Kalo denger kata ‘mazhab’ pasti yang dipikiran kita langsung membayangkan pelajaran agama kan. Padahal dalam hukum, mazhab tuh, punya arti yang mirip. Yaitu, kumpulan cara berpikir atau sudut pandang tertentu dalam memahami hukum itu sendiri. Kayak pandangan tentang apa itu hukum, dari mana hukum itu berasal dan bagaimana hukum seharusnya diterapkan.
Jadi, intinya mazhab itu kayak kacamata yang dipakai untuk melihat dunia hukum dengan sudut pandang yang berbeda-beda.
Btw, aku dapet materi ini waktu semester 4 di buku yang berjudul, ”Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya” karya Dr. Lili Rasjidi, S.H., LL.M. dan B. Arief Sidharta, S.H. Nah, dalam dunia hukum ada banyak aliran yang berkembang dan masing-masing aliran muncul, karena kondisi zaman pada saat itu.
Kira-kira ada mazhab atau aliran apa aja ya? Yuk, kita bahas!
1. Aliran Hukum Alam
Yang pertama yaitu, aliran hukum alam. Sedikit meluruskan, hukum alam yang dimaksud di sini bukan hukum alam dalam konteks siapa yang kuat, dia yang bertahan yah. Jadi, aliran hukum alam ini hukum yang berasal dari Tuhan, oleh karenanya hukum positif yang berlaku di masyarakat itu nggak boleh bertentangan dengan hukum alam.
Hukum alam memilki sifat yang lebih sempurna dan mempunyai derajat yang lebih tinggi daripada jus constitutum ataupun jus constituendum. Oiya, aliran hukum alam ini dibedakan menjadi dua macam, yaitu aliran hukum alam rasional dan aliran hukum alam irasional. Terus bedanya apa? Untuk aliran hukum alam rasional itu hukum yang universal dan abadi bersumber dari rasio atau akal pikiran manusia, sedangkan aliran hukum alam irasional itu bersumber langsung dari Tuhan. Salah satu tokoh utama aliran ini adalah Thomas Aquinas.
BACA JUGA: 5 IDEOLOGI BESAR YANG DIGUNAKAN NEGARA-NEGARA SAAT INI!
2. Positivisme Hukum
Yang kedua adalah positivisme hukum atau biasa kita sebut aliran hukum positif. Aliran ini mempunyai pandangan untuk memisahkan hukum dan moral, yaitu antara hukum yang berlaku dengan hukum yang seharusnya (antara das sein dan das sollen). Aliran ini memandang bahwa semua persoalan yang ada di masyarakat harus diatur dalam hukum tertulis. Para tokoh utama aliran hukum positif meliputi John Austin, Hans Kelsen dan Auguste Comte.
3. Utilitarianisme
Yang ketiga yaitu, utilitarianisme, aliran yang menempatkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Menurut Jeremy Bentham tujuan hukum adalah memberikan kebahagiaan terbesar sebanyak-banyaknya kepada masyarakat. Nah, untuk mewujudkan kebahagiaan individu dan masyarakat maka perundang-undangan harus mencapai empat tujuan:
- Untuk memberi nafkah hidup
- Untuk memberi nafkah makanan
- Untuk memberikan perlindungan
- Untuk mencapai kebersamaan
BACA JUGA: YUK, KENALI JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN DI DUNIA!
4. Sociological Jurisprudence
Next ada sociological jurisprudence yang dikemukakan oleh Roscoe Pound. Aliran ini memandang hukum tidak hanya sebagai aturan tertulis yang bersifat statis, aliran ini melihat bahwa hukum itu ada kaitannya dengan masyarakat. Oleh karena itu, hukum nggak cukup hanya dipahami sebagai aturan yang tertulis, tapi juga harus dilihat dari bagaimana hukum itu bekerja dan memberikan dampak dalam kehidupan sosial.
5. Realisme Hukum
Yang terakhir yaitu realisme hukum, untuk aliran ini menekankan pentingnya melihat hukum sebagaimana adanya, bukan sebagaimana mestinya. Karena itu, aliran ini sering dikaitkan dengan ungkapan law in action, yaitu hukum sebagaimana dijalankan dalam kenyataan, bukan sekadar law in books atau hukum sebagaimana tertulis di atas kertas. Para tokoh penganut aliran realisme meliputi Oliver Wendell Holmes Jr dan Karl Llewellyn.
Itu dia gengs, lima aliran atau mazhab dalam hukum. Dengan kita mempelajari aliran ini, kita jadi tahu berbagai macam cara pandang terhadap hukum. Karena pada akhirnya, hukum itu bukan sekedar kumpulan aturan melainkan juga cerita tentang bagaimana manusia berusaha menciptakan keteraturan dan keadilan di kehidupannya.


