Dalam dunia hukum, putusan sering dianggap sebagai “akhir” dari sebuah perkara. Padahal sebenarnya, nggak semua putusan yang diucapkan, langsung punya kekuatan hukum mengikat secara penuh. Nyatanya, masih ada tahap-tahap yang harus dilalui sampai sebuah putusan benar-benar final dan dapat dieksekusi (mempunyai kekuatan eksekutorial). Katanya M. Yahya Harahap, upaya eksekusi hanya dapat dijalankan pada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Nah, pertanyaannya kapan sih putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap atau mengikat (inkracht van gewijsde)?
Tingkatan Pengadilan
Dalam perkara pidana dan perdata, penghitungan kapan sebuah putusan memiliki kekuatan mengikat ditentukan berdasarkan tingkatan pengadilannya.
Nah ada beberapa tingkatan pengadilan dalam perkara pidana maupun perdata yaitu pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat kasasi.
Pengadilan tingkat pertama adalah lembaga peradilan yang memutus, memeriksa dan menyelesaikan perkara baik pidana maupun perdata untuk pertama kalinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh dari pengadilan tingkat pertama yaitu pengadilan negeri. Sedangkan pengadilan tingkat banding itu adalah pengadilan tinggi yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi setiap daerah.
BACA JUGA: 5 MENIT PAHAM PUTUSAN VERSTEK, PUTUSAN SAAT TERGUGAT MANGKIR
Pengadilan tinggi berfungsi untuk mengadili dan memeriksa perkara di tingkat banding. Nah banding itu sendiri terjadi ketika salah satu pihak tidak puas dengan putusan tingkat pertama. Sehingga perkara diperiksa ulang baik dari segi fakta maupun penerapan hukumnya.
Di atas pengadilan tinggi, ada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang berperan sebagai pengadilan tertinggi dan biasanya tidak lagi memeriksa fakta, melainkan fokus pada apakah hukum sudah diterapkan dengan benar. Selain itu, dalam kondisi tertentu masih dimungkinkan upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali jika ditemukan bukti baru atau kekeliruan yang mendasar.
Putusan Pidana
Menurut ketentuan Pasal 2 Pasal 285 Ayat (2) jo Pasal 300 Ayat (1) KUHAP Baru, putusan dianggap memiliki kekuatan mengikat apabila dalam jangka waktu paling lama 7 hari setelah putusan pada tingkat pertama dijatuhkan atau diberitahukan kepada terdakwa tidak dimintakan permohonan banding, atau dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak Putusan Pengadilan dibacakan tidak dimintakan permohonan kasasi, atau setelah ada putusan kasasi.
Lebih lanjut mengenai putusan memiliki yang telah memperoleh kekuatan hukum mengikat dapat kita baca dalam Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah:
- putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana;
- putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau
- putusan kasasi
BACA JUGA: APA AJA SIH, JENIS PUTUSAN PIDANA DALAM KUHAP BARU?
Putusan Perdata
Jika mengacu pada Penjelasan Pasal 195 HIR yang berbunyi:
“Dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.”
Nah ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu suatu putusan perdata dikatakan memiliki kekuatan hukum mengikat diatur dalam Pasal 2 UU No 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura jo Pasal 46 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan pengadilan dalam perkara perdata dikatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap ketika terhadap putusan tingkat pertama tidak diajukan permohonan banding setelah 14 hari diucapkan atau diberitahukan kepada pemohon, atau setelah 14 hari sejak putusan banding diberitahukan tidak diajukan permohonan kasasi , atau terhadap putusan kasasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, dapat diketahui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat atau final and binding. Hal tersebut juga ditegaskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, yang menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan.
Nah ini baru 3 jenis inkrahnya putusan dalam 3 lingkungan peradilan yang aku jelasin yah. Masih ada lagi nih putusan dan PTUN dan di Peradilan Militer. Kalo menurut kalian putusan di PTUN dan Peradilan militer incraht nya kapan yah?


