“Halo, kru redaksi klikhukum.id. Ngerokok sambil nyetir atau motoran itu sebenarnya melanggar hukum nggak sih? Soalnya kan abu rokoknya suka terbang dan bahaya banget kalau kena mata pengendara lain di belakang dan aku pernah kena abunya juga.” – Bella
JAWABAN:
Halo Bela, terimakasih atas pertanyaannya yah. Aku akan coba jawab pertanyaanmu soal merokok sambil berkendara, semoga bisa berguna 🙂
As you know guys, kalo sampai saat ini masih banyak pengendara motor dan mobil yang menganggap merokok saat nyetir atau berkendara itu hal yang biasa dan lumrah.
Pemandangan orang nyetir motor atau mobil sambil pegang rokok gampang banget kita temui di jalan. Iya, kan? Trus, di kepala muncul pertanyaan, kira-kira kebiasaan merokok saat berkendara itu melanggar hukum nggak ya?
Merokok Bisa Dianggap Mengganggu Konsentrasi
Merokok saat berkendara itu melanggar hukum, undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Undang-Undang LLAJ) mengatur tentang perilaku berkendara, tepatnya di Pasal 106 Ayat 1:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
BACA JUGA: CURKUM #134 HUKUM MEROKOK SAAT NAIK MOTOR
Penjelasan Pasalnya:
“Yang dimaksud dengan ‘penuh konsentrasi’ adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan atau meminum-minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.”
Meskipun pasal ini tidak eksplisit menyebut larangan merokok saat berkendara, perilaku merokok sambil berkendara ini dapat dianggap sebagai perilaku berkendara yang tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
Bisa Ditilang atau Tidak?
Sebenarnya ada juga aturan turunan yang lebih spesifik mengatur soal ini, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, Pasal 6 Ayat menjelaskan:
“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Jadi sebenarnya dapat dikatakan merokok saat berkendara itu melanggar tapi dalam penerapan sanksinya tidak serta merta langsung ditilang. Praktek di lapangan, aparat biasanya akan melihat apakah perilaku ini yang menyebabkan konsentrasi terganggu atau membahayakan keselamatan atau tidak.
Contoh seorang pengendara tidak konsentrasi mengendarai motor akibat sambil merokok, kemudian terjadi tabrakan. Kejadian itu bisa dikenakan sanksi seperti yang diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang LLAJ.
BACA JUGA: HERBAL ATAU ELEKTRIK, TETAPLAH BIJAK JADI PEROKOK
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Kalau tidak ditemukan indikasi mengganggu keselamatan berkendara, penerapan sanksi bisa berbeda tergantung penilaian aparat di lapangan.
Mungkin banyak orang yang mikir, “Ah, cuma rokok doang. Nggak segitunya kali bahayanya.” Padahal kalau dipikir-pikir lagi, ada beberapa risiko nyata yang mengintai seperti:
Pertama, soal konsentrasi. Saat berkendara sambil memegang rokok, satu tangan otomatis nggak bakal fokus buat mengendalikan kendaraan, apalagi kalau naik motor. Belum lagi asapnya yang bisa bikin mata perih atau pandangan sedikit terganggu.
Kedua, ada risiko kebakaran atau kerusakan kendaraan kalau bara rokoknya jatuh sembarangan, apalagi di dalam mobil yang banyak bahan mudah terbakar.
Ketiga, ini yang sering dilupakan, abu rokok yang tertiup angin bisa mengenai pengendara lain di belakang. Bayangin aja kalau kamu lagi naik motor terus tiba-tiba kena abu panas dari rokok orang di depan, pasti kaget dan bisa aja bikin oleng.
Merokok saat berkendara bukan hanya berisiko bagi diri sendiri, tetapi juga dapat membahayakan orang lain. Karena itu, kebiasaan sederhana seperti menepi terlebih dahulu jika ingin merokok jauh lebih aman dan bijaksana dibanding memaksakan diri merokok sambil berkendara.


