Akhir-akhir ini kita sering mendengar soal perkara peradilan militer dan koneksitas. Isu ini muncul di berbagai pemberitaan dan diskusi publik. Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya, kenapa setiap kali muncul kasus yang melibatkan militer apalagi berkaitan dengan masyarakat sipil selalu menjadi perdebatan?
Jadi Apa Sih, Sebenarnya Perkara Koneksitas Itu?
Secara sederhana, perkara koneksitas adalah kasus pidana yang melibatkan dua pihak sekaligus yaitu sipil dan militer. Misalnya, ada tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh anggota TNI dan warga sipil.
Kita bedah terlebih dahulu dasar hukumnya, perkara koneksitas ini diatur dalam Bab XII Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, tepatnya dalam Pasal 170 sampai Pasal 172. Pasal 170 KUHAP menjelaskan jika suatu tindak pidana dilakukan bersama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, maka perkara tersebut bisa diperiksa melalui mekanisme koneksitas.
“(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.”
BACA JUGA: PERADILAN MILITER TERNYATA MASIH MENGGUNAKAN HUKUM PIDANA UMUM?
Ada satu hal penting yang perlu dipahami dari Pasal 170 ayat (1) KUHAP, syarat mutlak dari perkara koneksitas adalah adanya pelaku dari dua lingkungan hukum yang berbeda, yaitu militer dan sipil. Artinya, kalau suatu tindak pidana hanya dilakukan oleh sesama sipil saja, atau hanya anggota militer saja, maka itu bukan perkara koneksitas dan wajib diadili di peradilan yang berwenang. Kasus baru bisa disebut koneksitas kalau memang ada keterlibatan bersama antara anggota militer dan warga sipil dalam satu tindak pidana yang sama, maka harus diperiksa dan diadili oleh peradilan umum.
Namun demikian dalam Pasal 170 ayat (2) KUHAP, diatur sebaliknya bahwa :
“(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.”
Bagaimana Menentukan ke Pengadilan Mana Perkara akan Diadili?
Biasanya, untuk menentukan ke mana perkara akan dibawa, dibentuk tim koneksitas yang terdiri dari jaksa dari kejaksaan dan oditur militer. Mereka akan menilai berbagai aspek, seperti siapa pelaku dominan, lokasi kejadian, hingga dampak dari tindak pidana tersebut, kemudian hasilnya dituangkan dalam berita acara. Secara teori, mekanisme ini dibuat agar keputusan yang diambil objektif dan adil, prosedur tersebut diatur dalam Pasal 171 KUHAP yaitu:
“(l) Penuntut umum berkoordinasi dengan oditur militer untuk menetapkan pengadilan yang berwenang mengadili tindak pidana atas dasar hasil penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O Ayat (2).
(2) Penetapan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh penuntut umum dan oditur militer.”
Praktik dan Teori Tidak Selalu Sejalan
Tapi, seperti yang sering terjadi, teori dan praktik nggak selalu sejalan. Salah satu sumber kontroversi adalah soal transparansi. Banyak yang menilai bahwa ketika kasus koneksitas dibawa ke peradilan militer, prosesnya cenderung lebih tertutup dibandingkan peradilan umum. Hal ini menimbulkan kecurigaan di masyarakat, terutama jika kasusnya melibatkan pelanggaran serius seperti yang lagi happening akhir-akhir ini.
Bayangkan saja, ketika ada kasus besar yang melibatkan anggota militer dan masyarakat sipil sebagai pelaku, publik pasti berharap proses hukum berjalan terbuka dan adil. Tapi kalau akhirnya diperiksa di peradilan militer yang akses informasinya terbatas, muncul kesan bahwa ada perlakuan khusus. Padahal, dalam prinsip hukum, semua orang seharusnya setara di hadapan hukum.
Selain itu, ada juga persoalan independensi. Peradilan militer berada dalam lingkup institusi militer itu sendiri. Meskipun secara formal tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku, banyak pihak mempertanyakan apakah benar-benar bisa objektif ketika mengadili anggotanya sendiri. Ini bukan berarti peradilan militer pasti tidak adil ya, tapi trust issue publik.


