Yang jomblo boleh baca ya! Buat jaga-jaga siapa tahu bentar lagi punya pacar. Yah, seenggak-enggaknya sebelum punya pacar sudah pahamlah yah, hal-hal yang boleh dan enggak boleh dilakukan saat pacaran dan bagaimana batasan hukumnya?
Yuk, simak artikel ini!
Pacaran sering dianggap urusan hati, jauh dari urusan hukum. Padahal banyak hal yang terjadi dalam hubungan pacaran bisa berujung konsekuensi hukum serius, baik pidana maupun perdata. So, yang lagi menjalin hubungan asmara ataupun yang sudah berdoa tiap malem biar dapet pacar, baca sampai selesai ya, biar kalau lagi bucin, tetep melek sama hukum!
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik terhadap pacar bisa kena delik penganiayaan loh. Pasal 466 KUHP Nasional mengancam pelaku penganiayaan dengan pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, naik menjadi 5 (lima) tahun jika menimbulkan luka berat dan 7 (tujuh) tahun kalau sampai menyebabkan kematian. Untuk kekerasan ringan, berlaku Pasal 471 dengan ancaman maksimal 6 (enam) bulan. Korban sebaiknya segera mencari pertolongan medis dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Dalam proses penyidikan, penyidik dapat meminta visum et repertum untuk membantu membuktikan luka atau akibat yang dialami korban.
BACA JUGA: HARUSKAH MENGEMBALIKAN BARANG PEMBERIAN SELAMA MASA PACARAN?
2. Kekerasan Seksual dan Pemaksaan Hubungan Intim.
Status ‘pacaran’ bukan izin otomatis untuk berhubungan seksual. Perkosaan diatur dalam Pasal 473 KUHP. Sementara itu, perbuatan cabul dan bentuk perbuatan seksual lainnya diatur dalam beberapa ketentuan KUHP dengan ancaman pidana yang berbeda-beda, tergantung cara, korban dan akibat perbuatannya.
Selain KUHP, pemaksaan perbuatan seksual juga dapat dijerat menggunakan UU TPKS. Salah satunya Pasal 6 UU TPKS yang mengatur perbuatan seksual yang dilakukan dengan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau keadaan rentan korban.
3. Ancaman atau Penyebaran Konten Intim Tanpa Persetujuan
Kasus klasik yang sering terjadi saat pasangan putus tidak baik-baik. Apabila mantan pacar mengancam dan/atau menyebarkan konten intim tanpa persetujuan maka mantan pacar bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 14 UU TPKS mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik. Jika ancaman penyebaran konten dilakukan untuk memaksa korban menyerahkan uang, barang atau memberikan keuntungan ekonomi kepada pelaku, ketentuan mengenai pemerasan atau pengancaman juga dapat diterapkan.
4. Perzinaan
Ini perubahan besar KUHP baru. Kalau dulu Pasal 284 KUHP lama hanya berlaku untuk orang yang sudah menikah, Pasal 411 Ayat (1) KUHP Nasional memperluasnya yaitu “Siapapun yang bersetubuh dengan orang yang bukan suami/istrinya bisa dipidana maksimal 1 (satu) tahun penjara.” Ada juga Pasal 412 KUHP Nasional soal kohabitasi (kumpul kebo), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) bulan. Perzinaan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan merupakan delik aduan.
Jika pelaku terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh suami atau istrinya. Jika pelaku tidak terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anaknya.
BACA JUGA: CURKUM #151 KEKERASAN DALAM BERPACARAN, MENGADU KE MANA?
5. Penipuan Cinta (Love Scam).
Love scam dapat masuk tindak pidana penipuan apabila sejak awal pelaku menggunakan identitas palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk membuat korban menyerahkan uang atau barang. Selain jalur pidana, korban dapat mempertimbangkan gugatan perdata. Dasar gugatannya dapat berupa wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, tergantung hubungan hukum dan bukti yang dimiliki.
6. Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Saling menjelekkan atau menyebar aib di media sosial diatur Pasal 433 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 (sembilan) bulan jika dilakukan dengan lisan atau 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan apabila perbuatan dilakukan melalui tulisan/gambar.
Kalau tuduhannya terbukti bohong dan pelaku tahu itu salah, perkara dapat dikualifikasikan sebagai fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 434 KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun. FYI, ini juga delik aduan yah.
7. Pemerasan dan Pengancaman.
Di luar konteks sebar konten, ancaman dapat masuk pemerasan atau pengancaman apabila dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Misalnya, memaksa korban menyerahkan uang, barang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
Menariknya, ancaman tidak harus langsung ke korban, bisa juga ke orang terdekatnya.
BACA JUGA: 5 LANGKAH STRATEGIS BIKIN KONTRAK PACARAN
8. Kekerasan Psikis dan Posesif Berlebihan.
Mengontrol berlebihan, stalking, hingga mengancam lewat pesan elektronik bisa kena UU ITE soal ancaman kekerasan digital. Untuk kekerasan psikis murni tanpa unsur ancaman, korban tetap bisa menempuh jalur perdata Pasal 1365 KUHPerdata untuk ganti rugi immateriil.
Kalau mengalami kekerasan, ancaman atau penipuan dalam hubungan, utamakan keselamatan. Simpan percakapan, rekaman, bukti transfer, foto luka dan bukti lain yang relevan. Korban juga dapat mencari pertolongan medis, berkonsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum serta melapor kepada polisi apabila terdapat dugaan tindak pidana. Perlu diingat, beberapa tindak pidana tertentu mensyaratkan pengaduan dari pihak yang berhak.
Dan buat kalian yang jomblo, nikmatin masa jomblo kalian sampai ketemu pasangan terbaik, yah. Semoga kamu terhindar dari pengalaman seperti di atas ya, guys! Terus buat yang jadi korban, tetap semangat yah. Sampai kapanpun kamu harus tahu bahwa kamu tetap berharga. Sudah sampai sejauh ini, kamu sudah hebat.
Keep strong and fly high!


