homeCurkumCURKUM #12 BANTUAN HUKUM UNTUK TERDAKWA

CURKUM #12 BANTUAN HUKUM UNTUK TERDAKWA

Pertanyaan:

Hello kawan, bagi infonya dong. Saya mau tanya seputar hak terdakwa. Jadi apakah pada saat di persidangan terdakwa itu wajib didampingi oleh pengacara? Soalnya dulu kawan saya pernah kena kasus hukum, tapi waktu sidang dia tidak didampingi oleh pengacara karena doi gak punya doku. Bagi-bagi infonya ya.

Jawaban:

Siap gaes, ini pertanyaan yang cukup menarik karena permasalahan semacam ini kerap terjadi dalam praktek penegakkan hukum, khususnya dalam persidangan.

Jadi begini gaes, dalam KUHAP memang diatur tentang hak-hak terdakwa, salah satunya terkait hak terdakwa didampingi oleh pengacara sebagai penasihat hukumnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 56 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi :

“Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka  yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima belas tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”.

Artinya gini gaes, merujuk Pasal 56 Ayat (1) tersebut, apabila terdakwa tidak mampu secara ekonomi, maka terdakwa berhak untuk mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum tanpa perlu memikirkan masalah biaya. Ketentuan Pasal 56 Ayat (2) KUHAP sudah mengatur bahwa:

“Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma”

Nah selanjutnya ketika diterapkan dengan kasus yang dialami oleh teman kamu, karena pertanyaan kamu tanpa menjelaskan kasus dan pasal apa yang dijerat, maka kami tidak  bisa memberikan jawaban untuk kasus teman kamu. Nah kalo pada prakteknya teman kamu disidangkan tanpa didampingi oleh pengacara sebagai penasihat hukum, dapat diartikan tindak pidana yang teman kamu lakukan itu ancamannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Ayat (1) KUHAP.

BACA JUGA: CURKUM #8 CARA MENAGIH HUTANG DENGAN SANTUY

Saran dari kami, sebenernya setiap terdakwa itu berhak untuk didampingi oleh pengacara sebagai penasihat hukum ketika menjalankan proses hukum. Terkait terdakwa atau keluarganya tidak punya biaya bisa menggunakan fasilitas yang disediakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Posbakum setiap pengadilan. Dont worry, LBH pasti siap bergerak untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Oiya gaes kami juga sebenernya sudah mengulik permasalahan mengatasi masalah hukum, bisa tuh kalean baca di artikel klikhukum.id dengan judul Cara Mudah Atasi Masalah Hukum”.

Begitu yah gaes, informasi yang dapat kami berikan tentang hak terdakwa dalam hal mendapatkan bantuan hukum untuk didampingi pengacara sebagai penasihat hukum dalam menghadapi kasusnya.

Nah selanjutnya, bagi kalian lebih waspadalah dalam menjalani kehidupan sehari-hari biar tidak terjerat masalah hukum. Kalo terjerat masalah cinta mah gak papa lah yah, asalkan jangan sama suami atau istri orang hehehehe….

Dari Penulis

CURKUM #98 PERBEDAAN SIDANG TERBUKA DAN SIDANG TERTUTUP

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Saya...

HASIL URUN REMBUK WONG JOGJA PERLUKAH RUU PERMUSIKAN

Hiruk-pikuk seputar RUU Permusikan masih terus terjadi.  Walau sudah...

CURKUM #80 TUGAS DAN WEWENANG KURATOR

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Kemarin...

CURKUM #14 KORBAN FOTO NUDE

Pertanyaan : Ada permasalahan dalam hidupku gaessss, ini berawal dari masalah...

CURKUM #86 PERBEDAAN MONOPOLI DAN MONOPSONI

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Kemarin...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id