JERAT HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA DOXING

Netizen Indonesia dikenal kompak dan sangar. Kalo ada orang nyebelin dan tetiba jadi public enemy, auto dihujat dan dibully rame-rame. Perhatiin aja, misal di medsos beredar berita tentang kasus viral, di kolom komentar pasti ada yang komen begini, “Eh, Ig atau Fb-nya apa, pengen silahturahmi nih.” 

Gak cuma sampe di situ, kadang nomor henpon, alamat rumah, foto-foto si public enemy ini juga disebarin. Bukan cuma si target yang dikepoin identitas pribadinya, itu segala identitas emak, bapak, kakak, adek, nenek sampe kakek buyutnya juga dicari, terus dibully rame-rame.

Beberapa kali juga pernah terjadi, pas ada akun anonim komen nyebelin, menghina atau ngebully, artis atau selebgram akan melakukan sayembara untuk siapa saja yang berhasil mendapatkan data pribadi akun si haters tersebut akan diberikan imbalan sejumlah uang.

TBTB, data pribadi si haters auto kesebar. Yaaah, kena doxing deh.

BACA JUGA: PERLINDUNGAN DATA DI INDONESIA

Doxing adalah suatu perbuatan membongkar atau menyebarkan informasi pribadi seseorang di media, biasanya melalui media internet. Bentuk doxing macem-macam, bisa berupa penyebaran foto, alamat rumah, nomer henpon, hingga data pribadi lainnya.  

Kegiatan mencari, mengungkap dan menyebarkan informasi pribadi semacam ini sebenarnya udah ada sejak jaman jahiliah. Namun, keberadaan internet justru semakin mempermudah para pelaku doxing. Apalagi kalo target doxingnya narsis, segala nama, alamat, nomor henpon, ktp, kartu vaksin diposting di media sosial. Dahlah, enak banget didoxing-in.   

Hampir semua doxing dilakukan dengan motif negatif. Dengan menyebarkan data pribadi korban, pelaku mengharapkan korban akan menderita secara psikologis. Apalagi kalo data pribadi yang disebarin merupakan konten negatif, misalnya foto atau video di masa lalu yang bersifat amoral. 

Aku baca di tirto.id, beberapa dampak yang dapat dialami oleh korban doxing itu sebagai berikut. 

  1. Rasa malu di depan umum dan mendapat penghinaan dari publik.
  2. Mendapat diskriminasi. Hal tersebut dapat terjadi jika karakteristik pribadi dirinya terungkap.
  3. Mengalami cyberstalking dan physical stalking.
  4. Mengalami pencurian identitas dan penipuan dalam hal finansial.
  5. Rusaknya reputasi personal maupun profesional. Lambat laun, hal tersebut akan menyebabkan kerugian secara sosial dan finansial.
  6. Meningkatnya kecemasan.
  7. Menurunnya kepercayaan dan harga diri.

Meskipun sekedar iseng, jangan pernah ya ngambil foto, video atau data orang lain tanpa izin dan tanpa persetujuan, lalu menyebarkannya melalui media sosial atapun melalui internet. Inget bae-bae ya, perbuatan kayak gitu, bisa membuat kita berurusan dengan hukum. 

BACA JUGA: DETIK MAHASISWA HUKUM

Pasal 26 Ayat (1) dan (2) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) sudah mengatur bahwa: 

  1. kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. 
  2. setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-undang ini.

Selain bisa digugat secara perdata, pelaku doxing yang menyebarkan foto, video atau data pribadi orang dengan tambahan info atau caption-caption yang mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman atau yang  menimbulkan rasa kebencian/permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dapat dijerat dengan pidana penjara loh. 

Intinya, pelaku doxing yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 45, 45A dan 45B UU ITE bisa kena pidana dan denda yang bervariasi. Paling lama sih, 6 (enam) tahun dengan denda paling banyak 1 miliar. Oioioi, serem. 

Nah, itu dia ancaman hukuman dan sanksi pidana bagi pelaku doxing. Semoga setelah membaca artikel ini, kamu dan kita tidak menjadi pelaku, apalagi sampe jadi korban doxing ya. Semoga bermanfaat.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id