Pernah nggak sih, kamu baca berita tentang orang yang ngamuk di jalan, merusak fasilitas umum atau bahkan melukai orang lain, tapi ternyata pelaku punya masalah kejiwaan?
Biasanya, netizen langsung ramai bertanya-tanya, “Wah, kalau pelakunya punya gangguan jiwa, bakal tetap dipenjara nggak ya, atau bebas gitu aja?” Pertanyaan ini wajar banget muncul di tengah masyarakat kita.
Biar nggak nebak-nebak, yuk kita bahas gimana hukum kita memandang kasus ini, khususnya terkait pembagian gangguan jiwa dalam Undang-undang KUHP dan KUHAP baru.
Disabilitas Mental dalam KUHP Baru
Dulu, hukum pidana kita sering menggunakan istilah ‘cacat jiwa’ atau ‘gila’ untuk menyebut pelaku yang kurang waras. Tapi, di KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), bahasanya sudah jauh lebih manusiawi. Hukum sekarang menggunakan istilah penyandang disabilitas mental dan disabilitas intelektual.
Perubahan istilah ini sangat penting agar tidak terjadi multitafsir mengenai pelaku tindak yang memiliki masalah kejiwaan sebagaimana ditulis oleh Prof. Eddy Hiariej dalam bukunya yang berjudul Prinsip-Prinsip Hukum Pidana.
BACA JUGA: CURKUM #22 APAKAH ORANG GILA BISA TERJERAT HUKUM
FYI aja nih, kalo yang dimaksud dengan ‘disabilitas mental’ adalah terganggunya fungsi pikir, emosi dan perilaku, antara lain:
- psikososial, antara lain, skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety dan gangguan kepribadian; dan
- disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, antara lain, autis dan hiperaktif.
Sedangkan yang dimaksud dengan ‘disabilitas intelektual’ adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrome.
Terhadap pelaku dengan kondisi seperti ini akan diterapkan dual track system pada Pasal 103, yang menyeimbangkan antara kepastian hukum (objektif) dan perawatan medis pelaku (subjektif), dimana pelaku akan dikenakan sanksi tindakan berupa perawatan medis, dengan harapan agar keberadaan pelaku tidak menjadi ancaman bagi masyarakat.
BACA JUGA: NEGARA ABAI TERHADAP KESEHATAN JIWA RAKYATNYA
Prosedur Ketat dalam KUHAP Baru
Nah, banyak yang salah paham dan berpikir bahwa pura-pura gangguan jiwa bisa bebas dari hukum. Padahal not that easy buddy.
Pihak kepolisian tidak bisa asal melepaskan pelaku hanya karena ada klaim dari keluarga bahwa pelakunya punya riwayat sakit jiwa.
Dalam KUHAP, penegak hukum wajib meminta bantuan ahli, yaitu dokter spesialis kedokteran jiwa atau psikiater, untuk memeriksa kondisi pelaku. Dokter inilah yang nantinya akan mengeluarkan surat keterangan medis resmi yang disebut Visum et Repertum Psychiatricum. Surat hasil pemeriksaan ini akan menjadi alat bukti sah di pengadilan. Hakim akan menilai secara objektif apakah si pelaku beneran punya gangguan jiwa saat kejadian atau cuma pura-pura saja demi menghindari hukuman penjara.
Tindakan Medis sebagai Pengganti Penjara
Terus, kalau berdasarkan hasil medis terbukti beneran punya disabilitas mental, nasibnya gimana? Di dalam sistem peradilan pidana kita, hakim akan tetap menyidangkan kasusnya sampai selesai. Namun, vonis akhir yang dijatuhkan oleh hakim bukanlah pidana penjara, melainkan sebuah sanksi tindakan.
BACA JUGA: DAPATKAH KANG TAXI PSIKOPAT DI LOVELY RUNNER DIJERAT PIDANA?
Tindakan hukum yang dimaksud di sini biasanya berupa penempatan di rumah sakit jiwa atau fasilitas perawatan medis lainnya. Tujuannya murni untuk pengobatan dan perawatan, bukan sebagai bentuk balas dendam atau penghukuman fisik. Melalui putusan ini, negara mengambil alih tanggung jawab untuk merawat pelaku agar tidak membahayakan diri sendiri maupun masyarakat di kemudian hari.
So, pada akhirnya hukum di Indonesia sudah mengatur dengan sangat rinci dan adil mengenai penanganan pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental. Aturan gangguan jiwa dalam KUHP Nasional dan KUHAP baru ternyata lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dan pembuktian medis. Jadi, proses penegakan hukum tidak melulu berujung pada jeruji besi, tetapi juga melihat kondisi kejiwaan pelakunya.
Dengan adanya payung hukum ini, kita jadi lebih paham bahwa keadilan itu tidak selalu berarti pelaku harus dijebloskan ke sel tahanan. Terkadang, keadilan terbaik dan paling logis buat orang yang sedang sakit secara mental adalah mendapatkan perawatan medis yang layak. Jadi, besok-besok kalau ada kasus serupa yang viral di media sosial, kita sudah lebih bijak dalam menyikapinya ya!


