Koperasi merupakan simbol perekonomian gotong royong di Indonesia. Sejak awal kemerdekaan, koperasi Indonesia menggaungkan konsep ekonomi kerakyatan yang memuat cita-cita bangsa dalam memajukan perekonomian berbasis nilai kerakyatan sila keempat Pancasila.
Semangat inilah yang kemudian ingin dilanjutkan Presiden Prabowo Subianto melalui program koperasi merah putih dengan membangun perekonomian dari sudut terkecil pemerintahan, yaitu desa/kelurahan.
Kendati demikian gerakan koperasi merah putih dengan segala niat baik ini bagai pedang bermata dua, sebab sangat berpotensi membuat masyarakat terjerat kasus korupsi. Kenapa? Baca artikel ini sampai selesai yah!
BTW, ini menurutku aja yang gengs!
Delik Materiil dalam UU Tipikor
Kita semua sepakat bahwa segala tindakan korupsi adalah salah di mata hukum dan moral. Namun demikian, sejak perubahan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Pasca putusan MK No 25/PUU-XIV/2016, dinamika penegakan hukum atas tindak pidana korupsi mengalami perubahan signifikan.
Sebelumnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan delik formil, dimana tindak pidana dianggap telah selesai dengan dilakukannya perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, tanpa perlu timbulnya akibat dari perbuatan tersebut. Simpelnya adalah seseorang baru dikatakan bersalah kalau tindakannya sudah memenuhi unsur-unsur proses suatu tindak pidana walaupun akibat dari tindak pidana tersebut belum terjadi.
BACA JUGA: HARKOPNAS, MARI KITA MENGENAL SEJARAH PANJANG KOPERASI
Namun saat ini, sejak Putusan MK No 25/2016, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menjadi delik materiil dimana tindak pidana yang dianggap selesai dan dapat dipidana hanya jika akibat yang dilarang oleh undang-undang telah benar-benar timbul. Artinya, seseorang baru dikatakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jika sudah ada kerugian keuangan negara sebagai akibat dari timbulnya tindak pidana.
Nah, supaya punya gambaran, mari kita bedah Pasal 2 UU Tipikor bersama yah. Pasal 2 UU Tipikor berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara dengan penjara…”
Dengan adanya unsur “merugikan keuangan negara” atau “perekonomian negara” sebagai akibat dari tindak pidana maka apabila pengelolaan koperasi merah putih mengalami kerugian bisnis berpotensi dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Kenapa?
Sumber Keuangan Koperasi
Berdasarkan Inpres No 9 tahun 2025 tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, diketahui bahwa sumber pendanaan untuk koperasi merah putih dapat berasal dari APBN, APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau dapat pula bersumber dari pinjaman Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN). Semua sumber anggaran ini adalah uang milik negara.
Nah, untuk mekanisme penyaluran dana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kemudian diatur lebih lanjut dalam dalam PMK No 15 tahun 2026 yang menjelaskan bahwa pembiayaan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan melalui pinjaman bank (Bank Himbara). Pengajuan pinjaman ini tentunya harus mengikuti SOP yang ditetapkan dalam PMK 15/2026. Selain itu, kalau merujuk pada website Kemenkeu dijelaskan bahwa kalau ada koperasi kesulitan bayar cicilan, ada mekanisme penyelamatan melalui Dana Desa agar tidak macet.
BACA JUGA: KOPERASI RIWAYATMU KINI
So, balik lagi tetap dana APBN yang digunakan.
Secara skema apabila ada keputusan/skema bisnis/pengajuan anggaran tidak sesuai SOP sehingga mendatangkan kerugian, maka akan ada audit dari negara. Ketika auditor menemukan adanya kerugian akibat kesalahan SOP/keputusan/skema bisnis, maka dapat dianggap merugikan keuangan negara /perekonomian negara. Dan yeah, jawabannya bisa jadi TIPIKOR!
Loh, emang segampang itu yah?
Belajar Dari Kasus-Kasus Sebelumnya : Dinamikanya Juga Begitu
Banyak yang mengatakan bahwa tidak serta merta dianggap korupsi! Ada banyak hal yang harus diulas!
Misal harus bisa dibuktikan mens rea-nya!
Mari kita kilas balik kasus Tom Lembong. Apakah terbukti adanya mens rea? Jawabannya tidak! Tapi tetap dipidana kan?
Selain itu mari kita belajar dari kasus PT PLN Batubara dengan PT. Tansri Madjid Energy (PT. TME) yang displit. Ulasan ini diperoleh dari Jurnal Hukum Staatsrecht (FAKULTAS HUKUM Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta) tulisan Carol Rosalyn Manoi dan Rio Christiawan yang berjudul “Kedudukan dan Tanggung Jawab Perusahaan Induk/ Holding Company atas Kerugian Pada Anak Perusahaan BUMN.”
Majelis Hakim memutuskan Direktur PT. TME terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, kemudian Direktur PT. PLN Batubara diputus telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena melakukan pembayaran di luar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PT. PLN Batubara sehingga dianggap melakukan kerugian negara.
Pada pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa kerjasama antara PT. PLN Batubara dengan PT. TME tidak hanya mengikat kedua belah pihak yang tunduk pada domain hukum keperdataan akan tetapi juga mengikat secara hukum bagi kepentingan negara, karena PT. PLN Batubara anak perusahaan BUMN PT. PLN.
BACA JUGA: KORUPSI: KETIKA KEADILAN HANYA SEBATAS NADI TAK BERTUAN!
Selain itu mari kita lihat kasus PT. Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) yang diulas dalam jurnal yang sama. Kasus tersebut bermula ketika PT. Asuransi Jiwa Taspen (Taspen life) melakukan investasi pada Medium Term Note (MTM) yang diterbitkan oleh PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT.PRM). Kemudian dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT. PRM tidak digunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus, melainkan langsung mengalirkan dan didistribusikan ke Grup Perusahaan PT. Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT. PRM, sehingga mengalami gagal bayar. Dari akibat perbuatan tindakan direksi dari PT. Asuransi Jiwa Taspen (Taspen life) tersebut dianggap merugikan keuangan negara.
Selain itu terdapat pula kasus gagal bayar perusahaan yang berhutang kepada bank BUMN/BUMD yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, padahal perbuatan hukumnya adalah perbuatan hukum perdata.
Contohnya, kasus PT. SNP dan Bank Jambi. pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017-2018.
Dengan demikian terdapat batas tipis antara perbuatan hukum perdata (perbuatan bisnis) dan tindak pidana korupsi. Hal ini mengingat dari kasus-kasus yang telah diuraikan di atas, perbuatan yang sumbernya dari praktik bisnis malah berakhir di meja pengadilan tindak pidana korupsi.
Bahkan kesalahan prosedur pembayaran oleh Direksi BUMN saja dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, bagaimana dengan masyarakat desa yang mungkin belum punya pemahaman mengenai SOP bisnis yang sesuai dengan SOP penggunaan anggaran pemerintah?
Selain itu, bagaimana jika keputusan bisnis yang diambil kepala koperasi sebagai bagian dari inovasi malah merugikan keuangan koperasi?
Yuk, komen di bawah!


