homeEsaiBUKAN SOAL LAPTOPNYA, ATURAN INILAH YANG MEMBUAT NADIEM DIVONIS...

BUKAN SOAL LAPTOPNYA, ATURAN INILAH YANG MEMBUAT NADIEM DIVONIS 10 TAHUN PENJARA!

Dalam kasus  korupsi pengadaan Chromebook, publik biasanya ramai membahas angka kerugian negara, Google bahkan Gojek. Padahal ada satu hal yang lebih menarik untuk dibahas, yaitu bagaimana kalau masalahnya bukan saat laptop dibeli, tapi dimulai sejak aturan dibuat?

Di sinilah peraturan menteri yang ditandatangani Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (MENDIKBUD RISTEK) menjadi menarik. Jadi, dalam Putusan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst,  menunjukkan bahwa Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022 memiliki muatan yang menjadi bukti kunci kasus tindak pidana korupsi Nadiem Makarim.

Pengadaan Dimulai dari Tahap Perencanaan

Banyak orang mengira pengadaan pemerintah dimulai ketika tender dibuka atau ketika barang sudah muncul di e-katalog. Padahal yah, not that easy brow! 

Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, prosesnya dimulai dari hulu, yaitu identifikasi kebutuhan dan perencanaan pengadaan. Baru setelah itu masuk ke penyusunan spesifikasi, pemilihan penyedia, kontrak, sampai barang diserahterimakan.

Jadi, secara hukum, pertanyaan awalnya bukan “Laptop apa yang mau dibeli?” tapi “Sekolah sebenarnya butuh apa?”

Ini penting. Karena kalau sejak awal solusinya sudah dipilih, misalnya harus perangkat dengan sistem operasi tertentu, maka proses perencanaan bisa berubah fungsi. Bukan lagi mencari solusi terbaik, tapi membenarkan solusi yang sudah dipilih duluan.

BACA JUGA: ALASAN KENAPA PERSIDANGAN NADIEM MENGGUNAKAN KUHAP BARU

Regulasi Boleh Mengatur, Tapi Jangan Sampai Mengunci

Dalam negara hukum, masalah pengadaan barang pemerintah tidak hanya berhenti pada barangnya bagus atau jelek. Tetapi apakah kebijakannya dibuat berdasarkan kebutuhan publik atau justru sejak awal sudah mengarahkan pasar ke satu ekosistem tertentu?

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengatur petunjuk operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam Lampiran X Permendikbud tersebut memuat spesifikasi laptop dengan sistem operasi Chrome dan device management yang teraktivasi Chrome Education Upgrade. Nadiem sendiri membantah bahwa aturan itu dibuat untuk mengunci produk tertentu. 

Namun, jaksa dalam perkara ini menilai spesifikasi tersebut menjadi salah satu pintu masuk masalah dalam pengadaan Chromebook.

Masalah Utama Kasus Nadiem Terletak Pada Pencantuman Chrome OS dalam Lampiran Permendikbud

Tapi ini bukan soal merek, yang diuji adalah apakah spesifikasi itu mengarah pada produk, platform atau ekosistem tertentu sehingga persaingan jadi tidak sehat.

Gampangnya gini, negara boleh menentukan kebutuhan, tapi negara tidak boleh diam-diam berubah jadi ‘sales’ ekosistem tertentu. Apalagi kalau duitnya pakai APBN/APBD. 

Dalam hukum administrasi negara, setiap pejabat pemerintahan memang punya kewenangan. Menteri boleh membuat peraturan menteri sepanjang ada dasar kewenangannya. Tapi kewenangan itu bukan blank cheque. Kewenangan dibatasi oleh asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa AUPB menjadi acuan penggunaan wewenang pejabat pemerintahan. Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan memuat asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik. Pasal 17 juga melarang badan atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang atau bertindak sewenang-wenang.

BACA JUGA: PERUBAHAN URUTAN PERSIDANGAN PIDANA MENURUT KUHAP BARU, APA SAJA?

Fakta Persidangan Kasus Nadiem

Fakta persidangan menunjukkan bahwa dalam kesaksian Sutanto selaku Sesditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) yang pada tahun 2020 berubah nomenklatur menjadi Sesditjen PAUD Dikdasmen, bahwa pada rapat melalui Zoom Meeting tanggal 8 Desember 2020, terkait rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik 2021, sdr Ari dari Tim Biro Hukum sudah menyatakan bahwa dalam ketentuan spesifikasi teknis pada Pengadaan TIK kehendaknya mencantumkan spesifikasi teknis sistem operasional yang setara atau minimal, tidak menetapkan pada suatu OS tertentu. 

Namun pada rapat tanggal 18 Desember 2020, Jurist Tan selaku Stafsus tetap menginginkan spesifikasi Juknis DAK dengan mencantumkan Chrome OS. Saksi menyampaikan bahwa tidak ada yang bisa melawan, karena sebelumnya Nadiem Makarim selaku menteri dalam beberapa kali rapat yang dihadiri pejabat pernah menyatakan “Urusan Anggaran dan SDM saya serahkan sepenuhnya kepada Jurist Tan.”

Nah, kalau sebuah regulasi teknis pengadaan sejak awal membuat pilihan barang menjadi sangat sempit, which is sebenarnya nggak ada pilihan lain selain Chromebook. Pertanyaannya adalah apakah pejabat (dalam hal ini menteri) sedang menjalankan kewenangan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan atau justru mencampuradukkan kewenangan regulatif dengan desain pasar?

Ini penting, karena dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, prinsipnya sudah jelas. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan perpres nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah mengatur bahwa pengadaan harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Tujuan pengadaan juga bukan sekedar ‘barangnya kebeli’ tapi barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, dilihat dari kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

Jadi kalau laptop untuk sekolah di daerah 3T misalnya, membutuhkan perangkat yang tahan kondisi internet terbatas, mudah diperbaiki dan cocok dengan ekosistem belajar setempat, maka spesifikasi harus lahir dari kebutuhan itu. Bukan sebaliknya, barangnya dipilih dulu, lalu kebutuhannya dicari-cari belakangan. Itu namanya bukan perencanaan pengadaan, itu namanya cocokologi berjubah regulasi.

BACA JUGA: APA AJA SIH, JENIS PUTUSAN PIDANA DALAM KUHAP BARU?

Dalam teori hukum administrasi negara, ini dekat dengan konsep detournement de pouvoir, yaitu penggunaan kewenangan untuk tujuan yang menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan itu sendiri. Menteri diberi kewenangan membuat aturan pendidikan untuk kepentingan pendidikan. Bukan untuk membuat pasar terkunci pada satu pilihan teknologi tertentu.

Di sinilah ‘kesalahan administratifnya.’ Kalau memang lampiran Permendikbud tersebut membuat pengadaan laptop menjadi terkunci pada Chrome OS dan Chrome Education Upgrade, maka problemnya bukan hanya di tahap tender. Problemnya ada di hulunya, yaitu regulasi.

Tender bisa terlihat kompetitif di atas kertas. Vendor bisa banyak. Dokumen bisa rapi. Tapi kalau spesifikasi dari awal sudah membuat hanya ekosistem tertentu yang bisa masuk, kompetisinya mirip lomba lari yang garis finishnya sudah dipindah ke dekat satu peserta. Yang lain tetap boleh ikut, tapi ya cuma jadi penggembira doang

So, dalam kasus Chromebook ini, pertanyaan besarnya bukan cuma, “Apakah benar Nadiem korupsi?” tetapi “Bagaimana sebuah kebijakan menteri bisa didesain sedemikian rupa sampai berpotensi menutup ruang pilihan pemerintah sendiri?”

Karena regulasi yang baik seharusnya membuka jalan bagi kepentingan publik, bukan memasang gembok di pintu pengadaan. Negara boleh modern, boleh digital, boleh ingin sekolah makin canggih. Lah, tapi kalau digitalisasi pendidikan dimulai dengan spesifikasi yang terlalu mengarah, ya jangan heran kalau publik bertanya, “Ini proyek pendidikan atau proyek pengkondisian?”

Golden sentence-nya sederhana, kesalahan fatal dalam kasus Chromebook bukan sekadar memilih laptop, tetapi ketika aturan negara diduga membuat pilihan lain seperti cameo dalam panggung pengadaan.

Dan kalau hukum administrasi negara mengajarkan satu hal, maka pesannya jelas kok, bahwa pejabat boleh punya visi, tapi visi tidak boleh menabrak prinsip. Apalagi kalau visinya dibayar pakai uang rakyat.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional
0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Dari Kategori

Klikhukum.id