CURKUM #137 PERBEDAAN LAPORAN DAN PENGADUAN DALAM HUKUM PIDANA

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Ada yang mau saya tanyakan nih. Apa sih bedanya laporan dan pengaduan dalam hukum pidana? Mohon penjelasannya ya, terima kasih.

Jawaban:

Halo, juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Syukron ya, atas pertanyaannya. 

Kita seemua pasti gak asing dengan istilah pengaduan dan laporan. Sepintas serupa, tapi tak sama, jadi wajar aja masih banyak orang yang salah dalam mengartikan istilah tersebut sesuai konteksnya. 

Laporan dan pengaduan merupakan langkah awal sebelum tindakan penyelidikan dalam proses hukum acara pidana dimulai.

Meskipun nampak serupa, tapi keduanya punya makna yang berbeda dalam hukum acara pidana.  Ketentuan Pasal 1 butir 24 KUHAP menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Sedangkan pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 1 butir 25 KUHAP.

Definisi tersebut masing-masing mempunyai perbedaan. Pelaporan dapat dilakukan oleh siapa saja meskipun tidak mempunyai hubungan kepentingan dengan korban, sedangkan pengaduan hanya bisa dilakukan oleh korban maupun orang yang mempunyai kepentingan dengan korban. 

Nah, yang jadi subyek hukum pelaporan adalah orang secara umum. Sedangkan subyek hukum pengaduan adalah korban, keluarga korban maupun pengacara yang dipilih korban.

Jenis tindakan pidana pelaporan adalah tindak pidana umum, sedangkan pengaduan merupakan tindak pidana aduan. Selanjutnya, di dalam prosesnya, pelaporan tidak dapat dicabut atau ditarik kembali walaupun sudah ada perdamaian ya, karena termasuk dalam delik biasa.

Delik biasa adalah tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti/diproses secara hukum oleh pihak kepolisian meskipun tidak ada laporan/aduan ke pihak kepolisian oleh korban. Contoh kasus Pasal 372 (penggelapan), Pasal 362 (pencurian), Pasal 351 (penganiayaan) KUHP dan lain-lain.

Dalam delik aduan, pengaduan dapat dicabut paling lambat tiga bulan sejak dilakukan pengaduan. Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan dari korban. 

Contoh kasusnya kasus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 (perzinahan), Pasal 287, Pasal 293, Pasal 310 (pencemaran nama baik), Pasal 322, Pasal 332, Pasal 367, Pasal 369, Pasal 370, Pasal 376, Pasal 394, Pasal 404, Pasal 411 KUHP dan lain-lain.

Baik laporan ataupun pengaduan memiliki kesamaan, yaitu diberitahukan kepada pihak berwenang seperti polisi. 

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat ya. 

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id