CURKUM #134 HUKUM MEROKOK SAAT NAIK MOTOR

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya. Kemaren saya ditegur orang, gara-gara merokok di atas motor. Apakah merokok di atas motor bisa dihukum? Mohon penjelasannya ya. Terima kasih.

Jawaban:

Halo, juga sahabat setia klikhukum.id. Syukron ya, atas pertanyaannya. 

Merokok sambil mengendarai motor itu sangat berbahaya loh.

Kegiatan mengendarai motor sambil merokok merupakan kebiasaan yang tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tapi juga pengendara lain yang ada di belakangnya.

Abu dan percikan bara rokok bisa terbang mengenai pengendara lainnya di belakang. Situasi ini bisa memicu kecelakaan atau pertengkaran dengan pengendara yang ada di belakangnya.

BACA JUGA: PEROKOK BIJAK PASTI TAHU TEMPAT

Sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok. 

Pada Pasal 6 huruf c berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Selain Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, larangan pengendara sepeda motor merokok juga terdapat pada Pasal 106 Undang-undang No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Memang sih, dalam Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan ini tidak dijelaskan secara spesifik mengenai larangan merokok saat berkendara sepeda motor. Pasal 106 hanya menyebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Kalau nekat merokok sambil mengendarai motor, kamu bisa dikenai sanksi apa ya? Yang jelas kamu bisa dijerat dengan Pasal 283 loh. 

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Jadi, demi keamanan dan kenyamanan bersama sebaiknya jangan merokok ketika sedang mengemudi motor ya. 

Sebab, selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain

Jadi, saran saya tetaplah merokok dengan bijak, ketika ingin merokok berhenti dulu cari tempat yang sejuk sambil ngopi. Jadikanlah merokok sebagai teman mencari inspirasi seperti slogan yang sudah-sudah, “Merokok seribu inspirasi.” 

Semoga penjelasan ini mencerahkan ya.

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id