Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akhirnya resmi ditahan. Ia dibawa dari Kejaksaan Agung menuju Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam.
Tapi begitu keluar gedung, ada yang bikin salfok.
Febrie memakai batik rapi. Nggak kelihatan pakai borgol. Rompi tahanan? Oh, tidak ada!
Kalau nggak lihat mobil tahanan yang menunggu, orang mungkin mengira Febrie cuma habis lembur, terus dijemput sopir kantor. Tinggal dadah-dadah ke kamera, lalu pulang.
Yang bikin salfok lagi yaitu penjelasan Kejaksaan Agung. Katanya, rompi tahanan nggak sempat dipakaikan, karena prosesnya terburu-buru dan sudah malam.
Lho, kok iso?
Periksa berjam-jam sempat. Bikin surat penahanan sempat. Koordinasi penitipan ke Rutan KPK sempat. Mobil tahanan datang tepat waktu. Petugas pengawalan juga siap.
Tapi pas giliran ambil rompi, mendadak panik “Waduh, udah malam nih, mana rompinya. Ah, susah carinya. Udahlah, gas aja.”
Malam itu yang nggak kelihatan bukan cuma rompi tahanan. Ketegasan kejaksaan kepada mantan orang dalam juga ikut dipertanyakan.
BACA JUGA: “PERP WALK” ROMPI ORANYE DAN DIBORGOL DEPAN KAMERA MELANGGAR ASAS PRADUGA TAK BERSALAH?
Memangnya Tahanan Wajib Pakai Rompi?
Jadi gini, di dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawalan dan Pengamanan Tahanan mengatur bahwa petugas harus memastikan tahanan memakai borgol serta baju atau rompi tahanan selama proses pengawalan dan pengamanan. Pengecualiannya berlaku untuk anak.
Pedoman tersebut juga mencantumkan baju atau rompi bertuliskan “Tahanan Kejaksaan” sebagai bagian dari sarana minimum pengawalan tahanan.
Jadi, rompi itu bukan merchandise kejaksaan yang dipakai kalau lagi pengen. Bukan pula kostum khusus konferensi pers agar foto tersangka kelihatan lebih dramatis.
Rompi tahanan punya fungsi identifikasi dan pengamanan. Rompi menegaskan bahwa orang tersebut sedang berstatus tahanan dan berada di bawah penguasaan serta tanggung jawab petugas.
Artinya, ketika Febrie dibawa dari Kejaksaan Agung menuju Rutan KPK tanpa rompi, pertanyaannya adalah kenapa prosedur internal kejaksaan sendiri nggak dijalankan?
Masa iya sih, pedoman dibuat panjang-panjang, disahkan, disebarkan ke jajaran, lalu pas ketemu mantan bos malah diperlakukan seperti syarat dan ketentuan aplikasi, yang langsung centang tanpa dibaca.
BACA JUGA: KENAPA WAJAH TERSANGKA GAK BOLEH LANGSUNG DISPILL KE PUBLIK?
Tanpa Rompi, Penahanannya Jadi Nggak Sah?
Nggak. Jangan keburu bikin narasi “Febrie Bisa Bebas karena Nggak Pakai Rompi!”
No, no, no, ya bestie.
Rompi tahanan bukan syarat yang menentukan sah atau tidaknya penahanan. Namun, pemakaiannya merupakan bagian dari standar pengawalan dan pengamanan internal kejaksaan.
Legalitas penahanan dilihat dari kewenangan pejabat yang menahan, surat perintah penahanan, ancaman pidana atau jenis tindak pidananya, minimal dua alat bukti yang sah serta alasan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Jadi, kalau seseorang nggak pakai rompi, bukan berarti petugas rutan bilang, “Wah, bukannya gimana-gimana ya, tapi ini outfitnya kurang lengkap. Silakan pulang.”
Masalahnya bukan penahanan Febrie otomatis batal.
Masalahnya adalah ketidakpatuhan terhadap pedoman pengawalan tahanan. Lebih jauh lagi, kejadian ini memunculkan dugaan adanya perlakuan yang berbeda ketika tahanannya merupakan mantan pejabat tinggi di institusi yang sama.
Nah, bagian itu yang lebih ‘gong.’
Alasan “Sudah Malam” Kok, Kayak Izin Nggak Ikut Rapat?
Kejaksaan menjelaskan bahwa Febrie nggak memakai rompi, karena prosesnya dilakukan malam hari dan terburu-buru.
Secara manusiawi, orang bisa saja lupa atau terburu-buru. Tapi tolonglah, kejaksaan bukan event organizer yang baru sadar backdrop acara belum dipasang lima menit sebelum acara.
BACA JUGA: HABIS PODCAST, TERBITLAH PENETAPAN TERSANGKA.
Ini lembaga penegak hukum yang punya petugas, prosedur, kendaraan tahanan dan pedoman pengamanan sendiri.
Lagipula, di dalam pedoman tidak ada klausul yang bilang:
“Penggunaan rompi dapat ditiadakan apabila hari sudah malam atau tahanan pernah menjadi pejabat tinggi.”
Kalau memang ada pertimbangan keamanan khusus, ya sampaikan. Kalau ada asesmen tertentu, jelaskan. Kalau ada perintah pejabat, sebutkan mekanismenya.
Jangan cuma bilang terburu-buru. Alasan begitu cocoknya dipakai saat lupa bawa charger, bukan saat mengawal tahanan perkara korupsi.
Bukan Berarti Febrie Harus Dipermalukan
Kritik soal rompi tahanan bukan berarti Febrie harus dipermalukan di depan publik.
Ia masih berstatus tersangka. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Rompi tahanan juga bukan tanda bahwa seseorang sudah pasti bersalah. Tahanan belum tentu terpidana.
Karena itu, kalau kejaksaan merasa penggunaan rompi dan borgol selama ini terlalu berlebihan atau merendahkan martabat manusia, ya monggo. Evaluasi aturannya. Itu malah bisa menjadi langkah yang bagus.
Tapi setelah dievaluasi, berlakukan kepada semua orang.
Jangan humanisnya muncul khusus ketika yang ditahan mantan pejabat sendiri. Giliran rakyat biasa, rompi dipasang, borgol dikencangkan, kamera sudah standby dari pagi. Bahkan kadang belum masuk mobil tahanan, mukanya sudah tayang dari berbagai sudut.
Kalau mau menghormati martabat tersangka, hormati semua tersangka. Jangan pilih-pilih berdasarkan siapa yang dulu punya ruangan paling luas.
BACA JUGA: KALAU KORUPSI DILAKUKAN ORANG GOBLOK, NEGARA NGGAK AKAN RUGI TRILIUNAN
Rompinya sih kecil, tapi masalahnya nggak kecil
Equality before the law bukan cuma kalimat cakep buat ditempel di dinding kantor atau disebut saat pidato Hari Bhakti Adhyaksa.
Kesetaraan di hadapan hukum juga kelihatan dari hal-hal kecil. Cara orang diperiksa. Cara orang dikawal. Cara orang ditahan. Sampai cara aturan internal diberlakukan.
Apakah pedoman berlaku sama untuk rakyat biasa, pengusaha, pejabat, jaksa dan mantan Jampidsus?
Atau prosedurnya keras ke masyarakat, tapi mendadak lumer begitu berhadapan dengan mantan orang dalam?
Penahanan Febrie memang tidak jadi ilegal hanya karena ia tidak memakai rompi tahanan. Tapi absennya rompi itu sukses membuka pertanyaan yang jauh lebih besar, ini kejaksaan sedang lupa prosedur atau masih sungkan kepada mantan pejabatnya sih?
Rompi itu memang cuma selembar kain. Harganya juga mungkin nggak seberapa.
Tapi lucunya, benda murah begitu bisa memperlihatkan sesuatu yang mahal, yaitu konsistensi penegakan hukum.
Atau jangan-jangan malam itu rompinya sebenarnya ada. Cuma keberaniannya yang belum ketemu.


