Pernah denger cerita temen yang putus gara-gara pacarnya ketahuan selingkuh? Reaksinya biasanya sama, yaitu kesel dan pengen si mantan dapet ganjaran setimpal. Tapi secara hukum, apa iya selingkuh saat pacaran itu bisa dijerat pasal?
Pacaran Bukan Status yang Diatur dalam Hukum
Hukum Indonesia tidak menempatkan pacaran sebagai status hukum yang secara khusus melahirkan hak dan kewajiban seperti perkawinan. Karena itu, kewajiban untuk setia sebagaimana dikenal dalam hubungan suami istri tidak otomatis lahir dalam hubungan pacaran. Yang diatur resmi itu perkawinan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Karena pacaran ada di luar bingkai hukum keluarga, kewajiban ‘setia’ ala suami-istri pun belum lahir secara yuridis dalam hubungan ini.
Apakah Bisa Dijerat Pasal Perzinaan?
Ini yang paling sering disalahpahami. Banyak yang mengira selingkuh otomatis bisa dilaporkan dengan pasal zina. Faktanya, syaratnya ketat dan aturannya baru saja berubah.
Dulu, Pasal 284 KUHP Lama tentang perzinaan hanya menjangkau perzinaan yang melibatkan orang yang telah menikah. Sejak KUHP Nasional resmi berlaku per 2 Januari 2026, ketentuan itu diperluas lewat Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang pada pokoknya menyatakan bahwa siapa saja, baik yang sudah menikah maupun yang masih lajang, berpotensi dipidana kalau bersetubuh dengan orang yang bukan pasangan sahnya.
Dua poin krusialnya:
- Harus ada persetubuhan. Chattingan mesra, jalan berdua atau berpelukan saja belum memenuhi unsur pidana.
- Tetap delik aduan absolut, tapi siapa yang berhak mengadu berbeda tergantung status pelaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 411 Ayat (2) KUHP Nasional pihak yang berhak mengadukan adalah :Â
- suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.Â
Artinya, sejak Pasal 411 KUHP Nasional berlaku, status lajang kedua belah pihak tidak lagi otomatis membuat pasal zina tidak berlaku. Persetubuhan pacar yang selingkuh secara materiil bisa memenuhi unsur pidananya.
Kalau Bukan Zina, Berarti Aman Total?
Belum tentu. Namun, perlu dibedakan kalau hukum tidak menghukum seseorang hanya karena ia berstatus ‘pacar yang selingkuh.’ Persoalan hukum baru dapat muncul apabila di balik perselingkuhan tersebut terdapat perbuatan lain yang menimbulkan kerugian atau memenuhi unsur pasal tertentu. Misalnya, pembatalan rencana perkawinan yang menyebabkan kerugian nyata atau janji menikah yang sejak awal hanya digunakan sebagai modus untuk memperoleh uang atau barang.
Pertama, pembatalan janji menikah yang menimbulkan kerugian. Pada dasarnya, janji menikah tidak dapat digunakan untuk memaksa seseorang melangsungkan perkawinan. Gagal menikah, termasuk karena salah satu pihak berselingkuh, juga tidak otomatis menjadi Perbuatan Melawan Hukum atau PMH.
BACA JUGA: 5 LANGKAH STRATEGIS BIKIN KONTRAK PACARAN
Namun, gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dapat menjadi salah satu jalan apabila pembatalan tersebut disertai keadaan tertentu, seperti adanya perbuatan yang melanggar kepatutan atau kesusilaan serta menimbulkan kerugian yang benar-benar dapat dibuktikan. Misalnya, salah satu pihak telah mengeluarkan biaya untuk persiapan perkawinan karena percaya pada keseriusan pasangannya.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/1984 menyatakan bahwa tidak dipenuhinya janji menikah sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Meski begitu, putusan tersebut tidak berarti setiap orang yang membatalkan pernikahan otomatis dapat digugat. Tetap harus dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian dan hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang dialami.
Kedua, janji menikah yang digunakan sebagai modus penipuan. Persoalannya berbeda apabila sejak awal janji menikah hanya digunakan sebagai rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan barang, memberi hutang, membuat pengakuan hutang atau menghapus piutang. Dalam keadaan seperti ini, perbuatannya dapat dianalisis berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jadi, yang menjadi persoalan pidana bukan sekadar pelaku tidak menepati janji menikah atau ternyata punya pasangan lain. Harus ada nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kata bohong yang membuat korban melakukan tindakan terhadap harta bendanya.
Hubungan seksual juga tidak dapat begitu saja diposisikan sebagai kerugian dalam tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 492. Pasal tersebut berfokus pada penyerahan barang serta tindakan yang berkaitan dengan utang dan piutang. Karena itu, gagal menikah atau berbohong soal keseriusan hubungan, tanpa adanya tipu muslihat yang menyebabkan korban menyerahkan harta, belum cukup untuk memenuhi unsur penipuan.
BACA JUGA: HARUSKAH MENGEMBALIKAN BARANG PEMBERIAN SELAMA MASA PACARAN?
Secara murni sebagai tindakan, selingkuh saat pacaran tidak ada pasal pidana khusus yang menjeratnya, karena hukum belum mengatur pacaran sebagai hubungan yang melahirkan kewajiban setia. Tapi sejak Pasal 411 KUHP Nasional berlaku, pasal zina tidak lagi terbatas pada pihak yang sudah menikah. Persetubuhan pacar yang selingkuh pun berpotensi memenuhi unsurnya, meski penuntutannya tetap bergantung pada pengaduan dari pihak yang berhak.
Di luar itu, kalau ada ingkar janji nikah yang disertai kerugian nyata, penipuan yang memenuhi unsur tipu muslihat dan kerugian harta, barulah ada dasar hukum yang bisa ditempuh lewat jalur perdata maupun pidana.
Jadi, sebelum buru-buru lapor polisi, penting mengukur dulu perbuatan konkret apa yang sebenarnya terjadi, bukan sekadar status ‘selingkuh’ nya. Sebab di mata hukum, yang dinilai bukan seberapa sakit hati korbannya, melainkan perbuatan apa yang terjadi dan unsur pasal mana yang benar-benar terpenuhi.


