Apa yang kebayang begitu lihat seorang tersangka dipajang di depan kamera lengkap dengan atribut tahanannya, “Rompi oranye, tangan diborgol dan backdrop layaknya penjahat” padahal si tawanan tersebut masih berstatus tersangka alias belum tentu bersalah. Mungkin banyak yang menganggap itu biasa aja dan malah jadi bukti keseriusan dan ketegasan penegak hukum.
Padahal, di balik visual dramatis tersebut, terdapat kejanggalan dan asas hukum yang dilanggar. Yap, “Asas praduga tak bersalah.”
Apa itu Asas Praduga Tak Bersalah?
Asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence merupakan hal terdasar dalam hukum yang harus dipegang dan ditegakkan. Terkesan sepele, namun sangat-sangat krusial. Sederhananya, asas ini menjunjung tinggi nilai keadilan bahwa seseorang belum dapat dinyatakan dan diperlakukan layaknya seorang bersalah sampai ada vonis hakim atau bukti pengadilan yang kuat untuk membuktikan dia memang bersalah.
Jadi selagi tidak ada pernyataan tersebut, maka dia berhak diperlakukan layaknya warga lainnya yang tidak bersalah.
Well, hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang dengan tegas menyebut setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan ke sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 18 Ayat (1) juga mengulang prinsip yang sama. Di kancah internasional juga ada ICCPR Pasal 14 Ayat (2) yang juga mengunci presumption of innocence sebagai standar HAM.
Jadi, bukan cuma sekedar ketentuan etika atau jaga image, tapi ini telah menjadi mandat hukum yang perlu ditegakkan bersama.
BACA JUGA: TERBONGKAR! DAMPAK MENGERIKAN DARI SALAH TANGKAP POLISI YANG JARANG DIKETAHUI!
Tentang Perp Walk
Lantas, apa masalahnya dengan ‘perp walk’ yang kita singgung di judul besar tulisan ini? Begini ceunah, borgol pada dasarnya memang alat pengamanan, bukan alat untuk mempermalukan. Namun, ketika ia dipakai di panggung konferensi pers, apalagi ditemani rompi bertuliskan “TAHANAN,” pesan yang sampai ke publik tentunya akan membentuk citra dari yang seharusnya hanya “Tersangka diduga melakukan” menjadi “Pelaku bersalah.”
Inilah yang kerap memicu trial by media atau hukuman sosial yang telah melesat, jauh sebelum palu hakim diketuk.
Di sisi lain, kita paham institusi penegak hukum punya fungsi informasional. Publik perlu tahu ada perkara, ada barang bukti, ada langkah hukum. Transparansi itu penting, setuju. Namun seharusnya transparansi bisa dilakukan tanpa menabrak asas terdasar tadi.
Caranya? Ya, fokus aja pada kronologi, alat bukti, pasal sangkaan dan status proses, bukan pada parade atribut yang menghakimi.
BACA JUGA: ADUH! KORBAN SALAH TANGKAP BISA NGGAK, MENUNTUT BALIK?
Makna Borgol dalam Penanganan Perkara dan Kode Etik Media
Borgol hanya boleh ketika ada risiko kabur atau membahayakan, bukan untuk estetika rilis. Sementara KUHAP memberi payung hak-hak tersangka (hak didampingi penasihat hukum, hak diam dan seterusnya) agar proses berjalan secara fair. Jika kelak terbukti tak bersalah, jalur ganti kerugian dan rehabilitasi juga tersedia.
Bagian media juga punya PR. Kode Etik Jurnalistik menuntut penghormatan atas praduga tak bersalah. Ini bukan cuma soal diksi “Diduga/tersangka,” tapi juga visual. Menayangkan close-up borgol dan rompi tanpa konteks alasan keamanan mendorong framing yang menjerumuskan seolah pelaku telah bersalah. Prinsipnya sederhana, bahasa dan gambar yang ditampilkan harus netral, kecuali ada kepentingan publik yang nyata dan jelas untuk menampilkan identitas/visual tertentu.
Ya, mungkin ada beberapa kontra-argumen yang sering muncul, kayak “Publik butuh shock therapy biar jera.” Bung, hukum pidana kita tidak menempatkan “Memalukan individu” sebagai instrumen pencegahan. Efek jera seharusnya dapat lahir dari kepastian penegakan hukum, penyidikan yang rapi, dakwaan yang solid, pembuktian yang meyakinkan dan vonis yang dieksekusi secara adil. Bukan pada parade atribut seorang tawanan padahal belum jelas statusnya. Mungkin memuaskan memang mendengar kabar ada tokoh besar dijadikan tersangka, tetapi hal tersebut sangat berisiko menggerus due process.
Bila hasil akhirnya ternyata bebas atau salah tangkap gimana? Sedang kerusakan reputasi telah terlanjur terjadi.
Bottom linenya menjadikan rompi + borgol sebagai standar rilis media bukanlah praktik yang baik, selagi status orang tersebut masih belum benar bersalah. Hormatilah segala prinsip dan asas hukum yang berlaku, seperti asas praduga tak bersalah.


