Belakangan ini sering kita lihat di berita ada advokat yang mengundurkan diri sebagai kuasa hukum kliennya. Alasannya juga macam-macam dari persoalan pembayaran jasa hukum sampai karena kesehatan. Familiar ya, kan? Lalu muncullah pertanyaan, apakah secara aturan boleh mengundurkan diri di tengah perkara?
Profesi Advokat Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Undang-Undang Advokat). Kendati demikian, Undang-Undang Advokat tidak mengatur secara komprehensif mengenai pengunduran diri advokat di tengah penanganan perkara.
Ketentuan mengenai pengunduran diri advokat dapat kita liat dalam Kode Etik Advokat Indonesia yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002. Pasal 8 huruf g kode etik advokat menyatakan bahwa:
“Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya.”
BACA JUGA: ADVOKAT BOLEH INTERVENSI PENYIDIK DALAM BAP PASCA KUHAP BARU
Artinya, kode etik mengatur hak advokat untuk mengundurkan diri apabila terdapat perbedaan yang tidak bisa diselesaikan dengan klien terkait penanganan perkara. Dalam prakteknya alasan yang umum menjadi dasar advokat mengundurkan diri antara lain, adanya konflik kepentingan, adanya perbedaan penanganan perkara ataupun klien tidak jujur. Selama alasan pengunduran diri dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik, maka pengunduran diri tersebut diperbolehkan.
Selain itu, hubungan hukum antara advokat dan klien pada dasarnya merupakan hubungan pemberian kuasa. Oleh karena itu, ketentuan mengenai berakhirnya pemberian kuasa juga mengacu pada Pasal 1813 KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemberian kuasa dapat berakhir karena :
- penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
- pemberitahuan penghentian kuasa oleh penerima kuasa; atau
- baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa meninggal dunia, pailit atau berada di bawah pengampuan.
Ketentuan ini mengatur advokat sebagai penerima kuasa, memang memiliki hak untuk menghentikan atau mengakhiri kuasa yang diberikan kepadanya. Dengan kata lain, secara hukum advokat memang dapat mengundurkan diri dari perkara yang sedang ditanganinya.
Secara hukum, advokat dapat menghentikan kuasa atas kehendaknya sendiri dengan memberitahukannya kepada klien. Namun, advokat tidak boleh mundur secara mendadak pada waktu yang merugikan posisi klien atau menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki.
BACA JUGA: KENAPA KALO MAU JADI ADVOKAT HARUS IKUT PKPA? INI ALASANNYA!
Hal ini sebagaimana diatur juga dalam Pasal 1817 KUHPerdata yang menyatakan bahwa :
“Pemegang kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya dengan memberitahukan penghentian kepada pemberi kuasa. Akan tetapi bila pemberitahuan penghentian ini, baik karena Ia tidak mengindahkan waktu maupun karena sesuatu hal lain akibat kesalahan pemegang kuasa sendiri, membawa kerugian bagi pemberi kuasa, maka pemberi kuasa ini harus diberikan ganti rugi oleh pemegang kuasa itu kecuali bila pemegang kuasa itu tak mampu untuk meneruskan kuasanya tanpa mendatangkan kerugian yang berarti bagi dirinya sendiri.“
Artinya, apabila pengakhiran kuasa yang dilakukan advokat mendatangkan kerugian terhadap klien (pemberi kuasa) maka advokat dapat dimintai pertanggungjawaban berupa ganti rugi.
Dengan demikian, Advokat tetap memiliki kewajiban untuk menjaga kepentingan klien serta memastikan proses hukum tidak terganggu akibat pengunduran dirinya.
Apabila pengunduran diri dilakukan dengan cara yang mengabaikan atau menelantarkan kepentingan klien, advokat juga dapat dikenai tindakan berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf a Undang- Undang Advokat.
Jenis tindakannya diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Advokat, mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian tetap dari profesi.
Sekarang sudah paham kan, kalau Advokat itu boleh mengundurkan diri di tengah perkara, karena memang konsekuensi dari hubungan hukum klien sebagai pemberi kuasa dan advokat sebagai penerima kuasa. Meskipun diperbolehkan, pengunduran diri advokat di tengah perkara tidak boleh dilakukan secara sembarangan, minimal harus ada alasan yang objektif, diberitahukan dan dikomunikasikan secara patut ke klien, serta tetap memastikan proses hukum klien tidak terhambat karena pengunduran dirinya.


