Lagi asik scroll X atau TikTok, tiba-tiba lewat postingan viral yang isinya terpampang foto wajah, nama lengkap, alamat rumah, sampai nomor WhatsApp seseorang yang dituduh bermasalah. Niat si pengunggah biasanya ingin memberi sanksi sosial agar pelaku merasa malu dan jera.
Tapi tahukah kamu? Dalam kacamata hukum, tindakan mengumpulkan, membocorkan identitas seseorang ke publik tanpa izin ini disebut sebagai doxing. Bukan bikin masalah selesai, si pengunggah justru malah bikin masalah baru. Kok, bisa begitu? Yuk, kita bedah aturannya!
Apa Itu Doxing dan Mengapa Berbahaya?
Secara sederhana, doxing adalah tindakan mencari, mengumpulkan, lalu menyebarkan data pribadi milik orang lain ke ruang publik (khususnya internet) tanpa persetujuan pemiliknya. Data yang disebar bisa berupa foto KTP, alamat rumah, nomor rekening, hingga informasi anggota keluarga.
Bahayanya, sekali data pribadi dispill ke media sosial, korban bisa mengalami teror, pelecehan, sampai kehilangan pekerjaan. Doxing sering dijadikan bentuk “hukuman sosial”. Padahal dalam negara hukum, penghukuman terhadap seseorang hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
BACA JUGA: SERBA-SERBI DOXING, KEK MANA ATURAN HUKUMNYA DAN GAK BAHAYA TA?
Jerat Hukum Pelaku Doxing Menurut UU PDP
Perlindungan atas data masyarakat Indonesia saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ketika seseorang sengaja mengunggah data pribadi orang lain ke medsos tanpa hak, ia sudah menabrak aturan pidana.
Mari kita lihat Pasal 67 Ayat (2) UU PDP. Aturan ini menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Sementara itu, jika pelaku doxing sengaja mengumpulkan data KTP atau alamatmu terlebih dahulu secara ilegal sebelum disebarkan dengan maksud merugikanmu, ia juga bisa dijerat Pasal 67 Ayat (1) UU PDP dengan ancaman penjara maksimal 5 (lima) tahun atau denda Rp5 miliar.
“Lho, tapi kan dia yang salah duluan? Aku cuma mau ngasih pelajaran biar orang lain nggak jadi korban!” itu kalimat yang biasa jadi latar belakang, tapi dalam prinsip hukum pidana, dalih tersebut sama sekali tidak berlaku. Hukum kita tidak mengenal konsep tersebut yang mana boleh menghukum orang lain sesuka hati. Jika seseorang melakukan penipuan atau merugikanmu, jalur yang sah secara hukum adalah melaporkannya ke pihak kepolisian, bukan menyebarkan KTP ke medsos.
Apabila tetap nekat menyebarkannya, posisimu bakal bergeser dari ‘korban’ jadi ‘tersangka baru’ atas kasus doxing.
BACA JUGA: JERAT HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA DOXING
Langkah Hukum Jika Kamu Menjadi Korban Doxing
Lalu, bagaimana kalau kita yang apes menjadi korban doxing? Secara umum langkah pertama yang bisa dilakukan adalah segera mengamankan bukti. Buat tangkapan layar (screenshot) postingan tersebut secara utuh, simpan tautan (link) unggahannya, serta catat profil akun pelakunya sebelum kontennya dihapus.
Setelah bukti aman, gunakan fitur report di platform media sosial tersebut untuk mengajukan takedown (penghapusan konten). Selanjutnya, bawa seluruh bukti yang sudah kamu kumpulkan ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi atas dugaan pelanggaran UU PDP.
So, pada akhirnya menyebarkan data pribadi orang lain di media sosial adalah tindak pidana serius yang diancam hukuman penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Jadi, se emosi apapun kamu melihat kelakuan minus seseorang di internet, harus bisa tahan jari ya, ges.


