Orang melamar menjadi manajer koperasi. Seharusnya yang dipersiapkan adalah CV, tapi yang dihadapi justru latihan dasar militer. Lalu muncul kabar duka, beberapa calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih meninggal dunia saat mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.
Pertanyaannya kemudian bukan cuma siapa yang harus bertanggung jawab? Tetapi juga “Mengapa metode seleksinya seperti itu sejak awal?”
Seperti biasa, ruang publik langsung sibuk mencari satu hal, “Siapa yang tanggung jawab?”
Ada yang menyalahkan panitia seleksi. Ada yang menyalahkan kementerian pertahanan (menhan). Ada juga yang buru-buru menyimpulkan ini pasti pidana.
Padahal, ada satu pertanyaan yang justru lebih penting, tetapi nyaris nggak dibahas.
Bagaimana kalau yang bermasalah bukan cuma pelaksana di lapangan, tetapi desain kebijakannya sejak awal?
Jangan Cuma Cari Kambing Hitam, Coba Lihat Kambingnya Dilepas Siapa
Dalam hukum administrasi negara, fokusnya bukan hanya pada tindakan seseorang, tetapi juga pada keputusan dan kebijakan pemerintah.
Simplenya, kalau pemerintah memutuskan calon manajer koperasi harus mengikuti latsarmil, maka pertanyaannya tidak hanya berhenti pada siapa pemimpinnya?
Tetapi juga kenapa metode itu yang dipilih? Apa dasar pertimbangannya? Apakah memang relevan dengan jabatan yang akan diisi?
Karena dalam negara hukum, kebijakan pemerintah nggak cukup hanya bermodal niat baik. Tapi juga harus bisa dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: KOPERASI MERAH PUTIH, BISA BIKIN MASYARAKAT TERJERAT KASUS KORUPSI?
Nggak Ada Larangan, Bukan Berarti Bebas Melakukan Apa Saja
Memang sih, nggak ada aturan yang secara eksplisit melarang latsarmil. Tapi bukan berarti, “Asal nggak dilarang berarti boleh.”
Dalam hukum administrasi negara, setiap tindakan pemerintah harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP)
Di mana setiap kebijakan harus dibuat dengan pertimbangan yang profesional, cermat dan masuk akal.
Jadi, yang diuji bukan ada atau tidaknya larangan.
Melainkan, apakah metode yang dipilih memang rasional untuk mencapai tujuan yang diinginkan?
Mau Cari Manajer atau Cari Komandan Sih?
Nah, mungkin ini jadi pertanyaan banyak orang.
Manajer koperasi kan tugasnya mengelola organisasi, menyusun strategi usaha, mengatur keuangan, memimpin tim dan meningkatkan pelayanan kepada anggota.
Lalu, seberapa besar kemampuan itu bisa diukur lewat latihan fisik ala semi-militer?
Bukan berarti latihan fisik itu buruk yah, karena memang calon manajer koperasi merah putih yang punya fisik sehat dan bugar itu bisa jadi satu nilai plus.
Terus kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemhan, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia sih, latsarmil ini diselenggarakan biar melatih kedisiplinan calon manajer koperasi merah putih.
Tapi ingat, ada namanya prinsip proporsionalitas. Artinya, cara yang dipilih harus sebanding dan relevan dengan tujuan yang ingin dicapai.
Kalau tujuan akhirnya mencari manajer yang kompeten, maka publik berhak bertanya apakah metode seleksinya memang mengukur kompetensi itu atau justru lebih banyak menguji daya tahan fisik.
BACA JUGA: SUPER TEDDY: DARI AJUDAN SETIA, JADI PALANG PINTU KEKUASAAN?
Nah, Kalau Kebijakannya Keliru, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Ini yang sering luput.
Kalau nanti hasil evaluasi menunjukkan bahwa metode rekrutmen tersebut disusun tanpa kajian yang memadai, mengabaikan analisis risiko atau nggak memenuhi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, maka yang dipersoalkan bukan hanya orang per orang.
Badan atau pejabat pemerintahan yang menetapkan kebijakan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban administratif apabila terbukti melanggar ketentuan hukum administrasi atau AAUPB.
Jadi bentuknya nggak selalu pidana. Justru dalam hukum administrasi negara, langkah pertama biasanya berupa evaluasi kebijakan, pemeriksaan administratif, perbaikan prosedur, hingga pemberian sanksi kepada pejabat yang terbukti melanggar kewajiban administrasi sesuai mekanisme dalam UUAP.
Kalau kemudian terbukti ada kerugian akibat kebijakan yang cacat, bukan nggak mungkin muncul tuntutan ganti rugi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sedangkan pidana? Itu lain cerita.
Pidana baru bisa dibicarakan jika penyidik berhasil membuktikan adanya unsur tindak pidana, termasuk kelalaian dan hubungan sebab akibat. Jadi, nggak bisa langsung disimpulkan hanya karena terjadi peristiwa yang tragis.
BACA JUGA: MEMBEDAH KONTROVERSI PERKARA KONEKSITAS YANG DIPERIKSA DI PERADILAN MILITER
Momentum untuk Mengoreksi Cara Berpikir
Peristiwa ini seharusnya menjadi pengingat bahwa kebijakan publik nggak boleh berhenti pada pertanyaan, “Apakah tujuannya baik?”
Karena dalam negara hukum, tujuan yang baik nggak otomatis membuat semua cara menjadi benar.
Pemerintah tentu boleh membentuk karakter disiplin, tangguh dan berintegritas. Tapi, setiap metode yang dipilih harus tetap bisa dijelaskan dengan akal, dibenarkan menurut hukum dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kalau sebuah metode nggak relevan dengan jabatannya, yang perlu dievaluasi bukan pesertanya, tetapi cara negara merancang proses seleksinya.
Karena pada akhirnya, yang diuji dalam negara hukum bukan hanya hasil sebuah kebijakan, tetapi juga cara kebijakan itu dibuat. Dan ketika sebuah cara mulai dipertanyakan oleh publik, mungkin sudah waktunya pemerintah ikut bertanya kepada dirinya sendiri, apakah ini benar-benar metode yang paling tepat?
Hukum memang bertugas mencari siapa yang harus bertanggung jawab ketika sebuah peristiwa terjadi. Tapi hukum administrasi negara mengajarkan satu hal yang sering terlupakan, sebelum menunjuk orangnya jangan lupa menguji kebijakannya.
Karena orang bisa berganti. Panitia bisa berganti. Pejabat bisa berganti. Namun jika cara negara merancang sebuah kebijakan nggak pernah dievaluasi, maka yang berganti hanyalah nama korbannya. Dan itulah yang seharusnya nggak pernah terjadi dalam negara hukum.
Dan bukankah fungsi hukum sejak awal memang bukan sekadar menghukum yang bersalah, melainkan memastikan kesalahan yang sama nggak terus diproduksi oleh sebuah sistem?


