HARUSKAH MENGEMBALIKAN BARANG PEMBERIAN SELAMA MASA PACARAN?

Hello, precious people!

Gua baru saja baca kisah percintaan muda-mudi yang harus berujung putus dengan tidak baik-baik saja. Ringkas cerita, si cowok minta si cewek ngembaliin apa saja yang pernah ia beri selama pacaran. Entah itu uang, biaya traktiran sampe barang. Ujung-ujungnya, si cewek mau ngembaliin bahkan si cewek sampe trauma sama cowok royal. Takutnya kalo putus malah disuruh ngembaliin hadiah yang pernah dikasih.

Menurut lo, apakah tindakan si cowok itu sah-sah saja dilakukan atau justru salah? Kalau menurut hukum Indonesia, ini jawabannya.

Kalau ada orang pacaran lalu salah satu pihak memberikan suatu barang sebagai bentuk hadiah, maka dalam konteks hukum itu dikenal dengan sebutan Penghibahan. Jadi barang yang dihadiahkan disebut sebagai Barang Hibah. Kalau berdasarkan aturan yang ada, penghibahan diatur dalam Pasal 1666 KUHperdata. 

“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”

BACA JUGA: CURKUM #105 STATUS HUKUM BARANG PEMBERIAN DARI MANTAN PACAR, BOLEH DIMINTA LAGI?

Dari pasal di atas, dapat dilihat bahwa jika seseorang menghibahkan alias menghadiahkan suatu barang  dengan tujuan kesenangan atau kepentingan penerima barang, maka sang pemberi barang tidak dapat meminta kembali barang yang sudah diberikan tersebut. Jadi tindakan cowo di atas jelas-jelas salah ya.

Misal nih, gua pacaran sama lo, tahun depan kita anniversary hubungan ke satu tahun. Dalam kesempatan itu gua beliin smartphone dan menghadiahkannya ke lo secara gratis dan hanya dilandaskan rasa sayang, karena lo adalah pacar gua tanpa perjanjian apapun. 

Nah, smartphone tersebut adalah barang yang menjadi objek yang gua hadiahkan atau hibahkan ke lo. Kalau konteksnya seperti ini maka gua sudah melakukan suatu tindakan hukum yang namanya Penghibahan.

Akibat hukumnya apa, bang? 

Berdasarkan Pasal 1666 KUHPer, gua nggak boleh meminta kembali barang tersebut dengan alasan apapun, termasuk hubungan putus. Selain karena itu, secara hukum benda yang telah dihibahkan otomatis hak kebendaan tersebut beralih ke lo. 

Hal ini terjadi ketika gua memberikan smartphone tersebut, otomatis hak milik barang beralih dari gua ke lo. Kalau statusnya sudah hak milik, maka lo dikatakan sebagai pemilik yang berkuasa bebas dan sepenuhnya, asalkan caranya nggak melawan hukum. Dasar hukumnya ada di Pasal 570 KUHperdata.

BACA JUGA: 5 LANGKAH STRATEGIS BIKIN KONTRAK PACARAN

“Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan ketentuan perundang-undangan.”  

Oke, sudah jelas ya, kalau suatu saat nanti diberi hadiah sama pasangan lo berupa apapun itu, mau uang, biaya traktiran makan, jaket, smartphone, bahkan rumah. Terus amit-amit kalian putus dan dia minta kembalikan barang tersebut. Kecuali lo ikhlas, jangan mau ya.

Nah, kalau dia maksa buat lo kembalikan barang tersebut sampai-sampai mengancam keselamatan diri lo, kira-kira bagaimana?

Waduh, kalau ini sih, sudah masuk ke ranah pidana, dengan dasar Pasal 335 Ayat (1) butir 1 UU No 1 Tahun 1946 (KUHP lama) yang menjelaskan seperti berikut.

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Dah, segitu aja pembahasan dari gua. Intinya, kalau lo keberatan, jangan mau balikin. Bacotin aja pake Pasal 1666 KUHPerdata dan Pasal 570 KUHPerdata. Jikalau sudah mengancam melakukan sesuatu, laporin ke pihak berwajib, ya!

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id