Foxtrot adalah seorang perokok sejati, karena dilahirkan dari keluarga dan keturunan perokok. Sejak jaman mbah buyut dari garis keturunan bapak dan ibu semuanya merokok. Sebagai seorang perokok sejati, Foxtrot merasa tertantang dengan kalimat seorang kawan yang telah hijrah dari rokok herbal ato konvensional beralih ke rokok elektrik berjenis kelamin vapor ato pods. Menurut keterangannya, vapor dan pods memiliki ‘tendangan’ nikotin lebih dahsyat daripada rokok herbal.
Tenan ora iki ndes?
Nikotin yang merupakan produk utama dari tembakau. Melalui kemajuan teknologi saat ini, nikotin tidak lagi ekslusif diperoleh lewat rokok saja. Nikotin dalam rokok diperoleh melalui proses suci yaitu dengan cara membakar sang rokok dengan api untuk kemudian disedot dalam-dalam sambil menikmati karunia Sang Pencipta. Tentu saja rokok masa kini memiliki berbagai macam kandungan selain tembakau, ada yang dicampur dengan cengkeh dan rempah asli nuwantara lainnya, plus dibumbui dengan racikan rahasia masing-masing pabrik rokok.
Rokok saat ini menjadi musuh utama para superhero buatan Marvel dan DC Comics, karena digosipkan sebagai pembunuh manusia nomor 1. Penyebab penyakit kronis di beberapa negara berkembang. Nikotin dalam rokok, bersama dengan tar dan zat lain dianggap penyumbang orang sakit terbesar. Rokok membunuhmu! Itu kalimat yang tertulis di setiap bungkus rokok.
Bagaimana dengan rokok elektrik yang diklaim mampu menggantikan cita rasa nikotin dari rokok, benarkah sebuah jalan keluar bagi yang mau berhenti merokok?
BACA JUGA: PEROKOK BIJAK, PASTI TAU TEMPAT
Bagi Foxtrot, rokok elektrik apapun jenisnya tidak mampu menggantikan peran rokok konvensional alias herbal. Beberapa kali mencoba menggunakan dan berusaha keras menikmati berbagai jenis vapor dan pods beserta segala jenis liquid free base maupun saltnic, rasa-rasanya masih ada yang kurang. Ada yang hampa, ada lubang yang ditinggalkan rokok herbal dan tidak mampu ditambal oleh vapor dan pods. Duh gimana ya jelasinnya, bagi yang perokok sejati pasti ngerti apa yang Foxtrot maksud.
Ketika nyedot vapor yang lebih tebal asap dan rasanya, maupun pods yang lebih nendang rasa nikotinnya, ada ‘rasa’ dari rokok herbal yang hilang. Vapor dan pods hanya unggul karena banyak varian rasa dan kayaknya lebih trendy kalo dibawa kemana-mana. Kayak ngantongin hp ato flashdisk.
Selain itu ya nihil, null. Setelah ribuan kali mencoba vapor maupun pods, dengan berbagai macam teknik pernafasan seperti pernafasan dada, pernafasan perut maupun pernafasan diafragma sampai dengan teknik head voice, Foxtrot masih kesulitan merasakan tendangan nikotinnya. Padahal yang diunggulkan dari penggunaan vapor dan pods adalah tendangan nikotin yang lebih nendang daripada rokok kretek tanpa filter sekalipun. Diklaim mampu membikin kepala pusing bin pening dalam rentang 5x sedotan berturut-turut. Paling mentok kerongkongan kering dan batuk-batuk.
Bagi Foxtrot pribadi, merokok herbal alias konvensional tetap lebih baik. Baik dalam artian rasa yang didapatkan. Aktivitas merokok bukan sekedar aktivitas iseng mengisi waktu luang. Merokok adalah aktivitas suci yang penuh dengan filosofi leluhur nuswantara. Rokok yang terbuat dari tembakau, cengkeh dan bumbu rahasia lain menggambarkan ibu pertiwi yang mempersembahkan hasil bumi terbaiknya untuk umat manusia. Api menggambarkan kekuatan eksoteral yang suci dan mensucikan, kekuatan di luar nalar manusia sebagai pengejawantahan dari kekuatan dewa-dewa masa lampau. Sinergi antara rokok sebagai hadiah dari ibu pertiwi dengan api sebagai konotasi kekuatan dewa menghasilkan kenikmatan tak terperi bagi perokok sejati. Makanya Foxtrot bilang aktivitas merokok itu sebagai aktivitas menikmati dan mensyukuri karunia dari Sang Pencipta. Merokok mampu menciptakan inspirasi dan kreasi tertentu.
Woiya berhubung artikel ini dimuat di klikhukum.id maka sudah barang tentu harus mengulas dari sudut pandang hukum donk.
Seperti tertuang dalam artikel Foxtrot sebelumnya berjudul “Perokok Bijak, Pasti Tau Tempat”, dijelaskan bahwa pertimbangan majelis hakim pemeriksa perkara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 57/PUU-IX/2011 tentang Judicial Review atas UU no : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap UUD’45 bahwa “Merokok merupakan suatu kegiatan yang legal, atau sekurang-kurangnya tidak dilarang, sehingga merokok merupakan perbuatan yang diizinkan oleh hukum.”. Menurut para pakar hukum sekaligus hakim Mahkamah Konstitusi, merokok adalah kegiatan legal, tentu saja juga harus menjadi perokok yang santun dan taat kaidah hukum.
BACA JUGA: UUPS, SALAH TANGKAP
Perokok yang santun dan taat kaidah hukum pasti mentaati apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan seperti; tidak menjual rokok kepada yang berusia di bawah 18 tahun, tidak menjual rokok kepada ibu hamil, merokok hanya pada tempat yang disediakan atau bukan di wilayah publik dan KTR dll.
Sedangkan bagi kaum pengguna vapor dan pods, kalian juga harus menghormati hak orang lain jangan sampai aktivitas kalian menimbulkan kerugian bagi orang lain. Vapor dan Pods sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 146/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Import Rokok Elektrik.
Mau rokok herbal maupun rokok elektrik berupa vapor dan pods sama-sama legal menurut hukum yang berlaku di Indonesia, tetapi dalam penerapannya harus juga memperhatikan lingkungan sekitar. Selain aturan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berlaku juga norma sosial, etika dan moral dalam berhubungan dengan manusia lainnya. Ingat bahwa setiap kali kalian menunaikan hak kalian, maka hak tersebut rentan bersinggungan dengan hak orang lain, jangan sampai saling merugikan yo ndes.
Btw, denger-denger beberapa negara seperti Australia, Kanada, Brasil, Argentina dan negara-negara di Teluk Arabia sana melarang peredaran rokok elektrik lo ndes. Hahahahaha.
Oh ya, artikel ini ditulis berdasarkan pengalaman pribadi Foxtrot terhadap rokok konvensional di compare head to head dengan berbagai macam jenis rokok elektrik alias vapor dan pods. Hasil mungkin berbeda kepada orang lain, tidak dianjurkan untuk mengikuti tulisan sesat ini ndes. Sekali-kali punya ide sendiri kenapa to.