homeEsaiKENAPA KALAU SESEORANG MENGAKU MEMBUNUH GAK BISA LANGSUNG DIPIDANA?

KENAPA KALAU SESEORANG MENGAKU MEMBUNUH GAK BISA LANGSUNG DIPIDANA?

Pengakuan “Ya, saya yang membunuhnya.” Terdengar sangat mengerikan bukan? Secara logika, kalimat tersebut terasa seperti bukti final yang tidak terbantahkan untuk langsung menyatakan seseorang bersalah. Masyarakat awam pun biasanya langsung menutup buku dan menanti pelaku dipidana. 

Namun, faktanya ucapan tersebut justru baru menjadi garis awal. 

Kenapa? Karena tidak serta merta seseorang yang mengaku melakukan pembunuhan akan langsung dihukum penjara. 

Nah, biar paham kenapa hal ini bisa terjadi, kita harus membedahnya terlebih dahulu dari kacamata hukum acara yang mengatur bagaimana sebuah pengakuan dinilai.

Pergeseran Cara Pandang Hukum dan Batas Minimum Alat Bukti

Pengakuan tidak pernah berdiri sendiri melainkan terikat oleh aturan pembuktian yang kaku. Jika kita menilik sejarah, pengakuan tersangka/terdakwa memang pernah dipandang sebagai raja dari segala alat bukti yang bisa mengakhiri seluruh proses pemeriksaan. Pada masa lalu, jika seseorang sudah mengaku, maka proses pembuktian dianggap selesai dan hakim bisa langsung menjatuhkan putusan. 

BACA JUGA: PERUBAHAN URUTAN PERSIDANGAN PIDANA MENURUT KUHAP BARU, APA SAJA?

Sayangnya, sistem kuno ini memicu praktik gelap di lapangan, seperti penyiksaan tersangka agar mereka mau mengaku tanpa memedulikan fakta yang sesungguhnya. Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan pada tahun 1981, cara pandang penuh kekerasan tersebut dirombak secara total. 

Undang-undang kita mengubah istilah “Pengakuan Terdakwa” menjadi “Keterangan Terdakwa.” Perubahan istilah ini menegaskan bahwa apapun yang meluncur dari mulut terdakwa, baik itu pengakuan bersalah maupun bantahan, statusnya setara dan wajib diuji kembali di hadapan sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. 

Sebagai catatan, kendatipun pasca disahkan Undang-Undang No 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dibuka kembali bab mengenai pengakuan bersalah, mekanismenya tetap dibatasi. Pengakuan bersalah akan tetap dinilai kembali oleh hakim dengan batasan tindak pidana tertentu yang tidak bisa dilakukan mekanisme pengakuan bersalah, salah satunya adalah tindak pidana  pembunuhan. 

Hal ini dikarenakan mekanisme pengakuan bersalah hanya untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya paling lama 5 (lima) tahun, sedangkan tindak pidana pembunuhan diancam dengan pidana lebih dari 5 (lima) tahun. 

BACA JUGA: APA AJA SIH, JENIS PUTUSAN PIDANA DALAM KUHAP BARU?

Menilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa

Pasal 235 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berisi alat bukti terdiri atas keterangan saksi; keterangan ahli; surat; keterangan terdakwa; barang bukti; bukti elektronik; pengamatan hakim; dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.  

Aturan pengujian alat bukti ini kemudian diperketat oleh Pasal 240 Ayat (4) KUHAP, berisi keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya. 

Berdasarkan kedua aturan pasal tersebut, hukum kita secara ketat mengadopsi asas batas minimum pembuktian: keterangan terdakwa yang berisi pengakuan hanya bernilai sebagai satu alat bukti dan tidak akan pernah bisa berdiri sendiri untuk menghukum seseorang. 

Ketentuan formal tersebut sengaja dibuat agar hakim di pengadilan dapat menguji keselarasan antara ucapan terdakwa dengan realitas ilmiah di lapangan. Andaikan seseorang mengaku telah membunuh dengan menusuk korban di bagian dada, namun hasil pemeriksaan dokter forensik (alat bukti surat) menyatakan korban meninggal karena racun, maka terjadi ketidaksesuaian yang nyata. 

Keterangan terdakwa tetap merupakan alat bukti yang sah, tetapi tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup apabila tidak didukung atau bahkan bertentangan dengan alat bukti lain. Hakim dalam situasi seperti ini harus menilai dan membandingkan pengakuan tersebut dengan alat bukti yang ada. Hal ini dikarenakan hukum acara pidana pada dasarnya bertujuan menemukan kebenaran materiil melalui proses pembuktian yang sah dan objektif. 

BACA JUGA: ALAT BUKTI BARU DALAM KUHAP, ADA APA AJA SIH?

Pada akhirnya, kejujuran sepihak lewat ucapan “Saya membunuh” sama sekali tidak memiliki kuasa untuk merampas kemerdekaan seseorang di dalam penjara. Melalui aturan pembuktian yang ketat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, hukum kita menegaskan: keadilan tidak boleh runtuh hanya karena selembar pengakuan yang berdiri sendiri tanpa topangan alat bukti yang sah. 

Hukum pidana tidak dibentuk untuk mencari siapa yang pasrah mengaku bersalah, melainkan untuk menguji apakah pengakuan tersebut selaras dengan realitas fakta empiris dan bukti ilmiah di persidangan. Selain itu sistem pembuktian pidana di Indonesia tidak hanya mensyaratkan adanya alat bukti yang sah, tetapi juga keyakinan hakim. Karena itu, sekalipun terdakwa mengaku bersalah, hakim tetap harus memastikan pengakuan tersebut didukung alat bukti lain dan selaras dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Oleh karena itu, kita tidak boleh terburu-buru menghakimi seseorang hanya berdasarkan video atau narasi pengakuan yang viral di media massa ataupun karena mendengar seseorang telah mengakui kejahatannya. Keadilan sejati tidak pernah diukur dari kenyaringan suara pengakuan sepihak, melainkan dari ketepatan timbangan pembuktian objektif dan kesesuaian antar-alat bukti yang dihadirkan. 

Mari kita kawal setiap proses peradilan dengan kepala dingin, karena di dalam ruang sidang yang sakral, nasib seorang manusia dipertaruhkan.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Dari Kategori

Klikhukum.id