Holla~ friends!
Pernah nggak sih, kamu lagi santai scroll berita, terus nemu kasus kriminal yang wajah pelakunya malah diblur. Nggak sedikit netizen yang protes kayak “Ini penjahat loh, kok mukanya diblur, sih?” Ada lagi yang bilang, “Korban kelihatan jelas, pelaku malah dilindungi?”
Eits, walaupun bikin greget, ternyata ada alasan kuat loh, kenapa media nggak boleh sembarangan menampilkan wajah pelaku kejahatan. Oke, mari kita bahas!
Pertama, Soal Asas Praduga Tak Bersalah
Banyak yang beranggapan, kalau seseorang sudah ditangkap dan ditahan, berarti otomatis bersalah. Padahal, dalam hukum acara pidana, penangkapan dan penahanan bukanlah hukuman.
Pasal 1 angka 32 dan 33 KUHAP bilang kalo, penangkapan dan penahanan adalah upaya paksa yang dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan, bukan bentuk pemidanaan.
Tujuannya jelas, mencegah tersangka melarikan diri, penghilangan barang bukti atau mencegah pengulangan tindak pidana.
Lagian status ‘tersangka’ itu sendiri sifatnya masih dugaan, guys. Kayak yang disebutin di Pasal 1 angka 28 KUHAP kalo tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Kata kuncinya ‘diduga.’ Masih ada proses panjang, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, sampe vonis hakim dijatuhkan.
Selagi hakim belum ketok palu, tersangka masih dianggap nggak bersalah, karena everyone is innocent until proven guilty kayak disebutin di Pasal 8 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.
Jadi, walaupun seseorang sudah memakai rompi tahanan, diborgol atau ditampilkan bersama aparat, secara hukum dia belum dijatuhi hukuman apapun.
Khawatirnya, kalo media mengekspos wajah pelaku tanpa sensor, berpotensi menciptakan penghakiman prematur dan merusak reputasi seseorang yang secara hukum belum tentu bersalah. Makanya kadang wajah tersangka jadi diblur.
BACA JUGA: “PERP WALK” ROMPI ORANYE DAN DIBORGOL DEPAN KAMERA MELANGGAR ASAS PRADUGA TAK BERSALAH?
Kedua, Perlindungan Hak Asasi Manusia
Kalau ditarik ke ranah aturan, sebenarnya praktik menutup wajah tersangka juga punya dasar hukum yang jelas. Lewat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, Polri menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian harus berpegang pada prinsip hak asasi manusia.
Di situ ditekankan prinsip non diskriminasi, proporsionalitas dan penghormatan terhadap harkat serta martabat manusia. Artinya, siapapun orangnya terlepas dari tuduhan seberat apapun tetap harus diperlakukan sebagai manusia yang punya hak.
Nah, dalam konteks inilah penutupan wajah tersangka jadi masuk akal. Bukan buat ‘menyelamatkan’ pelaku, tapi sebagai langkah preventif supaya publik nggak keburu menjatuhkan vonis bersalah. Kita tahu sendiri, opini netizen bisa jauh lebih kejam dari palu hakim. Sekali wajah tersebar, cap ‘penjahat’ bisa nempel seumur hidup, bahkan jika nantinya pengadilan berkata lain.
Selain itu, di kasus-kasus tertentu, menutup wajah juga soal keamanan. Tekanan publik yang berlebihan, ancaman, sampai potensi balas dendam atau kehilangan tersangka lainnya. Aparat memiliki kewajiban memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi atau kekerasan tambahan.
Ketiga, Kode Etik Jurnalistik
Selain aturan dari kepolisian, media juga terikat oleh Kode Etik Jurnalistik. Di sinilah peran pers diuji, bukan cuma cepat memberitakan, tapi juga adil dan bertanggung jawab.
Dalam Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 3, ditegaskan bahwa wartawan Indonesia wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Menampilkan wajah tersangka secara terbuka terutama ketika status hukumnya belum jelas bisa dengan mudah menggiring opini publik seolah-olah orang tersebut sudah pasti bersalah.
BACA JUGA: YUK, KENALI 5 ASAS HUKUM PIDANA BIAR NGGAK SALAH KAPRAH!
Keempat, Kasus Anak di Bawah Umur
Nah, ini poin penting banget, khususnya kalau pelaku atau korban masih anak-anak. Hukum di Indonesia benar-benar menjaga identitas mereka dalam pemberitaan supaya nggak terkena stigma sosial atau label negatif.
Kayak yang dijelasin di Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, dimana wartawan nggak boleh menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta anak yang menjadi pelaku kejahatan. Walaupun pasal ini secara spesifik menyasar korban dan anak, semangat yang dibawa sama, perlindungan identitas demi mencegah stigma dan kerugian irreversible.
Ketentuan ini ditegaskan lagi di Pasal 19 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyebutkan bahwa identitas anak, anak korban dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan di media cetak maupun elektronik. Siapa yang melanggar bisa diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Makanya, banyak media memilih menutup wajah tersangka sebagai bentuk kehati-hatian. Bukan karena takut, apalagi berpihak, tapi karena mereka terikat aturan etik yang mengharuskan pers menjaga martabat manusia dan menghindari penghakiman dini.
Jadi begitu friends, beberapa alasannya. Nah, kalau kamu setuju nggak nih, muka tersangka diblur? Share pendapatmu di kolom komen yuk!


