homeEsaiPHYSICAL ATTACK ITU BUKAN LOVE LANGUAGE! ANCAMAN PIDANA BUAT...

PHYSICAL ATTACK ITU BUKAN LOVE LANGUAGE! ANCAMAN PIDANA BUAT ORANG YANG SUKA MAIN TANGAN SAMA PACARNYA

Kalian pernah nggak terjebak di dalam toxic relationship?  

Rasanya tuh, kek capek mental dan fisik nggak sih? Apalagi kalo hubungannya udah toxic tingkat akut, biasanya terjadi pertengkaran yang dibaregi dengan turnamen UFC mulai dari jurus dorong-dorong manja, jurus tamparan tangan kekasih, hingga bogem mentah sampek berdarah. 

Pada sadar nggak? Kalo sebenernya tindakan-tindakan kekerasan kayak gini, even itu dilakukan pacar, bisa dikenakan pasal pidana loh. Menurut hukum di negara tercinta ini, penganiayaan terhadap pacar bisa dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

Nah, dalam Pasal 351 ini, ada beberapa jenis ancaman pidana tergantung pada tingkat keparahan penganiayaan tersebut.  Supaya lebih paham yok, kita bahas!

Penganiayaan Ringan

Kalau penganiayaan yang dilakukan tidak menyebabkan luka berat, misal pacar kalian mukul dan menyebabkan lebam, bengkak atau memar di tubuh, maka pacar kalian bisa dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Dalam pasal ini, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

BACA JUGA: CURKUM #151 KEKERASAN DALAM BERPACARAN, MENGADU KE MANA?

Penganiayaan Berat

Kalau pacar kalian melakukan penganiayaan sampai menyebabkan luka berat, seperti patah tulang, luka robek yang membutuhkan perawatan intensif atau bahkan bisa mengancam nyawa kalian, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Di sini, pelaku bisa dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian

Lebih parahnya lagi kalau penganiayaan itu menyebabkan kematian, maka pelaku bisa dikenakan beberapa pasal. Tinggal pilih aja Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana maksimal lima belas tahun penjara. Bahkan kalau ada rencana membunuh bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana maksimal hukuman mati.

Mungkin ada yang berpikir, “Kan cuma pacaran, kenapa harus repot-repot sampai urusan hukum?” Nah, ini dia alasan pentingnya hukum positif Indonesia ikut campur tangan dalam hal ini. 

BACA JUGA: 5 BENTUK KEKERASAN SEKSUAL YANG WAJIB KAMU TAU

Kekerasan, apapun bentuknya, dapat merusak fisik dan mental seseorang, bahkan mengakibatkan trauma yang mendalam. Kalau kekerasan dalam pacaran dibiarkan begitu saja, ini bisa berkembang menjadi pola perilaku yang lebih buruk dan bukan nggak mungkin akan berlanjut ke hubungan yang lebih serius, seperti pernikahan, dengan pola kekerasan yang sama.

Kalau kamu atau orang di sekitarmu menjadi korban kekerasan dalam pacaran, langkah pertama adalah menjaga keselamatan diri. Kalau perlu, segeralah laporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib seperti polisi. Selain itu, korban juga bisa mencari perlindungan di lembaga-lembaga sosial yang menyediakan layanan konseling dan perlindungan bagi korban kekerasan.

Main tangan dalam pacaran adalah tindakan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Untuk para korban, kekerasan yang kalian alami itu bukan cuma hubungan toxic tapi sudah termasuk tindak pidana. Jadi jangan takut untuk melapor dan mencari perlindungan, karena hukum positif Indonesia sudah memberikan payung hukum untuk menindak pelaku kekerasan dalam pacaran melalui berbagai peraturan yang ada. 

Dan buat orang yang suka main tangan sama pacar, physical attack itu bukan love language ya, jadi cepet-cepet berubah deh kalau gak mau di penjara. 

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri
0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id