Kalau bahas tentang hukum pidana, yang pastinya nggak jauh dari topik yang hot melehot sampai sekarang. Apalagi kalo bukan KUHAP Baru.
Nah, aku bakal ngajak kalian update pengetahuan hukum pidana tentang jenis-jenis putusan dalam KUHAP baru nih, guys! Baca sampai selesai ya!
Kalau di KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), jenis putusan tuh, ada yang namanya Putusan Pemidanaan (veroordeling), Putusan Bebas (vrijspraak) dan Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Nah, di KUHAP baru ini putusan pidana diperluas dengan adanya tambahan berupa Putusan Pemaafan Hakim (rechterlijk pardon) dan Putusan Tindakan. Sekarang kita bahas satu persatu yuk!
- Putusan Pemidanaan
Putusan Pemidanaan diatur dalam Pasal 244 Ayat (1) KUHAP baru yang menyatakan “Dalam hal hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan.”
Nah, ada dua unsur penting yang perlu dibedah mengenai pemidanaan yakni, “Terbukti secara sah” dan “Meyakinkan.”
Terbukti secara sah berarti dengan didasarkan pada minimal dua alat bukti sedangkan meyakinkan berarti hakim dengan adanya pembuktian di persidangan tidak memiliki keraguan sedikitpun terhadap benar tidaknya tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Sementara itu, J.M. van Bemmelen yang dikutip dalam buku berjudul Hukum Acara Pidana Indonesia oleh Andi Hamzah, disebutkan bahwa putusan pemidanaan adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim ketika ia telah mendapat keyakinan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan dan ia menganggap bahwa perbuatan dan terdakwa dapat dipidana.
BACA JUGA: PERUBAHAN URUTAN PERSIDANGAN PIDANA MENURUT KUHAP BARU, APA SAJA?
- Putusan Bebas
Putusan Bebas diatur dalam Pasal 244 Ayat (2) KUHAP baru yang menyatakan “Dalam hal hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa diputus bebas.”
Menurut J.M. van Bemmelen yang dikutip juga dalam buku berjudul Hukum Acara Pidana Indonesia oleh Andi Hamzah, menyatakan bahwa putusan bebas adalah putusan yang dijatuhkan jika hakim tidak memperoleh keyakinan mengenai kebenaran (mengenai pertanyaan apakah terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan) atau ia yakin bahwa apa yang didakwakan tidak atau setidak-tidaknya bukan terdakwa ini yang melakukannya.
- Putusan Lepas
Putusan Lepas diatur dalam Pasal 244 Ayat (3) KUHAP baru yang menyatakan “Dalam hal Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”
Misalnya, orang memiliki sakit kejiwaan yang melakukan tindak pidana. Walaupun tindak pidananya terbukti, ternyata di persidangan diketahui bahwa orang yang melakukan tindak pidana tersebut dalam keadaan tidak waras. Dengan demikian hakim menjatuhkan putusan lepas.
Selanjutnya, menurut penjabaran Lilik Mulyadi dalam bukunya yang berjudul Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana menjabarkan bahwa putusan lepas dapat terjadi jika:
- Dari hasil pemeriksaan di depan sidang pengadilan.
- Perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana.
- Perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi amar/dictum putusan hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, karena adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar.
BACA JUGA: ALASAN KENAPA PERSIDANGAN NADIEM MENGGUNAKAN KUHAP BARU
- Putusan Pemaafan Hakim
Putusan Pemaafan Hakim diatur dalam Pasal 246 KUHP baru yang menjelaskan bahwa:
- Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan:
- ringannya perbuatan;
- keadaan pribadi pelaku; dan/atau
- keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.
- Putusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu Putusan Pemaafan Hakim.
Nah, pada 23 Januari 2026 yang lalu, Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat untuk pertama kalinya menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim bagi Terdakwa dalam perkara pencurian ringan sejak adanya KUHAP baru nih, guys.
- Putusan Tindakan
Dasar hukum mengenai Putusan Tindakan sama dengan putusan pemidanaan yaitu Pasal 244 Ayat (1) KUHAP baru. Nah, adanya Putusan Tindakan ini berfokus pada pembinaan terhadap narapidana atas putusan yang bukan pidana penjara.
Nah, buat kalian yang baru dapet mata kuliah hukum acara pidana, wajib banget paham sama hal-hal ini ya! Semangat!!!!


