Kalian tahu nggak sih, kalo perkara pidana itu nggak semuanya berakhir dengan proses persidangan yang panjang dan berlarut-larut? Dalam sistem hukum pidana Indonesia pasca berlakunya KUHAP baru, dikenal mekanisme yang memungkinkan proses pemeriksaan perkara dilakukan dengan prosedur yang lebih sederhana dan efisien. Mekanisme tersebut dikenal sebagai pengakuan bersalah (plea bergain).
Menurut Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah:
“Mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.”
Menariknya, mekanisme plea bargain ini nggak bisa diterapkan di semua perkara pidana, guys. Kira-kira perkara pidana apa aja sih yang proses sidangnya boleh dipangkas lewat jalur pengakuan bersalah ini? Terus gimana syaratnya?
BACA JUGA: KORUPTOR BISA DAPAT KERINGANAN? IMBAS IMPLEMENTASI PLEA BARGAIN DI PENGADILAN
- Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana
Syarat yang pertama, menurut Pasal 78 Ayat (1) huruf a KUHAP Baru, yaitu pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Nah, ini artinya mekanisme plea bargain hanya ditujukan kepada pelaku yang untuk pertama kalinya berhadapan dengan proses pidana.
Selain memberikan kesempatan bagi first offender untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Mekanisme ini juga bertujuan menciptakan proses peradilan yang lebih efisien tanpa mengabaikan hak terdakwa maupun kepentingan korban.
- Tindak Pidana yang Diancam Pidana Penjara Paling Lama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda Paling Banyak Kategori V
Syarat yang kedua, menurut Pasal 78 Ayat (1) huruf b KUHAP Baru, yaitu tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Jadi gini maksudnya, syarat ini hanya untuk perkara kejahatan yang nggak terlalu berat ya, gengs.
Contohnya, dapat berupa beberapa tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak melebihi 5 (lima) tahun penjara, seperti penipuan biasa atau penggelapan tertentu. Namun, penilaiannya tetap harus melihat ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan yang ancaman hukumannya tidak melebihi 5 (lima) tahun penjara, seperti penipuan biasa atau penggelapan tertentu. Namun, penilaiannya tetap harus melihat ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan.
BACA JUGA: LAUT BERCERITA: KETIKA SEJARAH DIHAPUS, SUBJEK HUKUM TERLUPA DAN SASTRA BERBICARA
- Bersedia Membayar Ganti Rugi atau Restitusi
Yang ketiga yaitu, bersedia membayar ganti rugi atau restitusi. Syarat ini dibuat agar korban juga mendapatkan perlindungan dan pemulihan atas kerugian yang dialami. Dalam perkara pidana, korban sering mengalami kerugian akibat perbuatan pelaku. Apabila si terdakwa ingin menggunakan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain), ia harus menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkan atas perilakunya tersebut.
Nah, kalo syarat-syarat di atas sudah terpenuhi maka ada beberapa ketentuan tambahan seperti penuntut umum yang menanyakan kepada terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya apakah terdakwa bersalah atau tidak. Kalau terdakwa mengaku bersalah, pengakuan tersebut akan diperiksa terlebih dahulu oleh hakim untuk menentukan apakah pengakuan dilakukan secara sukarela dan memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, sehingga mekanisme plea bargain dapat diterapkan.
Selain itu, pengakuan bersalah bukan satu satunya dasar untuk menjatuhkan pidana. Hakim tetap harus menilai alat bukti yang ada untuk memastikan bahwa pengakuan tersebut didukung oleh fakta dan bukti yang cukup.
Namun yang menjadi catatan adalah, sekalipun tindak pidana seorang terdakwa memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan di atas, tidak serta merta pengakuan bersalah oleh terdakwa langsung bisa diterima yah. Hal ini dikarenakan ada campur tangan hakim dalam menilai, apakah pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan dan dengan pemahaman penuh dari terdakwa atau tidak.
Jadi, plea bargain bukan mekanisme untuk menghindari hukuman ya. Tapi mekanisme yang dirancang untuk mempercepat proses peradilan pidana dengan tetap menjaga pengawasan hakim dan perlindungan hak buat korban maupun terdakwa. So, segitu dulu ya, guys. Babay!


