Selama ini banyak orang, termasuk mahasiswa hukum, masih sering salah menyebut jaksa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ah, cuma beda dikit doang. Toh, sama-sama jaksa kan.”
Kelihatannya sepele. Padahal dalam hukum, hal itu menentukan perbedaan kewenangan yang cukup besar. Karena faktanya, nggak semua jaksa bisa melakukan penuntutan di pengadilan.
Lho, kok bisa? Bukannya tugas jaksa memang menuntut pelaku kejahatan?
Nah, di sinilah letak salah kaprah yang cukup sering terjadi.
Semua JPU Itu Jaksa, Tapi Nggak Semua Jaksa Itu JPU
Let’s see dari hal paling dasar. Dalam keseharian, istilah ‘jaksa’ dan “Jaksa Penuntut Umum (JPU)” sering dianggap sama. Padahal secara hukum, berbeda.
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) menjelaskan bahwa jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi serta kewenangannya berdasarkan undang-undang.
Sementara itu, Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan menyebutkan bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Sampai di sini sudah paham kan? Atau masih bingung?
Kalau masih bingung, coba bayangkan begini. Semua dokter bedah adalah dokter. Tapi nggak semua dokter adalah dokter bedah.
Nah, logika yang sama berlaku untuk jaksa dan JPU. So, semua JPU adalah jaksa. tapi nggak semua jaksa bertugas sebagai JPU.
BACA JUGA: RADEN SOEPRAPTO ”BAPAK KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA,” YANG PANTAS MENJADI PAHLAWAN NASIONAL
Jadi, Siapa yang Sebenarnya Menuntut Terdakwa?
Jawabannya ya, Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini bahkan terlihat dari definisi penuntutan dalam Pasal 1 angka 4 UU Kejaksaan yang pada intinya penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang agar diperiksa dan diputus oleh hakim. Artinya, dari definisinya saja, kewenangan melakukan penuntutan memang dilekatkan kepada penuntut umum.
Karena itu, secara terminologi hukum, kalimat:
“Jaksa menuntut terdakwa 10 tahun penjara,” sebenarnya kurang presisi.
Kalimat yang lebih tepat adalah:
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 10 tahun penjara.”
Memang, penggunaan kata ‘jaksa’ dalam berita seringkali dilakukan untuk mempermudah audiens. Namun jika berbicara dalam konteks edukasi hukum, penggunaan istilah yang tepat tetap penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
BACA JUGA: 4 PERAN PENTING JAKSA DALAM SISTEM PERADILAN
Emangnya Jaksa Kerjanya Nggak Cuma Nuntut?
Nah, ini bagian yang jarang orang paham. Banyak yang mengira seluruh jaksa setiap hari kerjanya hanya datang ke pengadilan, membaca dakwaan, lalu menuntut terdakwa.
Padahal dunia kejaksaan jauh lebih luas daripada itu. Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan, institusi kejaksaan memiliki berbagai bidang tugas dan kewenangan.
1. Bidang Pidana
Ini yang paling sering muncul berita. Di bidang ini, jaksa menangani perkara pidana dan menjalankan fungsi penuntutan. Ketika seorang jaksa ditunjuk untuk menangani perkara pidana di pengadilan, ia bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum.
BTW, tambahan info aja yah, kalo di bidang pidana sekalipun masih dibagi lagi menjadi 2 yaitu pidana umum dan pidana khusus.
2. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Banyak orang baru tahu kalau jaksa juga bisa menjadi ‘pengacara negara.’ Berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) UU Kejaksaan, kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
Jadi, kalau suatu saat kamu melihat jaksa menghadiri sidang perdata, jangan buru-buru mengira dia salah masuk ruang sidang.
3. Bidang Intelijen
Kalau mendengar kata intelijen, jangan langsung membayangkan adegan kejar-kejaran ala film aksi. Intelijen kejaksaan memiliki fungsi melakukan deteksi dini, pengamanan kebijakan serta mendukung penegakan hukum melalui kegiatan intelijen.
Singkatnya, tugasnya jauh lebih banyak daripada sekadar mengumpulkan informasi.
4. Bidang Lainnya
Selain itu, kejaksaan juga memiliki berbagai fungsi lain seperti pemulihan aset, pengelolaan barang bukti, pembinaan, hingga tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh undang-undang.
BACA JUGA: BUKAN CUMAN HAKIM! TERNYATA POLISI, JAKSA, LAPAS DAN PENGACARA JUGA PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN LOH!
Kenapa Perbedaan Ini Penting?
Karena dalam hukum, istilah bukan sekadar soal bahasa. Istilah menentukan fungsi, kewenangan dan tanggung jawab.
Kalau semua istilah dicampur aduk, pemahaman hukum masyarakat juga ikut kacau. Bayangkan kalau semua polisi disebut penyidik. Atau semua hakim disebut hakim agung. Tentu nggak tepat, kan?
Kelihatannya sepele, tetapi secara hukum tidak tepat. Nah, hal yang sama juga berlaku untuk jaksa dan JPU.
Memahami perbedaan keduanya membantu kita lebih paham bagaimana sistem peradilan pidana bekerja, siapa yang berwenang melakukan penuntutan dan bagaimana kewenangan itu diberikan oleh undang-undang.
Jadi jangan sampai salah sebut lagi ya. Dan ketika mendengar kalimat “Jaksa menuntut terdakwa 10 tahun penjara.” Kamu sudah tahu bahwa secara hukum, yang melakukan penuntutan tersebut adalah JPU.


