksual yang dilakukan dengan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau keadaan rentan korban. 

3. Ancaman atau Penyebaran Konten Intim Tanpa Persetujuan 

Kasus klasik yang sering terjadi saat pasangan putus tidak baik-baik. Apabila mantan pacar mengancam dan/atau menyebarkan konten intim tanpa persetujuan maka mantan pacar bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 14 UU TPKS mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik. Jika ancaman penyebaran konten dilakukan untuk memaksa korban menyerahkan uang, barang atau memberikan keuntungan ekonomi kepada pelaku, ketentuan mengenai pemerasan atau pengancaman juga dapat diterapkan. 

4. Perzinaan

Ini perubahan besar KUHP baru. Kalau dulu Pasal 284 KUHP lama hanya berlaku untuk orang yang sudah menikah, Pasal 411 Ayat (1) KUHP Nasional memperluasnya yaitu “Siapapun yang bersetubuh dengan orang yang bukan suami/istrinya bisa dipidana maksimal 1 (satu) tahun penjara.” Ada juga Pasal 412 KUHP Nasional soal kohabitasi (kumpul kebo), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) bulan. Perzinaan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan merupakan delik aduan. 

Jika pelaku terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh suami atau istrinya. Jika pelaku tidak terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anaknya. 

BACA JUGA: CURKUM #151 KEKERASAN DALAM BERPACARAN, MENGADU KE MANA?

5. Penipuan Cinta (Love Scam). 

Love scam dapat masuk tindak pidana penipuan apabila sejak awal pelaku menggunakan identitas palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk membuat korban menyerahkan uang atau barang. Selain jalur pidana, korban dapat mempertimbangkan gugatan perdata. Dasar gugatannya dapat berupa wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, tergantung hubungan hukum dan bukti yang dimiliki. 

6. Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. 

Saling menjelekkan atau menyebar aib di media sosial diatur Pasal 433 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 (sembilan) bulan jika dilakukan dengan lisan atau 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan apabila perbuatan dilakukan melalui tulisan/gambar. 

Kalau tuduhannya terbukti bohong dan pelaku tahu itu salah, perkara dapat dikualifikasikan sebagai fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 434 KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun. FYI, ini juga delik aduan yah.

7. Pemerasan dan Pengancaman. 

Di luar konteks sebar konten, ancaman dapat masuk pemerasan atau pengancaman apabila dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Misalnya, memaksa korban menyerahkan uang, barang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang. 

Menariknya, ancaman tidak harus langsung ke korban, bisa juga ke orang terdekatnya.

BACA JUGA: 5 LANGKAH STRATEGIS BIKIN KONTRAK PACARAN

8. Kekerasan Psikis dan Posesif Berlebihan. 

Mengontrol berlebihan, stalking, hingga mengancam lewat pesan elektronik bisa kena UU ITE soal ancaman kekerasan digital. Untuk kekerasan psikis murni tanpa unsur ancaman, korban tetap bisa menempuh jalur perdata Pasal 1365 KUHPerdata untuk ganti rugi immateriil.

Kalau mengalami kekerasan, ancaman atau penipuan dalam hubungan, utamakan keselamatan. Simpan percakapan, rekaman, bukti transfer, foto luka dan bukti lain yang relevan. Korban juga dapat mencari pertolongan medis, berkonsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum serta melapor kepada polisi apabila terdapat dugaan tindak pidana. Perlu diingat, beberapa tindak pidana tertentu mensyaratkan pengaduan dari pihak yang berhak. 

Dan buat kalian yang jomblo, nikmatin masa jomblo kalian sampai ketemu pasangan terbaik, yah. Semoga kamu terhindar dari pengalaman seperti di atas ya, guys! Terus buat yang jadi korban, tetap semangat yah. Sampai kapanpun kamu harus tahu bahwa kamu tetap berharga. Sudah sampai sejauh ini, kamu sudah hebat. 

Keep strong and fly high! 

EIGENRICHTING, BUKTI KALAU ‘HUKUM’ KITA SEDANG SAKIT!

1

Seminggu terakhir, media sosialku dipenuhi berita tentang tangis histeris seorang anak di Bali yang melihat ayahnya tewas dihakimi massa karena diduga mencuri ayam aduan. 

Selang beberapa hari, media sosial kembali riuh dengan berita tentang pemuda bernama Wawan Sudirman (33) yang tewas dikeroyok massa karena diduga mencuri motor. Nah, fenomena tragis ini dalam ilmu hukum dinamakan eigenrichting alias tindakan main hakim sendiri.

Aku inget banget, pas kuliah semester satu, di mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, dosenku bilang, tujuan hukum adalah untuk menghindari terjadinya eigenrichting atau perbuatan main hakim sendiri. Kalo kita balik ke fondasi paling mendasar, tujuan utama diciptakannya hukum adalah untuk mencegah manusia saling memangsa. 

Filsuf Thomas Hobbes pernah menggambarkan kondisi tanpa hukum sebagai “Homo homini lupus” yang artinya “Manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya.”

Berdasarkan itu, hukum lahir sebagai kesepakatan sosial, kita menyerahkan ‘hak balas dendam secara pribadi’ kepada negara. Sebagai gantinya, negara berjanji akan memberikan keadilan yang netral, terukur dan objektif melalui aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Ketika ada kejahatan, hukum bertugas menimbang bukti, mendengar saksi dan menjatuhkan sanksi yang adil. 

Ketika Janji Keadilan Negara Hanya Sebatas “Janji”

BACA JUGA: ANCAMAN PIDANA BAGI PELAKU MAIN HAKIM SENDIRI

Ketika negara gagal memberikan keadilan, dan ketika masyarakat merasa janji keadilan itu diingkari, maka terjadilah aksi eigenrichting. Fenomena eigenrichting di Indonesia tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan akumulasi dari ketidakadilan yang kasat mata. Warga menyaksikan sendiri betapa kontrasnya wajah hukum di negara kita, para perampok uang negara miliaran bahkan triliunan hanya dijatuhi hukuman ringan, sedangkan laporan rakyat kecil yang menjadi korban kejahatan hanya mengendap tanpa kejelasan. 

Ketika kepercayaan pada aparat dan sistem peradilan menguap, amarah warga yang menumpuk meledak menjadi tindak kekerasan kolektif. Massa mengambil alih peran polisi, jaksa, sekaligus hakim dalam hitungan menit. Di sinilah letak tragedi terbesar dari hukum kita yang sedang sakit. Ketika hukum dianggap tumpul, masyarakat merasa pembalasan secara fisik adalah satu-satunya ‘keadilan’ yang tersisa.

Runtuhnya Fungsi Fundamental Hukum

Dalam doktrin, hukum sejatinya punya tiga fungsi fundamental yang saling melengkapi, yaitu memberikan kepastian hukum, mewujudkan keadilan dan mendatangkan kemanfaatan. Namun, ketika aksi eigenrichting meluap di jalanan, ketiga fungsi tersebut runtuh seketika. Saat warga bertindak sebagai penyidik sekaligus algojo, hukum kehilangan wibawanya untuk melindungi humanitas. 

BACA JUGA: DILARANG MAIN HAKIM SENDIRI

Kita seolah lupa bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) diciptakan bukan untuk membela kejahatan, melainkan untuk menjaga agar tak ada nyawa yang terenggut oleh kesetanan massa.

Main Hakim Sendiri Bukan Solusi Keadilan!

Ada tragedi kemanusiaan yang menyayat hati di balik setiap aksi. Di dalam kerumunan yang tersulut emosi, nurani menjadi mati. Bagaimana jika terduga pelaku ternyata tidak bersalah? Bagaimana jika ia hanya orang yang salah tempat dan salah waktu? Tanpa proses pembuktian di pengadilan, tidak ada ruang untuk kebenaran. Yang ada hanyalah penghakiman sepihak.

Main hakim sendiri bukanlah solusi, melainkan tanda bahaya bahwa tatanan hukum kita sedang tidak baik-baik saja. Kita tidak bisa hanya menyalahkan warga yang emosi tanpa membenahi akar masalahnya. Hukum tidak boleh terus-menerus dibiarkan tumpul. Sebab ketika hukum kehilangan taringnya, kemanusiaanlah yang akan menjadi korbannya.

ANCAMAN PIDANA BAGI PELAKU MAIN HAKIM SENDIRI

0

Ketika masyarakat memergoki pelaku kejahatan, tak jarang emosi langsung memuncak. Rasa geram dan keinginan untuk memberikan hukuman seketika kerap mengalahkan akal sehat. Akibatnya, tindakan main hakim sendiri dianggap sebagai bentuk keadilan yang paling cepat dan memuaskan.

Padahal, dalam negara hukum, tidak seorang pun berhak menjatuhkan hukuman atas orang lain dengan caranya sendiri. Alih-alih menjadi pahlawan, pelaku main hakim sendiri justru dapat berhadapan dengan ancaman pidana.

Sebelum membaca lebih lanjut, perlu aku klarifikasi dulu, ya. Main hakim sendiri yang dimaksud di sini bukan program televisi yang dibintangi Deddy Mahendra alias Desta dan kawan-kawan. Yang kita bahas adalah tindakan menghakimi sendiri dengan menganiaya atau mengeroyok seseorang tanpa melihat unsur-unsur tindakan yang dilakukan atau bagaimana pembelaan diri dari orang tersebut. 

Nah, bagaimana sih, hukumnya dan apa ancaman pidana bagi pelaku main hakim sendiri ini? Yuk, baca tulisan ini sampai selesai yah! 

BACA JUGA: DILARANG MAIN HAKIM SENDIRI

Mengapa Tindakan Main Hakim Sendiri Tidak Bisa Dibenarkan?

Hukum di Indonesia mengenal adanya asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah dimana seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. 

Artinya sekalipun ada orang yang terlihat jelas melakukan kejahatan di tengah masyarakat, orang tersebut tidak boleh mendapatkan penghakiman dalam bentuk apapun juga tanpa melalui proses hukum yang berlaku. 

Hal ini dilakukan sebagai suatu bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dimana setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana tetap berhak memberikan keterangan, memperoleh pendampingan hukum serta menjalani pemeriksaan untuk membuktikan apakah unsur tindak pidananya terpenuhi dan apakah terdapat alasan pembenar atau pemaaf. 

Ancaman Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri 

Main hakim sendiri bukan nama satu tindak pidana khusus dalam KUHP. Karena itu, pasal yang dikenakan bergantung pada bentuk perbuatan, peran masing-masing pelaku, serta akibat yang ditimbulkan. Dalam praktiknya, tindakan ini sering berkaitan dengan penganiayaan dan pengeroyokan. 

BACA JUGA: SALAH NIAT SHOLAT TARAWIH DAPAT DIPIDANA

  1. Penganiayaan 

Tindak pidana penganiayaan adalah salah satu bentuk tindak pidana terhadap tubuh sebagaimana diatur dalam BAB XXII KUHP Nasional. 

Penganiayaan sendiri menurut M.H. Tirtaamidjaja, adalah suatu tindakan dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau cedera pada orang lain. Namun suatu tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau cedera pada orang lain, tidak bisa dianggap sebagai penganiayaan jika perbuatan itu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan tubuh. 

Nah, ancaman terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dapat beragam tergantung pada akibat yang ditimbulkan terhadap korban yang dianiaya. 

Secara umum seseorang yang melakukan tindak pidana pidana penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP Nasional.

Lebih lanjut dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHP Nasional diatur bahwa apabila tindakan penganiayaan yang dilakukan mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Namun jika tindakan penganiayaan yang dilakukan mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pelaku penganiayaan dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun (Vide Pasal 466 Ayat (3) KUHP Nasional).

BACA JUGA: FESTIVAL TAWURAN PAKE ROTI DAN TOMAT BUKAN SOLUSI

  1. Pengeroyokan 

Pengeroyokan merupakan istilah yang lazim digunakan untuk menyebut tindakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP Nasional. 

Secara umum Pasal 262 Ayat (1) KUHP Nasional mengatur bahwa pelaku pengeroyokan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Apabila tindakan pengeroyokan mengakibatkan korban menderita luka, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Vide Pasal 262 Ayat (2) KUHP).

Lebih lanjut, apabila tindakan pengeroyokan mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Namun jika tindakan pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pelaku pengeroyokan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. 

So, sampai sini sudah paham kan, kenapa tindakan main hakim sendiri dilarang? 

Selain untuk menghormati hak asasi orang lain, pelaku tindakan main hakim sendiri juga dapat dikenakan hukuman pidana. Jadi, penting untuk memahami bahwa tindakan main hakim sendiri bukanlah suatu solusi untuk memberi sanksi kepada terduga pelaku kejahatan. Serahkan saja pelaku kejahatan pada pihak yang berwenang agar dapat diadili. Sejatinya dalam suatu tindakan kekerasan, tidak ada yang pernah benar-benar diuntungkan. Yang menang jadi arang dan yang kalah jadi abu. 

Sekian 

SELINGKUH WAKTU PACARAN ITU MELANGGAR HUKUM GA SIH?

Pernah denger cerita temen yang putus gara-gara pacarnya ketahuan selingkuh? Reaksinya biasanya sama, yaitu kesel dan pengen si mantan dapet ganjaran setimpal. Tapi secara hukum, apa iya selingkuh saat pacaran itu bisa dijerat pasal?

Pacaran Bukan Status yang Diatur dalam Hukum

Hukum Indonesia tidak menempatkan pacaran sebagai status hukum yang secara khusus melahirkan hak dan kewajiban seperti perkawinan. Karena itu, kewajiban untuk setia sebagaimana dikenal dalam hubungan suami istri tidak otomatis lahir dalam hubungan pacaran. Yang diatur resmi itu perkawinan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Karena pacaran ada di luar bingkai hukum keluarga, kewajiban ‘setia’ ala suami-istri pun belum lahir secara yuridis dalam hubungan ini.

Apakah Bisa Dijerat Pasal Perzinaan?

Ini yang paling sering disalahpahami. Banyak yang mengira selingkuh otomatis bisa dilaporkan dengan pasal zina. Faktanya, syaratnya ketat dan aturannya baru saja berubah.

Dulu, Pasal 284 KUHP Lama tentang perzinaan hanya menjangkau perzinaan yang melibatkan orang yang telah menikah. Sejak KUHP Nasional resmi berlaku per 2 Januari 2026, ketentuan itu diperluas lewat Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang pada pokoknya menyatakan bahwa siapa saja, baik yang sudah menikah maupun yang masih lajang, berpotensi dipidana kalau bersetubuh dengan orang yang bukan pasangan sahnya. 

BACA JUGA: PHYSICAL ATTACK ITU BUKAN LOVE LANGUAGE! ANCAMAN PIDANA BUAT ORANG YANG SUKA MAIN TANGAN SAMA PACARNYA

Dua poin krusialnya:

  1. Harus ada persetubuhan. Chattingan mesra, jalan berdua atau berpelukan saja belum memenuhi unsur pidana.
  2. Tetap delik aduan absolut, tapi siapa yang berhak mengadu berbeda tergantung status pelaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 411 Ayat (2) KUHP Nasional pihak yang berhak mengadukan adalah : 
  1. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
  2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. 

Artinya, sejak Pasal 411 KUHP Nasional berlaku, status lajang kedua belah pihak tidak lagi otomatis membuat pasal zina tidak berlaku. Persetubuhan pacar yang selingkuh secara materiil bisa memenuhi unsur pidananya.

Kalau Bukan Zina, Berarti Aman Total?

Belum tentu. Namun, perlu dibedakan kalau hukum tidak menghukum seseorang hanya karena ia berstatus ‘pacar yang selingkuh.’ Persoalan hukum baru dapat muncul apabila di balik perselingkuhan tersebut terdapat perbuatan lain yang menimbulkan kerugian atau memenuhi unsur pasal tertentu. Misalnya, pembatalan rencana perkawinan yang menyebabkan kerugian nyata atau janji menikah yang sejak awal hanya digunakan sebagai modus untuk memperoleh uang atau barang.

Pertama, pembatalan janji menikah yang menimbulkan kerugian. Pada dasarnya, janji menikah tidak dapat digunakan untuk memaksa seseorang melangsungkan perkawinan. Gagal menikah, termasuk karena salah satu pihak berselingkuh, juga tidak otomatis menjadi Perbuatan Melawan Hukum atau PMH.

BACA JUGA: 5 LANGKAH STRATEGIS BIKIN KONTRAK PACARAN

Namun, gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dapat menjadi salah satu jalan apabila pembatalan tersebut disertai keadaan tertentu, seperti adanya perbuatan yang melanggar kepatutan atau kesusilaan serta menimbulkan kerugian yang benar-benar dapat dibuktikan. Misalnya, salah satu pihak telah mengeluarkan biaya untuk persiapan perkawinan karena percaya pada keseriusan pasangannya.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/1984 menyatakan bahwa tidak dipenuhinya janji menikah sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Meski begitu, putusan tersebut tidak berarti setiap orang yang membatalkan pernikahan otomatis dapat digugat. Tetap harus dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian dan hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang dialami.

Kedua, janji menikah yang digunakan sebagai modus penipuan. Persoalannya berbeda apabila sejak awal janji menikah hanya digunakan sebagai rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan barang, memberi hutang, membuat pengakuan hutang atau menghapus piutang. Dalam keadaan seperti ini, perbuatannya dapat dianalisis berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jadi, yang menjadi persoalan pidana bukan sekadar pelaku tidak menepati janji menikah atau ternyata punya pasangan lain. Harus ada nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kata bohong yang membuat korban melakukan tindakan terhadap harta bendanya.

Hubungan seksual juga tidak dapat begitu saja diposisikan sebagai kerugian dalam tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 492. Pasal tersebut berfokus pada penyerahan barang serta tindakan yang berkaitan dengan utang dan piutang. Karena itu, gagal menikah atau berbohong soal keseriusan hubungan, tanpa adanya tipu muslihat yang menyebabkan korban menyerahkan harta, belum cukup untuk memenuhi unsur penipuan.

BACA JUGA: HARUSKAH MENGEMBALIKAN BARANG PEMBERIAN SELAMA MASA PACARAN?

Secara murni sebagai tindakan, selingkuh saat pacaran tidak ada pasal pidana khusus yang menjeratnya, karena hukum belum mengatur pacaran sebagai hubungan yang melahirkan kewajiban setia. Tapi sejak Pasal 411 KUHP Nasional berlaku, pasal zina tidak lagi terbatas pada pihak yang sudah menikah. Persetubuhan pacar yang selingkuh pun berpotensi memenuhi unsurnya, meski penuntutannya tetap bergantung pada pengaduan dari pihak yang berhak. 

Di luar itu, kalau ada ingkar janji nikah yang disertai kerugian nyata, penipuan yang memenuhi unsur tipu muslihat dan kerugian harta, barulah ada dasar hukum yang bisa ditempuh lewat jalur perdata maupun pidana.

Jadi, sebelum buru-buru lapor polisi, penting mengukur dulu perbuatan konkret apa yang sebenarnya terjadi, bukan sekadar status ‘selingkuh’ nya. Sebab di mata hukum, yang dinilai bukan seberapa sakit hati korbannya, melainkan perbuatan apa yang terjadi dan unsur pasal mana yang benar-benar terpenuhi.

PENAHANAN FEBRIE ADRIANSYAH TANPA ROMPI DAN BORGOL, PEDOMAN PENGAWALAN TAHANAN UDAH GA DIPAKE?

0

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akhirnya resmi ditahan. Ia dibawa dari Kejaksaan Agung menuju Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam.

Tapi begitu keluar gedung, ada yang bikin salfok.

Febrie memakai batik rapi. Nggak kelihatan pakai borgol. Rompi tahanan? Oh, tidak ada!

Kalau nggak lihat mobil tahanan yang menunggu, orang mungkin mengira Febrie cuma habis lembur, terus dijemput sopir kantor. Tinggal dadah-dadah ke kamera, lalu pulang.

Yang bikin salfok lagi yaitu penjelasan Kejaksaan Agung. Katanya, rompi tahanan nggak sempat dipakaikan, karena prosesnya terburu-buru dan sudah malam.

Lho, kok iso?

Periksa berjam-jam sempat. Bikin surat penahanan sempat. Koordinasi penitipan ke Rutan KPK sempat. Mobil tahanan datang tepat waktu. Petugas pengawalan juga siap.

Tapi pas giliran ambil rompi, mendadak panik “Waduh, udah malam nih, mana rompinya. Ah, susah carinya. Udahlah, gas aja.”

Malam itu yang nggak kelihatan bukan cuma rompi tahanan. Ketegasan kejaksaan kepada mantan orang dalam juga ikut dipertanyakan.

BACA JUGA: “PERP WALK” ROMPI ORANYE DAN DIBORGOL DEPAN KAMERA MELANGGAR ASAS PRADUGA TAK BERSALAH?

Memangnya Tahanan Wajib Pakai Rompi?

Jadi gini, di dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawalan dan Pengamanan Tahanan mengatur bahwa petugas harus memastikan tahanan memakai borgol serta baju atau rompi tahanan selama proses pengawalan dan pengamanan. Pengecualiannya berlaku untuk anak.

Pedoman tersebut juga mencantumkan baju atau rompi bertuliskan “Tahanan Kejaksaan” sebagai bagian dari sarana minimum pengawalan tahanan.

Jadi, rompi itu bukan merchandise kejaksaan yang dipakai kalau lagi pengen. Bukan pula kostum khusus konferensi pers agar foto tersangka kelihatan lebih dramatis.

Rompi tahanan punya fungsi identifikasi dan pengamanan. Rompi menegaskan bahwa orang tersebut sedang berstatus tahanan dan berada di bawah penguasaan serta tanggung jawab petugas.

Artinya, ketika Febrie dibawa dari Kejaksaan Agung menuju Rutan KPK tanpa rompi, pertanyaannya adalah kenapa prosedur internal kejaksaan sendiri nggak dijalankan?

Masa iya sih, pedoman dibuat panjang-panjang, disahkan, disebarkan ke jajaran, lalu pas ketemu mantan bos malah diperlakukan seperti syarat dan ketentuan aplikasi, yang langsung centang tanpa dibaca.

BACA JUGA: KENAPA WAJAH TERSANGKA GAK BOLEH LANGSUNG DISPILL KE PUBLIK?

Tanpa Rompi, Penahanannya Jadi Nggak Sah?

Nggak. Jangan keburu bikin narasi “Febrie Bisa Bebas karena Nggak Pakai Rompi!”

No, no, no, ya bestie.

Rompi tahanan bukan syarat yang menentukan sah atau tidaknya penahanan. Namun, pemakaiannya merupakan bagian dari standar pengawalan dan pengamanan internal kejaksaan. 

Legalitas penahanan dilihat dari kewenangan pejabat yang menahan, surat perintah penahanan, ancaman pidana atau jenis tindak pidananya, minimal dua alat bukti yang sah serta alasan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Jadi, kalau seseorang nggak pakai rompi, bukan berarti petugas rutan bilang, “Wah, bukannya gimana-gimana ya, tapi ini outfitnya kurang lengkap. Silakan pulang.”

Masalahnya bukan penahanan Febrie otomatis batal.

Masalahnya adalah ketidakpatuhan terhadap pedoman pengawalan tahanan. Lebih jauh lagi, kejadian ini memunculkan dugaan adanya perlakuan yang berbeda ketika tahanannya merupakan mantan pejabat tinggi di institusi yang sama.

Nah, bagian itu yang lebih ‘gong.’

Alasan “Sudah Malam” Kok, Kayak Izin Nggak Ikut Rapat?

Kejaksaan menjelaskan bahwa Febrie nggak memakai rompi, karena prosesnya dilakukan malam hari dan terburu-buru.

Secara manusiawi, orang bisa saja lupa atau terburu-buru. Tapi tolonglah, kejaksaan bukan event organizer yang baru sadar backdrop acara belum dipasang lima menit sebelum acara.

BACA JUGA: HABIS PODCAST, TERBITLAH PENETAPAN TERSANGKA.

Ini lembaga penegak hukum yang punya petugas, prosedur, kendaraan tahanan dan pedoman pengamanan sendiri.

Lagipula, di dalam pedoman tidak ada klausul yang bilang:

“Penggunaan rompi dapat ditiadakan apabila hari sudah malam atau tahanan pernah menjadi pejabat tinggi.”

Kalau memang ada pertimbangan keamanan khusus, ya sampaikan. Kalau ada asesmen tertentu, jelaskan. Kalau ada perintah pejabat, sebutkan mekanismenya.

Jangan cuma bilang terburu-buru. Alasan begitu cocoknya dipakai saat lupa bawa charger, bukan saat mengawal tahanan perkara korupsi.

Bukan Berarti Febrie Harus Dipermalukan

Kritik soal rompi tahanan bukan berarti Febrie harus dipermalukan di depan publik.

Ia masih berstatus tersangka. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Rompi tahanan juga bukan tanda bahwa seseorang sudah pasti bersalah. Tahanan belum tentu terpidana.

Karena itu, kalau kejaksaan merasa penggunaan rompi dan borgol selama ini terlalu berlebihan atau merendahkan martabat manusia, ya monggo. Evaluasi aturannya. Itu malah bisa menjadi langkah yang bagus.

Tapi setelah dievaluasi, berlakukan kepada semua orang.

Jangan humanisnya muncul khusus ketika yang ditahan mantan pejabat sendiri. Giliran rakyat biasa, rompi dipasang, borgol dikencangkan, kamera sudah standby dari pagi. Bahkan kadang belum masuk mobil tahanan, mukanya sudah tayang dari berbagai sudut.

Kalau mau menghormati martabat tersangka, hormati semua tersangka. Jangan pilih-pilih berdasarkan siapa yang dulu punya ruangan paling luas.

BACA JUGA: KALAU KORUPSI DILAKUKAN ORANG GOBLOK, NEGARA NGGAK AKAN RUGI TRILIUNAN

Rompinya sih kecil, tapi masalahnya nggak kecil

Equality before the law bukan cuma kalimat cakep buat ditempel di dinding kantor atau disebut saat pidato Hari Bhakti Adhyaksa.

Kesetaraan di hadapan hukum juga kelihatan dari hal-hal kecil. Cara orang diperiksa. Cara orang dikawal. Cara orang ditahan. Sampai cara aturan internal diberlakukan.

Apakah pedoman berlaku sama untuk rakyat biasa, pengusaha, pejabat, jaksa dan mantan Jampidsus?

Atau prosedurnya keras ke masyarakat, tapi mendadak lumer begitu berhadapan dengan mantan orang dalam?

Penahanan Febrie memang tidak jadi ilegal hanya karena ia tidak memakai rompi tahanan. Tapi absennya rompi itu sukses membuka pertanyaan yang jauh lebih besar, ini kejaksaan sedang lupa prosedur atau masih sungkan kepada mantan pejabatnya sih?

Rompi itu memang cuma selembar kain. Harganya juga mungkin nggak seberapa.

Tapi lucunya, benda murah begitu bisa memperlihatkan sesuatu yang mahal, yaitu konsistensi penegakan hukum.

Atau jangan-jangan malam itu rompinya sebenarnya ada. Cuma keberaniannya yang belum ketemu.

CURKUM #184 APAKAH MEROKOK SAAT BERKENDARA MELANGGAR HUKUM? 

1

“Halo,  kru redaksi klikhukum.id. Ngerokok sambil nyetir atau motoran itu sebenarnya melanggar hukum nggak sih? Soalnya kan abu rokoknya suka terbang dan bahaya banget kalau kena mata pengendara lain di belakang dan aku pernah kena abunya juga.” – Bella 

JAWABAN:

Halo Bela, terimakasih atas pertanyaannya yah. Aku akan coba jawab pertanyaanmu soal merokok sambil berkendara, semoga bisa berguna 🙂

As you know guys, kalo sampai saat ini masih banyak pengendara motor dan mobil yang menganggap merokok saat nyetir atau berkendara itu hal yang biasa dan lumrah. 

Pemandangan orang nyetir motor atau mobil sambil pegang rokok gampang banget kita temui di jalan. Iya, kan? Trus, di kepala muncul pertanyaan, kira-kira kebiasaan merokok saat berkendara itu melanggar hukum nggak ya?

Merokok Bisa Dianggap Mengganggu Konsentrasi

Merokok saat berkendara itu melanggar hukum, undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Undang-Undang  LLAJ) mengatur tentang perilaku berkendara, tepatnya di Pasal 106 Ayat 1:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

BACA JUGA: CURKUM #134 HUKUM MEROKOK SAAT NAIK MOTOR

Penjelasan Pasalnya:

“Yang dimaksud dengan ‘penuh konsentrasi’ adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan atau meminum-minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.”

Meskipun pasal ini tidak eksplisit menyebut larangan merokok saat berkendara, perilaku merokok sambil berkendara ini dapat dianggap sebagai  perilaku berkendara yang tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.

Bisa Ditilang atau Tidak?

Sebenarnya ada juga aturan turunan yang lebih spesifik mengatur soal ini, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, Pasal 6 Ayat menjelaskan:

“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Jadi sebenarnya dapat dikatakan merokok saat berkendara itu melanggar tapi dalam penerapan sanksinya tidak serta merta langsung ditilang. Praktek di lapangan,  aparat biasanya akan melihat apakah perilaku ini yang menyebabkan konsentrasi terganggu atau membahayakan keselamatan atau tidak. 

Contoh seorang pengendara tidak konsentrasi mengendarai motor akibat sambil merokok,  kemudian terjadi tabrakan. Kejadian itu bisa dikenakan sanksi seperti yang diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang  LLAJ.

BACA JUGA: HERBAL ATAU ELEKTRIK, TETAPLAH BIJAK JADI PEROKOK

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Kalau tidak ditemukan indikasi mengganggu keselamatan berkendara, penerapan sanksi bisa berbeda tergantung penilaian aparat di lapangan.

Mungkin banyak orang yang mikir, “Ah, cuma rokok doang. Nggak segitunya kali bahayanya.” Padahal kalau dipikir-pikir lagi, ada beberapa risiko nyata yang mengintai seperti:

Pertama, soal konsentrasi. Saat berkendara sambil memegang rokok, satu tangan otomatis nggak bakal fokus buat mengendalikan kendaraan, apalagi kalau naik motor. Belum lagi asapnya yang bisa bikin mata perih atau pandangan sedikit terganggu.

Kedua, ada risiko kebakaran atau kerusakan kendaraan kalau bara rokoknya jatuh sembarangan, apalagi di dalam mobil yang banyak bahan mudah terbakar.

Ketiga, ini yang sering dilupakan, abu rokok yang tertiup angin bisa mengenai pengendara lain di belakang. Bayangin aja kalau kamu lagi naik motor terus tiba-tiba kena abu panas dari rokok orang di depan, pasti kaget dan bisa aja bikin oleng.

Merokok saat berkendara bukan hanya berisiko bagi diri sendiri, tetapi juga dapat membahayakan orang lain. Karena itu, kebiasaan sederhana seperti menepi terlebih dahulu jika ingin merokok jauh lebih aman dan bijaksana dibanding memaksakan diri merokok sambil berkendara. 

INI DIA SUKA DUKANYA JADI DOSEN HUKUM 

Dosen hukum seringkali diidentikkan dengan citra yang berkharisma, berwajah serius dan tahu segalanya soal hukum. Yah, gimana nggak, dosen hukum akan selalu menjadi tempat menampung ribuan pertanyaan mahasiswa yang kadang menarik tapi kadang juga lucu bin ajaib. 

Di atas kertas, pekerjaan ini tampak begitu mengagumkan karena berada di lingkungan akademis yang tidak bergesekan langsung dengan praktis penegakan hukum. Namun, jika kita bersedia menengok sedikit ke balik mimbar kuliah, realitas menjadi seorang pendidik di ranah hukum sebenarnya menyimpan dinamika yang jauh lebih kompleks. Profesi dosen hukum adalah ruang kontemplasi sekaligus medan tempur intelektual yang memuaskan batin sekaligus menguji batas kesabaran. 

Merawat Otak dan Melahirkan Penegak Keadilan

Seorang dosen tentunya memiliki kepuasan batin yang tidak akan pernah bisa dikonversikan dengan materi. Kepuasan tersebut hadir saat seorang dosen menjadi saksi hidup atas lahir dan bertumbuhnya calon-calon penegak hukum. Ada rasa bangga ketika melihat mahasiswa berprogres, dari yang awalnya gagap dalam melakukan analisis hukum atas suatu isu hingga bertransformasi menjadi sosok yang sangat kritis, tajam dan runtut saat memberikan argumentasi hukum.

Kebahagiaan ini mencapai puncaknya ketika beberapa tahun kemudian, dosen tersebut melihat alumni bimbingannya berhasil meniti karier sebagai hakim, jaksa, advokat atau analis hukum yang cerdas secara intelektual dan memegang teguh integritas moral. 

BACA JUGA: KISAH DARI MAHASISWA FH UAJY

“Fiat justitia ruat caelum—hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Tugas dosen hukum bukan sekadar mengajarkan apa bunyi undang-undangnya, melainkan memastikan mahasiswanya menjadi sosok yang berdiri menopang langit yang nyaris runtuh sebagai seorang penegak hukum.

Menariknya lagi, menjadi dosen hukum berarti menerima kenyataan bahwa proses belajar tidak pernah benar-benar selesai. Hukum merupakan disiplin yang terus bergerak mengikuti perubahan masyarakat. 

Perkembangan teknologi digital, lahirnya berbagai bentuk kejahatan baru, hingga kemunculan kecerdasan buatan (AI) terus menghadirkan persoalan hukum yang belum pernah dibayangkan sebelumnya. 

Di saat yang sama, perubahan regulasi melalui undang-undang maupun berbagai peraturan pelaksana menuntut dosen untuk terus membaca, meneliti dan memperbaharui pengetahuan. Bagi seorang dosen hukum, dinamika tersebut menawarkan ruang eksplorasi intelektual yang menjaga nalar kritis tetap hidup. Dinamika inilah yang membuat dosen selalu berada di garis terdepan (vanguard) perkembangan ilmu, sehingga ruang kelas pun menjelma menjadi oasis intelektual yang hidup.

Perkembangan Mahasiswa Hingga Rumitnya Birokrasi 

Di balik semua keindahan intelektual dan kepuasan batin tersebut, profesi dosen hukum juga memiliki tantangan. Salah satu tantangan yang paling nyata dan selalu berulang setiap periodenya yakni ketika menghadapi mahasiswa yang mendadak hilang tanpa kabar (ghosting). Belum usai lelah mencari keberadaan mereka, dosen sudah harus dihadapkan pada musim ujian, membaca ratusan lembar kertas jawaban mahasiswa yang isinya justru melantur ke mana-mana. 

BACA JUGA: KISAH DARI MAHASISWA FH UGM

Terkadang, dalam coretan tersebut justru terselip curhatan terselubung agar diberi nilai belas kasihan. Tantangan ini semakin lengkap ketika dosen harus berhadapan dengan pergeseran karakteristik mahasiswa yang menunjukkan mentalitas serba instan dalam belajar. Fenomena mahasiswa yang lebih memilih menggunakan jalan pintas seperti langsung menyalin jawaban dari aplikasi kecerdasan buatan tanpa disaring, dianalisis atau dipahami esensinya terlebih dahulu juga menjadi tantangan moral tersendiri yang membuat para dosen harus bekerja lebih keras untuk menjaga kualitas edukasi.

Di saat yang sama, dosen juga seringkali dikejar-kejar oleh berbagai urusan birokrasi kampus, mulai dari pengisian borang akreditasi, penyusunan rencana pembelajaran semester yang rumit, laporan kinerja dosen, hingga pengurusan kenaikan jabatan fungsional akademis yang tumpukan berkas administrasinya seringkali menyita energi yang seharusnya dapat digunakan untuk meneliti dan membimbing mahasiswa.

Manifesto Penjaga Gerbang Keadilan

“Hukum tanpa ilmu adalah buta, tetapi ilmu hukum tanpa moralitas adalah bencana.” Pada akhirnya, segala dinamika suka dan duka yang dialami oleh seorang dosen hukum bermuara pada satu kesimpulan filosofis bahwa profesi ini bukanlah sekadar pekerjaan administratif untuk mencari nafkah belaka, melainkan sebuah panggilan jiwa yang sangat mendalam. 

Menjadi dosen hukum berarti bersedia menjadi penjaga gerbang moralitas, etika dan logika berpikir. Kontribusi nyata seorang dosen mungkin tidak selalu terlihat secara instan di dalam ruang pengadilan, namun investasi ilmu, integritas dan logika berpikir merupakan fondasi penegakan hukum di masa yang akan datang.

5 MAZHAB DALAM HUKUM YANG PERLU KAMU TAHU!

Kalo denger kata ‘mazhab’ pasti yang dipikiran kita langsung membayangkan pelajaran agama kan. Padahal dalam hukum, mazhab tuh, punya arti yang mirip. Yaitu, kumpulan cara berpikir atau sudut pandang tertentu dalam memahami hukum itu sendiri. Kayak pandangan tentang apa itu hukum, dari mana hukum itu berasal dan bagaimana hukum seharusnya diterapkan. 

Jadi, intinya mazhab itu kayak kacamata yang dipakai untuk melihat dunia hukum dengan sudut pandang yang berbeda-beda. 

Btw, aku dapet materi ini waktu semester 4 di buku yang berjudul, ”Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya” karya Dr. Lili Rasjidi, S.H., LL.M. dan B. Arief Sidharta, S.H. Nah, dalam dunia hukum ada banyak aliran yang berkembang dan masing-masing aliran muncul, karena kondisi zaman pada saat itu. 

Kira-kira ada mazhab atau aliran apa aja ya? Yuk, kita bahas!

1. Aliran Hukum Alam

Yang pertama yaitu, aliran hukum alam. Sedikit meluruskan, hukum alam yang dimaksud di sini bukan hukum alam dalam konteks siapa yang kuat, dia yang bertahan yah. Jadi, aliran hukum alam ini hukum yang berasal dari Tuhan, oleh karenanya hukum positif yang berlaku di masyarakat itu nggak boleh bertentangan dengan hukum alam. 

Hukum alam memilki sifat yang lebih sempurna dan mempunyai derajat yang lebih tinggi daripada jus constitutum ataupun jus constituendum. Oiya, aliran hukum alam ini dibedakan menjadi dua macam, yaitu aliran hukum alam rasional dan aliran hukum alam irasional. Terus bedanya apa? Untuk aliran hukum alam rasional itu hukum yang universal dan abadi bersumber dari rasio atau akal pikiran manusia, sedangkan aliran hukum alam irasional itu bersumber langsung dari Tuhan. Salah satu tokoh utama aliran ini adalah Thomas Aquinas. 

BACA JUGA: 5 IDEOLOGI BESAR YANG DIGUNAKAN NEGARA-NEGARA SAAT INI!

2. Positivisme Hukum

Yang kedua adalah positivisme hukum atau biasa kita sebut aliran hukum positif. Aliran ini mempunyai pandangan untuk memisahkan hukum dan moral, yaitu antara hukum yang berlaku dengan hukum yang seharusnya (antara das sein dan das sollen). Aliran ini memandang bahwa semua persoalan yang ada di masyarakat harus diatur dalam hukum tertulis. Para tokoh utama aliran hukum positif meliputi John Austin, Hans Kelsen dan Auguste Comte. 

3. Utilitarianisme

Yang ketiga yaitu, utilitarianisme, aliran yang menempatkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Menurut Jeremy Bentham tujuan hukum adalah memberikan kebahagiaan terbesar sebanyak-banyaknya kepada masyarakat. Nah, untuk mewujudkan kebahagiaan individu dan masyarakat maka perundang-undangan harus mencapai empat tujuan:

  1. Untuk memberi nafkah hidup
  2. Untuk memberi nafkah makanan
  3. Untuk memberikan perlindungan
  4. Untuk mencapai kebersamaan

BACA JUGA: YUK, KENALI JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN DI DUNIA!

4. Sociological Jurisprudence

Next ada sociological jurisprudence yang dikemukakan oleh Roscoe Pound. Aliran ini memandang hukum tidak hanya sebagai aturan tertulis yang bersifat statis, aliran ini melihat bahwa hukum itu ada kaitannya dengan masyarakat. Oleh karena itu, hukum nggak cukup hanya dipahami sebagai aturan yang tertulis, tapi juga harus dilihat dari bagaimana hukum itu bekerja dan memberikan dampak dalam kehidupan sosial.

5. Realisme Hukum

Yang terakhir yaitu realisme hukum, untuk aliran ini menekankan pentingnya melihat hukum sebagaimana adanya, bukan sebagaimana mestinya. Karena itu, aliran ini sering dikaitkan dengan ungkapan law in action, yaitu hukum sebagaimana dijalankan dalam kenyataan, bukan sekadar law in books atau hukum sebagaimana tertulis di atas kertas. Para tokoh penganut aliran realisme meliputi Oliver Wendell Holmes Jr dan Karl Llewellyn. 

Itu dia gengs, lima aliran atau mazhab dalam hukum. Dengan kita mempelajari aliran ini, kita jadi tahu berbagai macam cara pandang terhadap hukum. Karena pada akhirnya, hukum itu bukan sekedar kumpulan aturan melainkan juga cerita tentang bagaimana manusia berusaha menciptakan keteraturan dan keadilan di kehidupannya.

MENGAPA INTERVENSI PRESIDEN DAN DPR DAPAT MENGGANGGU KEPASTIAN HUKUM?

0

Saat ini ada konsep bernegara di Indonesia yang sering disebut tapi kadang terlupakan bahkan diabaikan dalam praktiknya. 

Yup, itu adalah konsep trias politica yang memiliki arti pemisahan kekuasaaan. Konsep trias politica yang dicetuskan John Locke dan disempurnakan Montesquieu ini membagi negara menjadi 3 kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif yang memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. 

Ada Namanya Trias Politica

Secara sederhana Presiden (eksekutif) memimpin jalannya pemerintahan, DPR (legislatif) menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, lembaga peradilan (yudikatif) menjalankan penegakan hukum secara independen.

Tapi, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia saat ini, beberapa kali muncul dorongan agar presiden dan DPR ikut atau intervensi dalam proses penegakan hukum. Ada momen masyarakat mendesak presiden turun tangan dalam suatu perkara pidana yang sedang berjalan. Sementara itu, DPR juga kerap membentuk panitia khusus atau melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan proses hukum berjalan. 

Sekilas tindakan itu terlihat sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan, tetapi jika dilakukan secara berlebihan atau intervensi justru melupakan konsep pembagian kekuasaan dalam trias politica.

BACA JUGA: SEJARAH PENCANTUMAN “NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM” PADA UUD 1945 AMANDEMEN

Penegakan Hukum Harus Independen

Konstitusi kita sudah jelas mengatur bahwa Indonesia adalah negara hukum, ini ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI tahun 1945, yang artinya segala tindakan penyelenggara negara didasarkan pada hukum. Dalam berbagai literatur disebutkan salah satu ciri utama negara hukum adalah peradilan yang independen atau bebas dan tidak memihak. 

Artinya, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan harus berlangsung berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan karena adanya tekanan dari kekuasaan politik.

Presiden Tidak Mendikte Penegakan Hukum

Presiden memang memiliki kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Namun, kewenangan itu tidak berarti presiden boleh menggunakan kekuasaan politiknya untuk mendikte proses pembuktian atau hasil perkara/putusan. Jika itu terjadi, maka kedudukan kekuasaan kehakiman dalam penegakan hukum yang merdeka dan independen akan dipertanyakan. 

Selain itu, kepercayaan publik terhadap proses hukum bisa menurun, karena masyarakat menganggap hasil dari suatu perkara itu lebih ditentukan oleh kekuasaan politik dibandingkan fakta hukum.

BACA JUGA: DEWI THEMIS: SIMBOL KEADILAN YANG TERLUPAKAN

DPR adalah Pengawas

Hal itu juga berlaku bagi DPR, fungsi pengawasan yang dimiliki DPR memang penting sebagai bentuk checks and balances. Tapi, fungsi pengawasan tersebut seharusnya digunakan untuk evaluasi kebijakan, penggunaan anggaran atau efektivitas kelembagaan, bukan mengintervensi substansi perkara yang sedang diproses. Ketika DPR terlalu jauh masuk ke dalam penanganan perkara tertentu, muncul resiko proses hukum berubah menjadi arena tarik menarik kepentingan politik.

Apa Risikonya Kalau Politik Terlalu Ikut Campur?

Dampak buruk dari keterlibatan politik yang berlebihan dalam penegakan hukum mengakibatkan independensi lembaga peradilan dan penegak hukum menjadi terancam. Polisi, jaksa, maupun hakim akan berada di posisi sulit ketika harus memilih antara mengikuti hukum atau tekanan politik. Kondisi tersebut dapat mengganggu kemerdekaan hakim serta profesionalitas penyidik dan penuntut umum. 

Selain itu, kepastian hukum juga akan terganggu. Salah satu tujuan hukum adalah memberikan kepastian hukum, ketika suatu perkara dapat berubah arah hanya karena adanya tekanan dari pejabat politik atau dinamika politik parlemen, maka masyarakat akan kehilangan kepastian hukum dan keyakinan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang.

Dalam perspektif teori hukum ketatanegaraan pembatasan kekuasaan merupakan prinsip yang sangat penting untuk mencegah kekuasaan absolute. Kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif harus saling mengawasi tanpa saling mengambil alih fungsi masing-masing. 

Justru dengan adanya pembagian kewenangan tersebut, peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalkan. 

BACA JUGA: SEBERAPA BESAR SIH KEKUASAAN YANG DIMILIKI SEORANG PRESIDEN? APA AJA BATASANNYA?

Lalu, Bagaimana Seharusnya?

Hal ini bukan berarti presiden maupun DPR tidak boleh sama sekali memakai kewenangannya dalam penegakan hukum. Mereka tetap memiliki peran dalam membentuk kebijakan hukum nasional, memperbaiki regulasi, mengalokasikan anggaran bagi aparat penegak hukum, serta melakukan pengawasan terhadap tata kelola lembaga penegak hukum. 

Namun, batasnya harus jelas, mereka tidak boleh mengarahkan hasil suatu perkara, memberikan tekanan terhadap hakim, jaksa atau penyidik, maupun memanfaatkan proses hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan politik.

Indonesia harus terus memperkuat kualitas hukumnya sebagai negara hukum. Salah satu syarat penting untuk mencapai tujuan tersebut adalah menjaga independensi penegakan hukum dari intervensi politik. 

Semakin besar campur tangan kekuasaan politik dalam suatu perkara, semakin besar juga resiko melemahnya supremasi hukum. Sebaliknya, ketika setiap lembaga negara menghormati batas kewenangannya masing-masing, sistem hukum akan bekerja lebih objektif, profesional dan dipercaya masyarakat.