Home Blog Page 6

KENAPA PERCOBAAN PENGANIAYAAN GAK BISA DIPIDANA? SINI AKU KASIH TAHU!

0

Kalian pernah lihat atau dengar kasus orang hampir dipukul tapi berhasil dicegah sebelum terjadi kontak fisik? Atau mungkin ada orang yang sudah mengayunkan senjata ke korban tapi meleset, karena korban menghindar. Ada pertanyaan yang sering muncul dalam situasi seperti itu, kalau korban tidak terluka apakah tetap bisa dipidana?

Apa itu Percobaan Tindak Pidana?

Sebelum menjawab pertanyaan itu, kita harus memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud percobaan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 KUHP 

“Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.”

Secara sederhana, percobaan melakukan tindak pidana adalah situasi ketika seseorang telah memiliki niat melakukan tindak pidana dan mulai melaksanakan perbuatannya, tetapi tindak pidana tersebut tidak selesai atau tidak berhasil terjadi. Kegagalan tersebut bisa disebabkan oleh faktor di luar kehendak pelaku, seperti adanya intervensi orang lain, korban berhasil menghindar atau alat yang digunakan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: MAKNA PERCOBAAN TINDAK PIDANA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) BARU

Lalu Bagaimana dengan Percobaan Penganiayaan?

Oke, kita kembali ke persoalan penganiayaan. Walaupun undang-undang tidak mendefinisikan penganiayaan, R. Soesilo dan yurisprudensi yang ada menjelaskan penganiayaan adalah perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka. Dalam praktiknya, penganiayaan dapat berupa pemukulan, penendangan, penyabetan atau tindakan fisik lainnya yang menimbulkan akibat pada tubuh korban. Kalau akibat tersebut benar-benar terjadi, maka pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena melakukan penganiayaan.

Tapi, bagaimana kalau akibatnya belum sempat terjadi karena tindakan pelaku untuk menganiaya gagal? KUHP mengatur secara jelas masalah percobaan penganiayaan di Pasal 466 Ayat 1 dan 5.

“(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

………..

(5) Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), tidak dipidana.”

Pasal tersebut memberikan penegasan bahwa apabila seseorang baru berada pada tahap mencoba melakukan penganiayaan, tetapi penganiayaan tersebut belum benar-benar terjadi, maka percobaan tersebut tidak dapat dijatuhi pidana. Artinya, hukum pidana Indonesia tidak memberikan sanksi khusus terhadap percobaan penganiayaan, dengan adanya pengaturan khusus tersebut, percobaan penganiayaan tidak mengikuti aturan tentang percobaan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: MENILIK TENTANG PIDANA BERSYARAT DAN PIDANA PERCOBAAN, BENARKAH HUKUM KITA SANTUY?

Jangan Salah Paham, tetap ada konsekuensi hukumnya!

Meskipun percobaan penganiayaan tidak dipidana berdasarkan Pasal 466 Ayat (5), bukan berarti setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan otomatis bebas dari konsekuensi hukum. Dalam praktiknya, suatu perbuatan dapat saja memenuhi unsur tindak pidana lain. Misalnya, tindakan mengancam, membuat keributan, membawa senjata secara melawan hukum atau melakukan perbuatan lain yang diatur dalam ketentuan pidana yang berbeda.

Sebagai contoh, ketika korban lewat jalan sepi, tiba-tiba ada orang mengayunkan parang ke arah leher korban. Namun, korban berhasil menghindar sehingga tidak terkena tebasan. 

Sekilas mungkin kita menganggap itu adalah perbuatan percobaan penganiayaan, tapi ketika digali lebih dalam ternyata terdapat fakta bahwa pelakunya telah merencanakan untuk menunggu korban di jalan yang biasa dilewatin. Melihat fakta ini maka cara kita analisa kasus tersebut menjadi berbeda, karena tindakan yang dilakukan itu mengarah pada pembunuhan berencana yang telah dimulai tetapi tidak berhasil menimbulkan kematian, perbuatan tersebut merupakan percobaan pembunuhan berencana.

Oleh karena itu, walaupun secara aturan percobaan penganiayaan itu tidak bisa dipidana, penilaian terhadap suatu peristiwa tetap harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan fakta yang terjadi. Penilaian harus dilakukan secara hati-hati, karena ini menjadi kunci dalam menentukan apakah seseorang dapat dipidana atau tidak.

So finally, tidak semua niat jahat yang gagal diwujudkan dapat dipidana ya. Dalam hukum pidana Indonesia, percobaan penganiayaan merupakan salah satu pengecualian,  karena secara tegas dinyatakan tidak dipidana oleh Pasal 466 Ayat (5) KUHP.

Namun, setiap peristiwa tetap harus dianalisis secara cermat. Jangan hanya melihat hasil akhirnya, tetapi juga niat dan tujuan pelaku, cara pelaku bertindak, alat yang digunakan serta seluruh fakta yang melatarbelakangi perbuatan tersebut. 

PUTUSAN MK DAN KONSEP ACTUAL LOSS: SIAPA YANG BERHAK MENENTUKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA? 

Sidang belum dimulai, saksi belum diperiksa dan ahli belum dihadirkan. Bahkan, sebelum terdakwa benar-benar didengar di muka persidangan, hitungan kerugian negara telah membentuk arah perkara. Fenomena inilah yang kembali mengemuka pasca-lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Meskipun secara formal Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut justru memunculkan guncangan baru dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

Isi Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Mahkamah Konstitusi melalui putusan tersebut menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh dibangun atas asumsi, prediksi ataupun potensi kerugian. Kerugian negara yang didakwakan harus memenuhi syarat mutlak sebagai kerugian yang nyata, pasti dan telah terjadi secara faktual (actual loss). Pertanyaan yang timbul kemudian, siapa yang berhak mendeklarasikan kerugian negara? 

Sebagian pihak menafsirkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi ini memperkuat posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga negara yang memiliki otoritas konstitusional untuk melakukan audit dan mendeklarasikan kerugian negara. Tafsir ini merujuk pada Pasal 23E Ayat (1) UUD 1945 yang berisi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Implikasinya, audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, maupun akuntan publik dipandang kurang sah jika tidak memperoleh pengakuan resmi dari BPK.

BACA JUGA: KALAU KORUPSI DILAKUKAN ORANG GOBLOK, NEGARA NGGAK AKAN RUGI TRILIUNAN

Pandangan yang Berbeda dari Sisi Kejaksaan 

Sayangnya, Kejaksaan Agung mengambil posisi bertolak belakang. Melalui Surat Edaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), institusi ini menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak serta-merta menghapus yurisprudensi terdahulu. Kejaksaan Agung tetap memedomani Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) UU Tipikor. Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi berisi  yang dimaksud dengan “Secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Perhitungan Kerugian negara mengenai korupsi tentunya tidak boleh bergantung pada satu pintu yakni BPK. Jika seluruh perkara harus mengantre audit investigatif BPK, proses penanganan korupsi berpotensi mengalami kemacetan total akibat keterbatasan sumber daya manusia dan panjangnya antrean pemeriksaan di lembaga eksternal tersebut.

BACA JUGA: KOPERASI MERAH PUTIH, BISA BIKIN MASYARAKAT TERJERAT KASUS KORUPSI? 

Sengkarut Hukum Antara Actual Loss (2026) dan Ruang Multi-Pintu (2012)

Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 membawa paradigma baru terkait standardisasi pembuktian kerugian keuangan negara. Mahkamah Konstitusi secara tidak langsung melakukan pengetatan terhadap alat bukti petunjuk atau surat yang diajukan oleh penuntut umum, di mana doktrin actual loss menuntut adanya kepastian metode hitung angka kerugian negara. Namun, di titik inilah benturan norma mulai mengemuka. Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) UU Tipikor dan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 justru memberikan landasan bagi konsep “Multi-pintu” (pragmatisme), di mana perhitungan kerugian negara tidak boleh bergantung hanya pada satu instansi, melainkan dapat dihitung oleh instansi lain yang berwenang (BPKP, inspektorat, hingga akuntan publik).

Namun di sisi lain, nafas dari Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menolak segala bentuk asumsi, prediksi atau potensi kerugian, secara implisit memperkuat kedudukan konstitusional BPK berdasarkan Pasal 23E Ayat (1) UUD 1945 sebagai satu-satunya lembaga mandiri pemegang mandat pemeriksa keuangan negara. Ketika Kejaksaan Agung tetap bersandar pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 melalui Surat Edaran Jampidsus, kita dihadapkan pada kontradiksi keadilan. Apakah hukum harus kaku demi kepastian dan perlindungan hak terdakwa? Atau justru sebaiknya berpaling pada asas pragmatisme, sehingga lebih efisien dalam memberantas korupsi? Sengkarut normatif akibat benturan kedua putusan Mahkamah Konstitusi ini pada akhirnya melemparkan beban pembuktian yang timpang ke dalam ruang persidangan. Independensi hakim dibayangi oleh angka hasil audit karena Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 belum memberikan panduan atau batas-batas konstitusional mengenai pengujian metode hitung actual loss. 

BACA JUGA: KPK LELANG BARANG RAMPASAN HASIL KORUPSI! KENAPA DAN APA DASAR HUKUMNYA?

Solusi Dua Pintu, Satu Muara

Sengkarut Hukum Antara Actual Loss dan Ruang Multi-Pintu ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan kolaborasi. BPK dapat menyusun standar hitung actual loss yang rigid, lalu memberikan supervisi kepada instansi lain (BPKP, inspektorat atau akuntan publik). Langkah tersebut dapat dimulai dari pembuatan nota kesepahaman (MoU). Dengan panduan operasional yang jelas, Surat Edaran Jampidsus dan roh Putusan MK 2026 bisa berjalan beriringan.  BPKP, inspektorat atau akuntan publik boleh saja membantu menghitung, tetapi validasi akhirnya tetap berada di satu pintu resmi yakni BPK. Cara ini menjaga marwah BPK sekaligus menyelamatkan kejaksaan dari drama antrean perkara. Hasilnya, pemberantasan korupsi tetap berjalan efisien dan majelis hakim di persidangan tidak lagi sekadar menjadi tukang stempel angka audit. 

STOP MISPERSEPSI FEMINISME! MULAILAH MELIHAT FEMINISME DARI SUDUT HUKUM INTERNASIONAL

0

Tulisan ini dibuka dengan kalimat yang dikatakan seorang perempuan hebat, setidaknya untuk aku. Dia mengatakan, “Banyak sekali manusia mengecilkan manusia yang ingin menjadi manusia” – Ash. Hal ini selaras akan kekecewaan pada banyak diskriminasi yang dialami oleh banyak perempuan. 

Pembahasan kali ini sudah sering membersamai kalian dalam dunia nyata maupun media sosial dan harapannya, setelah membaca tulisan ini kalian tidak sekedar mengenal feminisme sebagai sebuah istilah yang sering bergaung di ruang-ruang diskusi, melainkan memahami denyut yang menghidupinya. 

Hari ini aku ingin mengulik feminisme dari sudut pandang CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), sebuah konvensi internasional yang lahir dari kesadaran bahwa perempuan di banyak tempat dan sepanjang sejarah, kerap dipaksa berjalan di jalan yang tidak dibangun untuk mereka. 

Negara Indonesia meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang No 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms Of  Discrimination Against Women). Dengan meratifikasi konvensi ini, negara Indonesia meletakkan kewajiban untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan menjamin kesetaraan perempuan di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial dan budaya di pundaknya. 

BACA JUGA: NO BRA, SEMANGAT PERLAWANAN YANG KAMU HARUS TAHU

Kita kembali pada persoalan semula, diskriminasi terhadap perempuan bukanlah cerita yang jatuh dari langit dalam semalam. Hal itu tumbuh perlahan, berakar dalam kebiasaan, adat dan cara pandang yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. 

Konvensi ini hadir untuk menegaskan bahwa perempuan adalah manusia seutuhnya yang berhak atas kesempatan, martabat dan kebebasan yang sama dalam menjalani hidupnya. 

CEDAW memaknai feminisme sebagai perjuangan untuk menghapus segala bentuk perlakuan yang menempatkan perempuan di bawah bayang-bayang ketidakadilan, feminisme kerap datang kepada kita dengan wajah yang disalah mengerti. 

Masyarakat kebanyakan memaknai feminisme sebagai amarah, perlawanan yang lahir dari kebencian, bahkan ada yang berkata merupakan upaya merebut sesuatu yang bukan haknya. Padahal jika membaca sejarah, feminisme bukanlah suara yang ingin mengalahkan laki-laki. Jauh sebelum istilah feminisme memenuhi ruang diskusi dan media sosial, perempuan telah

hidup di bawah aturan yang tidak mereka tulis sendiri, mereka hadir dalam kehidupan, tetapi kerap absen dalam keputusan. 

BACA JUGA: ATURAN PENAHANAN TERHADAP PEREMPUAN YANG MEMILIKI ANAK KECIL

Perempuan menghidupi keluarga, namun sering kali tidak memiliki kuasa atas hidupnya sendiri, dari kenyataan itulah lahir sebuah kesadaran, bahwa ketidakadilan bukanlah kodrat, melainkan sesuatu yang diciptakan dan karena itu harus diubah. 

Konvensi ini diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1979 dan menjadi salah satu dokumen hukum internasional paling penting dalam sejarah perjuangan perempuan. Keistimewaan konvensi ini terletak pada keberaniannya melihat diskriminasi lebih dalam daripada sekadar aturan yang terang-terangan merugikan perempuan, memahami bahwa ketidakadilan seringkali bekerja secara diam-diam, bersembunyi dalam kebiasaan, dalam tradisi, dalam kebijakan yang tampak netral tetapi menghasilkan akibat yang tidak setara. 

Pandangan ini penting, karena kehidupan tidak selalu berjalan sesuai bunyi pasal, faktanya terdapat banyak perempuan yang secara hukum dinyatakan setara, tetapi dalam praktik sehari-hari tetap menghadapi hambatan yang tidak dialami laki-laki. Dengan kata lain, CEDAW mengajarkan bahwa keadilan tidak cukup diukur dari apa yang tertulis, tetapi juga dari apa yang sungguh-sungguh dirasakan. 

Konvensi ini meruntuhkan pandangan lama yang menilai perempuan berdasarkan status perkawinannya. Seolah-olah keberadaannya baru memiliki makna ketika terhubung dengan laki-laki. CEDAW menolak logika tersebut. Hak perempuan melekat pada dirinya sebagai manusia, bukan sebagai istri, anak atau ibu semata. 

BACA JUGA: KARTINI DAN PEREMPUAN ONLINE

Di bidang politik dan hukum, konvensi ini menegaskan bahwa perempuan memiliki hak yang sama untuk memilih, dipilih, menyusun kebijakan, hingga mewakili negaranya di tingkat internasional. Dalam urusan kewarganegaraan, perempuan tidak boleh kehilangan identitas hukumnya hanya karena menikah. 

Dalam pernikahan, perempuan memiliki hak yang sama untuk memilih pasangan, menentukan masa depannya, mengasuh anak, mengelola harta, bahkan mengambil keputusan. 

Ketika hubungan harus berakhir. Karena keadilan tidak boleh berhenti hanya karena seseorang berada di dalam rumahnya sendiri. 

Terkadang mengubah cara berpikir masyarakat bisa memakan waktu puluhan tahun. Namun tanpa perubahan budaya, hukum hanya akan menjadi tulisan yang dingin. Sebab diskriminasi tidak selalu datang dalam bentuk larangan, kadang ia hadir sebagai kebiasaan yang dianggap wajar. 

Pada akhirnya, membaca feminisme melalui lensa CEDAW membawa kita pada pemahaman yang lebih jernih. Feminisme bukan perang antara perempuan dan laki-laki tetapi upaya panjang untuk memastikan bahwa martabat manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin.

SUPER TEDDY: DARI AJUDAN SETIA, JADI PALANG PINTU KEKUASAAN? 

Heil, jomblo. Lamo indah basuo. Gimana, masih pada berkutat sama masalah cinta? Seputaran chat nggak dibales atau sosmed diblok sama gebetan? Ealah, tolol kok, berkepanjangan.

Jangan khawatir bin gundah gulana, sini abang kasih bahan pikiran. Kenalin nih, sama Kanda Super Teddy, pria unggulan berbintang Aries dari Manado. Beliau lahir nggak sembarang lahir kayak kamu, beliau ini punya akar kuat di keluarga militer. Gimana enggak, bapaknya purnawirawan dengan pangkat terakhir kolonel dan ibunya mantan anggota Kowad korps ajudan jendral berpangkat terakhir mayor. Gile kan, mblo. Bobot bibit bebetnya kuwalitet oenggoelan. Ladies, silakan tentukan pilihanmu.

Jadi jangan heran kalok karir militer Super Teddy ini cemerlang bin memukau Bapak Mantan Danjen, bayangin sejak lulus dari Akmil tahun 2011 beliau langsung jadi Danton di Kopassus. Ini juga karir langsung terakhir beliau di pasukan, karena sejak 2014-2019 beliau langsung berkarir sebagai asisten ajudan Presiden Jokowi hingga karena kejeniusannya di tahun yang sama beliau diterima di US Army Infantry School dan lulus tahun 2020 sebagai International Honor Graduate dan meraih Ranger Tab dari Ranger School. Di tahun itupun beliau pulang ke Indonesia dengan pangkat Kapten dan langsung jadi ajudan Bapak Menhan.

Kalo kamu belum kagum juga, sini abang sentil telakmu jelasin soal ranger tab. Jadi ranger tab itu tab yang bukan sembarang tab, tapi sebuah tab/lencana kualifikasi militer bergengsi dari Angkatan Darat Amerika Serikat (US Army) yang diberikan kepada prajurit yang berhasil menyelesaikan kursus kepemimpinan dan taktik “Ranger School.” Bahkan almarhum Douglas MacArthur pun mungkin bakalan salim sungkem sama Super Teddy ini.

BACA JUGA: PAKAI UANG PRIBADI UNTUK PERJALANAN DINAS PRESIDEN: APA MASALAHNYA?

Jadi sekarang siapa sih, yang nggak kenal sama Super Teddy ini? Berawal dari ajudan setia yang selalu sigap mengawal ke mana pun sang jenderal pergi, kini ia melompat-lompat masuk ke jantung birokrasi tertinggi di negeri ini. Semakin ngewri, karena sejak ditunjuk menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab), sepak terjangnya memberantas kejahatan selalu menjadi pusat perhatian. Namun sayang seribu sayang, belakangan ini perannya dirasa jauh melampaui tugas administratif biasa, hingga lahirlah “Super Teddy” ini. 

Belakangan, berembus kabar kurang sedap dari koridor istana. Dilansir dari bbc.com sejumlah elite politik dan pejabat tinggi mulai mengeluhkan ketatnya birokrasi untuk bisa menemui Presiden Prabowo Subianto. Kabarnya, lalu lintas akses protokoler ini disaring dan diatur dengan sangat ketat oleh sang Seskab. Efeknya, jalur komunikasi ke presiden menjadi sangat terpusat pada satu pintu. Udah kek, perumahan mahal aja ya, satu pintu.

Terkait gosip menteri-menteri (termasuk yang senior seperti Erick Thohir atau Gus Ipul) harus menghadap Seskab untuk melaporkan pekerjaan atau minta izin bertemu Presiden, kita harus melihatnya dari dua sisi yah mlo yaitu Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) dan Dinamika Politik.

​Secara Fungsi (Fasilitator) Seskab itu tugas utamanya adalah mengelola persidangan kabinet, mengoordinasikan substansi kebijakan, dan memfasilitasi administrasi kabinet sehari-hari untuk Presiden. Jadi, kalau menteri mau koordinasi soal agenda rapat kabinet, substansi Perpres/PP yang mau ditandatangani Presiden, atau menjadwalkan paparan resmi, secara alur kerja memang harus lewat Seskab. Ini bukan soal “minta izin atasan”, melainkan manajemen pintu (gatekeeping) birokrasi agar jadwal Presiden tidak semrawut. 

BACA JUGA: REVISI UU TNI, REFORMASI ATAU KEMBALI KE ZAMAN ORDE BARU?

Tapi mblo, secara realitas politik, karena Seskab dipegang oleh Teddy Indra Wijaya yang merupakan orang kepercayaan terdekat Presiden Prabowo sejak lama (eks ajudan), pengaruh personal (informal power) beliau memang sangat kuat. Di sinilah letak biasnya. Publik melihat menteri yang berkoordinasi dengan Seskab seperti sedang “menghadap” atasan, padahal secara administratif itu adalah jalur birokrasi formal untuk menyaring laporan sebelum sampai ke meja Presiden.

Nah terus statement minta izin tuh gimana? 

Basicly mblo, menteri tidak berada di bawah perintah Seskab. Namun, untuk urusan manajemen pelaporan, pengaturan jadwal sidang kabinet, dan penyaringan dokumen yang akan masuk ke Presiden, menteri wajib melewati jalur Sekretariat Kabinet. Adanya faktor kedekatan personal Seskab dengan Presiden membuat hubungan kerja yang sifatnya teknis-birokratis ini terlihat di mata publik seperti hubungan “atasan-bawahan”.

Kondisi ini membuat Super Teddy menjadi terlihat semakin luar biasa besar. Seorang sekretaris yang sejatinya bertugas mengurus administrasi rapat kabinet, kini seolah-olah memiliki kekuatan untuk menyaring siapa saja yang boleh dan tidak boleh berbicara dengan presiden. Ketika seorang perwira militer aktif memegang kendali atas arus informasi strategis sipil, wajar jika publik mulai bertanya-tanya: apakah ini masih sesuai aturan? Woiyoooo, Super Teddy beyond the law.

Sementaon itu Sang Heroic Lex Luthor berpura-pura tuli, gelombang protes dan kritik dari para ahli hukum, pengamat politik, hingga masyarakat sipil sudah berulang kali disuarakan pun tak didengarkan. Mereka memperingatkan risiko rusaknya tatanan demokrasi jika hak istimewa seperti ini terus dibiarkan. Wis lah aturen dewe Pak, terserah panjenengan mawon!

BACA JUGA: MENTERI YANG MERANGKAP JABATAN SEBAGAI KETUM ORGANISASI, BOLEH GA?

Karena sejauh ini, Lex Luthor nya terkesan menutup mata dan telinga terhadap segala kritik tersebut. Alih-alih mengevaluasi, dukungan terhadap sang Super Teddy justru tampak makin kokoh. Sikap mengabaikan protes publik ini memicu kekhawatiran baru: apakah hukum di negeri ini bisa dengan mudah ditekuk dan disesuaikan demi kenyamanan serta kedekatan personal semata? Wajar to kalo pertamax naek jadi 17 ribu Mblo.

Jadi gini lo, mblo. Sebuah pemerintahan yang sehat membutuhkan sistem yang berjalan berdasarkan aturan main yang adil, bukan berdasarkan kekuatan figur perorangan atau kekarepane mbahmu. Julukan “Super Teddy” mungkin terdengar keren bagi para pendukungnya. Namun bagi masa depan hukum dan tata negara kita, hadirnya sosok yang terlalu kuat dan menabrak batasan aturan adalah sebuah alarm peringatan yang tidak boleh kita abaikan. Mbahmu Koprol Mblo!

Kamu boleh sedih kalo sosmedmu diblok sama gebetanmu, chat wa hanya dibaca tanpa dibalas. Tapi hal-hal kayak gini janganlah kau abaikan mblo, karena ini bahaya latent yang mengancam masa depanmu dalam berbangsa dan bernegara. Dunya ini isinya ngak cuma kisah asmara wae mblo.

AUTHOR NOTE :
Wis embuhlah Pak, aturen dewe wae negorone. Aku tak melu aturan Gusti Allah SWT Ingkang Murbeng Dumadi wae.

KKR BELUM ADA LAGI: BAGAIMANA NASIB PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT?

0

Hampir tiga dekade setelah Reformasi 1998, sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masih menyisakan tanda tanya besar. Keluarga korban terus menuntut kejelasan, sementara negara masih mencari formulasi penyelesaian yang dianggap paling adil. Di tengah berbagai upaya tersebut, muncul satu pertanyaan yang terus berulang, mengapa Indonesia belum memiliki Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di tingkat nasional? 

Perlindungan HAM Secara Hukum 

Secara hukum, jaminan perlindungan HAM sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: 

“Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintahan.”

Selain itu, ketentuan lebih lanjut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 1 angka 6 dijelaskan bahwa: 

“Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok, termasuk aparat negara, yang secara melawan hukum mengurangi atau mencabut hak asasi orang lain.”

Mengenai pelanggaran HAM berat, Indonesia memiliki aturan khusus melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa 

“Pelanggaran HAM berat terdiri dari dua bentuk, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.”

Kejahatan terhadap kemanusiaan sendiri meliputi tindakan seperti pembunuhan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, hingga perampasan kebebasan yang dilakukan secara meluas atau sistematis terhadap warga sipil. Melalui undang-undang ini, negara sebenarnya telah menyediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan HAM.

BACA JUGA: KENAPA ORANG PAHAM HUKUM MALAH MAKIN BERPOTENSI JADI PELANGGAR?

Penanganan Kasus Melalui Pengadilan HAM Tidak Mudah

Namun, penyelesaian melalui pengadilan HAM tidak selalu berjalan mudah. Banyak kasus terjadi puluhan tahun lalu sehingga pembuktian menjadi sulit dilakukan, karena alat bukti dan saksi sudah terbatas. Selain itu, proses penyelesaian juga sering terhambat oleh persoalan politik dan perbedaan pandangan antar lembaga negara. Akibatnya, sejumlah kasus HAM berat sampai sekarang masih belum memperoleh penyelesaian hukum yang jelas dan berkekuatan tetap.

Karena itulah, keberadaan KKR sempat dianggap penting sebagai mekanisme tambahan di luar pengadilan. KKR merupakan bagian dari konsep transitional justice atau keadilan transisional yang bertujuan mengungkap fakta sejarah, mendengar kesaksian korban, serta mendorong rekonsiliasi nasional. Faktanya, Indonesia sebenarnya pernah membentuk dasar hukum KKR melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Dalam undang-undang tersebut, KKR memiliki kewenangan menerima pengaduan, melakukan klarifikasi fakta dan memberikan rekomendasi kompensasi maupun rehabilitasi kepada korban pelanggaran HAM berat.

UU KKR Dibatalkan

Akan tetapi, undang-undang tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006. Mahkamah menilai beberapa ketentuan dalam UU KKR bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM dalam konstitusi. Salah satu yang dipermasalahkan adalah Pasal 27 UU KKR yang mengatur bahwa:

“Kompensasi dan rehabilitasi korban hanya dapat diberikan apabila pelaku memperoleh amnesti dari presiden.”

Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut dapat merugikan korban, karena hak korban menjadi bergantung pada pemberian amnesti kepada pelaku. Ya, meskipun UU 27/2004 dibatalkan, MK Justru membuka peluang kemungkinan pembentukan UU KKR yang baru sesuai dengan prinsip HAM. 

BACA JUGA: 5 ALASAN KENAPA KITA HARUS MEMAHAMI HUKUM PIDANA!

Akibat Pembatalan UU KKR

Namun demikian, pembatalan UU KKR memang bertujuan melindungi hak korban, tetapi di sisi lain juga menimbulkan kekosongan hukum. Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang baru yang secara khusus mengatur KKR di tingkat nasional. Akibatnya, penyelesaian pelanggaran HAM berat masih lebih banyak bergantung pada pengadilan HAM yang prosesnya sering memakan waktu panjang. Dikarenakan hal tersebut, pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban belum berjalan maksimal.

Padahal, beberapa negara lain sebenarnya pernah menggunakan KKR sebagai bagian dari penyelesaian konflik dan pelanggaran HAM masa lalu. Afrika Selatan, misalnya, membentuk Truth and Reconciliation Commission setelah berakhirnya apartheid. Melalui mekanisme tersebut, korban diberi ruang untuk menyampaikan kesaksian, sementara negara berupaya membuka fakta sejarah secara terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian HAM tidak selalu melalui penghukuman pidana, tetapi juga melalui pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi.

Pada akhirnya, persoalan KKR bukan hanya tentang pembentukan lembaga baru, tetapi bagaimana negara memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat. Selama kebenaran belum diungkap secara menyeluruh dan korban belum memperoleh pemulihan yang layak, tuntutan keadilan akan terus muncul. Kehadiran KKR dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat penyelesaian HAM di Indonesia secara lebih adil dan manusiawi. Sebab, penyelesaian HAM yang baik bukan tentang melupakan sejarah, melainkan berani mengakuinya secara jujur.

MASUK FAKULTAS HUKUM KARENA NGGAK TAHU MAU JADI APA? INI BAHAYANYA! 

0

“Masuk hukum aja deh, peluang kerjanya luas.”

Kalimat ini mungkin salah satu alasan populer yang mengantarkan ribuan mahasiswa ke fakultas hukum setiap tahunnya. Ketika ada yang sudah mantap pilih kedokteran, teknik atau psikologi, ada juga sebagian yang masih bengong sambil bertanya dalam hati, “Sebenernya aku ini mau jadi apa ya?”

Karena nggak menemukan jawaban, akhirnya pilihan jatuh pada hukum. Bukan karena punya cita-cita menjadi advokat, notaris, hakim atau pakar hukum tata negara. Tapi karena jurusan hukum dianggap cukup aman. Nggak terlalu banyak hitung-hitungan, terdengar bergengsi dan katanya sih, “Lulusannya bisa kerja di mana saja atau  prospek kerjanya luas.”

Kalimat terakhir itu emang nggak sepenuhnya salah sih. Masalahnya, banyak orang hanya mendengar bagian, “Bisa kerja di mana saja,” tapi lupa bertanya, “Sebenarnya mau kerja sebagai apa?” Di sinilah awal mula persoalannya.

Ketika Fakultas Hukum Menjadi Tempat Pelarian

Nggak semua mahasiswa hukum masuk karena passion. Faktanya, cukup banyak yang masuk karena alasan-alasan yang terdengar familiar.

Ada yang karena mengikuti pilihan orang tua, gagal masuk jurusan impian, ikut teman, bahkan ada juga yang karena bingung menentukan masa depan.

Kalau dipikir-pikir, fakultas hukum sering dianggap sebagai jawaban paling aman ketika nggak tahu harus milih apa.

Padahal, memilih jurusan hanya karena bingung sama saja seperti naik bus tapi nggak lihat tujuan akhirnya. Emang sih, busnya jalan, tetapi belum tentu kan tujuannya ke tempat yang pengen kamu datangi?  

BACA JUGA: TIPS MELAMAR KERJA: 5 HAL YANG WAJIB DIHINDARI FRESH GRADUATE

Ekspektasi Vs Realita

Salah satu masalah terbesar adalah kesenjangan antara ekspektasi dan realita.

Banyak mahasiswa membayangkan dunia hukum itu kayak yang di film atau drakor. Pengacara yang berdebat di ruang sidang, hakim yang disegani atau profesi dengan penghasilan yang menjanjikan. Realitanya jauh lebih kompleks.

Kalau mau jadi pengacara nggak cukup  dengan modal gelar sarjana hukum doang. Jadi notaris pun juga harus melanjutkan pendidikan lagi. Mau jadi hakim atau jaksa? Ya, harus lewat proses seleksi yang ketat. Bahkan untuk jadi legal officer perusahaan pun dibutuhkan skill tambahan yang tidak selalu diajarkan di ruang kuliah atau bermodalkan IPK.

Ibaratnya, gelar SH itu kayak entry ticket ke realita kehidupan. Tapi sayangnya, banyak mahasiswa yang sadar hal itu ketika masa kuliah hampir selesai.

Ketika Wisuda Nggak Menjawab Pertanyaan

Wisuda sering dianggap sebagai momen keberhasilan. Tapi bagi sebagian lulusan hukum, wisuda justru jadi awal dari sebuah kebingungan.

Hal ini terjadi karena mereka berhasil menyelesaikan studi, tetapi belum memahami profesi mana yang ingin ditekuni. Mereka mengenal berbagai cabang ilmu hukum, tapi belum menemukan bidang yang benar-benar sesuai dengan minat dan kemampuannya. Bukan karena mereka malas atau nggak pintar. Tapi karena sejak awal mereka memang memilih jurusan tanpa memahami profesi hukum yang ingin dituju.

Akibatnya, banyak lulusan hukum yang punya gelar, tapi belum punya peta karir yang jelas.

BACA JUGA: MAU CEPET LULUS? INI 2 METODE PENELITIAN HUKUM YANG WAJIB KAMU KUASAI!

Salah Jurusan dan Fenomena Pengangguran Terdidik

Tentu saja nggak adil kalau semua pengangguran sarjana hukum disebut sebagai korban salah jurusan. Kondisi ekonomi, lapangan pekerjaan dan persaingan dunia kerja juga punya pengaruh  terhadap hal ini. Tapi sulit dipungkiri kalau salah jurusan bisa memperbesar risiko tersebut.

Fenomena ini nggak bisa dianggap remeh, data BPS yang dipublish pada Januari 2026 menunjukkan bahwa dari 7,24 juta pengangguran terbuka di Indonesia 9,70 % Tingkat Pengangguran Terbuka didominasi oleh lulusan Diploma (D I, D II, D III) dan  Universitas (D IV, S1, S2, Dr). Lebih lanjut dilansir dari kompas disebutkan bahwa berdasarkan laporan Federal Reserve Bank of New York pada tahun 2025 menunjukkan jurusan hukum termasuk 10 besar jurusan penyebab pengangguran paling tinggi di dunia dengan jumlah 5,5%. 

Meskipun penyebabnya beragam, ketidaksesuaian antara pendidikan, minat dan arah karir menjadi salah satu faktor yang sering dibahas dalam berbagai penelitian.

Ketika seseorang belajar di bidang yang sebenarnya nggak diminati, biasanya motivasi untuk mengembangkan diri juga ikut menurun. Mereka kuliah sekadar mengejar kelulusan, bukan membangun kompetensi yang relevan dengan profesi tertentu.

Akibatnya, setelah wisuda mereka harus menghadapi dua tantangan sekaligus, yaitu mencari pekerjaan dan mencari jati diri. Faktanya, dunia kerja lebih menyukai kandidat yang memiliki arah karir yang jelas dibanding mereka yang masih bingung menentukan tujuan.

BACA JUGA: 5 HAL YANG HARUS KAMU LAKUKAN SETELAH MENGAMBIL JURUSAN HUKUM

Mengenal Profesi Hukum Sejak Awal Itu Penting

Karena itu, sebelum memilih fakultas hukum, calon mahasiswa sebaiknya tidak hanya bertanya:

“Apakah jurusan ini punya prospek kerja yang bagus?”

Tetapi juga:

“Profesi hukum apa yang ingin saya jalani?”

Mengenal profesi advokat, hakim, jaksa, notaris, mediator, legal officer, akademisi, hingga konsultan hukum sejak awal akan membantu mahasiswa memahami tujuan yang ingin dicapai.

Nggak sedikit sarjana hukum yang akhirnya melamar pekerjaan tanpa benar-benar memahami posisi yang dilamar. Bukan karena mereka tidak kompeten, tapi karena selama kuliah mereka nggak pernah membangun arah profesi yang jelas. Akibatnya, gelar diperoleh, tapi identitas profesional belum terbentuk.

Ketika tujuan karir sudah jelas, proses kuliah bukan lagi sekedar mengejar nilai atau gelar. Tapi menjadi sarana untuk mempersiapkan diri menuju profesi yang memang diinginkan.

Pada akhirnya, salah jurusan bukan cuma membuat kuliah terasa membosankan. Tapi juga bisa membuat seseorang lulus tanpa memahami arah profesi yang diinginkan. Gelar memang tetap diperoleh, tapi arah masa depan masih belum jelas karena nggak mempersiapkan dari awal.

Dan dalam dunia kerja yang semakin kompetitif, kebingungan semacam itu seringkali jauh lebih mahal daripada biaya kuliah yang sudah dikeluarkan selama kurang lebih empat tahun.

Nah buat kamu yang masih bingung dengan arah karir, better buat kenali diri dulu, biar enak nentuin tujuan kariernya mau kemana.  Supaya lebih mudah, main ke website Jenjang dulu yuk, siapa tau dapet jawabannya.

PAKAI UANG PRIBADI UNTUK PERJALANAN DINAS PRESIDEN: APA MASALAHNYA?

0

Ruang publik belakangan ini dihangatkan oleh kritik dari diplomat senior Dino Patti Djalal mengenai frekuensi dan estimasi anggaran kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dinilai tinggi. Menanggapi polemik tersebut, Seskab Teddy Indra Wijaya langsung memberikan klarifikasi. Melansir pemberitaan dari CNBC Indonesia, Seskab Teddy menegaskan bahwa kelebihan biaya kunjungan ditanggung secara pribadi oleh presiden, jumlah rombongan telah dipangkas hingga separuh dan setiap lawatan membawa hasil konkret bagi kepentingan diplomasi strategis nasional.

Kedengarannya solutif dan berjiwa besar ya, ‘nombok’ pakai uang pribadi demi APBN. Tapi kalau dibedah secara hukum, ‘nombok’ pakai uang pribadi buat operasional negara ini justru red flag banget, karena offside dari regulasi yang ada.

Kita semua tahu bahwa biaya perjalanan dinas presiden dan wakil presiden itu menggunakan uang negara. Ketentuan Pasal 3 Ayat (1) UU Keuangan Negara menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Selanjutnya dalam Ayat (5) disebutkan bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN. Itu artinya, biaya perjalanan dinas presiden pasti dianggarkan dalam APBN.

BACA JUGA: 3 ALASAN KENAPA JADI PRESIDEN ITU ENAK DI INDONESIA

Menganggarkan APBN itu bukan perkara mudah, karena APBN, perubahan APBN dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN di setiap tahun harus ditetapkan dengan undang-undang. Maka sudah seharusnya APBN itu dikelola dengan efisien, ekonomis, efektif dan transparan. So, ketika seorang pejabat publik ‘nombokin’ biaya perjalanan dinas dengan uang pribadi, maka tindakan tersebut memicu terjadinya ketidakakuratan data dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan berisiko ngerecokin pertanggungjawaban APBN.

Selain itu nombokin perjalanan dinas pakai uang pribadi berisiko mengaburkan total biaya riil perjalanan. Kalo biaya perjalanan dinas ke luar negeri sebagian menggunakan dana pribadi, maka data finansial yang tersaji di ruang publik menjadi bias. Dampak fatalnya, hal ini berpotensi melumpuhkan fungsi pengawasan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menguji audit kinerja, yakni menilai apakah output diplomasi yang dihasilkan benar-benar sebanding dengan input biaya riil yang dikeluarkan.

BACA JUGA: SEBERAPA BESAR SIH KEKUASAAN YANG DIMILIKI SEORANG PRESIDEN? APA AJA BATASANNYA?

Lagian, kalo perjalanan dinas dibiayai secara bauran (APBN + pribadi), maka status hukum perjalanan tersebut jadi abu-abu, apakah itu merupakan official visit (perjalanan dinas negara) atau private-business (perjalanan pribadi)? Hal-hal kaya gini nih, yang berpotensi memicu pelanggaran terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance) karena mencampuradukkan kapasitas pribadi pejabat (private capacity) dengan kapasitas jabatan (official capacity).

So, let’s get back to the topic, sebenernya klarifikasi dari Seskab Teddy adalah hal baik. Beliau hanya ingin membuktikan komitmen efisiensi di era kabinet sekarang. Tapi dalam hukum, good intention aja nggak cukup, kalo harus menabrak prosedur formal (legal compliance). Demi menjaga asas kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas tata negara, aturan main penggunaan APBN tetap harus dipatuhi secara absolut tanpa adanya intervensi ‘uang pribadi’ agar marwah tata kelola pemerintahan yang bersih tetap menyala dan bebas dari preseden yang keliru di masa depan.

FESTAYA VOL. IV: KETIKA BUDAYA NTT MELAWAN STEREOTIP DENGAN CARA YANG ELEGAN

0

“Jangan menilai buku dari sampulnya.” 

Kalimat itu mungkin terdengar klise. Namun dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak orang yang justru menilai seseorang dari asal daerahnya.

Di Yogyakarta, kota yang dikenal sebagai Kota Pelajar dan rumah bagi mahasiswa dari seluruh penjuru Indonesia, keberagaman seharusnya menjadi kekuatan. Sayangnya, di tengah semangat kebhinekaan tersebut, stereotip terhadap kelompok tertentu masih kerap muncul. Salah satunya adalah stigma negatif yang sering dilekatkan kepada mahasiswa dan masyarakat asal Indonesia Timur.

Padahal, berbagai konflik atau gesekan sosial yang pernah terjadi tidak bisa begitu saja disederhanakan menjadi persoalan etnis. Banyak penelitian menunjukkan bahwa konflik sosial lahir dari persoalan yang jauh lebih kompleks, mulai dari kesalahpahaman budaya, stigma sosial, hingga faktor ekonomi dan lingkungan sosial.

Karena itulah, upaya membangun ruang dialog antar budaya menjadi semakin penting. Salah satu langkah nyata tersebut kembali dilakukan oleh Komunitas Mahasiswa Nusa Tenggara Timur Universitas Atma Jaya Yogyakarta (Komantta UAJY) melalui penyelenggaraan Festival Budaya Nusa Tenggara Timur atau FESTAYA Volume IV.

Festival yang kini memasuki tahun penyelenggaraan keempat ini hadir dengan mengusung semangat persatuan, keberagaman dan apresiasi budaya 

FESTAYA bukan sekadar panggung hiburan. Festival ini menjadi ruang perjumpaan budaya yang mempertemukan masyarakat dari berbagai latar belakang untuk saling memahami dan menghargai perbedaan.

Melalui beragam penampilan seni tradisional, tarian daerah, musik khas Nusa Tenggara Timur, pameran budaya, hingga sajian kuliner tradisional, masyarakat diajak melihat Indonesia Timur dari perspektif yang berbeda. Bukan dari potongan video viral, bukan dari kabar konflik yang sesekali muncul di media sosial, melainkan langsung dari kekayaan budaya dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakatnya.

Ketua Panitia FESTAYA Volume IV, Charlos Badeng (20), mengatakan bahwa festival ini lahir dari keinginan untuk memperkenalkan budaya NTT sekaligus menghapus stigma yang selama ini masih melekat terhadap mahasiswa Indonesia Timur, khususnya di Yogyakarta.

“Seringkali orang hanya mengenal kelompok tertentu dari berita konflik atau stereotip yang beredar. Padahal di balik itu ada budaya, nilai kekeluargaan, solidaritas dan berbagai hal positif yang perlu diketahui bersama. Dari keresahan ini FESTAYA hadir sebagai bentuk implementasi nilai positif dan bermaksud mengubah stigma masyarakat kepada mahasiswa Timur,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perjuangan melawan stereotip tidak selalu harus dilakukan melalui perdebatan. Kadang, memperlihatkan budaya, memperkenalkan tradisi dan membuka ruang perjumpaan justru menjadi cara yang lebih efektif untuk mengikis prasangka.

Dari perspektif hukum dan hak asasi manusia, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang setara tanpa diskriminasi. Prinsip tersebut tercermin dalam Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin perlindungan terhadap setiap warga negara dari perlakuan diskriminatif.

Karena itu, stereotip yang berkembang terhadap kelompok masyarakat tertentu sesungguhnya bertentangan dengan semangat konstitusi Indonesia yang menjunjung persatuan dalam keberagaman.

Di era media sosial saat ini, prasangka sering kali menyebar lebih cepat daripada fakta. Satu video berdurasi beberapa detik bisa membentuk opini terhadap satu kelompok masyarakat yang jumlahnya jutaan orang. Padahal, tidak adil menilai seluruh komunitas berdasarkan tindakan segelintir individu.

FESTAYA hadir untuk mengingatkan bahwa keberagaman bukan ancaman. Justru keberagaman adalah kekayaan yang membuat Indonesia tetap berdiri sebagai bangsa yang besar.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur tidak hanya menjadi bagian dari lingkungan kampus, tetapi juga sebagai agen budaya yang aktif memperkenalkan nilai-nilai persaudaraan, solidaritas dan kebersamaan kepada masyarakat luas.

Pada akhirnya, tujuan terbesar dari FESTAYA bukan hanya membuat pengunjung menikmati tarian atau mencicipi makanan khas NTT. Lebih dari itu, festival ini mengajak kita untuk melihat sesama manusia tanpa kacamata prasangka.

Sebab ketika kita mulai mengenal satu sama lain, stereotip perlahan kehilangan tempatnya. Dan ketika budaya menjadi jembatan, perbedaan tidak lagi menjadi alasan untuk saling menjauh, melainkan kesempatan untuk saling memahami.

Untuk informasi selengkapnya dapat diakses di Instagram festayakomantta yah! 

YUK, KENALI JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN DI DUNIA!

Pernah nggak sih, kalian bertanya-tanya, kenapa cara negara-negara di dunia menjalankan pemerintahannya bisa beda-beda banget? Ada yang presidennya dipilih rakyat, ada yang masih pakai raja dan ada juga yang pakai perdana menteri. Nah, itu semua tergantung sama sistem pemerintahan yang mereka pakai guys!

Sederhananya, sistem pemerintahan adalah mekanisme yang digunakan suatu negara untuk mengatur dan menjalankan kekuasaan, termasuk tentang bagaimana hubungan antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif dijalankan. Nah, sekarang yuk, kita kenali satu per satu jenis-jenisnya!

  1. Sistem Presidensial

Kalau ngomongin sistem ini, yang paling gampang kebayang adalah Amerika Serikat dan tentu saja, Indonesia! Dalam sistem presidensial, presiden menjabat sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam sistem presidensial, presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah konstitusi. Selain itu, kekuasaan eksekutif dan legislatif dipisahkan secara tegas. Jadi, presiden nggak bisa digoyang oleh parlemen hanya karena kalah suara. Kerennya lagi, presiden dipilih langsung oleh rakyat bukan oleh parlemen.

  1. Sistem Parlementer

Pada sistem parlementer, kepala negara dan kepala pemerintahan terdiri atas dua orang yang berbeda. Kepala pemerintahannya adalah Perdana Menteri, yang dipilih dari partai mayoritas di parlemen. Menurut Miriam Budiardjo, sistem parlementer adalah sistem dimana kabinet bertanggung jawab secara langsung kepada badan legislatif. Jadi kalau parlemen nggak puas sama kinerja Perdana Menteri, mereka bisa menjatuhkannya lewat mosi tidak percaya. Inggris, India dan Jepang adalah contoh negara-negara yang pakai sistem ini.

BACA JUGA: BAGAIMANA CARA GALACTIC REPUBLIC DI STAR WARS MENGELOLA RIBUAN PLANET DALAM SISTEM PEMERINTAHANNYA YANG DEMOKRATIS?

  1. Sistem Semi-Presidensial

Nah, ini hybrid-nya antara presidensial dan parlementer. Jadi ada presiden dan perdana menteri yang berbagi kekuasaan eksekutif. Maurice Duverger, ilmuwan politik Prancis, mendeskripsikan sistem ini sebagai sistem di mana presiden dipilih melalui pemilu universal dan memiliki kekuasaan yang cukup besar, namun tetap ada perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Biasanya, presiden fokus ke urusan luar negeri dan pertahanan, sementara perdana menteri urus kebijakan dalam negeri. Prancis dan Rusia adalah contoh negara yang menganut sistem ini.

  1. Sistem Komunis/Satu Partai

Di sistem ini, cuma ada satu partai politik yang boleh berkuasa. Biasanya partai komunis. Pemerintah mengontrol hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi sampai media. Vladimir Lenin menyebutnya sebagai “Kediktatoran proletariat,” yaitu kekuasaan yang diklaim mewakili kelas pekerja demi menuju masyarakat tanpa kelas. Partisipasi politik rakyat sangat terbatas. Tiongkok, Korea Utara, Vietnam dan Kuba adalah contoh negara yang menganut sistem ini.

BACA JUGA: 5 IDEOLOGI BESAR YANG DIGUNAKAN NEGARA-NEGARA SAAT INI!

  1. Monarki Absolut

Di sistem monarki absolut, raja atau ratu punya kekuasaan yang tidak dibatasi konstitusi dan bersifat turun-temurun, jadi di sistem ini raja berkuasa penuh. Jean Bodin, filsuf politik asal Prancis, mendefinisikan kekuasaan absolut sebagai kekuasaan tertinggi atas warga negara yang tidak terikat oleh hukum. Nggak ada pemilu, nggak ada oposisi. Arab Saudi dan Brunei Darussalam masih menganut sistem ini sampai sekarang.

  1. Monarki Konstitusional

Kalau yang ini, rajanya masih ada tapi kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi. Pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri dan kabinet yang dipilih lewat pemilu. Vernon Bogdanor mendefinisikan monarki konstitusional sebagai sistem di mana raja bertindak sesuai konstitusi dan memerintah secara simbolis, bukan secara aktual. Inggris, Swedia, Thailand dan Malaysia adalah contoh negara dengan sistem ini. Raja tetep ada, tapi nggak yang semena-mena.

Nah, sekarang sudah lebih paham kan, guys. Kenapa setiap negara punya gaya pemerintahan yang berbeda-beda? 

Intinya, setiap negara punya kondisi sosial budaya serta pemahaman nilai yang berbeda ya, gengs. Sehingga sistem pemerintahan yang dimiliki berbeda pula. Tidak semua negara cocok dengan sistem pemerintahan yang sama. Tapi menurut kalian Indonesia cocok pake sistem pemerintahan yang mana nih?

PELAJARAN HUKUM YANG BISA DIPETIK DARI LAGU MY LITTLE BOLU KETAN 

0

“Buah apa yang paling manis?
Buaaahhlil…”

Kalau kamu aktif main TikTok dan belum pernah dengar lagu itu, berarti algoritma masih menganggap hidupmu terlalu damai. Karena belakangan ini, timeline lagi penuh sama lagu AI viral yang liriknya diambil dari komentar netizen tentang Bahlil Lahadalia. Absurd? Jelas. Dan anehnya, meskipun kita sadar lagu itu receh, tetap aja mulut ini refleks ikut bernyanyi.

Fenomena ini sebenarnya lucu sekaligus menarik. Bayangin aja, dulu orang harus bersekolah musik, belajar mixing, latihan vokal dan begadang di studio buat bikin lagu. Sekarang? Cukup modal komentar random, AI generator, sedikit kreativitas, kuota. Dan Boom! Lahirlah karya yang bikin satu Indonesia nyanyi “My Little Bolu Ketan.”

Di balik kelucuannya, muncul pertanyaan yang cukup serius. Lagu AI kayak gini itu secara hukum gimana sih?

Ketika Kolom Komentar Berubah Jadi Studio Musik

Di era AI, komentar netizen bisa berubah menjadi karya musik hanya dalam hitungan menit. Internet sudah berubah menjadi studio rekaman terbesar di dunia. Orang yang bahkan belum pernah memegang gitar, sekarang bisa bikin lagu viral hanya bermodalkan aplikasi AI dan keresahan netizen. Makanya sekarang muncul generasi baru yaitu musisi by algoritma.

Dan ironisnya, kadang lagu AI yang dibuat sambil rebahan justru lebih viral daripada karya yang diproduksi serius dengan budget ratusan juta. Dunia digital memang keras. Kadang yang menang bukan kualitas, tapi siapa yang paling cocok sama algoritma.

BACA JUGA: CURKUM #53 HUKUM MENGCOVER LAGU KARYA ORANG LAIN

Tapi, apakah AI Bisa dianggap Pencipta Lagu?

Nah, di sinilah hukum mulai dipertanyakan. 

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, lagu termasuk karya yang dilindungi hukum. Tapi masalahnya, aturan itu menyebut pencipta adalah “Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.”

Yaps! Kata kuncinya adalah orang.

Sedangkan AI? Ya, bukan orang. AI nggak punya emosi, nggak pernah galau jam 2 pagi muterin lagu perunggu, dan nggak pernah bikin status “Capek jadi manusia.”

AI cuma belajar dari data yang sudah ada, lalu menghasilkan output berdasarkan pola. Singkatnya, AI itu pinter, tapi nggak bisa baper.

Dan sampai sekarang AI belum dianggap sebagai subjek hukum yang bisa punya hak cipta sendiri. Jadi kalau ada lagu yang sepenuhnya dibuat AI, status perlindungan hukumnya masih jadi perdebatan.

Dan di titik ini, hukum mulai terlihat seperti bapak-bapak yang baru belajar main gadget, padahal teknologinya sudah lari marathon. 

BACA JUGA: HATI-HATI! BIKIN LAGU YANG LIRIKNYA VULGAR BISA DIPIDANA LOH GUYS!

Bagaimana Hukum Menghadapi AI, Apakah Sudah Siap?

Kalau jawab jujur, belum sepenuhnya.

Teknologi AI berkembang sangat cepat. Hampir tiap minggu muncul tren baru. Sementara hukum? Kadang masih sibuk rapat, revisi, harmonisasi, lalu rapat lagi.

Makanya sampai sekarang masih banyak pertanyaan yang belum punya jawaban jelas. 

“Siapa pemilik lagu AI?”

“Apakah suara seseorang bisa dilindungi hukum?”

“ Kalau lagu AI menghasilkan uang, siapa yang berhak?”

“Kalau liriknya dari komentar netizen, hak ciptanya milik siapa?”

Fenomena lagu AI viral ini sebenarnya bukan sekadar hiburan. Ini tanda bahwa teknologi, budaya digital dan hukum sekarang mulai bertabrakan langsung di dunia nyata.

Hari ini mungkin cuma lagu receh tentang pejabat.

Besok? Bisa saja AI dipakai untuk memanipulasi suara, penyebaran hoaks atau bahkan membentuk opini publik secara massal.

Dan pada akhirnya adagium hukum klasik terasa sangat relevant “Het recht hinkt achter de feiten “ yang artinya hukum berjalan tertatih-tatih di belakang fakta.

Teknologi udah sprint ke masa depan, sementara hukum kadang masih loading seperti wifi kos pas hujan deras.

Tapi mungkin memang itu tantangan zaman sekarang. Dunia berubah terlalu cepat dan hukum dipaksa belajar mengejar. Semoga aja yang paling paham AI nanti bukan cuma anak TikTok dengan kuota midnightnya, tapi juga negara yang memang punya tanggung jawab melindungi masyarakat di era digital.