Home Blog Page 5

BELUM TENTU DIPENJARA, BEGINI SOLUSI KUHP DAN KUHAP BARU SELESAIKAN KASUS PIDANA PELAKU ODGJ!

0

Pernah nggak sih, kamu baca berita tentang orang yang ngamuk di jalan, merusak fasilitas umum atau bahkan melukai orang lain, tapi ternyata pelaku punya masalah kejiwaan? 

Biasanya, netizen langsung ramai bertanya-tanya, “Wah, kalau pelakunya punya gangguan jiwa, bakal tetap dipenjara nggak ya, atau bebas gitu aja?” Pertanyaan ini wajar banget muncul di tengah masyarakat kita. 

Biar nggak nebak-nebak, yuk kita bahas gimana hukum kita memandang kasus ini, khususnya terkait pembagian gangguan jiwa dalam Undang-undang KUHP dan KUHAP baru.

Disabilitas Mental dalam KUHP Baru

Dulu, hukum pidana kita sering  menggunakan istilah ‘cacat jiwa’ atau ‘gila’ untuk menyebut pelaku yang kurang waras. Tapi, di KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), bahasanya sudah jauh lebih manusiawi. Hukum sekarang menggunakan istilah penyandang disabilitas mental dan disabilitas intelektual. 

Perubahan istilah ini sangat penting agar tidak terjadi multitafsir mengenai pelaku tindak yang memiliki masalah kejiwaan sebagaimana ditulis oleh Prof. Eddy Hiariej dalam bukunya yang berjudul Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. 

BACA JUGA: CURKUM #22 APAKAH ORANG GILA BISA TERJERAT HUKUM

FYI aja nih, kalo yang dimaksud dengan ‘disabilitas mental’ adalah terganggunya fungsi pikir, emosi dan perilaku, antara lain: 

  1. psikososial, antara lain, skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety dan gangguan kepribadian; dan
  2. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, antara lain, autis dan hiperaktif. 

Sedangkan yang dimaksud dengan ‘disabilitas intelektual’ adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrome. 

Terhadap pelaku dengan kondisi seperti ini akan diterapkan dual track system pada Pasal 103, yang menyeimbangkan antara kepastian hukum (objektif) dan perawatan medis pelaku (subjektif), dimana pelaku akan dikenakan sanksi tindakan berupa perawatan medis, dengan harapan agar keberadaan pelaku tidak menjadi ancaman bagi masyarakat. 

BACA JUGA: NEGARA ABAI TERHADAP KESEHATAN JIWA RAKYATNYA

Prosedur Ketat dalam KUHAP Baru

Nah, banyak yang salah paham dan berpikir bahwa pura-pura gangguan jiwa bisa bebas dari hukum. Padahal not that easy buddy. 

Pihak kepolisian tidak bisa asal melepaskan pelaku hanya karena ada klaim dari keluarga bahwa pelakunya punya riwayat sakit jiwa.

Dalam KUHAP, penegak hukum wajib meminta bantuan ahli, yaitu dokter spesialis kedokteran jiwa atau psikiater, untuk memeriksa kondisi pelaku. Dokter inilah yang nantinya akan mengeluarkan surat keterangan medis resmi yang disebut Visum et Repertum Psychiatricum. Surat hasil pemeriksaan ini akan menjadi alat bukti sah di pengadilan. Hakim akan menilai secara objektif apakah si pelaku beneran punya gangguan jiwa saat kejadian atau cuma pura-pura saja demi menghindari hukuman penjara.

Tindakan Medis sebagai Pengganti Penjara

Terus, kalau berdasarkan hasil medis terbukti beneran punya disabilitas mental, nasibnya gimana? Di dalam sistem peradilan pidana kita, hakim akan tetap menyidangkan kasusnya sampai selesai. Namun, vonis akhir yang dijatuhkan oleh hakim bukanlah pidana penjara, melainkan sebuah sanksi tindakan.

BACA JUGA: DAPATKAH KANG TAXI PSIKOPAT DI LOVELY RUNNER DIJERAT PIDANA?

Tindakan hukum yang dimaksud di sini biasanya berupa penempatan di rumah sakit jiwa atau fasilitas perawatan medis lainnya. Tujuannya murni untuk pengobatan dan perawatan, bukan sebagai bentuk balas dendam atau penghukuman fisik. Melalui putusan ini, negara mengambil alih tanggung jawab untuk merawat pelaku agar tidak membahayakan diri sendiri maupun masyarakat di kemudian hari.

So, pada akhirnya hukum di Indonesia sudah mengatur dengan sangat rinci dan adil mengenai penanganan pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental. Aturan gangguan jiwa dalam KUHP Nasional dan KUHAP baru ternyata lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dan pembuktian medis. Jadi, proses penegakan hukum tidak melulu berujung pada jeruji besi, tetapi juga melihat kondisi kejiwaan pelakunya.

Dengan adanya payung hukum ini, kita jadi lebih paham bahwa keadilan itu tidak selalu berarti pelaku harus dijebloskan ke sel tahanan. Terkadang, keadilan terbaik dan paling logis buat orang yang sedang sakit secara mental adalah mendapatkan perawatan medis yang layak. Jadi, besok-besok kalau ada kasus serupa yang viral di media sosial, kita sudah lebih bijak dalam menyikapinya ya!

KALAU ADA ORANG YANG MELAKUKAN BEBERAPA TINDAK PIDANA SEKALIGUS, HUKUMANNYA GIMANA?

0

Pernah nggak sih, kalian nonton berita kriminal yang pelakunya bukan cuma melakukan satu kejahatan? Misalnya, dalam demonstrasi seseorang melakukan tindakan pengrusakan fasilitas umum. Selain melakukan pengrusakan ia juga melakukan penghinaan terhadap kepala negara. 

Nah, pasti ada yang langsung mikir, “Wait, what? Kalau satu orang melakukan beberapa tindak pidana sekaligus, hukumannya yang dipakai yang mana, nih? Dipilih salah satu atau semuanya dijumlah?

Well, jawabannya nggak sesimpel itu, guys. Oke, mari kita bahas biar makin paham!

Apa Itu Perbarengan Tindak Pidana?

Dalam hukum pidana, kondisi ketika seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana atau seseorang melakukan suatu perbuatan yang memenuhi beberapa unsur tindak pidana dikenal dengan istilah perbarengan tindak pidana atau istilah kecenya concursus.

Perbarengan terjadi ketika satu orang melakukan beberapa tindak pidana dalam waktu bersamaan atau berurutan sebelum ada vonis. KUHP baru membagi perbarengan ke dalam tiga bentuk utama.

1. Satu Perbuatan Melanggar Beberapa Ketentuan Pidana (Concursus Idealis)

Ini adalah situasi klasik ‘sekali dayung, banyak pasal tersangkut.’ Di mana satu perbuatan  memenuhi lebih dari satu unsur tindak pidana. 

Contoh, seseorang menembak orang lain di tengah keramaian. Peluru mengenai korban hingga tewas, tapi juga merusak etalase toko. Karena satu perbuatannya, ada dua akibat hukum yang terjadi, yaitu hilangnya nyawa seseorang dan rusaknya toko. 

Untuk menjawab tindak pidana apa yang dikenakan, Pasal 125 KUHP menyebut, kalau satu perbuatan ternyata melanggar beberapa aturan pidana sekaligus, pelaku tetap cuma dikenai satu ketentuan pidana. Kalau ancaman hukumannya beda-beda, hakim bakal mengenakan pasal yang pidana pokoknya paling berat.  

BACA JUGA: APA YANG DIMAKSUD DENGAN SURAT DAKWAAN?

Nah, tapi kondisi di atas berbeda lagi apabila satu perbuatan diatur dalam ketentuan umum dan ketentuan khusus. Dalam kondisi tersebut, ketentuan khusus didahulukan, kecuali undang-undang menentukan lain. 

Misalnya, seorang pegawai negeri dengan sengaja menggelapkan uang yang berada dalam penguasaannya karena jabatan. Kalau seluruh unsur dalam ketentuan tindak pidana korupsi terpenuhi, ketentuan khusus UU Tipikor lah yang digunakan.  Dalam konteks pidana umum tindakan yang dilakukan PNS tersebut dapat dikenakan pasal pencurian maupun penggelapan. Tapi dalam konteks pidana khusus tindakan yang PNS tersebut lakukan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. 

Nah, khusus untuk kasus ini biasanya dalam penegakan hukum ketentuan pidana khususlah yang akan digunakan. 

2. Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling)

Beberapa perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri, tapi memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dianggap sebagai satu tindak pidana. Hubungan itu biasanya berupa kesatuan niat, waktu dan modus.

BACA JUGA: CURKUM #137 PERBEDAAN LAPORAN DAN PENGADUAN DALAM HUKUM PIDANA

Contoh kasus klasik, seorang kasir bank menggelapkan uang secara bertahap. Hari ini Rp1 juta, besok Rp2 juta dengan rencana mengumpulkan total Rp100 juta. Jika perbuatan itu dipisah-pisah, bisa dianggap banyak penggelapan. Namun karena ada kesatuan niat dan perbuatan itu berurutan, hukum melihatnya sebagai satu perbuatan berlanjut. 

Sebagai catatan bahwa perbuatan tersebut harus bisa dibuktikan adanya hubungan yang erat antar setiap tindakan, kesatuan kehendak, modus yang serupa dan jarak waktu yang tidak terlalu jauh. 

Pasal 126 KUHP Nasional menegaskan apabila Tindak Pidana yang terjadi saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, cukup dijatuhi 1 (satu) ketentuan pidana dan kalau beda-beda, cukup dipakai yang ancaman pidana pokoknya terberat.

Jadi, sekalipun ada 20 kali penggelapan kecil, pelaku tidak dihukum kumulatif 20 kali. Kalau dua puluh penggelapan tersebut terbukti merupakan satu rangkaian kehendak yang saling berhubungan erat, perbuatannya dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut hanya dihukum dengan satu kali tindak pidana penggelapan. Namun, kalau masing-masing berdiri sendiri, konstruksinya bisa berubah menjadi concursus realis.

3. Beberapa Perbuatan Masing-Masing Berdiri Sendiri (Concursus Realis)

Ini kondisi ketika seorang pelaku melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri, tidak saling melebur sebagai satu rangkaian perbuatan, serta masing-masing memenuhi rumusan delik secara mandiri. 

Berbeda dengan dua jenis sebelumnya, untuk concursus realis berlaku sistem kumulasi terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 KUHP untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis dan Pasal 128 KUHP untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis. Artinya, pidana dijatuhkan secara gabungan tetapi ada batas maksimumnya.

BACA JUGA: RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENEGAKKAN HUKUM PIDANA

Contoh: Seorang pelaku A, dalam rentang waktu berbeda melakukan: 

  1. Pencurian (ancaman 5 tahun)
  2. Penggelapan (ancaman 4 tahun)
  3. Penipuan (ancaman 4 tahun). 

Dan ketiga perbuatan tersebut tidak saling berkaitan sebagai satu rangkaian, masing-masing memenuhi delik yang berdiri sendiri dan diancam pidana penjara (pidana pokok sejenis).

Dalam kasus ini, apabila hakim menjatuhkan pidana penjara, batas maksimum pidananya dihitung berdasarkan Pasal 127 KUHP .

Berdasarkan perhitungan Pasal 127 KUHP, batas maksimum pidananya adalah jumlah seluruh maksimum ancaman pidana, tetapi tidak boleh melebihi ancaman pidana terberat ditambah sepertiga. Ancaman pidana terberat pada tindak pidana tersebut adalah 5 (lima) tahun. Oleh karenanya maksimum pidana = pidana terberat (5 tahun) + 1/3 × 5 tahun = 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan. Dalam contoh pidana pokok sejenis ini nggak boleh menjumlahkan seluruh ancaman (5 + 4 + 4 = 13 tahun), karena melampaui batas sistem yang ditentukan.

Sebagai catatan bahwa pidana enam tahun delapan bulan merupakan batas maksimum, bukan pidana yang otomatis wajib dijatuhkan hakim 

Jadi pertanyaannya, “Dihukum yang mana?” jawabannya bukan memilih salah satu tindak pidana seenaknya, melainkan mengikuti pola di atas yah.

Semoga setelah baca ini kalian jadi makin aware sama dunia hukum. Karena melek hukum itu bukan cuma tugas anak hukum, tapi juga bekal penting buat kita semua. See you di artikel selanjutnya!

NIAT KASIH SANKSI SOSIAL MALAH MASUK PENJARA? KENALI ATURAN HUKUM DOXING MENURUT UU PDP

0

Lagi asik scroll X atau TikTok, tiba-tiba lewat postingan viral yang isinya terpampang foto wajah, nama lengkap, alamat rumah, sampai nomor WhatsApp seseorang yang dituduh bermasalah. Niat si pengunggah biasanya ingin memberi sanksi sosial agar pelaku merasa malu dan jera.

Tapi tahukah kamu? Dalam kacamata hukum, tindakan mengumpulkan, membocorkan identitas seseorang ke publik tanpa izin ini disebut sebagai doxing. Bukan bikin masalah selesai, si pengunggah justru malah bikin masalah baru. Kok, bisa begitu? Yuk, kita bedah aturannya!

Apa Itu Doxing dan Mengapa Berbahaya?

Secara sederhana, doxing adalah tindakan mencari, mengumpulkan, lalu menyebarkan data pribadi milik orang lain ke ruang publik (khususnya internet) tanpa persetujuan pemiliknya. Data yang disebar bisa berupa foto KTP, alamat rumah, nomor rekening, hingga informasi anggota keluarga.

Bahayanya, sekali data pribadi dispill ke media sosial, korban bisa mengalami teror, pelecehan, sampai kehilangan pekerjaan. Doxing sering dijadikan bentuk “hukuman sosial”. Padahal dalam negara hukum, penghukuman terhadap seseorang hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).

BACA JUGA: SERBA-SERBI DOXING, KEK MANA ATURAN HUKUMNYA DAN GAK BAHAYA TA? 

Jerat Hukum Pelaku Doxing Menurut UU PDP

Perlindungan atas data masyarakat Indonesia saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ketika seseorang sengaja mengunggah data pribadi orang lain ke medsos tanpa hak, ia sudah menabrak aturan pidana.

Mari kita lihat Pasal 67 Ayat (2) UU PDP. Aturan ini menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Sementara itu, jika pelaku doxing sengaja mengumpulkan data KTP atau alamatmu terlebih dahulu secara ilegal sebelum disebarkan dengan maksud merugikanmu, ia juga bisa dijerat Pasal 67 Ayat (1) UU PDP dengan ancaman penjara maksimal 5 (lima) tahun atau denda Rp5 miliar. 

“Lho, tapi kan dia yang salah duluan? Aku cuma mau ngasih pelajaran biar orang lain nggak jadi korban!” itu kalimat yang biasa jadi latar belakang, tapi dalam prinsip hukum pidana, dalih tersebut sama sekali tidak berlaku. Hukum kita tidak mengenal konsep tersebut yang mana boleh menghukum orang lain sesuka hati. Jika seseorang melakukan penipuan atau merugikanmu, jalur yang sah secara hukum adalah melaporkannya ke pihak kepolisian, bukan menyebarkan KTP ke medsos. 

Apabila tetap nekat menyebarkannya, posisimu bakal bergeser dari ‘korban’ jadi ‘tersangka baru’ atas kasus doxing.

BACA JUGA: JERAT HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA DOXING

Langkah Hukum Jika Kamu Menjadi Korban Doxing

Lalu, bagaimana kalau kita yang apes menjadi korban doxing? Secara umum langkah pertama yang bisa dilakukan adalah segera mengamankan bukti. Buat tangkapan layar (screenshot) postingan tersebut secara utuh, simpan tautan (link) unggahannya, serta catat profil akun pelakunya sebelum kontennya dihapus.

Setelah bukti aman, gunakan fitur report di platform media sosial tersebut untuk mengajukan takedown (penghapusan konten). Selanjutnya, bawa seluruh bukti yang sudah kamu kumpulkan ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi atas dugaan pelanggaran UU PDP.

So, pada akhirnya menyebarkan data pribadi orang lain di media sosial adalah tindak pidana serius yang diancam hukuman penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Jadi, se emosi apapun kamu melihat kelakuan minus seseorang di internet, harus bisa tahan jari ya, ges.

BUKAN SOAL LAPTOPNYA, ATURAN INILAH YANG MEMBUAT NADIEM DIVONIS 10 TAHUN PENJARA!

0

Dalam kasus  korupsi pengadaan Chromebook, publik biasanya ramai membahas angka kerugian negara, Google bahkan Gojek. Padahal ada satu hal yang lebih menarik untuk dibahas, yaitu bagaimana kalau masalahnya bukan saat laptop dibeli, tapi dimulai sejak aturan dibuat?

Di sinilah peraturan menteri yang ditandatangani Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (MENDIKBUD RISTEK) menjadi menarik. Jadi, dalam Putusan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst,  menunjukkan bahwa Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022 memiliki muatan yang menjadi bukti kunci kasus tindak pidana korupsi Nadiem Makarim.

Pengadaan Dimulai dari Tahap Perencanaan

Banyak orang mengira pengadaan pemerintah dimulai ketika tender dibuka atau ketika barang sudah muncul di e-katalog. Padahal yah, not that easy brow! 

Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, prosesnya dimulai dari hulu, yaitu identifikasi kebutuhan dan perencanaan pengadaan. Baru setelah itu masuk ke penyusunan spesifikasi, pemilihan penyedia, kontrak, sampai barang diserahterimakan.

Jadi, secara hukum, pertanyaan awalnya bukan “Laptop apa yang mau dibeli?” tapi “Sekolah sebenarnya butuh apa?”

Ini penting. Karena kalau sejak awal solusinya sudah dipilih, misalnya harus perangkat dengan sistem operasi tertentu, maka proses perencanaan bisa berubah fungsi. Bukan lagi mencari solusi terbaik, tapi membenarkan solusi yang sudah dipilih duluan.

BACA JUGA: ALASAN KENAPA PERSIDANGAN NADIEM MENGGUNAKAN KUHAP BARU

Regulasi Boleh Mengatur, Tapi Jangan Sampai Mengunci

Dalam negara hukum, masalah pengadaan barang pemerintah tidak hanya berhenti pada barangnya bagus atau jelek. Tetapi apakah kebijakannya dibuat berdasarkan kebutuhan publik atau justru sejak awal sudah mengarahkan pasar ke satu ekosistem tertentu?

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengatur petunjuk operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam Lampiran X Permendikbud tersebut memuat spesifikasi laptop dengan sistem operasi Chrome dan device management yang teraktivasi Chrome Education Upgrade. Nadiem sendiri membantah bahwa aturan itu dibuat untuk mengunci produk tertentu. 

Namun, jaksa dalam perkara ini menilai spesifikasi tersebut menjadi salah satu pintu masuk masalah dalam pengadaan Chromebook.

Masalah Utama Kasus Nadiem Terletak Pada Pencantuman Chrome OS dalam Lampiran Permendikbud

Tapi ini bukan soal merek, yang diuji adalah apakah spesifikasi itu mengarah pada produk, platform atau ekosistem tertentu sehingga persaingan jadi tidak sehat.

Gampangnya gini, negara boleh menentukan kebutuhan, tapi negara tidak boleh diam-diam berubah jadi ‘sales’ ekosistem tertentu. Apalagi kalau duitnya pakai APBN/APBD. 

Dalam hukum administrasi negara, setiap pejabat pemerintahan memang punya kewenangan. Menteri boleh membuat peraturan menteri sepanjang ada dasar kewenangannya. Tapi kewenangan itu bukan blank cheque. Kewenangan dibatasi oleh asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa AUPB menjadi acuan penggunaan wewenang pejabat pemerintahan. Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan memuat asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik. Pasal 17 juga melarang badan atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang atau bertindak sewenang-wenang.

BACA JUGA: PERUBAHAN URUTAN PERSIDANGAN PIDANA MENURUT KUHAP BARU, APA SAJA?

Fakta Persidangan Kasus Nadiem

Fakta persidangan menunjukkan bahwa dalam kesaksian Sutanto selaku Sesditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) yang pada tahun 2020 berubah nomenklatur menjadi Sesditjen PAUD Dikdasmen, bahwa pada rapat melalui Zoom Meeting tanggal 8 Desember 2020, terkait rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik 2021, sdr Ari dari Tim Biro Hukum sudah menyatakan bahwa dalam ketentuan spesifikasi teknis pada Pengadaan TIK kehendaknya mencantumkan spesifikasi teknis sistem operasional yang setara atau minimal, tidak menetapkan pada suatu OS tertentu. 

Namun pada rapat tanggal 18 Desember 2020, Jurist Tan selaku Stafsus tetap menginginkan spesifikasi Juknis DAK dengan mencantumkan Chrome OS. Saksi menyampaikan bahwa tidak ada yang bisa melawan, karena sebelumnya Nadiem Makarim selaku menteri dalam beberapa kali rapat yang dihadiri pejabat pernah menyatakan “Urusan Anggaran dan SDM saya serahkan sepenuhnya kepada Jurist Tan.”

Nah, kalau sebuah regulasi teknis pengadaan sejak awal membuat pilihan barang menjadi sangat sempit, which is sebenarnya nggak ada pilihan lain selain Chromebook. Pertanyaannya adalah apakah pejabat (dalam hal ini menteri) sedang menjalankan kewenangan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan atau justru mencampuradukkan kewenangan regulatif dengan desain pasar?

Ini penting, karena dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, prinsipnya sudah jelas. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan perpres nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah mengatur bahwa pengadaan harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Tujuan pengadaan juga bukan sekedar ‘barangnya kebeli’ tapi barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, dilihat dari kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

Jadi kalau laptop untuk sekolah di daerah 3T misalnya, membutuhkan perangkat yang tahan kondisi internet terbatas, mudah diperbaiki dan cocok dengan ekosistem belajar setempat, maka spesifikasi harus lahir dari kebutuhan itu. Bukan sebaliknya, barangnya dipilih dulu, lalu kebutuhannya dicari-cari belakangan. Itu namanya bukan perencanaan pengadaan, itu namanya cocokologi berjubah regulasi.

BACA JUGA: APA AJA SIH, JENIS PUTUSAN PIDANA DALAM KUHAP BARU?

Dalam teori hukum administrasi negara, ini dekat dengan konsep detournement de pouvoir, yaitu penggunaan kewenangan untuk tujuan yang menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan itu sendiri. Menteri diberi kewenangan membuat aturan pendidikan untuk kepentingan pendidikan. Bukan untuk membuat pasar terkunci pada satu pilihan teknologi tertentu.

Di sinilah ‘kesalahan administratifnya.’ Kalau memang lampiran Permendikbud tersebut membuat pengadaan laptop menjadi terkunci pada Chrome OS dan Chrome Education Upgrade, maka problemnya bukan hanya di tahap tender. Problemnya ada di hulunya, yaitu regulasi.

Tender bisa terlihat kompetitif di atas kertas. Vendor bisa banyak. Dokumen bisa rapi. Tapi kalau spesifikasi dari awal sudah membuat hanya ekosistem tertentu yang bisa masuk, kompetisinya mirip lomba lari yang garis finishnya sudah dipindah ke dekat satu peserta. Yang lain tetap boleh ikut, tapi ya cuma jadi penggembira doang

So, dalam kasus Chromebook ini, pertanyaan besarnya bukan cuma, “Apakah benar Nadiem korupsi?” tetapi “Bagaimana sebuah kebijakan menteri bisa didesain sedemikian rupa sampai berpotensi menutup ruang pilihan pemerintah sendiri?”

Karena regulasi yang baik seharusnya membuka jalan bagi kepentingan publik, bukan memasang gembok di pintu pengadaan. Negara boleh modern, boleh digital, boleh ingin sekolah makin canggih. Lah, tapi kalau digitalisasi pendidikan dimulai dengan spesifikasi yang terlalu mengarah, ya jangan heran kalau publik bertanya, “Ini proyek pendidikan atau proyek pengkondisian?”

Golden sentence-nya sederhana, kesalahan fatal dalam kasus Chromebook bukan sekadar memilih laptop, tetapi ketika aturan negara diduga membuat pilihan lain seperti cameo dalam panggung pengadaan.

Dan kalau hukum administrasi negara mengajarkan satu hal, maka pesannya jelas kok, bahwa pejabat boleh punya visi, tapi visi tidak boleh menabrak prinsip. Apalagi kalau visinya dibayar pakai uang rakyat.

HAKIM LUPA BACAIN HAK TERDAKWA, APAKAH PUTUSAN AUTO BATAL DEMI HUKUM?

0

Kalau hakim lupa membacakan hak terdakwa setelah menjatuhkan putusan, apakah putusannya otomatis jadi tidak sah? Pertanyaan ini mungkin terdengar sepele. Padahal, jawabannya menyentuh salah satu prinsip paling penting dalam hukum acara pidana: apakah setiap pelanggaran prosedur selalu membatalkan putusan pengadilan? Kasus yang belakangan ramai diperbincangkan menjadi pintu masuk yang menarik untuk mengulas persoalan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan bahwa tidak ditanyakannya sikap terdakwa setelah pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, bukan merupakan persoalan. Alasannya, hak terdakwa untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir atau mengajukan banding tetap dapat digunakan dalam tenggang waktu yang diberikan undang-undang.

Hakim Memang Wajib Memberitahukan Hak Terdakwa

Dalam praktik persidangan pidana, setelah hakim membacakan amar putusan, masih ada satu tahapan yang sering dianggap formalitas, yaitu pemberitahuan hak-hak terdakwa. Padahal KUHAP menempatkan tahapan ini sebagai kewajiban hakim.

Penjelasan tersebut menarik apabila dikaji dari perspektif hukum acara pidana. Pasal 249 Ayat (3) KUHAP secara tegas menyatakan bahwa segera setelah putusan pemidanaan diucapkan, hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada terdakwa hak-haknya, mulai dari hak menerima atau menolak putusan, mempelajari putusan, mengajukan grasi, mengajukan banding, hingga mencabut pernyataan menerima atau menolak putusan. Pertanyaannya, apa akibat hukumnya apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan?

BACA JUGA: NGGAK SEMUA TERDAKWA BISA DAPAT KERINGANAN, BEGINI ATURAN HUKUM PLEA BARGAIN!

Secara normatif, penggunaan kata ‘wajib’ menunjukkan bahwa ketentuan tersebut bersifat imperatif. Hakim tidak diberikan pilihan untuk melaksanakan atau mengabaikannya. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak terdakwa agar memahami pilihan hukum yang tersedia setelah putusan dijatuhkan.

Kewajiban tersebut merupakan bagian dari jaminan fair trial dan due process of law yang juga sejalan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 serta hak atas peradilan yang adil sebagaimana diakui dalam ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia.

Tapi, Putusan Tidak Otomatis Batal

Dalam hukum acara, tidak setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang bersifat imperatif otomatis mengakibatkan batal demi hukum. Akibat hukum suatu pelanggaran prosedural harus dilihat dari konstruksi norma yang dilanggar. Apabila undang-undang tidak menentukan sanksi pembatalan atau hilangnya hak-hak fundamental para pihak, maka pada umumnya pelanggaran tersebut tidak memengaruhi keabsahan putusan. 

Dalam konteks Pasal 249 Ayat (3) KUHAP, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa putusan menjadi batal atau persidangan menjadi tidak sah apabila hakim tidak memberitahukan hak terdakwa. Berbeda dengan beberapa ketentuan lain dalam KUHAP yang secara eksplisit memberikan konsekuensi batal demi hukum, Pasal 249 Ayat (3) hanya mengatur kewajiban hakim tanpa disertai sanksi terhadap keabsahan putusan.

BACA JUGA: CURKUM #12 BANTUAN HUKUM UNTUK TERDAKWA

Selain itu, kewajiban tersebut dilakukan setelah amar putusan selesai diucapkan. Artinya, pelanggaran tersebut tidak memengaruhi proses pembuktian, pertimbangan hukum maupun isi putusan. Oleh karena itu, sampai di sini penting untuk membedakan dua hal yang sering dianggap sama, yaitu pelanggaran hukum acara dan keabsahan putusan. Tidak setiap pelanggaran prosedural otomatis menjadikan putusan batal demi hukum. Suatu pelanggaran baru berpotensi memengaruhi keabsahan putusan apabila undang-undang memang menentukan demikian atau pelanggaran tersebut menghilangkan hak-hak mendasar pihak yang berperkara. 

Lalu, Apa Akibat Hukumnya?

Meski demikian, bukan berarti kewajiban tersebut dapat diabaikan. Tujuan utama Pasal 249 Ayat (3) KUHAP adalah memastikan terdakwa mengetahui hak-haknya secara langsung dari hakim. Hal ini penting karena tidak semua terdakwa memiliki pemahaman hukum yang memadai atau didampingi penasihat hukum. Negara melalui hakim berkewajiban memastikan hak tersebut benar-benar diketahui dan dapat digunakan secara efektif.

Akibat hukum dapat menjadi berbeda apabila kelalaian hakim menyebabkan terdakwa kehilangan kesempatan menggunakan haknya. Misalnya, karena tidak diberitahu mengenai hak mengajukan banding, terdakwa melewati tenggang waktu yang ditentukan undang-undang. Dalam keadaan demikian, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan telah menimbulkan kerugian nyata terhadap hak terdakwa. Pelanggaran semacam ini berpotensi menjadi dasar untuk meminta pemulihan hak prosedural melalui mekanisme hukum yang tersedia.

BACA JUGA: KAPAN SEBUAH PUTUSAN DAPAT DIKATAKAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT?

Lalu bagaimana dengan hakim? IMO, kelalaian tersebut memang tidak serta-merta membatalkan putusan. Namun bukan berarti dapat dianggap sepele. Hakim tetap terikat untuk menjalankan hukum acara secara utuh. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, konsekuensinya lebih tepat mengarah pada ranah pembinaan teknis maupun pengawasan etik terhadap hakim daripada keabsahan putusannya. 

Pada akhirnya, kasus ini menunjukkan bahwa penggunaan kata ‘wajib’ dalam undang-undang tidak selalu identik dengan batalnya suatu tindakan apabila dilanggar. Keabsahan putusan tetap harus dibedakan dari kepatuhan hakim terhadap hukum acara. Meskipun putusan pada prinsipnya tetap sah selama hak terdakwa masih dapat digunakan dalam tenggang waktu yang ditentukan, kewajiban memberitahukan hak-hak terdakwa tetap harus dipatuhi sebagai bagian dari jaminan peradilan yang adil dan penghormatan terhadap hak asasi setiap orang yang berhadapan dengan hukum.

DAPAT SURAT DARI KEPOLISIAN? INI BEDANYA SURAT UNDANGAN KLARIFIKASI DAN SURAT PANGGILAN POLISI

2

Pernahkah kamu tiba-tiba mendapati pak kurir mengetuk pintu rumah dan menyerahkan sebuah surat dengan kop resmi dari kepolisian? Bagi masyarakat awam, momen ini pasti bikin jantung hampir copot dan memicu rasa panik. Pikiran langsung melayang membayangkan kasus hukum yang rumit atau bahkan bayangan sel tahanan. Padahal, surat dari kepolisian itu jenisnya bermacam-macam dan tidak semuanya otomatis menjadi tersangka, lho.

Dapat Surat Dari Kepolisian? Jangan Langsung Panik!

Jangan panik dulu, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membaca bagian perihal surat tersebut dengan teliti. Yang akan kita bahas kali ini, ada dua jenis surat yang paling sering dikirimkan polisi kepada masyarakat dalam proses penegakan hukum. Di antaranya adalah Surat Undangan Klarifikasi dan Surat Panggilan Polisi. Kedua surat ini memiliki fungsi, makna dan konsekuensi hukum yang sangat berbeda. Yuk, kita bedah bersama biar kamu tidak salah langkah!

Apa itu Surat Undangan Klarifikasi?

Surat Undangan Klarifikasi biasanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian ketika suatu perkara baru saja dilaporkan dan masih berada dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan sendiri merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Dalam tahap yang masih sangat awal ini, polisi sedang mengumpulkan bahan keterangan dan informasi untuk memastikan apakah laporan yang masuk benar-benar merupakan tindak pidana atau bukan. Sifat dari surat ini hanya sebuah ‘undangan.’ Status kamu saat diundang pun hanya sebagai ‘orang yang dimintai keterangan.’

BACA JUGA: 6 HAL YANG HARUS KAMU SIAPKAN SEBELUM MENDAMPINGI KLIEN UNTUK LAPORAN POLISI!

Karena sifatnya undangan, secara hukum kamu tidak memiliki kewajiban mutlak untuk hadir dan tidak ada sanksi pidana jika kamu berhalangan datang. Namun, sebagai warga negara yang baik, sangat disarankan untuk tetap hadir atau memberikan konfirmasi alasan ketidakhadiranmu kepada penyidik agar masalahnya bisa cepet clear.

Selain itu, tidak menghadiri undangan klarifikasi juga dapat berpengaruh terhadap penilaian penyelidik. Jangan sampai ketidak kooperatifanmu menyebabkan kecurigaan, jangan-jangan orang yang diundang ini memiliki keterlibatan, mengingat undangan klarifikasi itu dilakukan biar penyelidik mendapat cerita dari sudut pandang lain. 

Apa itu Surat Panggilan Polisi dalam Tahap Penyidikan?

Kondisinya akan sangat berbeda jika surat yang kamu terima adalah Surat Panggilan Polisi resmi. Surat panggilan ini baru bisa diterbitkan oleh pihak kepolisian ketika suatu perkara sudah naik statusnya ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, polisi sudah memiliki landasan bahwa telah terjadi tindak pidana dan tugas mereka sekarang adalah mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana tersebut dan menemukan tersangkanya.

Aturan mengenai surat panggilan ini tertuang jelas dalam Pasal 26 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut menyatakan bahwa penyidik yang melakukan penyidikan berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggat waktu yang wajar.

Berbeda dengan undangan klarifikasi, Surat Panggilan Polisi memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan sifatnya wajib dipenuhi. Di dalam surat tersebut, status orang yang dipanggil juga sudah ditulis dengan sangat tegas dan jelas, apakah dipanggil sebagai Saksi atau sebagai Tersangka.

BACA JUGA: UDAH VIDEO REKAMAN NGGAK ASLI, ILLEGAL LAGI! EMANG BISA DIJADIKAN BARANG BUKTI UNTUK LAPORAN POLISI?

Kalau Tidak Hadir, Apa Akibatnya?

Lantas, apa yang terjadi kalau kita memilih untuk cuek dan mengabaikan surat-surat tersebut? Jika yang diabaikan adalah surat undangan klarifikasi, polisi biasanya hanya akan mengirimkan undangan kedua atau langsung melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus.

Namun, jangan sekali-kali mencoba mengabaikan Surat Panggilan Polisi tanpa alasan yang sah demi hukum. Pasal 28 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan apabila tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik. 

So, perbedaan mendasar kedua surat ini terletak pada tahapan hukum dan sifat kekuatannya. Surat undangan klarifikasi dikirim pada tahap penyelidikan dan sifatnya sukarela, sedangkan Surat Panggilan Polisi dikirim pada tahap penyidikan dan sifatnya wajib dipenuhi karena berdasarkan perintah undang-undang.

Jadi, kalau kamu atau orang terdekat menerima surat dari kepolisian, tetap tenang dan baca dengan cermat ya, ges. Pastikan kamu memahami kapasitasmu dalam surat tersebut dan gunakan hak hukummu dengan bijak, termasuk hak untuk didampingi oleh penasihat hukum jika memang diperlukan. Semoga edukasi ringan ini bisa membuat kita semua lebih melek hukum dan gak panikan! 

MAU CARI MANAJER ATAU KOMANDAN? JANGAN CUMA CARI KAMBING HITAM, COBA LIHAT KAMBINGNYA DILEPAS SIAPA!

0

Orang melamar menjadi manajer koperasi. Seharusnya yang dipersiapkan adalah CV, tapi yang dihadapi justru latihan dasar militer. Lalu muncul kabar duka, beberapa calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih meninggal dunia saat mengikuti rangkaian kegiatan tersebut. 

Pertanyaannya kemudian bukan cuma siapa yang harus bertanggung jawab? Tetapi juga “Mengapa metode seleksinya seperti itu sejak awal?”

Seperti biasa, ruang publik langsung sibuk mencari satu hal, “Siapa yang tanggung jawab?”

Ada yang menyalahkan panitia seleksi. Ada yang menyalahkan kementerian pertahanan (menhan). Ada juga yang buru-buru menyimpulkan ini pasti pidana.

Padahal, ada satu pertanyaan yang justru lebih penting, tetapi nyaris nggak dibahas.

Bagaimana kalau yang bermasalah bukan cuma pelaksana di lapangan, tetapi desain kebijakannya sejak awal?

Jangan Cuma Cari Kambing Hitam, Coba Lihat Kambingnya Dilepas Siapa

Dalam hukum administrasi negara, fokusnya bukan hanya pada tindakan seseorang, tetapi juga pada keputusan dan kebijakan pemerintah.

Simplenya, kalau pemerintah memutuskan calon manajer koperasi harus mengikuti latsarmil, maka pertanyaannya  tidak hanya berhenti pada siapa pemimpinnya?

Tetapi juga kenapa metode itu yang dipilih? Apa dasar pertimbangannya? Apakah memang relevan dengan jabatan yang akan diisi?

Karena dalam negara hukum, kebijakan pemerintah nggak cukup hanya bermodal niat baik. Tapi juga harus bisa dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: KOPERASI MERAH PUTIH, BISA BIKIN MASYARAKAT TERJERAT KASUS KORUPSI? 

Nggak Ada Larangan, Bukan Berarti Bebas Melakukan Apa Saja

Memang sih, nggak ada aturan yang secara eksplisit melarang latsarmil. Tapi bukan berarti, “Asal nggak dilarang berarti boleh.”

Dalam hukum administrasi negara, setiap tindakan pemerintah harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam  UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP)

Di mana setiap kebijakan harus dibuat dengan pertimbangan yang profesional, cermat dan masuk akal.

Jadi, yang diuji bukan ada atau tidaknya larangan.

Melainkan, apakah metode yang dipilih memang rasional untuk mencapai tujuan yang diinginkan?

Mau Cari Manajer atau Cari Komandan Sih?

Nah, mungkin ini jadi pertanyaan banyak orang.

Manajer koperasi kan tugasnya mengelola organisasi, menyusun strategi usaha, mengatur keuangan, memimpin tim dan meningkatkan pelayanan kepada anggota.

Lalu, seberapa besar kemampuan itu bisa diukur lewat latihan fisik ala semi-militer?

Bukan berarti latihan fisik itu buruk yah, karena memang calon manajer koperasi merah putih yang punya fisik sehat dan bugar itu bisa jadi satu nilai plus. 

Terus kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemhan, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia sih, latsarmil ini diselenggarakan  biar melatih kedisiplinan calon manajer koperasi merah putih. 

Tapi ingat, ada namanya prinsip proporsionalitas. Artinya, cara yang dipilih harus sebanding dan relevan dengan tujuan yang ingin dicapai.

Kalau tujuan akhirnya mencari manajer yang kompeten, maka publik berhak bertanya apakah metode seleksinya memang mengukur kompetensi itu atau justru lebih banyak menguji daya tahan fisik.

BACA JUGA: SUPER TEDDY: DARI AJUDAN SETIA, JADI PALANG PINTU KEKUASAAN? 

Nah, Kalau Kebijakannya Keliru, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ini yang sering luput.

Kalau nanti hasil evaluasi menunjukkan bahwa metode rekrutmen tersebut disusun tanpa kajian yang memadai, mengabaikan analisis risiko atau nggak memenuhi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, maka yang dipersoalkan bukan hanya orang per orang. 

Badan atau pejabat pemerintahan yang menetapkan kebijakan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban administratif apabila terbukti melanggar ketentuan hukum administrasi atau AAUPB.

Jadi bentuknya nggak selalu pidana. Justru dalam hukum administrasi negara, langkah pertama biasanya berupa evaluasi kebijakan, pemeriksaan administratif, perbaikan prosedur, hingga pemberian sanksi kepada pejabat yang terbukti melanggar kewajiban administrasi sesuai mekanisme dalam UUAP.

Kalau kemudian terbukti ada kerugian akibat kebijakan yang cacat, bukan nggak mungkin muncul tuntutan ganti rugi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sedangkan pidana? Itu lain cerita.

Pidana baru bisa dibicarakan jika penyidik berhasil membuktikan adanya unsur tindak pidana, termasuk kelalaian dan hubungan sebab akibat. Jadi, nggak bisa langsung disimpulkan hanya karena terjadi peristiwa yang tragis.

BACA JUGA: MEMBEDAH KONTROVERSI PERKARA KONEKSITAS YANG DIPERIKSA DI PERADILAN MILITER

Momentum untuk Mengoreksi Cara Berpikir

Peristiwa ini seharusnya menjadi pengingat bahwa kebijakan publik nggak boleh berhenti pada pertanyaan, “Apakah tujuannya baik?”

Karena dalam negara hukum, tujuan yang baik nggak otomatis membuat semua cara menjadi benar.

Pemerintah tentu boleh membentuk karakter disiplin, tangguh dan berintegritas. Tapi, setiap metode yang dipilih harus tetap bisa dijelaskan dengan akal, dibenarkan menurut hukum dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kalau sebuah metode nggak relevan dengan jabatannya, yang perlu dievaluasi bukan pesertanya, tetapi cara negara merancang proses seleksinya.

Karena pada akhirnya, yang diuji dalam negara hukum bukan hanya hasil sebuah kebijakan, tetapi juga cara kebijakan itu dibuat. Dan ketika sebuah cara mulai dipertanyakan oleh publik, mungkin sudah waktunya pemerintah ikut bertanya kepada dirinya sendiri, apakah ini benar-benar metode yang paling tepat?

Hukum memang bertugas mencari siapa yang harus bertanggung jawab ketika sebuah peristiwa terjadi. Tapi hukum administrasi negara mengajarkan satu hal yang sering terlupakan, sebelum menunjuk orangnya jangan lupa menguji kebijakannya.

Karena orang bisa berganti. Panitia bisa berganti. Pejabat bisa berganti. Namun jika cara negara merancang sebuah kebijakan nggak pernah dievaluasi, maka yang berganti hanyalah nama korbannya. Dan itulah yang seharusnya nggak pernah terjadi dalam negara hukum.

Dan bukankah fungsi hukum sejak awal memang bukan sekadar menghukum yang bersalah, melainkan memastikan kesalahan yang sama nggak terus diproduksi oleh sebuah sistem?

KENAPA KALAU SESEORANG MENGAKU MEMBUNUH GAK BISA LANGSUNG DIPIDANA?

Pengakuan “Ya, saya yang membunuhnya.” Terdengar sangat mengerikan bukan? Secara logika, kalimat tersebut terasa seperti bukti final yang tidak terbantahkan untuk langsung menyatakan seseorang bersalah. Masyarakat awam pun biasanya langsung menutup buku dan menanti pelaku dipidana. 

Namun, faktanya ucapan tersebut justru baru menjadi garis awal. 

Kenapa? Karena tidak serta merta seseorang yang mengaku melakukan pembunuhan akan langsung dihukum penjara. 

Nah, biar paham kenapa hal ini bisa terjadi, kita harus membedahnya terlebih dahulu dari kacamata hukum acara yang mengatur bagaimana sebuah pengakuan dinilai.

Pergeseran Cara Pandang Hukum dan Batas Minimum Alat Bukti

Pengakuan tidak pernah berdiri sendiri melainkan terikat oleh aturan pembuktian yang kaku. Jika kita menilik sejarah, pengakuan tersangka/terdakwa memang pernah dipandang sebagai raja dari segala alat bukti yang bisa mengakhiri seluruh proses pemeriksaan. Pada masa lalu, jika seseorang sudah mengaku, maka proses pembuktian dianggap selesai dan hakim bisa langsung menjatuhkan putusan. 

BACA JUGA: PERUBAHAN URUTAN PERSIDANGAN PIDANA MENURUT KUHAP BARU, APA SAJA?

Sayangnya, sistem kuno ini memicu praktik gelap di lapangan, seperti penyiksaan tersangka agar mereka mau mengaku tanpa memedulikan fakta yang sesungguhnya. Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan pada tahun 1981, cara pandang penuh kekerasan tersebut dirombak secara total. 

Undang-undang kita mengubah istilah “Pengakuan Terdakwa” menjadi “Keterangan Terdakwa.” Perubahan istilah ini menegaskan bahwa apapun yang meluncur dari mulut terdakwa, baik itu pengakuan bersalah maupun bantahan, statusnya setara dan wajib diuji kembali di hadapan sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. 

Sebagai catatan, kendatipun pasca disahkan Undang-Undang No 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dibuka kembali bab mengenai pengakuan bersalah, mekanismenya tetap dibatasi. Pengakuan bersalah akan tetap dinilai kembali oleh hakim dengan batasan tindak pidana tertentu yang tidak bisa dilakukan mekanisme pengakuan bersalah, salah satunya adalah tindak pidana  pembunuhan. 

Hal ini dikarenakan mekanisme pengakuan bersalah hanya untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya paling lama 5 (lima) tahun, sedangkan tindak pidana pembunuhan diancam dengan pidana lebih dari 5 (lima) tahun. 

BACA JUGA: APA AJA SIH, JENIS PUTUSAN PIDANA DALAM KUHAP BARU?

Menilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa

Pasal 235 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berisi alat bukti terdiri atas keterangan saksi; keterangan ahli; surat; keterangan terdakwa; barang bukti; bukti elektronik; pengamatan hakim; dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.  

Aturan pengujian alat bukti ini kemudian diperketat oleh Pasal 240 Ayat (4) KUHAP, berisi keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya. 

Berdasarkan kedua aturan pasal tersebut, hukum kita secara ketat mengadopsi asas batas minimum pembuktian: keterangan terdakwa yang berisi pengakuan hanya bernilai sebagai satu alat bukti dan tidak akan pernah bisa berdiri sendiri untuk menghukum seseorang. 

Ketentuan formal tersebut sengaja dibuat agar hakim di pengadilan dapat menguji keselarasan antara ucapan terdakwa dengan realitas ilmiah di lapangan. Andaikan seseorang mengaku telah membunuh dengan menusuk korban di bagian dada, namun hasil pemeriksaan dokter forensik (alat bukti surat) menyatakan korban meninggal karena racun, maka terjadi ketidaksesuaian yang nyata. 

Keterangan terdakwa tetap merupakan alat bukti yang sah, tetapi tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup apabila tidak didukung atau bahkan bertentangan dengan alat bukti lain. Hakim dalam situasi seperti ini harus menilai dan membandingkan pengakuan tersebut dengan alat bukti yang ada. Hal ini dikarenakan hukum acara pidana pada dasarnya bertujuan menemukan kebenaran materiil melalui proses pembuktian yang sah dan objektif. 

BACA JUGA: ALAT BUKTI BARU DALAM KUHAP, ADA APA AJA SIH?

Pada akhirnya, kejujuran sepihak lewat ucapan “Saya membunuh” sama sekali tidak memiliki kuasa untuk merampas kemerdekaan seseorang di dalam penjara. Melalui aturan pembuktian yang ketat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, hukum kita menegaskan: keadilan tidak boleh runtuh hanya karena selembar pengakuan yang berdiri sendiri tanpa topangan alat bukti yang sah. 

Hukum pidana tidak dibentuk untuk mencari siapa yang pasrah mengaku bersalah, melainkan untuk menguji apakah pengakuan tersebut selaras dengan realitas fakta empiris dan bukti ilmiah di persidangan. Selain itu sistem pembuktian pidana di Indonesia tidak hanya mensyaratkan adanya alat bukti yang sah, tetapi juga keyakinan hakim. Karena itu, sekalipun terdakwa mengaku bersalah, hakim tetap harus memastikan pengakuan tersebut didukung alat bukti lain dan selaras dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Oleh karena itu, kita tidak boleh terburu-buru menghakimi seseorang hanya berdasarkan video atau narasi pengakuan yang viral di media massa ataupun karena mendengar seseorang telah mengakui kejahatannya. Keadilan sejati tidak pernah diukur dari kenyaringan suara pengakuan sepihak, melainkan dari ketepatan timbangan pembuktian objektif dan kesesuaian antar-alat bukti yang dihadirkan. 

Mari kita kawal setiap proses peradilan dengan kepala dingin, karena di dalam ruang sidang yang sakral, nasib seorang manusia dipertaruhkan.

NGGAK SEMUA TERDAKWA BISA DAPAT KERINGANAN, BEGINI ATURAN HUKUM PLEA BARGAIN!

Kalian tahu nggak sih, kalo perkara pidana itu nggak semuanya berakhir dengan proses persidangan yang panjang dan berlarut-larut? Dalam sistem hukum pidana Indonesia pasca berlakunya KUHAP baru, dikenal mekanisme yang memungkinkan proses pemeriksaan perkara dilakukan dengan prosedur yang lebih sederhana dan efisien. Mekanisme tersebut dikenal sebagai pengakuan bersalah (plea bergain).

Menurut Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah:  

“Mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.”

Menariknya, mekanisme plea bargain ini nggak bisa diterapkan di semua perkara pidana, guys. Kira-kira perkara pidana apa aja sih yang proses sidangnya boleh dipangkas lewat jalur pengakuan bersalah ini? Terus gimana syaratnya?

BACA JUGA: KORUPTOR BISA DAPAT KERINGANAN? IMBAS IMPLEMENTASI PLEA BARGAIN DI PENGADILAN

  1. Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana

Syarat yang pertama, menurut Pasal 78 Ayat (1) huruf a KUHAP Baru, yaitu pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Nah, ini artinya mekanisme plea bargain hanya ditujukan kepada pelaku yang untuk pertama kalinya berhadapan dengan proses pidana. 

Selain memberikan kesempatan bagi first offender untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Mekanisme ini juga bertujuan menciptakan proses peradilan yang lebih efisien tanpa mengabaikan hak terdakwa maupun kepentingan korban. 

  1. Tindak Pidana yang Diancam Pidana Penjara Paling Lama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda Paling Banyak Kategori V 

Syarat yang kedua, menurut Pasal 78 Ayat (1) huruf b KUHAP Baru, yaitu tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Jadi gini maksudnya, syarat ini hanya untuk perkara kejahatan yang nggak terlalu berat ya, gengs. 

Contohnya, dapat berupa beberapa tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak melebihi 5 (lima) tahun penjara, seperti penipuan biasa atau penggelapan tertentu. Namun, penilaiannya tetap harus melihat ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan yang ancaman hukumannya tidak melebihi 5 (lima) tahun penjara, seperti penipuan biasa atau penggelapan tertentu. Namun, penilaiannya tetap harus melihat ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan. 

BACA JUGA: LAUT BERCERITA: KETIKA SEJARAH DIHAPUS, SUBJEK HUKUM TERLUPA DAN SASTRA BERBICARA

  1. Bersedia Membayar Ganti Rugi atau Restitusi

Yang ketiga yaitu, bersedia membayar ganti rugi atau restitusi. Syarat ini dibuat agar korban juga mendapatkan perlindungan dan pemulihan atas kerugian yang dialami. Dalam perkara pidana, korban sering mengalami kerugian akibat perbuatan pelaku. Apabila si terdakwa ingin menggunakan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain), ia harus menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkan atas perilakunya tersebut.

Nah, kalo syarat-syarat di atas sudah terpenuhi maka ada beberapa ketentuan tambahan seperti penuntut umum yang menanyakan kepada terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya apakah terdakwa bersalah atau tidak. Kalau terdakwa mengaku bersalah, pengakuan tersebut akan diperiksa terlebih dahulu oleh hakim untuk menentukan apakah pengakuan dilakukan secara sukarela dan memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, sehingga mekanisme plea bargain dapat diterapkan. 

Selain itu, pengakuan bersalah bukan satu satunya dasar untuk menjatuhkan pidana. Hakim tetap harus menilai alat bukti yang ada untuk memastikan bahwa pengakuan tersebut didukung oleh fakta dan bukti yang cukup. 

Namun yang menjadi catatan adalah, sekalipun tindak pidana seorang terdakwa memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan di atas, tidak serta merta pengakuan bersalah oleh terdakwa  langsung bisa diterima yah. Hal ini dikarenakan ada campur tangan hakim dalam menilai, apakah pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan dan dengan pemahaman penuh dari terdakwa atau tidak. 

Jadi, plea bargain bukan mekanisme untuk menghindari hukuman ya. Tapi mekanisme yang dirancang untuk mempercepat proses peradilan pidana dengan tetap menjaga pengawasan hakim dan perlindungan hak buat korban maupun terdakwa. So, segitu dulu ya, guys. Babay! 

JANGAN SALAH SEBUT! TERNYATA NGGAK SEMUA JAKSA BISA MENUNTUT DI PENGADILAN LHO!

0

Selama ini banyak orang, termasuk mahasiswa hukum, masih sering salah menyebut jaksa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

“Ah, cuma beda dikit doang. Toh, sama-sama jaksa kan.”

Kelihatannya sepele. Padahal dalam hukum, hal itu menentukan perbedaan kewenangan yang cukup besar. Karena faktanya, nggak semua jaksa bisa melakukan penuntutan di pengadilan.

Lho, kok bisa? Bukannya tugas jaksa memang menuntut pelaku kejahatan?

Nah, di sinilah letak salah kaprah yang cukup sering terjadi.

Semua JPU Itu Jaksa, Tapi Nggak Semua Jaksa Itu JPU

Let’s see dari hal paling dasar. Dalam keseharian, istilah ‘jaksa’ dan “Jaksa Penuntut Umum (JPU)” sering dianggap sama. Padahal secara hukum, berbeda.

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) menjelaskan bahwa jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi serta kewenangannya berdasarkan undang-undang.

Sementara itu, Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan menyebutkan bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Sampai di sini sudah paham kan? Atau masih bingung?

Kalau masih bingung, coba bayangkan begini. Semua dokter bedah adalah dokter. Tapi nggak semua dokter adalah dokter bedah.

Nah, logika yang sama berlaku untuk jaksa dan JPU. So, semua JPU adalah jaksa. tapi nggak semua jaksa bertugas sebagai JPU.

BACA JUGA: RADEN SOEPRAPTO ”BAPAK KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA,” YANG PANTAS MENJADI PAHLAWAN NASIONAL

Jadi, Siapa yang Sebenarnya Menuntut Terdakwa?

Jawabannya ya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini bahkan terlihat dari definisi penuntutan dalam Pasal 1 angka 4 UU Kejaksaan yang pada intinya penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang agar diperiksa dan diputus oleh hakim. Artinya, dari definisinya saja, kewenangan melakukan penuntutan memang dilekatkan kepada penuntut umum.

Karena itu, secara terminologi hukum, kalimat:

“Jaksa menuntut terdakwa 10 tahun penjara,” sebenarnya kurang presisi.

Kalimat yang lebih tepat adalah:

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 10 tahun penjara.”

Memang, penggunaan kata ‘jaksa’ dalam berita seringkali dilakukan untuk mempermudah audiens. Namun jika berbicara dalam konteks edukasi hukum, penggunaan istilah yang tepat tetap penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

BACA JUGA:  4 PERAN PENTING JAKSA DALAM SISTEM PERADILAN

Emangnya Jaksa Kerjanya Nggak Cuma Nuntut?

Nah, ini bagian yang jarang orang paham. Banyak yang mengira seluruh jaksa setiap hari kerjanya hanya datang ke pengadilan, membaca dakwaan, lalu menuntut terdakwa.

Padahal dunia kejaksaan jauh lebih luas daripada itu. Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan, institusi kejaksaan memiliki berbagai bidang tugas dan kewenangan.

1. Bidang Pidana

Ini yang paling sering muncul berita. Di bidang ini, jaksa menangani perkara pidana dan menjalankan fungsi penuntutan. Ketika seorang jaksa ditunjuk untuk menangani perkara pidana di pengadilan, ia bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum. 

BTW, tambahan info aja yah, kalo di bidang pidana sekalipun masih dibagi lagi menjadi 2 yaitu pidana umum dan pidana khusus. 

2. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)

Banyak orang baru tahu kalau jaksa juga bisa menjadi ‘pengacara negara.’ Berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) UU Kejaksaan, kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Jadi, kalau suatu saat kamu melihat jaksa menghadiri sidang perdata, jangan buru-buru mengira dia salah masuk ruang sidang.

3. Bidang Intelijen

Kalau mendengar kata intelijen, jangan langsung membayangkan adegan kejar-kejaran ala film aksi. Intelijen kejaksaan memiliki fungsi melakukan deteksi dini, pengamanan kebijakan serta mendukung penegakan hukum melalui kegiatan intelijen.

Singkatnya, tugasnya jauh lebih banyak daripada sekadar mengumpulkan informasi.

4. Bidang Lainnya

Selain itu, kejaksaan juga memiliki berbagai fungsi lain seperti pemulihan aset, pengelolaan barang bukti, pembinaan, hingga tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh undang-undang.

BACA JUGA: BUKAN CUMAN HAKIM! TERNYATA POLISI, JAKSA, LAPAS DAN PENGACARA JUGA PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN LOH!

Kenapa Perbedaan Ini Penting?

Karena dalam hukum, istilah bukan sekadar soal bahasa. Istilah menentukan fungsi, kewenangan dan tanggung jawab.

Kalau semua istilah dicampur aduk, pemahaman hukum masyarakat juga ikut kacau. Bayangkan kalau semua polisi disebut penyidik. Atau semua hakim disebut hakim agung. Tentu nggak tepat, kan?

Kelihatannya sepele, tetapi secara hukum tidak tepat. Nah, hal yang sama juga berlaku untuk jaksa dan JPU.

Memahami perbedaan keduanya membantu kita lebih paham bagaimana sistem peradilan pidana bekerja, siapa yang berwenang melakukan penuntutan dan bagaimana kewenangan itu diberikan oleh undang-undang.

Jadi jangan sampai salah sebut lagi ya. Dan ketika mendengar kalimat “Jaksa menuntut terdakwa 10 tahun penjara.” Kamu sudah tahu bahwa secara hukum, yang melakukan penuntutan tersebut adalah JPU.